Assalamualaikum WW Kalau boleh saya menanggapi, menurut pendapat saya tentunya ya. Dan saya mengetahui juga bahwa nakan Rahima juga menganggap bunga bank itu adalah riba. Karena itu saya terlebih dahulu mohon maaf karena saya memberikan pendapat yang berbeda.
Begini, sebaiknya kita pilah pengertian antara Riba, bunga, perputaran (fungsi)uang bank (ini juga menurut pendapat saya), biar pendapat berikut jadi nyambung saja. Riba: Adalah meminta kelebihan uang atas pinjaman untuk kebutuihan primir manusia. Jadi pinjaman komersial tidak termasuk disini. Contoh kebutuhan primer begini: Si Madahar meminjam pitih kesaya, dia bilang kalau tidak waang pinjamkan pitih tersebut maka anak saya nggak sekolah atau nggak dapat melanjutkan sekolahnya. Kalau ini saya minta bunga yang memberatkan dia, maka itu termasuk riba. Tapi: Kalau si Lin Ba Sa Uddin yang punya super market tiga puluh enam setengah, ingin mengembangkan usahanya, biar usahanya memaharajalela lagi, maka dia meminjam uang ke beberapa orang yang tergabung dalam suatu badan pengelalola uang yang bernama bank, maka bunga atas modal yang dia pinjam itu bukanlah riba. Bunga Bank: Adalah badan pengelola kuangan dengan tujuan mengembangkan daya saing dan menggagas perkembang ekonomi. Sehingga sebagian hasil usahanya atau hasil usaha partnernya dibagikan sebagian kecil kepada orang yang bersedia menayimpan (menabung) uangnya secara sukarela, itu bukanlah riba. Kebetulan sebagian hasil usaha tersebut dinamai bunga bank. Uang: Adalah alat tukar yang dapat memudahan manusia untuk bertransaksi bisnis. Uang adalah suatu perjanjian atau bukti atas kepemilikan sesorang dari hasil atau jas yang telah dijualnya kepada orang lain. Uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan karena dapat ditukar dengan hasil atau jasa yang dutawarkan oleh oprang lain. Uang adalah alat tukar, dan akan menghasilkan uang yang lain lagi kalau diadakan pertukaran. Artinya bila uang tersebut dibelanjakan, maka dia akan mencetak uang yang lain. 1. Maksudnya begini, Si Arman dari PT CPI menerima gaji atas jasa yang dia jual ke CPI. Dengan membayar gaji berarti si CPI sebenarnya telah menerima uang lebih dari bekerjanya si Arman disitu. 2. Sekaranmg si Arman karena lapar, dia ingin makan lamak dengan keluarga pergilah dia sekeluarga ke warung si Bandaro di Jalan Rumbai-Dumai. Karena si Arman telah membeli nasi, jengkol, terong dan rendang serta jasa yang ditawarkan si Bandaro, maka uang tersebut telah mencetak uang lainnya (labo si Bandaro). 3. Kini si Bandaro, karena telah mnerima pembayaran dari si Arman, dia belanja beras ke pasar. Uang tersebut telah mencatak uang lain lagi (labo ciak uniang nan manggaleh bareh) 4. Ciak Uniang kini pai ka solok, mam baia sewa oto, berarti uang tersebut telah mencetak uang lainnya lagi. 1, 2, 3, 4, dst Begitulah fungsi uang, dengan bergulirnya dia maka, dia akan mencetak uang lainnya. Atau memberi laba setiap ada transaksi. Maka dari itu, saya berani bilang kalau si Mulyadi yang menyimpan saja uangnya dibawah bantal adalah dosa. Seandainya uang tersebut dia belanjakan atau simpan di bank, maka uangnya itu akan bergulir dan akan menggeliatkan ekonomi bangsa, alias akan mencetak uang lain setiap ada transaksinya. Kini begini, kalau boleh saya meneruskan apa yang dapat saya ceritakan. kalau saja nggak bosan untuk membacanya. Si CPI datang ke bank, meminta kredit untuk mengembangkan lapangan minyak di Riau negeri gemah lipah, tapi akan memberi makan ribuan si Padang, kalau tidak mungkin banyak anak si Padang yang kelaparan. Terjadilah negosiasi disini, akhir kata diringkas saja ceritanya. Disutujui, karena uang tersebut adalah digunakan oleh anda untuk lebih dapat lagi mencetak uang yang lebih banyak, maka anda harus memberi jasa atas uang nasabah yang dipercayakan kekami untuk mengelolanya. Tentu, dengan prediksi bahwa dengan kridit baru, maka akan dapat dipompa lebih banyak lagi "sumatran light crude" atau "duri crude". Sudah tentu akan memberi untung yang lebih besar kepada si CPI dengan kredit ini. Jasa atas uang yang diterima si CPI ini bernama "bunga Bank" Kini jadi pertanyaan, apa anda akan bilang bahwa bunga bank itu riba ???????? tolong pertimbangkan, dan dinok-inokkan. Ada suatu cerita, sorang arab kaya dan mendengar fatwa MUA (anggaplah MUInya Arab gitu), bahwa bunga bank itu haram. Maka dia menolak untuk mengambil bunga uangnya yang telah bertahun-tahun di bank. Jadi sipemilik bank jadi tersenyum gembira. Karena tidak diambil bunganya oleh si Arab fanatik tadi, jadilah uang bunga tersebut dibelikan senjata oleh suatu negara di Arab juga. Senjata tersebut digunakan untuk membunuh, teroris dari Palestina. Coba [pikir akibat suatu fatwa. Akan berdosakah fatwa yang hanya membaca apa yang tersurat saja. Tidak menganalisa efek sosial, ekonomi dan kemaslahatan secara umum. Kini saya ingin menilai fatwa MUI, menurut saya yang naif ini, fatwa yang menyatakan bunga bank adalah RIBA, adalah tendensius. Tendensius maksud saya, karena dapt janji atau tekanan aytau rayuan dari para pengurus bank yang bernama, dengan memakai kata SYARI'AH dibelakang namanya. Karena kepentingan pemasarannya dan karena ketidak tahuan yang lain, digunakanlah kesempatan ini, untuk bermain dalam kondisi tertentu. Kita harus mengetahui atau mungkin dapat mencurigai, label syariah disini, apa tidak hanya memanfaatkan peluang pasar. Apa itu bukan saja atribut marketting dari suatu produk yang baru diluncurkan. Teman saya (ini agak ngarang lho, karena dengan asumsi dan berdasarkan wawancara singkat, jadi jauh dari akurat), yang berdagang kelontong di pasar Mencos, Setia Budi Jakarta harus membayar jasa bank syariah hampir 800%, per tahun. Ceritanya begini: Karena dia butuh uang untuk menjalankan usahanya jualan sayuran. Maka dia dapat pinjaman dari bank yang pakai label syariah (wah Islam???), dengan janji kalau unutung 40% untuk si Bank dan 60% untuk si Teman ini. Dia terima kridit (eh pinjaman tersebut), setiap minggu dia hitung untung dagangannya yang hampir setiap hari terjual 80% stoknya, maklum sayuran, maka dia dapat keuntungan 2 kali lipat. alias Rp. 500 rb. Dengan keuntungan seminggu Rp. 500 ribu, maka dia berkewajiban membayar bunga bank, eh slah bagi hasil 40 % dari Rp. 500 rb = Rp. 200 rb, dalam seminggu lho. Kalau otakku bekerja secara generik, setahun adalah 52 Minggu, karena bulan puasa dan syawal cuti menggalas, maka dihitung sajalah 40 Minggu. Jadi bunga, eh slah lagi, bagi hasil bank yang harus dikeluarkan adalah: Rp. 200 rb dikali 40 jadinya Rp 8 jt. Kini hitungan dilanjutkan, kalau tidak bosan tentu. Dengan pinjaman sejuta, dia harus bayar bunga bank, (eh bunga haram lho), eh salah bagi hasil 8/1 sama dengan 800%. Seandainya MUI tidak berfatwa, si teman hanya harus bayar bunga 13 ~ 15 % Pantasan bank syari'ah kini menjamur. Kabarnya bank si Jims Riyadi, juga akan buka bank syariah, biar dia dapat mengeruk keuntungan karena kefanatikkan orang Islam. Dan akan makin besar biaya kristenisasi di Indonesia ini nantinya. Tapi mungkin juga dia mikir, kalau makin banyak orang kristen, berarti bank syariahnya nggak bakal laku. Ah nglamun kamu. Sanak di Rantau net yang berbahagia, saya mohon maaf, karena saya agak berterus terang dan fulgar dalam bertutur, itu karena keadaan saya yang naif ini. Sekali lagi mohon maaf. Wassalamualaikum WW Darul zul amri writes: Ass.Wr.Wb : Kok belum belum ada yang membahas ya , mengenai topik yang hangat dibicarakan saat ini , yakni mengenai fatwa MUI yang menyatakan haramnya bunga Bank , apakah haramnya bunga bank ini hanya berlaku bagi penabung atau juga peminjam yang dikenai bunga oleh Bank ?? Ambo mohon Dinda Rahima dapat menjelaskan tentang keharaman bungan bank ini ditinjau dari hukum Islam . Wassalam : zul amry di Jimbaran Bali _______________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net _______________________________________________
