Assalamu alaikum Uda-uda, Uni-uni, dan Mamak-mamak ambo sekalian...
Rencananyo, InsyaAllah,kalau ndak ado halangan, kami ka ma adoan Temu Nasional Cendikiawan Minang Indonesia dengan tema "Menggagas Format SUMBAR Masa Depan DAlam Bingkai Indonesia Baru", target kami yaitu bagaimana SUMBAR mempunyai visi yang jelas ke depan (belajar ari negara tetangga Malaysia dengan VISI 2020 nyo), acara nyo di Jogja tanggal 9 Feb bisuak ko... dan kini, kawan2 panitia (dari FORKOMMI-UGM), sedang berjuang mencari dana untuak penyelenggaraan acara ko... dan awak minta bantuan dari uda2,uni2,mamak2 sado nyo untuak bisa menyukseskan acara ko..., kami masih kesulitan soal pendanaan...
Untuak kontak personnyo : Aulia Postiera (08157956534), Oce Madril (081578719730), Dendy Reynando (081578712225).
Sebelumnyo ambo minta maaf kalo seandainya kurang sopan dalam penyampaiannyo... maklum masih dalam tahap baraja...
Iko, ambo kirimkan pra wacana dari kami menjelang temu nasional ko.... ambo harapkan banyak saran dan kritiknyo nantinyo untuak kesempurnaannyo...
banyak maaf dan salam hormat,
Wassalamu alaikum wr wb....
PRA WACANA
MENGGAGAS FORMAT SUMATERA BARAT MASA DEPAN DALAM BINGKAI INDONESIA BARU
Oleh:
Forum Komunikasi Mahasiswa Minang Universitas Gadjah Mada
(FORKOMMI-UGM)
- Tinjauan Hukum dan Keamanan di Sumatera Barat (Versi Tim Hukum dan Keamanan Panitia TNCMI)
Abstraksi
Berbicara tentang hukum di Sumatera Barat berarti tak akan lepas dari masalah-masalah yang mengiringi kehidupan masyarakat serta keadaan pemerintahannya. Apabila kita melihat dari segala sisi,keadan kehidupan bermasyarakat diSumatera Barat sangat menunjang untuk dilaksanakannya penegakan hukum.Tapi ketika terjadi kesenjangan didalam kehidupan bermasayarakat seketika itu akan menimbulkan permasalahan terutama dibidang hukum.
Apabila kita melihat dari mata hukum,permasalahan yang timbul itu disebabkan oleh tidak adanya suatu keadan hukum yang kondusif bagi kehidupan atau dikatakan lemahnya penegakan hukum/ law enforcement diSumatera Barat.
Agar suatu hukum itu benar-benar tegak maka kita membutuhkan suatu produk hukum yang menunjang terciptanya keadan hukum itu sendiri sedangkan produk hukum itu dibuat oleh lembaga pemerintahan yang ada didaerah,sebagai refleksi dari adanya otonomi daerah.
Berlatar belakang dari hal diatas maka permasalahan yang diangkat adalah
- Lemahnya law enforcement diSumatera Barat
- Tentang produk hukum diSumatera Barat
- Permasalahan yang timbul antar lembaga pemerintahan daerah
Penjelasan
.Lemahnya Penegakan hukum / law enforcement
Lemahnya law enfoercement diSumatera Barat dilatar belakangi semakin meningkatnya tindak korupsi yang terjadi dan tindak kriminal yang semakin meningkat didalam kehidupan diSum-Bar.Baru-baru ini Sumatera Barat dikagetkan dengan pemberitaan tindak korupsi yang dilakukan oleh lembaga �lembaga eksekutif ,legislative dan yudikatif secara besar- besaran.
Dalam hal ini sasaran yang ingin diketahui adalah bagaimana usaha perangkat hukum untuk membrantas tindak korupsi yang sudah membudaya .
Permasalahan Hubungan antar lembaga daerah
Latar belakang hal ini diangkat adalah karena adanya tumpang tindih /Impeachment antar lembaga legislative,eksekutif dan yudikatif didalam provinsi Sumatera Barat.
