Di awal pak bos gan bilang setidaknya anggota punya NPWP Perorangan. Saya dan istri saya sudah punya NPWP perorangan sejak para anggota dewan masih banyak yang belum punya NPWP. Faktanya saya selalu membayar pajak dan istri saya tidak. Punya NPWP tidak berarti "harus bayar" pajak, itu tergantung SPT yang kita buat. Punya NPWP kalau memang kita gak punya penghasilan yang memenuhi kriteria yang harus dipajaki ya gak wajib bayar tapi SPT nya wajib dibuat. Kalau usaha jualan pulsa kita dan jualan nasi pecel kita belum ada badan hukumnya ya bisa dimasukkan di SPT sebagai sumber pendapatan lainnya. Jadi belum tentu punya NPWP selalu bayar pajak. Ini faktanya, tapi pak bos gan yang punya pndapatan dari pulsa apalagi yang usahanya sudah berbadan hukum dam memenehui kriteria untuk dikenai pajak ya seharusnya bayar pajak, rasanya janggal kalau tidak.
Tergantung SPT yang kita laporkan dan benar. Maaf hanya sharing pengalaman saja. Powered by Telkomsel BlackBerry® (26EA8337) -----Original Message----- From: [email protected] Date: Mon, 3 May 2010 03:44:06 To: <[email protected]> Subject: Re: [pulsa] Ingat, anggota aspindo harus punya NPWP Sekedar info saja Pajak yg dikenakan adalah pph pasal 25, bukan pasal 21 dan ini ada 2macam yaitu PPH Badan usaha dan PPH perorangan System penghitungan pajak terdiri dari 2jenis : 1. Norma, 2. Dengan pembukuan Untuk penghitungan dengan Norma dapat ditanyakan ke Badan Pajak untuk persentasenya sesuai dengan jenis usahanya, kalo memakai Norma maka usaha tdk boleh diklaim Rugi, lain jika memakai pembukuan, karena disana tertera jelas pemasukan dan pengeluarannya Untuk PPN hanya dikenakan kepada orang/badan usaha yg masuk kategori PKP, kalo badan usaha pajaknya 10% dan perorangan 2% ini ditambahkan ke harga jual Kategori PKP dapat ditanyakan ke badan Pajak Ada lagi tambahannya, jika Orang/Badan punya pegawai lebih dari jumlah tertentu(saya lupa) wajib mengikuti program Jamsostek Mudah2an informasi ini tidak salah, karena sudah lama sekali saya bacanya KASTRONIK® -----Original Message----- From: "poernomoo" <[email protected]> Date: Mon, 3 May 2010 02:13:32 To: <[email protected]> Subject: Re: [pulsa] Ingat, anggota aspindo harus punya NPWP Tolong tanya, kenapa akhir2x ini muncul suara2x di milis ini masalah perpajakan ?? Apa ada razia atau pemeriksaan atau pencekalan dari orang2x pajak ? Just info aja yang saya tahu tentang perpajakan, aturan perpajakan ada 2 macam yaitu ppn 10 persen dan pph 21. Ppn 10 persen adalah pajak terhadap penjualan barang ke konsumen. Jadi apakah mungkin kalo kita jual voc dikenakan pajak ppn 10 persen ? Padahalkan keuntungan voc tidak mencapai 10 persen. Trus pph 21 adalah pajak pengusaha yang dikenakan terhadap jumlah pegawai yang di miliki dan digaji oleh perusahaan minimal UMR. Mohon koreksi dan saran nya dari kawan2x atas solusi perpajakan ini. Terima kasih. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "Derrick Firdaus Kurniawan" <[email protected]> Date: Mon, 3 May 2010 02:04:12 To: Pulsa<[email protected]> Subject: Re: [pulsa] Ingat, anggota aspindo harus punya NPWP Ya. Mungkin melalui aspindo kita bisa tahu banyak tentang peraturan pajak yang menjadi kewajiban server. http://www.ncstronic.com Powered by BlackBerry® 9700/5.0.0.593+irtehun |21B30581| -----Original Message----- From: [email protected] Date: Mon, 3 May 2010 02:02:22 To: <[email protected]> Subject: Re: [pulsa] Ingat, anggota aspindo harus punya NPWP Waakakaka.. Betul betul betul *ipin upin Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: "poernomoo" <[email protected]> Date: Mon, 3 May 2010 02:00:10 To: <[email protected]> Subject: Re: [pulsa] Ingat, anggota aspindo harus punya NPWP Loh gimana sih pak joko ? Server kan juga harus ada ijin HO nya, karena server kan sering "mengeluarkan" suara2x keras dan lantang contoh baru2x ini suara2x lantang tentang XL.. Hehe.. Hahaha... Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: [email protected] Date: Mon, 3 May 2010 01:53:30 To: <[email protected]> Subject: Re: [pulsa] Ingat, anggota aspindo harus punya NPWP HO, ijin mengganggu, brati boleh ganggu orang lain ya pak? Haha.. Becanda, tapi kalo yg saya tau ijin HO buat tempat hiburan, supermaket, intinya usaha2 yg mendatangkan keributan suara/ramai, apakah server harus ada HO? Atau mungkin buat server yg punya counter besar yg ramai? Kadangkala pungutan, ijin yg dipaksakan sering menganggu saya, dulu saya menurut, sekarang saya berani menolak, mulai dari aparat (ngakunya) yg suka jual2 kalender tentara sampai petugas pemadam yg suka periksa2 tabung pemadam... pungli pungli.. Ada saja cara2nya... Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: puja suprapto <[email protected]> Date: Sun, 2 May 2010 17:55:21 To: <[email protected]> Subject: Re: [pulsa] Ingat, anggota aspindo harus punya NPWP Bener Bosss... paling tidak ada NPWP Perorangan... tp itu perlu sosialisasi agar temen2 bisa memahami secara utuh. Sekaligus pembelajar kpd teman2 agar usahanya legal administasi seprti HO (iji gangguan), tdk hnya ASPINDO nya yg legal. Tp lakukan secara bertahap agar temen ASPINDO yg blm punya bisa semakin bersemangat. Ini jg bisa dijadikan power kpd pemerintah tdk hnya PAJAK tp SERVER jg bisa dijakan pengurangan angka penganguran. --- On Sat, 5/1/10, ivansl007 <[email protected]> wrote: From: ivansl007 <[email protected]> Subject: [pulsa] Ingat, anggota aspindo harus punya NPWP To: [email protected] Date: Saturday, May 1, 2010, 8:32 PM Bukannya nakutin, tapi mohon dipelajari dengan baik karena kegiatan usaha emang harus punya NPWP, bukan karena masuk ASPINDO maka salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah membantu pengusaha server untuk tahu pajak dengan baik sehingga tidak takut atau pun keliru mengenai masalah perpajakan ini saya sampaikan agar jangan sampai rekan-rekan ditakut-takuti dengan masalah pajak yang mestinya mudah dipelajari
