Apabila anda memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran undang-undang, Saudara dapat melaporkan secara resmi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Laporan ditujukan langsung kepada Ketua KPPU dengan perihal Laporan atau Pengaduan. Surat laporan dapat dikirimkan melalui alamat berikut ini: Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta Faks. (021) 3507008 Telp. (021) 3507015, 3507016, 3507043 2. Identitas Pelapor Pelapor mencantumkan identitas lengkap yang dapat dapat dihubungi, yaitu setidak-tidaknya mencantumkan: - Nama lengkap - Alamat lengkap - Nomor telepon/ faks. 3. Identitas Terlapor Pelapor mencantumkan identitas lengkap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999. Setidaknya mencantumkan keterangan mengenai: - Nama lengkap - Alamat lengkap - Nomor telepon/ faks. (Pihak Terlapor dapat lebih dari satu). 4. Penjelasan Kronologis Kejadian Pelapor menjelaskan secara jelas dan lengkap peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Penjelasan ditulis dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sederhana serta difokuskan hanya pada penjelasan mengenai dugaan pelanggaran. 5. Dugaan Pasal yang dilanggar Pelapor menentukan pasal mana dari UU No. 5 Tahun 1999 yang diduga dilanggar oleh Terlapor. Pelapor juga menjelaskan indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terlapor untuk masing-masing pasal. UU No. 5 Tahun 1999 dapat diperoleh di www.kppu.go.id 6. Dokumen Pendukung Pelapor sebaiknya melampirkan dokumen-dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. 7. Saksi-saksi Pelapor sebaiknya melampirkan identitas pihak-pihak yang dapat dijadikan saksi. Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jl. Juanda 36 Jakarta Pusat telp : 021-3507015-16, 3507043 fax : 021-3507008 website: http://www.kppu.go.id forum : http://publik.kppu.go.id/forum twitter: http://twitter.com/kppu salam andri priambada Http://www.javakios.com