Sasaran yang diharapkan merealisasikan kewenangan antar lembaga legislative.eksekutif dan yudikatif yang seharusnya ada chek and balance system antar lembaga.
Produk hukum
Produk hukum sebagai alat yang digunakan untuk melaksanakan law enforcement berhubungan erat dengan segala aspek kehidupan yang merupakan salah satu produk dari lembaga �lembaga daerah sebagai refleksi dari otonomi daerah.Salah satu produk hukum yang ada didaerah adalah PERDA sebagai salah satu alat untuk menegakan law enforcement.
Permasalahan yang timbul adalah
- Bagaimana suatu produk hukum yang dihasilkan apakah sudah mengakordir permasalahan yang ada diSum-Bar
- Bagaimana proses penyusuna PERDA di lembaga legisltif
- Apakah PERDA yang dikeluarkan tersebut membawa masalah sosiologis dimasyarakat
- Apakah telah ada upaya untuk membuat PERDA tentang tindak korupsi dan apakah telah ada sanksi yang tegas
- Apakah ada pertentangan konstitusi antara UU dengan PERDA
- Untuk permasalahan Law Enforcement dan hubungan antar lembaga pertanyan yang mungkin timbul adalah
- Bagaimana Law Enforcement diSum-Bar,apakah pelaksanaannya telah benar � benar sesuai dengan PERPU atau Peraturan Lainnya.
- Bagaimana cara/upaya untuk menegakan hukum dari aparat penegak hukum itu sendiri
- Apakah proses penyelesaian suatu perkara telah sesuai dengan hukum acara
- Bagaimana penyelesaian suatu perkara tindak korupsi
- Bagaimana perlindungan hukum bagi saksi yang melaporkn tindak pidana korupsi
- Bagaimana keadaan keamanan di Sum-Bar pra pemilu,saat dan Pasca pemilu
- Apa yang telah dilakukan untuk menjaga keamanan pra,saat dan pasca pemilu
- Tinjauan Perpolitikan Sumatera Barat (Versi Tim Politik TNCMI)
PENGANTAR
Bila berbicara tentang politik atau pemerintahan yang terjadi di Sumatera Barat dewasa ini, mungkin tidak akan lepas dari isu otonomi daerah. Otonomi daerah yang mulai diimplementasikan per 1 Januari 2001, ternyata banyak membawa permasalahan yang terjadi dilapangan.
Sejak diberlakukannya UU No.22/99 tentang otonomi daerah, membawa perubahan antara lain yang didalamnya memberi peluang pada struktur dan kultural lokal untuk kembali eksis, kebebasan dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, misalnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, adanya check dan balance antara kepala daerah dan DPRD, serta adanya kebebasan yang bertanggung jawab.
Ternyata persoalan bagaimana memposisikan struktur dan kultural lokal tersebut didalam sistem politik modern menjadi perdebatan hangat. Terkadang menjadi problematik karena banyak institusi lokal lokal yang telah hancur akibat penyeragaman yang dilakukan rezim orde baru, dan banyak juga institusi lokal yang sebenarnya melekat watak anti demokrasi.
Kultur Politik di Sumatera Barat
Mereka meminta demokrasi dan bersedia mati untuk itu,dari manakah mereka mendapat ilham?Di Sumatera Barat spirit itu datang dari �adat salingka nagari�.hal ini dapat dilihat dari caranya dalam menyambut reformasi yang digulirkan Mei 1998.Sejak beberapa tahun belakangan alam bawah sadar kembali muncul,keluarnya memang tak persis sama dengan agenda reformasi,melainkan dengan adanya suara kembali ke �nagari�,kembali ke �surau� kembali ke �kearifan lama� dan lain-lain.
