Ada teman yang di telkomsel ndak ya.. supaya kita dapat klarifikasi. .
or penyeimbang info..
kaget tp juga heppy jika Telkomsel bisa turun tarif hingga 50%
terus GPRS per KB = Rp 0,1 (sepersepuluh rupiah)

ekonomi bisnis
08 Februari 2008, 18:01:51, Laporan Birgitta Nurina Ningga Mone

Telkomsel Rugikan Konsumen Rp 14 Trilyun

suarasurabaya. net| Telkomsel akhirnya mendapat sanksi berupa denda
sebesar Rp 20 milyar dan wajib menurunkan tarif minimal 15% akibat
dakwaan monopoli. Hal ini disampaikan M. IQBAL Ketua Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) pada Suara Surabaya, Jumat (08/02).

Telkomsel menjadi satu diantara terlapor dalam kasus Temasek Holding.
Setelah melalui proses pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan
lanjutan, KPPU menemukan bukti bahwa Telkomsel memiliki perilaku yang
menimbulkan dampak terhadap persaingan berupa kerugian kepada konsumen
yang cukup besar.

Bukti-bukti tersebut, kata IQBAL, tercantum selama 3-4 tahun terakhir
Telkomsel telah merugikan konsumen lebih dari Rp 14 trilyun. Kerugian
konsumen didapat Telkomsel dengan mengambil keuntungan yang tidak
wajar yakni hingga 50% lebih.

"Bisnis yang lain saja 10% sulit sekali sehingga Telkomsel ini memeras
konsumen," kata IQBAL.

Dalam penyidikan setelah 4 tahun dan berdasarkan laporan pada tahun
2006 akhir, KPPU akhirnya baru bisa memberikan sanksi pada Telkomsel.
"Laporan tersebut melalui proses klarifikasi, pemberkasan lalu dilihat
ada dugaan pelanggaran terhadap UU no 5 tahun 1999 pasal 17 tentang
monopolisasi yang dilakukan Telkomsel," papar IQBAL.

Tentang nama pelapor, kata IQBAL, wajib dirahasiakan KPPU. Namun data
dari berbagai pihak memang memperlihatkan ada ketidakwajaran dalam
bisnis Telkomsel yang mendapatkan keuntungan terlalu besar.

Pebisnis yang nakal, menurut IQBAL, ada di bawah payung hukum UU nomor
5 tahun 1999 dan UU no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Dalam UU
itu disebutkan, sejak ada UU No 5 bisnis di Indonesia harus beralih
dari monopoli ke kompetisi.

Dalam UU No 5 Tahun 1999 disebutkan sanksi pelanggaran terhadap
undang-undang adalah dengan Rp 1 milyar - Rp 25 milyar. Telkomsel
dikenai denda maksimal dan sanksi penurunan tarif minimum 15% karena
exesisve income margin yang besar.

Menurut IQBAL penurunan tarif sebesar 15% tidak akan merugikan
Telkomsel. Justru Telkomsel bisa menarik konsumen lebih besar lagi.
Namun yang dilakukan Telkomsel saat ini malah mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Hal ini menurut IQBAL sah-sah saja walaupun dilihat dari segi bisnis
apa yang dilakukan Telkomsel dan Telkom sebenarnya kontradiksi. Vonis
belum akan diberlakukan karena ada proses keberatan dari Telkomsel
sehingga harus menunggu proses pengadilan. (bir/tin)

Kirim email ke