---------- Original Message ---------------------------------- From: "Darul M" <[EMAIL PROTECTED]> Reply-To: "<b>Milis Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak)</b> sejak 1993" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Wed, 17 Dec 2003 21:17:33 +0700
>DM --> dek bamamak mangko izinkan ambo manyabuik nakan. >Nakan Ronald, hidup memang tidak dapat terhindar dari resiko. Tapi sebelum >mengambil kridit, resiko tersebut sudah dipertimbangkan secara matang. >Disamping itu, sebagaimana Ronald juga tahu, dalam pelaksanaan ekonomi >modern, resiko dapat dialihkan ke assuransi. Tentu dengan membayar premi >(iyuran julo2). Dan premi tersebut adalah termasuk overhead cost. Tentang >resiko yang lebih jauh, dan kalau si ebitor rugi dan tidak tercover di >assuransi, Tentu pihak kriditor akan menilai, apa masih dapat tertagih >kriditnya, atau mungkin ditambah suntikan dana. Kalau seandainya merupakan >kridit tak tertagih, maka itu akan jadi resiko assuransi dipihak bank kan. >Atau juga merupakan uncontrol lost. > >Meminimal lisir ketidak pastian itu, kan dengan mengadakan port folio >investasi kan. Ya sama saja dengan mengalihkan resiko ke badan yang khusu >menjamin resiko, alias assuransi. RPP > awak taruihkan yo Mak. Jan masuak dulu awak ka asuransinyo (karano ado pulo asuransi syariah yang babeda pulo jo asuransi konvensional). Tapi cubo awak ambiak banang merahnyo sajo : CASE I : Misalkan Mamak maminjam pitih ka Bank untuak modal usaha, dengan sistim cicilan perbulan dangan rate tertentu. Lataklah sampai bulan ka limo mamak bisa malunasi cicilan plus bungo, tapi pado bulan ka anam dan sataruihnyo mamak indak mampu lai malunasi cicilan tsb, mungkin karena gejolak ekonomi (adanya ketidakpastian dalam ekonomi). Apa yang terjadi ? - Jika Mamak meminjam uang tsb pada bank konvensional, maka terjadi bunga berbunga sejak bulan ke enam tsb. Cicilan ke enam plus bunga, akan dikenakan bunga keterlambatan lagi pd bulan ke tujuh, masuk bulan ke delapan akan bertambah bunga lagi, karena bunga berbunga. Demikian seterusnya. - Jika Mamak melakukan perjanjian dengan Bank Syariah, walaupun tertunggak, maka tidak akan bertambah-tambah hutang Mamak. Tetap sebesar cicilan yang tertunggak (tidak terkena bunga berbunga), yang ada adalah penangguhan pembayaran hutang. Nah, setuju nggak Mamak kalau ternyata ada perbedaan mendasar antara kedua option diatas ? Kita sepakati perbedaan ini dulu, baru kemudian kita masuk ke perbedaan lain. ----------------------------------------------- >RP: Jangan suudzhon dulu dengan keputusan MUI, ada baiknya kita pelajari >dulu lebih mendalam sejarah keluarnya fatwa tsb. Juga apa sih yang >sebenarnya bank syariah itu ? benarkah hanya label saja ? > >DM --> Nakan, bukan suudzhon, tapi kita harus bersifat kritis dong. Jangan >dibilang orang yang kritis itu vokal dan harus disingkirkan, sudah tidak >zamannya membunuh kreativitas dan sensitivitas kan? Sebaiknya sebelum >diketok palu dikritisi, kalau sudah diketok, no use friend. Label syariah >...... saya hanya khawatir, dengan bangkitnya Islam digunakan atau >dimanfaatkan bagi pengelola keuangan untuk lebih kuat lagi mengeruk >keuntungan. Ingat bank adalah berupa PT, yang share holdernya bukan saja >muslim(ah). Jadi harus khawatir dong kalau nanti dipegang dan dikendalikan >si minoritas lagi ekonomi kita. Sedihkan 5% menguasai 80% ekonomi. RPP > bukan membunuh kreatifitas Mamanda, tapi mamanda mengetahui nggak latar belakang kenapa keluarnya fatwa itu ? Mamak punya data nggak bahwa MUI mendapat janji atau tekanan atau rayuan dari dari para pengurus bank Syariah (spt yang Mamak lontarkan pd email sebelumnya). Kalau benar demikian adanya, maka sangat baik sekali di lontarkan disini data-data tsb. Tapi kalau tidak ada data, bukankah bisa mengarah kpd suudzhon atau tuduhan ? Riba adalah Haram, begitulah Syariahnya. Dan ini tidak akan berobah hanya karena ada kekhawatiran kita akan dominasi perekonomian oleh pihak di luar Islam. Justru inilah yang harusnya memotivasi umat agar lebih bergiat lagi utk mendukung, mempelajari dan mencetak para sarjana ekonomi Islam sehingga bandul perekonomian Islam tidak dipegang oleh pihak luar. Jadi jangan dibalik, menghalalkan riba hanya karena khawatir ekonomi dipegang oleh orang lain. sagitu dulu ya Mamanda.. wassalaam, Ronald >basambuang.... > >_______________________________________________ >Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: >http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net >_______________________________________________ > _______________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net _______________________________________________