Kembali ke nagari menjadi komunitas wacana dan perdebatan paling utama dalam konteks politik lokal di Sumatera Barat.Orang-orang yang optimis berharap bahwa kembali ke nagari akan memecahkan semua persoalan yang ada.Namun,suara-suara skeptis,banyak diantara mereka adalah cerdik pandai kota dan kepala desa,menunjukan bahwa kembali ke nagari sama saja dengan nostalgia pada masa lalu yang tidak akan memperbaiki keburukan.Pandangan lain berpendapat bahwa perubahan yang diharapkan akan minimal dan perubahan itu terbatas hanya mengubah nama unit pemerintahan lokal,bukan kembali ke nagari masa lalu yang asli dan indah.
Pertanyaan yang dapat muncul di lapangan nanti
Dengan pemaparan singkat di atas, banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang dapat digali,misalnya dengan mempertanyakan:
- Bagaimana hubungan dan pembagian kewenangan sejak diimplementasikannya UU No. 22/99 karena banyak menimbulkan kekisruhan dan konflikdi daerah.
- Bagaimana pendapat dan pengelolaan keuangan daerah, karena dana alokasi umum sering kali menjadi salah satu konflik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Misalnya kasus PT. Semen Padang yang merupakan kebanggaan masyarakat minang .Kasus ini bukan hanya menyangkut masalah tuntutan daerah bagaimana PT Semen Padang memberikan kontribusi yang signifikan pada pendapatan daerah Sumatera Barat.Namun juga menyangkut masalah adat.Tanah dimana PT.Semen Padang berdiri diklaim oleh masyarakat minang sebagai tanah adat yang ganti ruginya belum diselesaikan oleh pemerintah pusat.
- Bagaimana hubungan provinsi dengan kabupaten dan kota ;Gubernur dengan Bupati dan Walikota.Tidak adanya hubungan hierarkis antara provinsi dengan kabupaten dan kota,sehingga menimbulkan berbagai persoalan diantaranya:
Pemintaan laporan oleh pejabat provinsi tidak selalu dipenuhi oleh pejabat kabupaten dan kota.
Banyak undangan rapat di tingkat provinsi hanya dihadiri oleh bawahan pejabat kabupaten dan kota yang tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan.
Pejabat kabupaten/kota berpendapat bahwa provinsi boleh membuat peraturan tetapi keputusan ada di tangan kabupaten/kota.
- Bagaimana hubungan kepala daerah dengan DPRD,dominanya kekuasaan DPRD atas eksekutif sangat nampak sejak otonomi daerah.
- Bagaimana akuntabilitas pemerintah daerah,menyikapi kasus penyalahgunaan hak anggaran DPRD untuk fasilitas para anggota dewan di Sumatera Barat baru-baru ini merupakan refleksi buruknya akuntabilitas pemerintah daerah.
Dengan mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan akan dapat menjawab pernyataan �Desentralisasi bukanlah pilihan yang mudah bagi Indonesia � takkala desentralisasi melahirkan otonomi yang membuat pusat kehilangan kendali,maka desentralisasi juga sering dianggap sebagai sumber masalah.
Maraknya pemekaran wilayah
Masih dalam tataran otonomi daerah,sekarang ini sedang marak-maraknya terjadi kasus pemekaran wilayah.Yang menjadi masalah disini apakah dengan pemekaran wilayah tersebut akan menjamin adanya peningkatan pelayanan publik,atau hanya akan menambah kompleksitas masalah yang dihadapi.Atau adakah konspirasi dibalik pengambilan keputusan tersebut?
Menyonsong Pemilu 2004:Menyikapi Peranan dan Fungsi Partai Politik
Pemilu merupakan salah satu ciri negara yang demokratis,dengan sarana tersebut diharapkan akan terjadinya pergantian kepemimpinan secara wajar.Disini peran parpol sangat signifikan sekali,karena berkaitan erat dengan peran dan fungsi yang diembannya.
Disini akan di pertanyakan lagi bagaimana realita dari peran parpol itu sendiri dalam menjalankan fungsinya,antara lain sebagai sarana rekruitmen politik ,sarana artikulasi kepentingan,agregasi kepentingan,sosial politik,sarana komunikasi politik .Karena selama ini peran parpol hanya mengutamakan rekruitmen politik,untuk menduduki jabatan-jabatan strategis.Setelah pemilu berlalu maka peran dari parpol itu seakan ditelan bumi.
