Koran Tempo
22 November 2011

Undang-undang Mengancam Pers 
Sabam Leo Batubara MANTAN WAKIL KETUA DEWAN PERS
     
Media massa, khususnya yang memiliki agenda melakukan fungsi kontrol sosial dan 
menyelenggarakan jurnalistik investigasi, harus ekstrahati-hati terhadap 
undang-undang itu karena beberapa pasalnya mengancam kebebasan pers.

Amendemen pertama konstitusi pasal 20 ayat 4 menyebutkan,“Presiden mengesahkan 
rancangan undangundang yang telah disetujui bersama menjadi 
undang-undang.”Berdasarkan peraturan tersebut, Undang-Undang Intelijen yang 
disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 11 Oktober 2011 telah ditandatangani 
presiden, dan karena itu sudah efektif berlaku. 
Media massa, khususnya yang memiliki agenda melakukan fungsi kontrol sosial dan 
menyelenggarakan jurnalistik investigasi, harus ekstrahati-hati terhadap 
undang-undang itu karena beberapa pasalnya mengancam kebebasan pers. UU Nomor 
40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai melindungi kebebasan pers karena meniadakan 
campur tangan pemerintah dalam penyelenggaraan pers, pers dibebaskan dari izin 
penerbitan pers, pers melaksanakan fungsi kontrol sosial tanpa takut disensor 
dan dibredel, serta pers tidak dikriminalkan dalam pekerjaan jurnalistik. 

Meskipun berbagai pasal Kitab UndangUndang Hukum Pidana masih dapat digunakan 
untuk mengancam kebebasan pers, selama 13 tahun masa reformasi ini, penegak 
hukum masih mendengarkan pertimbangan yang disuarakan oleh kalangan pers dan 
Dewan Pers seperti dalam perkara berikut ini. 

Majalah Panji Masyarakat (17 Februari 1999) memberitakan rekaman percakapan 
telepon antara Presiden Habibie dan Jaksa Agung Andi M. Ghalib. Isi percakapan 
itu memberi kesan pemeriksaan mantan presiden Soeharto oleh Kejaksaan Agung tak 
lebih dari sandiwara politik belaka. 

Akibat pemberitaan itu, Wakil Pemimpin Redaksi Panji Uni Lubis dan dua rekannya 
diperiksa di Markas Besar Kepolisian RI. 

Menurut Kepala Polri Jenderal Roesmanhadi, penyebaran isi kaset rekaman itu 
menyangkut pembocoran rahasia negara, yang tak bisa dibenarkan. Sementara itu, 
kalangan aktivis kebebasan pers menyuarakan bahwa yang salah adalah sekitar 
Presiden atau Jaksa Agung yang membocorkan isi percakapan itu. Kaset rekaman 
itu telah beredar dan isinya sudah menjadi pengetahuan publik. Panji tidak 
salah. 

Enam bulan kemudian—bersamaan dengan pembahasan RUU Pers—Direktur Berita SCTV 
Riza Primadi dan Azkarmin Zaini dari ANTV bersama kamerawan mereka diperiksa 
oleh Mabes Polri karena kedua stasiun televisi itu menayangkan hasil 
wawancaranya dengan pemimpin militer 

Gerakan Aceh Merdeka. Para aktivis kebebasan pers memprotes pemeriksaan polisi 
itu karena bertentangan dengan konsep kebebasan pers. 
Kontroversi antara aparat pemerintah dan media berlanjut menyangkut pemberitaan 
keamanan nasional. Trans TV menayangkan pengibaran bendera Bintang Kejora di 
halaman kantor Kelurahan Yobansai, Jayapura. Kepala Kepolisian Resor Kota 
Jayapura Ajun Komisaris Besar Roberth Djoenso, dalam suratnya kepada Dewan Pers 
(31 Mei 2008), mengatakan pengibaran bendera itu adalah kejahatan terhadap 
keamanan nasional. Wartawan peliput diduga mengetahui tentang kejahatan 
tersebut, karena itu dapat diduga turut berbuat kejahatan berdasarkan Pasal 164 
KUHP.

