Kemaren sore dapet undangan dari salah satu Dealer di Bandung, dimana 
sehubungan dengan Undang-undang baru PPN maka terhitung tanggal 1 Juni 2010 
penjualan Dealer akan "dibuka" ke kantor pajak al hasil kantor pajak bisa 
mengetahui siapa saja yang membeli barang dari Dealer berikut nilainya.

Bagi pembelian diatas 600 juta pertahun atau 50 juta perbulan masuk kategori 
PKP.

Dengan adanya pola ini, hal ini bisa menjadi kabar baik namun bisa juga menjadi 
kabar buruk.

Kabar baiknya kita bisa lebih transparan dalam melaporkan pajak jika kita bisa 
mendapatkan faktur dari Dealer tsb sehingga terbebas dari masalah PPN, kabar 
buruknya kita tidak bisa lagi sembunyi dari masalah pajak (walaupun tempat Anda 
tersembunyi sekalipun).

Ke depan mudah-mudah Aspindo bisa mengakomodir masalah pajak ini seperti halnya 
pada Dealer mobil bekas yang telah berhasil mengajukan klu khusus pajak 
penjualan mobil bekas.

Pada dasarnya karakter setiap bisnis itu berbeda namun perpajakan sering kali 
tidak melihat dari sisi keuntungan namun mereka hanya melihat dari sisi omzet 
dan bisnis server ini adalah bisnis yang memiliki omzet besar namun keuntungan 
tipis sehingga rentan dalam masalah ini.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dalam 10 hari ini kita bisa mempersiapkan 
diri sebelum terjerat dalam masalah ini.

Salam Sukses

Zaki Lukman Hakim
Email & FB : [email protected]
Mobil Phone : 085722119999 - 02291989999
YM : zaki_quantum
Pin BB : 21BFB5EF

Kirim email ke