Berbagai sepak terjang parpol dalam pemilu nanti akan terlihat,perlu juga kita mengetahui bagaimana respek dari masyarakat Sumatera Barat sendiri.Karena sangat dimungkinkan akan terjadi berbagai gesekan-gesekan dalam masyarakat,dipicu oleh tiap kelompok/masyarakat memiliki kepentingan yang berbeda.
- RENCANA FORMAT EKONOMI SUMATARA BARAT (Versi Tim Ekonomi TNCMI)
Abstraksi ;
�Setelah berjalan beberapa tahun undang-undang no.22 dan no.25 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah untuk wilayah propinsi Sumatra Barat, agaknya tidak menunjukkan hasil yang lebih baik khusus dibidang ekonomi. Keadan ini dapat kita lihat dilapangan dimana dari sekian banyak daerah tingkat II Kabupaten dan Kotamadya, hanya satu yang mengalami surplus anggaran yaitu kabupaten 50 kota, dan yang lainnya ada yang malah mengalami defisit.Ini adalah sebuah indikasi bahwa pendapatan daerah kurang dari perkiraan dalam APBD. Dengan keadaan ini tentu pembangunan di daerah ini akan sulit dikembangkan pada hal kita tidak mungkin menghindari menolak indang-undang ini.Lalu langkah apa yang mungkin kita lakukan untuk
meningkatkan perekonomian sumbar kedepannya ?�
Untuk menjawab pertanyaan diatas sebelumnya kita perlu mengidentifikasi potensi-potensi apa saja yang mungkin dapat dikembangkan untuk menyokong pembangunan ekonomi Sumatra Barat.Kita sadari bahwa wilayah ini bukanlah wilayah industri seperti Riau yang kaya minyak akan tetapi tentunya kita masih punya sumber daya lain yang masih belum tergarap optimal yaitu sector non migas.
Kita masih bisa mengembangkan sector-sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan, kerajinan, ukm dan pariwisata yang semuanya itu masih bisa dioptimalkan. Untuk pengelolaan itu semua tentunya butuh investasi yang cukup besar dan kita dapat memanfaatkan kerjasama saling menguntungkan dengan investor baik luar maupun dari dalam sumbar sendiri.Untuk itu penting sekali merancang suatu konsep yang bisa membuat sumbar menarik bagi investor untuk menginvestasikan modalnya di daerah ini.
- MENGGAGAS FORMAT PENDIDIKAN DAN SOSIAL BUDAYA SUMATRA BARAT KEDEPAN
(Versi Tim Pendidikan dan Sosial Budaya TMCNI)
Berdasarkan pengamatan sementara dan beberapa isu yang bergulir dikalangan masyarakat kita, pendidikan dan kehidupan sosial budaya Sumatera Barat mengalami suatu degradasi, baik dari segi kualitas dan kuantitas intelektual maupun kemampuan mempertahankan kehidupan sosial dan budaya.
Tentu saja hal ini menjadikan Sumatera Barat berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Kenapa tidak�dahulu konon katanya �..para pemikir-pemikir dan penggagas-penggagas yang merupakan ujung tombak yang �menancapkan� buah pikirnya di era kebangkitan nasional pada umumnya adalah orang-orang yang berasal dari Sumatera Barat. Sebut saja Hamka, Hatta, A. Malik, dan bla bla bla, yang konon juga katanya bukan orang sembarangan. Namun kenyataan apa yang kita temui saat ini tidak lah berimbang dengan apa yang diharapkan.
