Ambo Forward dari biliak sabalah, mungkin bisa jadi sedikit masukan bagi sanak2 panitia di FORKOMMI-UGM,
tadinya ambo forward ka sinan.
 
----- Original Message -----
From: Rachmadi
 
Wah bakal seru acara tersebut. Aku percaya jika para perantau udah turun tangan akan ada hasil yang bermanfaat.
 
Ambo ka memberi sedikit Komentar tentang otonomi dan penegakan hukum.
Jika kita cermati UU 22/1999, maka Perda prov 9/2000 tak bener, karena prosesnya tak melalui mandat dari pemerintah kab dan kota di Sumbar. Tetapi perda 9 tersebut memang harus juga dibikin propinsi karena untuk membatalkan perda 13/84 (yang juga produk prov). Cuma perda 9 tersebut kelewat detail ngatur nagari, akibatnya masing-masing pemda kab bikin perda yang isinya tak sinergi dengan perda 9.
 
Terlepas dari berbagai kekurangan yang ada, menyikapi uu 22/99 dgn balik ba nagari merupakan kecerdasan sendiri bagi Minangkabau. Kalo saat ini masih centang parenang, menurutku itu hal yang wajar. Sudah 20 th masyarakat minang yang sudah memiliki budaya organisasi pemerintahan dipaksa oleh UU untuk tunduk meninggalkan budayanya, kini belik lagi. Wajarlah kalo kini ribut dan saling berargumen berebut bener tentang sistem pemerintahan nagari. Tapi aku yakin akan segera tiba bola akan berputar pada porosnya.
 
Nah.... akan lebih sip acara kawan-kawan di jogya nanti juga mbahas seputar pemerintahan nagari. Yang kucermati saat ini, masih banyak pemerintahan nagari yang belum tahu apa saja aset yang dimliki yang dapat dikelola menjadi sumber pendapatan nagari. Sekedar tahu emang iya, tapi tahu dengan ukuran yang jelas masih belum. Misalnya, satu nagari berapa luas wilayahnya, dimana batasnya, parak pisangnya ada berapo laweh, ulayat kaum caniago dimana. berapa laweh, berbatasan dengan tanah siapa, dan apa saja isinya........dst..dst.... sampe kini alun ado peta wilayah apolai peta tematik spt tataguno lahan dsb. Padahal dengan m,emiliki data ini nagari akan lebih konkrit buek rencana pengelolaan yang akhirnyo bisa jadi pendapatan nagari yang otonomi itu.... Sampai kini untuk biaya pengelolaan nagari yang katanya OTONOM sebagian buuuesar pakai DAUN (dana alokasi untuk nagari)
 
Selama periode 2003, sebagian besar nagari sibuk bikin PERNA (Peraturan nagari), dan ini emang ada pelatihannya dari pemkab. Padahal secara adat, masyarakat kan sudah punya aturan (biarpun tak tertulis). Tentang perna ini ada kekuatiranku, karena pola pikir legalistik ini akan mengikis nilai-nilai adat minangkabau. Ada perna yang secara detail ngatur tentang larangan berselingkuh, adolai tentang atasi pertengkaran..dll..dll. Padahal ini adat kan sudah mengatur hal ini termasuk siapa-siapa yang memilki kewajiban dan berwenang menagani, lengkap dengan caranya. Bicara tentang low enforcement dari perna ini, bisa jadi overlapping kewenangan antara adat dan pemerintah. Terus akhirnya saling menyalahkan dan persoalan tak selesai...ujung-ujungnya Pengadilan Negeri. Habislah peran adat.
 
Disisi lain, jika nagari bener-bener menjadi nagari yang Minangkabau (bukan sekedar nama pengganti desa), maka otonomi akan segera terjadi. Demikian dengan sistem dan aturan nagari jika tidak menghilangkan ruh minangkabau, maka tatanan sosial akan semakin membaik. Nagari yang otonom pada tahapannya akan mendorong pemkab yang bener. Korupsi dll akan bisa diatasi hanya dari masyrakat nagari. Tak bakal korupsi dan low enforcement jalan jika masyarakat dan pemerintahan nagari masih centang parenang. 
 
Dah ngantuk nih...... semene disik urun rembugku, semoga yang sedikit ini bisa beri inspirasi ke kawan-kawan untuk nambah masukan
 
Salam
RMDi
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke