Bisnis masa kini, berskala Internasional. Hemat BBM hingga 30%!!
Plus mendapatkan penghasilan dalam US$...!! LUAR BIASA…!! 
Anda pasti MAU..!! Kami memberikan bukti, bukan janji…!! 

Segera reply e-mail dari [EMAIL PROTECTED] ini, beserta nama lengkap dan no HP 
Anda.
Dapatkan informasinya segera!


DPR Persilakan Pemerintah Naikkan BBM Lagi 
http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/26/14324718/dpr.persilakan.pemerintah.naikkan.bbm.lagi
 
 
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Kepala BP Migas R Priyono, Direktur Utama Pertamina Ari Sumarno, serta Menteri 
Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusg iantoro (kiri ke kanan) membahas 
sebuah laporan, sebelum pertemuan pelaku industri minyak dan gas nasional 
dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di 
Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/6).

Kamis, 26 Juni 2008 | 14:32 WIB
Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki 
JAKARTA,KAMIS - Pemerintah dipersilahkan untuk menyesuaikan harga bahan bakar 
minyak atau BBM di dalam negeri untuk kedua kalinya pada tahun 2009 jika 
dipandang jarak antara harga jual BBM domestik dengan luar negeri semakin 
melebar. Itu dimungkinkan karena DPR kembali memberikan ruang kebijakan yang 
sama seperti kewenangan yang diberikan dalam APBN Perubahan 2008.
Dalam APBN Perubahan 2008 pemerintah diberi tiga kewenangan kebijakan energi 
tanpa harus berkonsultasi lagi dengan DPR, yakni menyesuaikan harga BBM dalam 
negeri, melakukan penghematan konsumsi BBM bersubsidi, dan melaksanakan 
kebijakan fiskal lainnya. Pada akhirnya, pemerintah menggunakan kewenangan 
tersebut u ntuk menaikkan harga BBM dalam negeri rata-rata 28 persen pada akhir 
Mei 2008.
Ketua Panitia Kerja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan 
Pembiayaan Rancangan APBN 2009 DPR, Harry Azhar Aziz mengungkapkan hal tersebut 
seusai menghadiri Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR dengan Menteri Keuangan 
sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Deputi 
Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom di Jakarta, Kamis (26/6).
Menurut Harry, dalam pembicaraan tingkat awal RAPBN 2009, pihaknya memberikan 
beberapa kewenangan yang hampir sama dengan kewenangan yang diberikan pada APBN 
Perubahan 2008. Salah satu kewenangan itu adalah, pemerintah dipersilahkan 
menetapkan jumlah anggaran subsidi BBM dengan ditambah dengan anggaran cadangan 
fiskal. Anggaran cadangan fiskal tersebut ditetapkan maksimal pada harga minyak 
mentah rata-rata 130 dollar AS per barrel. "Dengan adanya batasan itu, artinya 
pemerintah diberi kewenangan lagi untuk menetapkan hal yang sama seperti yang 
kami berikan tahun ini," ujar Harry.
  

Kirim email ke