Semoga manfaat dan dapat dipergunakan sebagai 
bahan kajian
(Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi)
============================================
http://warta-online.blogspot.com/

KepadaYth.


Komisi
Pengawas Persaingan Usaha

Jl.
Ir. H. Juanda 36

Jakarta
10120email: [email protected]



Dengan
hormat,


Sehubungan
dengan pengumuman pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Buku
Referensi, dan Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02) no.
602.4/129-ULP/2010 tgl, 27 Oktober 2010,  yang dilakukan oleh Kepala Unit 
Layanan Pengadaan, Pemerintah Kabupaten Sragen, Jl Raya
Sukowati no. 255 Sragen, tertulis bahwa pemenang lelang adalah:

PT. Wangsa Jatra Lestari, alamat Jl. Pajang
Kartasura Km 8 Ds. Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, direktur MN.
Budianto, SE, dengan nilai penawaran sebesar Rp.6.815.267.590,-,

sedangkan
pemenang cadangan I adalah PT. Tiga
Serangkai Pustaka Mandiri, alamat Jl. Dr. Supomo No.23 Solo, direktur Gatot
Wahyudi, dengan nilai penawaran sebesar Rp.6.845.611.740,- 


Perlu
diketahui bahwa antara PT Wangsa Jatra Lestari dengan PT Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Artinya, bahwa PT
Wangsa Jatra Lestari dan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri merupakan bagian
dari Tiga Serangkai Group yang bergerak dibidang penerbitan buku dan percetakan.
Hal ini dapat dilihat pada website Tiga Serangkai (www.sb.tigaserangkai.com,
hasil print terlampir)). Dapat juga diperiksa akte pendirian  kedua
perusahaan tersebut, adakah kesamaan komisaris ataupun direksi pada kedua
perusahaan tersebut?

Dalam
hal pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi, dan
Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02) , maka patut diduga telah terjadi
persekongkolan yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Sehingga keluarlah pemenang pelelangan seperti yang telah diumumkan tersebut
diatas.

Adanya
persekongkolan tersebut, telah melanggar:

1.       Pakta integritas yang telah
dibuat oleh masing-masing perusahaan peserta pelelangan, yang tertulis di dalam
RKS.

 

 2.      Melanggar pasal 19 ,
Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik
sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persainganusaha tidak sehat berupa:

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk
melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya
untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau

c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa
pada pasar bersangkutan; atau

d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 

3.      Melanggar pasal 22 , Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

           
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau


           
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya

      
     persaingan usaha tidak sehat.

 

4.      Melanggar pasal 24 , Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

           
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat

       
    produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku
usaha pesaingnya

          
 dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di
pasar

          
 bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun
ketepatan

          
 waktu yang dipersyaratkan.

 

5.      Melanggar pasal 26 , Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris
dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi
direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan
tersebut:

a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis
usaha; atau

c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa
tertentu,

yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.

 

Pelanggaran
terhadap pasal-pasal tersebut diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal
48 dan pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Kenapa
 panitia dan dinas pendidikan setempat, sejak awal sudah mengetahui 
bahwa dokumen pelelangan, termasuk didalamnya adalah dokumen penawaran 
telah melanggar peraturan, tapi tetap meneruskan proses pengadaan?


Demikian
surat dari kami, terimakasih.

Jakarta, 3 Desember 2011Amburadul


(Aliansi Masyarakat Pemburu Para Koruptor dan Tuyul)



Aji BonyaminHP: 0818047777951
NB: Surat laporan resmi yang dialamatkan pada Kantor KPPU sudah
 dikirim via kantor pos



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke