Ada teman yang di telkomsel ndak ya.. supaya kita dapat klarifikasi. . or penyeimbang info.. kaget tp juga heppy jika Telkomsel bisa turun tarif hingga 50% terus GPRS per KB = Rp 0,1 (sepersepuluh rupiah)
ekonomi bisnis 08 Februari 2008, 18:01:51, Laporan Birgitta Nurina Ningga Mone Telkomsel Rugikan Konsumen Rp 14 Trilyun suarasurabaya. net| Telkomsel akhirnya mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp 20 milyar dan wajib menurunkan tarif minimal 15% akibat dakwaan monopoli. Hal ini disampaikan M. IQBAL Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Suara Surabaya, Jumat (08/02). Telkomsel menjadi satu diantara terlapor dalam kasus Temasek Holding. Setelah melalui proses pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, KPPU menemukan bukti bahwa Telkomsel memiliki perilaku yang menimbulkan dampak terhadap persaingan berupa kerugian kepada konsumen yang cukup besar. Bukti-bukti tersebut, kata IQBAL, tercantum selama 3-4 tahun terakhir Telkomsel telah merugikan konsumen lebih dari Rp 14 trilyun. Kerugian konsumen didapat Telkomsel dengan mengambil keuntungan yang tidak wajar yakni hingga 50% lebih. "Bisnis yang lain saja 10% sulit sekali sehingga Telkomsel ini memeras konsumen," kata IQBAL. Dalam penyidikan setelah 4 tahun dan berdasarkan laporan pada tahun 2006 akhir, KPPU akhirnya baru bisa memberikan sanksi pada Telkomsel. "Laporan tersebut melalui proses klarifikasi, pemberkasan lalu dilihat ada dugaan pelanggaran terhadap UU no 5 tahun 1999 pasal 17 tentang monopolisasi yang dilakukan Telkomsel," papar IQBAL. Tentang nama pelapor, kata IQBAL, wajib dirahasiakan KPPU. Namun data dari berbagai pihak memang memperlihatkan ada ketidakwajaran dalam bisnis Telkomsel yang mendapatkan keuntungan terlalu besar. Pebisnis yang nakal, menurut IQBAL, ada di bawah payung hukum UU nomor 5 tahun 1999 dan UU no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Dalam UU itu disebutkan, sejak ada UU No 5 bisnis di Indonesia harus beralih dari monopoli ke kompetisi. Dalam UU No 5 Tahun 1999 disebutkan sanksi pelanggaran terhadap undang-undang adalah dengan Rp 1 milyar - Rp 25 milyar. Telkomsel dikenai denda maksimal dan sanksi penurunan tarif minimum 15% karena exesisve income margin yang besar. Menurut IQBAL penurunan tarif sebesar 15% tidak akan merugikan Telkomsel. Justru Telkomsel bisa menarik konsumen lebih besar lagi. Namun yang dilakukan Telkomsel saat ini malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Hal ini menurut IQBAL sah-sah saja walaupun dilihat dari segi bisnis apa yang dilakukan Telkomsel dan Telkom sebenarnya kontradiksi. Vonis belum akan diberlakukan karena ada proses keberatan dari Telkomsel sehingga harus menunggu proses pengadilan. (bir/tin)