Fakta rendahnya prestasi pendidikan Sumatera Barat yang diindikasikan dari banyaknya peserta didik tingkat SLTA yang tidak lulus pada Ujian Akhir Nasional merupakan akumulasi dari berbagai aspek baik dari segi pemerintah maupun masyarakat. Kenyataan rendahnya prestasi pendidikan Sumetera Barat pada tingkat Nasional seakan menyadarkan kita bahwa sedemikian parahkah kondisi pendidikan di sumetera barat??. Ini akan menimbulkan pertanyaan selanjutnya, kenapa hal ini bisa terjadi?. Apakah sistem pendidikannya yang salah, ataukah sumber daya manusianya yang kurang memadai, ataukah ada pergeseran budaya pada masyarakat kita sehingga pandangan tentang pentingnya pendidikan tidak lagi menjadi kebutuhan, ataukah ini merupakan efek samping dari kebijakan kembali kenagari??.
Semua pertanyaan-pertanyaan itu harus tetap ada didalam benak kita masing-masing, dan dengan berpikir saja belum cukup untuk menyelesaikan masalah, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk tindakan konkret dilapangan. Jika kita semua menginginkan masa keemasan kaum Minangkabau ditingkat Nasional berkibar kembali maka kita harus menyiapkan semuanya, mulai dari sistem yang ada, sumber daya manusia dan adanya kontrol dari masyarakat luas untuk menjamin terselenggara sistem pendidikan ini berjalan dengan baik.
Ditambah lagi dengan adanya kebijakan Pendidikan Nasional tentang Kurikulum 2004 yang berbasis kompetensi ini merupakan suatu tantangan bagi Sumetera Barat untuk menunjukan kepada masyarakat nasional bahwa sumatera barat memang layak diperhitungkan!! apalagi sejak diberlakukannya otonomi daerah, daerah memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi dirinya dengan melakukan perbaikan-perbaikan di berbagai sektor. Daerah diberi kewenangan penuh untuk membangun daerahnya masing-masing.
Sampai saat ini nagari sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat, tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakatnya. Seiring dengan perjalanan Sumatera Barat dalam otonomi daerah, muncul pula gagasan yang menginginkan agar konsep �babaliak ka nagari� kembali diterapkan di ranah Minang. Dalam arti kata �kembali pada aturan-aturan adat�.
Tentu saja hal ini bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah, apalagi bila kita tidak mengetahui secara mendalam hakikat dari jiwa ajaran adat Minangkabau itu, sehingga tidak dapat dipahami untuk apa perlunya adat itu ditaati, ke manakah masyarakat hendak di arahkan dan dibawa oleh ajaran adat, masyarakat yang bagaimanakah yang dikehendaki bentuk dan coraknya oleh adat Minangkabau sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam ajarannya, dan apa pula akibat yang akan terjadi kalau sekiranya adat Minangkabau itu tidak mendapat tempat lagi dalam jiwa masyarakatnya?. Semua pertanyaan-pertanyaan ini mesti dijawab. Dan apakah mungkin menerapkan konsep adat dalam masyarakat modern seperti saat ini.
Dalam penerapan konsep �babaliak ka nagari� pada dasarnya masyarakat tidak sepenuhnya �menerima ataupun menolak�. Dalam hal ini konsep yang di tawarkan adat tidak sepenuhnya dapat diterapkan dalam masyarakat karena ada kaidah-kaidah tertentu yang sudah tidak zamannya lagi untuk dilaksanakan. Sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran-pergeseran atau sebut saja �degradasi adat�. Pendek kata, ada tuntutan yang terus menerus dari masyarakat, bukan terhadap penghapusan tradisi atau adat demi modernisasi, melainkan fleksibilitas dan sikap yang cukup terbuka bagi modifikasinya untuk menerima inovasi dalam gaya hidup yang muncul dalam proses modernisasi.
Tulisan ini dirangkum dari hasil-hasil diskusi yang dilakukan oleh departemen akademis Forum Komunikasi Mahasiswa Minang Universitas Gadjah Mada (FORKOMMI-UGM), dalam rangka persiapan acara Temu Nasional Cendikiawan Minang dengan tema �Menggagas Format Sumatera Barat Masa Depan Dalam Bingkai Indonesia Baru� yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2004
Protect your PC - Click here for McAfee.com VirusScan Online
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
