Assalamualaikum WW

Kalau boleh saya menanggapi, menurut pendapat saya tentunya
ya. Dan saya mengetahui juga bahwa nakan Rahima juga
menganggap bunga bank itu adalah riba. Karena itu saya
terlebih dahulu mohon maaf karena saya memberikan pendapat
yang berbeda.

Begini, sebaiknya kita pilah pengertian antara Riba, bunga,
perputaran (fungsi)uang bank (ini juga menurut pendapat
saya), biar pendapat berikut jadi nyambung saja.

Riba: 
Adalah meminta kelebihan uang atas pinjaman untuk
kebutuihan primir manusia. Jadi pinjaman komersial tidak
termasuk disini. 

Contoh kebutuhan primer begini: Si Madahar meminjam pitih
kesaya, dia bilang kalau tidak waang pinjamkan pitih
tersebut maka anak saya nggak sekolah atau nggak dapat
melanjutkan sekolahnya. Kalau ini saya minta bunga yang
memberatkan dia, maka itu termasuk riba.

Tapi:
Kalau si Lin Ba Sa Uddin yang punya super market tiga puluh
enam setengah, ingin mengembangkan usahanya, biar usahanya
memaharajalela lagi, maka dia meminjam uang ke beberapa
orang yang tergabung dalam suatu badan pengelalola uang
yang bernama bank, maka bunga atas modal yang dia pinjam
itu bukanlah riba.

Bunga Bank:
Adalah badan pengelola kuangan dengan tujuan mengembangkan
daya saing dan menggagas perkembang ekonomi. Sehingga
sebagian hasil usahanya atau hasil usaha partnernya
dibagikan sebagian kecil kepada orang yang bersedia
menayimpan (menabung) uangnya secara sukarela, itu bukanlah
riba. Kebetulan sebagian hasil usaha tersebut dinamai bunga
bank.

Uang:
Adalah alat tukar yang dapat memudahan manusia untuk
bertransaksi bisnis. Uang adalah suatu perjanjian atau
bukti atas kepemilikan sesorang dari hasil atau jas yang
telah dijualnya kepada orang lain. Uang tersebut bisa
digunakan untuk memenuhi kebutuhan karena dapat ditukar
dengan hasil atau jasa yang dutawarkan oleh oprang lain.


Uang adalah alat tukar, dan akan menghasilkan uang yang
lain lagi kalau diadakan pertukaran. Artinya bila uang
tersebut dibelanjakan, maka dia akan mencetak uang yang
lain.

1. Maksudnya begini, Si Arman dari PT CPI menerima gaji
atas jasa yang dia jual ke CPI. Dengan membayar gaji
berarti si CPI sebenarnya telah menerima uang lebih dari
bekerjanya si Arman disitu. 

2. Sekaranmg si Arman karena lapar, dia ingin makan lamak
dengan keluarga pergilah dia sekeluarga ke warung si
Bandaro di Jalan Rumbai-Dumai. Karena si Arman telah
membeli nasi, jengkol, terong dan rendang serta jasa yang
ditawarkan si Bandaro, maka uang tersebut telah mencetak
uang lainnya (labo si Bandaro).

3. Kini si Bandaro, karena telah mnerima pembayaran dari si
Arman, dia belanja beras ke pasar. Uang tersebut telah
mencatak uang lain lagi (labo ciak uniang nan manggaleh
bareh)

4. Ciak Uniang kini pai ka solok, mam baia sewa oto,
berarti uang tersebut telah mencetak uang lainnya lagi.

1, 2, 3, 4, dst Begitulah fungsi uang, dengan bergulirnya
dia maka, dia akan mencetak uang lainnya. Atau memberi laba
setiap ada transaksi. 

Maka dari itu, saya berani bilang kalau si Mulyadi yang
menyimpan saja uangnya dibawah bantal adalah dosa.
Seandainya uang tersebut dia belanjakan atau simpan di
bank, maka uangnya itu akan bergulir dan akan menggeliatkan
ekonomi bangsa, alias akan mencetak uang lain setiap ada
transaksinya.

Kini begini, kalau boleh saya meneruskan apa yang dapat
saya ceritakan. kalau saja nggak bosan untuk membacanya.

Si CPI datang ke bank, meminta kredit untuk mengembangkan
lapangan minyak di Riau negeri gemah lipah, tapi akan
memberi makan ribuan si Padang, kalau tidak mungkin banyak
anak si Padang yang kelaparan.

Terjadilah negosiasi disini, akhir kata diringkas saja
ceritanya. Disutujui, karena uang tersebut adalah digunakan
oleh anda untuk lebih dapat lagi mencetak uang yang lebih
banyak, maka anda harus memberi jasa atas uang nasabah yang
dipercayakan kekami untuk mengelolanya. Tentu, dengan
prediksi bahwa dengan kridit baru, maka akan dapat dipompa
lebih banyak lagi "sumatran light crude" atau "duri crude".
Sudah tentu akan memberi untung yang lebih besar kepada si
CPI dengan kredit ini.

Jasa atas uang yang diterima si CPI ini bernama "bunga
Bank"

Kini jadi pertanyaan, apa anda akan bilang bahwa bunga bank
itu riba ???????? tolong pertimbangkan, dan dinok-inokkan.

Ada suatu cerita, sorang arab kaya dan mendengar fatwa MUA
(anggaplah MUInya Arab gitu), bahwa bunga bank itu haram.
Maka dia menolak untuk mengambil bunga uangnya yang telah
bertahun-tahun di bank. Jadi sipemilik bank jadi tersenyum
gembira. Karena tidak diambil bunganya oleh si Arab fanatik
tadi, jadilah uang bunga tersebut dibelikan senjata oleh
suatu negara di Arab juga. Senjata tersebut digunakan untuk
membunuh, teroris dari Palestina. Coba [pikir akibat suatu
fatwa. Akan berdosakah fatwa yang hanya membaca apa yang
tersurat saja. Tidak menganalisa efek sosial, ekonomi dan
kemaslahatan secara umum.

Kini saya ingin menilai fatwa MUI, menurut saya yang naif
ini, fatwa yang menyatakan bunga bank adalah RIBA, adalah
tendensius.

Tendensius maksud saya, karena dapt janji atau tekanan
aytau rayuan dari para pengurus bank yang bernama, dengan
memakai kata SYARI'AH dibelakang namanya. Karena
kepentingan pemasarannya dan karena ketidak tahuan yang
lain, digunakanlah kesempatan ini, untuk bermain dalam
kondisi tertentu.

Kita harus mengetahui atau mungkin dapat mencurigai, label
syariah disini, apa tidak hanya memanfaatkan peluang pasar.
Apa itu bukan saja atribut marketting dari suatu produk
yang baru diluncurkan.

Teman saya (ini agak ngarang lho, karena dengan asumsi dan
berdasarkan wawancara singkat, jadi jauh dari akurat), yang
berdagang kelontong di pasar Mencos, Setia Budi Jakarta
harus membayar jasa bank syariah hampir 800%, per tahun. 

Ceritanya begini:
Karena dia butuh uang untuk menjalankan usahanya jualan
sayuran. Maka dia dapat pinjaman dari bank yang pakai label
syariah (wah Islam???), dengan janji kalau unutung 40%
untuk si Bank dan 60% untuk si Teman ini.

Dia terima kridit (eh pinjaman tersebut), setiap minggu dia
hitung untung dagangannya yang hampir setiap hari terjual
80% stoknya, maklum sayuran, maka dia dapat keuntungan 2
kali lipat. alias Rp. 500 rb. Dengan keuntungan seminggu
Rp. 500 ribu, maka dia berkewajiban membayar bunga bank, eh
slah bagi hasil 40 % dari Rp. 500 rb = Rp. 200 rb, dalam
seminggu lho.

Kalau otakku bekerja secara generik, setahun adalah 52
Minggu, karena bulan puasa dan syawal cuti menggalas, maka
dihitung sajalah 40 Minggu. Jadi bunga, eh slah lagi, bagi
hasil bank yang harus dikeluarkan adalah: Rp. 200 rb dikali
40 jadinya Rp 8 jt.

Kini hitungan dilanjutkan, kalau tidak bosan tentu.
Dengan pinjaman sejuta, dia harus bayar bunga bank, (eh
bunga haram lho), eh salah bagi hasil 8/1 sama dengan 800%.
Seandainya MUI tidak berfatwa, si teman hanya harus bayar
bunga 13 ~ 15 %

Pantasan bank syari'ah kini menjamur. Kabarnya bank si Jims
Riyadi, juga akan buka bank syariah, biar dia dapat
mengeruk keuntungan karena kefanatikkan orang Islam. Dan
akan makin besar biaya kristenisasi di Indonesia ini
nantinya. Tapi mungkin juga dia mikir, kalau makin banyak
orang kristen, berarti bank syariahnya nggak bakal laku. Ah
nglamun kamu.

Sanak di Rantau net yang berbahagia, saya mohon maaf,
karena saya agak berterus terang dan fulgar dalam bertutur,
itu karena keadaan saya yang naif ini. Sekali lagi mohon
maaf.

Wassalamualaikum WW
Darul 

zul amri writes:

Ass.Wr.Wb :
 
Kok belum belum ada yang membahas ya , mengenai topik yang
hangat dibicarakan
saat ini , yakni mengenai fatwa MUI yang menyatakan
haramnya  bunga Bank ,
apakah haramnya bunga bank ini hanya berlaku bagi penabung
atau juga peminjam
yang dikenai bunga oleh Bank ??  Ambo mohon Dinda Rahima
dapat menjelaskan
tentang keharaman bungan bank ini ditinjau dari hukum Islam
.
 
Wassalam : zul amry di Jimbaran Bali 


_______________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
_______________________________________________

Kirim email ke