Ya pak saya setuju jika memang konsepnya MLM murni tapi jika konsepnya Binari / piramida bagaimana??? Setau saya MLM jenis ini tidak diakui oleh APLI (Asosiasi Pedagang Langsung Indonesia) apakah MLM jenis ini yang di Fatwakan oleh MUI. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Sun, 5 Sep 2010 16:20:08 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [pulsa] Fatwa haram MLM Mungkin yg dimaksud Bpk dalam penjelasan bisnis intan diatas adalah Money Game? Setau saya,sebuah MLM murni konsepnya sbb : 1.Pembelian batch (mirip seperti server pulsa yg py agen,kemudian agen bisa py RS) Server beli dari dealer bs dpt diskon/refund atau bonus klo istilahnya MLM. Demikian pula agen,bisa dpt bonus penjualan dari kita. Bukankah ini konsep bisnis scr umum?Beli banyak vs beli sedikit beda harga dong.. 2.MLM murni juga biaya membershipnya biasanya murah(dibawah 100ribu) dan tdk ada kewajiban membeli produk sbg syarat jk mau jd member. 3.Produk yg dijual biasanya produk yg cepat habis dan biasa dikonsumsi/diperlukan dlm keseharian kita. Saya setuju jika Money game di haramkan.Krn kenyataannya money game pasti tdk ada yg bertahan lama.Biasanya tiba2 menghilang tanpa jejak.Produk yg dijual juga biasanya mahal dan sulit diperdagangkan lagi secara umum. Di sisi lain,sebuah MLM murni adl sebuah peluang bagi siapapun ingin maju,py kemauan,namun tdk py modal. Sy mengenal dng baik top2 MLM murni ini yg semakin sukses,semakin rendah hati dan hidupnya jd berkat unt byk org. Itu menurut pendapat saya... Maaf apabila krg berkenan. KASTRONIK® JTG-100543 -----Original Message----- From: "|derrickfike|Derrick Firdaus Kurniawan" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 4 Sep 2010 02:42:54 To: Pulsa<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [pulsa] Fatwa haram MLM Mengutip dari bahasan kawan di Facebook. Semoga bisnis kita tidak digolongkan dalam golongan Haram. Saya menangkap intisari nya sebagai berikut: Perbedaan yang lain dengan sistem makelar adalah target dalam sistem MLM bukanlah terjualnya produk namun menarik anggota baru yang pada gilirannya nanti juga akan mencari anggota baru berikutnya dan demikian seterusnya. Untuk penjelasan lengkap sebagai berikut: Benarkah MLM itu haram? Mungkin masih banyak yang membingungkan hal ini. Semoga fatwa berikut bisa sebagai jawaban. رقـم الفتوى : 35492 عنوان الفتوى : التسويق الهرمي يقوم على الغرر والمقامرة تاريخ الفتوى : 29 جمادي الأولى 1424 / 29-07-2003 No fatwa: 35492 Judul Fatwa: MLM itu Berpijak pada Spekulasi dan Untung-Untungan. Tanggal dikeluarkannya fatwa:29 Jumadil Ula 1424 atau 29 Juli 2003 السؤال: صدرت فتوى من حضراتكم برقم 29372 بخصوص موضوع التسويق الشبكي للماس، وقلتم فيها إنكم لا تعلمون كيفية تعامل الشركة، Pertanyaan: Dalam fatwa anda dengan nomor 29372 tentang jual beli intan dengan sistem MLM anda mengatakan bahwa anda tidak memiliki gambaran tentang sistem kerja MLM. وتعامل الشركة يقوم على أساس أن الشخص يشتري الماس من الشركة ثم يقوم بإحضار زبونين آخرين لشراء السلعة ويشتريان لأنهما أتيا عن طريقه، وبالتالي تكون له عمولة عن هذين الشخصين، ويأتي هذان الشخصان كل منهما بشخصين آخرين وهكذا، Sistem kerja perusahaan MLM adalah ada A membeli intan dari perusahaan. A lalu membawa dua konsumen baru untuk membeli intan akhirnya dua orang tersebut membeli produk yang ditawarkan melalui A. Pada gilirannya A mendapatkan poin karena dua orang konsumen baru tersebut. Masing-masing dari dua konsumen atau anggota baru ini akan mengajak dua anggota berikutnya dan seterusnya. ويحصل الشخص الأول على عمولة عن الكل بطريقة هرمية، فهل هذا صحيح بالإشارة للفتوى السابق الإشارة إليها؟ أفيدونا أفادكم الله. A akan mendapatkan poin dengan adanya anggota baru yang diajak oleh orang-orang di bawahnya sehingga terbentuknya pola seperti bentuk piramida. Apakah sistem dagang semacam ini bisa dibenarkan dengan menimbang fatwa sebelumnya? الفتوىالحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد: فبعد الإطلاع على برنامج التسويق الشبكي أو الهرمي تبين أنه لا يجوز الدخول فيه، ولا دلالة الغير عليه. Teks fatwa setelah bertahmid dan bersalawat, “Setelah menelaah cara kerja MLM bisa disimpulkan bahwa tidak boleh menjadi anggota MLM serta tidak boleh mengajak orang untuk menjadi anggota. إذ هو برنامج لا يمكن أن ينمو إلا في وجود من يخسر لمصلحة من يربح، سواء توقف النمو أم لم يتوقف، فالخسائر للطبقات الأخيرة من الأعضاء لازمة، وبدونها لا يمكن تحقيق العمولات الخيالية للطبقات العليا، وهذا يعني أن الأكثرية تخسر لكي تربح الأقلية، وكسبها بدون حق هو أكل للمال بالباطل الذي حرمه الله. Alasannya, MLM itu tidak akan berkembang kecuali dengan adanya pihak yang dirugikan demi kepentingan pihak yang diuntungkan baik pada akhirnya perusahaan MLM tersebut tidak bisa berkembang ataupun tetap bisa berkembang. Kerugian adalah sebuah keniscayaan untuk anggota yang berada pada lapis bawah. Tanpa adanya pihak yang dirugikan, poin imajiner yang dimimpikan oleh anggota lapisan atas tidak akan pernah terwujud. Dengan kata lain mayoritas anggota akan mengalami kerugian dengan segelintir orang yang akan mendapat keuntungan. Mendapatkan uang tanpa alasan yang bisa dibenarkan itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang Allah haramkan. كما أنه لا يقوم إلا على تغرير الآخرين، وبيع الوهم لهم لمصلحة القلة أصحاب الشركة، فمن يدخل لا غرض له في السلعة، وإنما كلٌّ يقامر على أنه سيربح من العمولات، فالداخل يُغرَى بالثراء كي يدفع ثمن الانضمام إلى البرنامج، وفي حقيقة الأمر أن احتمال خسارته أضعاف أضعاف احتمال كسبه، وهذا هو الغرر المحرم الذي نهى عنه النبي صلى الله عليه وسلم .قال الرملي في نهاية المحتاج: الغرر هو ما احتمل أمرين أغلبهما أخوفهما. Demikian pula, landasan berpijak dari MLM adalah menipu dan menjual ‘mimpi’kepada orang lain demi kepentingan segelintir orang, pemilik perusahaan MLM. Orang yang menjadi anggota tidaklah menjadikan produk perusahaan sebagai tujuan akan tetapi berspekulasi untuk mendapatkan keuntungan melalui poin-poin yang akan dikumpulkan. Anggota baru diiming-imingi kekayaan agar mau menjadi anggota dan menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan kartu anggota. Realita senyatanya kemungkinan rugi itu jauh lebih besar daripada kemungkinan untung. Inilah spekulasi dalam jual beli yang diharamkan oleh Nabi. Ar Ramli asy Syafii mengatakan dalam kitabnya, Nihayah al Muhtaj, “Spekulasi yang haram adalah transaksi yang mengandung dua kemungkinan yaitu untung dan rugi dalam kondisi kemungkinan besar adalah merugi”. والحاصل أن المنتجات التي تبيعها الشركة سواء كانت ماسا أو غيره، ما هي إلا ستار للانضمام للبرنامج، بينما الانضمام للبرنامج إنما هو مقابل ثمن الغرر وأكل المال بالباطل. Simpulan, produk yang ditawarkan oleh perusahaan MLM baik intan ataupun yang lain hanyalah kedok agar orang tertarik untuk menjadi anggota. Keanggotaan MLM adalah kompensasi dari menyerahkan sejumlah uang dalam transaksi yang mengandung spekulasi yang berarti memakan harta orang lain dengan cara yang haram. فليس الأمر مجرد سمسرة كما يظنه البعض، إذ السمسرة عقد يحصل بموجبه السمسار على أجر لقاء بيع سلعة، أما التسويق الهرمي فالمسوق هو نفسه يدفع أجرا لكي يكون مسوقا، وهذا عكس السمسرة، كما أن الهدف في التسويق الهرمي ليس بيع بضاعة، بل جذب مسوِّقين جدد ليجذبوا بدورهم مسوقين آخرين وهكذا.والله أعلم. Sistem MLM bukanlah semata transaksi makelar sebagaimana anggapan sebagian orang. Transaksi makelar adalah transaksi yang menyebabkan si makelar mendapatkan sejumlah uang karena telah berhasil menjualkan suatu produk. Sedangkan dalam MLM anggota menyerahkan sejumlah uang untuk bisa menjualkan barang. Ini jelas kebalikan transaksi makelar.Perbedaan yang lain dengan sistem makelar adalah target dalam sistem MLM bukanlah terjualnya produk namun menarik anggota baru yang pada gilirannya nanti juga akan mencari anggota baru berikutnya dan demikian seterusnya. المفتـــي: مركز الفتوى Fatwa ini dikeluarkan oleh Markaz al Fatwa.Sumber: http://www.islamweb.net/ver2/fatwa/ShowFatwa.php?Option=FatwaId&lang=A&Id=35492 Semoga kita digolongkan dalam orang² yang beriman. ncstronic.com - JTM-100503 Industrial Modem Maestro/Wicom (official partner Wavecom®) Powered by BlackBerry®