Tahun berikutnya (20 Agustus 2009), Metro TV menayangkan upacara pengibaran 
bendera Bintang Kejora oleh Tentara Nasional Papua Organisasi Papua Merdeka di 
Paniai. Berdasarkan pengaduan Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, 
dan Keamanan serta Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Komisi Penyiaran 
Indonesia, penayangan program itu dapat menimbulkan dampak negatif dalam 
kerangka persatuan dan kesatuan nasional serta dapat mendorong Indonesia ke 
jurang disintegrasi. Selain itu, sangat merugikan Negara Kesatuan Republik 
Indonesia.

Kepolisian batal mengkriminalkan majalah Panji, SCTV, dan ANTV karena 
mendengarkan pertimbangan kalangan pers.
Wartawan Trans TV dan Metro TV juga tidak jadi dikriminalkan karena kepolisian; 
Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan; serta Menteri Komunikasi masih 
mendengarkan argumentasi Dewan Pers bahwa, berdasarkan UU Pers, pertama, adalah 
hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 
Kedua, pers diberi peran untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ketiga, 
pers nasional melaksanakan peranan buat memenuhi hak masyarakat untuk 
mengetahui.
Ancaman potensial Ke depan--dengan berlakunya UU Intelijen itu--jika pers 
melakukan kegiatan jurnalistik seperti yang pernah dilakukan Panji, SCTV, ANTV, 
Trans TV, dan Metro TV, wartawan media tersebut terancam dapat disadap, 
dipenjarakan 7-10 tahun, dan langsung dijebloskan ke tahanan.

Berdasarkan UU Intelijen, pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers antara 
lain, pertama, definisi rahasia intelijen berpotensi pasal karet sehingga 
pengertiannya tergantung klaim lembaga intelijen. Berdasarkan pasal 25, praktis 
semua informasi menyangkut ketahanan dan keamanan negara, kekayaan alam, 
ketahanan ekonomi, serta hubungan luar negeri bisa dianggap sebagai rahasia 
negara. Menurut Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, informasi yang dilansir 
dari situs pembocor, WikiLeaks, adalah informasi rahasia intelijen dan rahasia 
negara. Karena itu, pers dilarang memberitakannya (Koran Tempo, 30 September 
2011). Padahal informasi eks WikiLeaks itu sudah menjadi informasi publik dunia.

Kedua, pasal 44 menyatakan kesengajaan mencuri, membuka, dan/atau membocorkan 
rahasia intelijen dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp 500 juta. Pasal 45 menyatakan kelalaian yang mengakibatkan bocor nya 
rahasia intelijen dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp 300 juta.

Ketiga, pasal 30 dan 31 menyebutkan, BIN memiliki wewenang melakukan 
penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran: 
a.
kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan negara, b. kegiatan terorisme, 
separatisme.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, bagi media yang merasa terpanggil untuk 
menginvestigasi apakah aspirasi separatisme di Papua meningkat atau menurun, 
sekarang berisiko dipidana penjara. Risiko yang sama juga berpotensi mengancam 
media yang menginvestigasi skandal pembelian 100 tank Scorpion Inggris (1994), 
setara dengan Rp 2,8 triliun. Harga itu jauh lebih mahal ketimbang pembelian 
Thailand dan Singapura. The Guardian (7 Desember 2004) mengungkap pembelian itu 
sarat dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menginvestigasi kedua isu 
itu berpotensi mengancam pers karena, (1) isu itu berkategori rahasia 
intelijen, (2) memberitakannya berarti membocorkan rahasia intelijen, (3) 
aparat intelijen berwenang menyadap media terkait, (4) bagi pelanggar dapat 
diancam pidana penjara 7-10 tahun, dan (5) wartawan peliput dapat segera 
ditangkap.

Tantangan bagi pers, memilih UU Pers atau UU Intelijen? Berdasarkan UU Pers, 
pers berperan mencari keadilan dan kebenaran yang terjadi di Papua, dan temuan 
pers itu buat memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan yang 
sebenarnya.Temuan seperti itu juga dimaksudkan agar the national policy makers 
dapat merumuskan kebijakan solusi yang tepat.

Jika pers disadap, dipenjarakan, dan ditangkap, nasib Papua dikhawatirkan 
berkembang mengikuti skenario Timor Timur. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke