Koran Tempo
22 November 2011
Undang-undang Mengancam Pers
Sabam Leo Batubara MANTAN WAKIL KETUA DEWAN PERS
Media massa, khususnya yang memiliki agenda melakukan fungsi kontrol sosial dan
menyelenggarakan jurnalistik investigasi, harus ekstrahati-hati terhadap
undang-undang itu karena beberapa pasalnya mengancam kebebasan pers.
Amendemen pertama konstitusi pasal 20 ayat 4 menyebutkan,“Presiden mengesahkan
rancangan undangundang yang telah disetujui bersama menjadi
undang-undang.”Berdasarkan peraturan tersebut, Undang-Undang Intelijen yang
disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 11 Oktober 2011 telah ditandatangani
presiden, dan karena itu sudah efektif berlaku.
Media massa, khususnya yang memiliki agenda melakukan fungsi kontrol sosial dan
menyelenggarakan jurnalistik investigasi, harus ekstrahati-hati terhadap
undang-undang itu karena beberapa pasalnya mengancam kebebasan pers. UU Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai melindungi kebebasan pers karena meniadakan
campur tangan pemerintah dalam penyelenggaraan pers, pers dibebaskan dari izin
penerbitan pers, pers melaksanakan fungsi kontrol sosial tanpa takut disensor
dan dibredel, serta pers tidak dikriminalkan dalam pekerjaan jurnalistik.
Meskipun berbagai pasal Kitab UndangUndang Hukum Pidana masih dapat digunakan
untuk mengancam kebebasan pers, selama 13 tahun masa reformasi ini, penegak
hukum masih mendengarkan pertimbangan yang disuarakan oleh kalangan pers dan
Dewan Pers seperti dalam perkara berikut ini.
Majalah Panji Masyarakat (17 Februari 1999) memberitakan rekaman percakapan
telepon antara Presiden Habibie dan Jaksa Agung Andi M. Ghalib. Isi percakapan
itu memberi kesan pemeriksaan mantan presiden Soeharto oleh Kejaksaan Agung tak
lebih dari sandiwara politik belaka.
Akibat pemberitaan itu, Wakil Pemimpin Redaksi Panji Uni Lubis dan dua rekannya
diperiksa di Markas Besar Kepolisian RI.
Menurut Kepala Polri Jenderal Roesmanhadi, penyebaran isi kaset rekaman itu
menyangkut pembocoran rahasia negara, yang tak bisa dibenarkan. Sementara itu,
kalangan aktivis kebebasan pers menyuarakan bahwa yang salah adalah sekitar
Presiden atau Jaksa Agung yang membocorkan isi percakapan itu. Kaset rekaman
itu telah beredar dan isinya sudah menjadi pengetahuan publik. Panji tidak
salah.
Enam bulan kemudian—bersamaan dengan pembahasan RUU Pers—Direktur Berita SCTV
Riza Primadi dan Azkarmin Zaini dari ANTV bersama kamerawan mereka diperiksa
oleh Mabes Polri karena kedua stasiun televisi itu menayangkan hasil
wawancaranya dengan pemimpin militer
Gerakan Aceh Merdeka. Para aktivis kebebasan pers memprotes pemeriksaan polisi
itu karena bertentangan dengan konsep kebebasan pers.
Kontroversi antara aparat pemerintah dan media berlanjut menyangkut pemberitaan
keamanan nasional. Trans TV menayangkan pengibaran bendera Bintang Kejora di
halaman kantor Kelurahan Yobansai, Jayapura. Kepala Kepolisian Resor Kota
Jayapura Ajun Komisaris Besar Roberth Djoenso, dalam suratnya kepada Dewan Pers
(31 Mei 2008), mengatakan pengibaran bendera itu adalah kejahatan terhadap
keamanan nasional. Wartawan peliput diduga mengetahui tentang kejahatan
tersebut, karena itu dapat diduga turut berbuat kejahatan berdasarkan Pasal 164
KUHP.
Tahun berikutnya (20 Agustus 2009), Metro TV menayangkan upacara pengibaran
bendera Bintang Kejora oleh Tentara Nasional Papua Organisasi Papua Merdeka di
Paniai. Berdasarkan pengaduan Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum,
dan Keamanan serta Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Komisi Penyiaran
Indonesia, penayangan program itu dapat menimbulkan dampak negatif dalam
kerangka persatuan dan kesatuan nasional serta dapat mendorong Indonesia ke
jurang disintegrasi. Selain itu, sangat merugikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kepolisian batal mengkriminalkan majalah Panji, SCTV, dan ANTV karena
mendengarkan pertimbangan kalangan pers.
Wartawan Trans TV dan Metro TV juga tidak jadi dikriminalkan karena kepolisian;
Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan; serta Menteri Komunikasi masih
mendengarkan argumentasi Dewan Pers bahwa, berdasarkan UU Pers, pertama, adalah
hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Kedua, pers diberi peran untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ketiga,
pers nasional melaksanakan peranan buat memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui.
Ancaman potensial Ke depan--dengan berlakunya UU Intelijen itu--jika pers
melakukan kegiatan jurnalistik seperti yang pernah dilakukan Panji, SCTV, ANTV,
Trans TV, dan Metro TV, wartawan media tersebut terancam dapat disadap,
dipenjarakan 7-10 tahun, dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Berdasarkan UU Intelijen, pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers antara
lain, pertama, definisi rahasia intelijen berpotensi pasal karet sehingga
pengertiannya tergantung klaim lembaga intelijen. Berdasarkan pasal 25, praktis
semua informasi menyangkut ketahanan dan keamanan negara, kekayaan alam,
ketahanan ekonomi, serta hubungan luar negeri bisa dianggap sebagai rahasia
negara. Menurut Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, informasi yang dilansir
dari situs pembocor, WikiLeaks, adalah informasi rahasia intelijen dan rahasia
negara. Karena itu, pers dilarang memberitakannya (Koran Tempo, 30 September
2011). Padahal informasi eks WikiLeaks itu sudah menjadi informasi publik dunia.
Kedua, pasal 44 menyatakan kesengajaan mencuri, membuka, dan/atau membocorkan
rahasia intelijen dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500 juta. Pasal 45 menyatakan kelalaian yang mengakibatkan bocor nya
rahasia intelijen dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 300 juta.
Ketiga, pasal 30 dan 31 menyebutkan, BIN memiliki wewenang melakukan
penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran:
a.
kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan negara, b. kegiatan terorisme,
separatisme.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, bagi media yang merasa terpanggil untuk
menginvestigasi apakah aspirasi separatisme di Papua meningkat atau menurun,
sekarang berisiko dipidana penjara. Risiko yang sama juga berpotensi mengancam
media yang menginvestigasi skandal pembelian 100 tank Scorpion Inggris (1994),
setara dengan Rp 2,8 triliun. Harga itu jauh lebih mahal ketimbang pembelian
Thailand dan Singapura. The Guardian (7 Desember 2004) mengungkap pembelian itu
sarat dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menginvestigasi kedua isu
itu berpotensi mengancam pers karena, (1) isu itu berkategori rahasia
intelijen, (2) memberitakannya berarti membocorkan rahasia intelijen, (3)
aparat intelijen berwenang menyadap media terkait, (4) bagi pelanggar dapat
diancam pidana penjara 7-10 tahun, dan (5) wartawan peliput dapat segera
ditangkap.
Tantangan bagi pers, memilih UU Pers atau UU Intelijen? Berdasarkan UU Pers,
pers berperan mencari keadilan dan kebenaran yang terjadi di Papua, dan temuan
pers itu buat memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan yang
sebenarnya.Temuan seperti itu juga dimaksudkan agar the national policy makers
dapat merumuskan kebijakan solusi yang tepat.
Jika pers disadap, dipenjarakan, dan ditangkap, nasib Papua dikhawatirkan
berkembang mengikuti skenario Timor Timur.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/