|
Ambo Forward dari biliak sabalah, mungkin bisa jadi sedikit
masukan bagi sanak2 panitia di FORKOMMI-UGM,
tadinya ambo forward ka sinan.
----- Original Message -----
From: Rachmadi
Wah bakal seru acara tersebut. Aku
percaya jika para perantau udah turun tangan akan ada hasil yang
bermanfaat.
Ambo ka memberi sedikit Komentar
tentang otonomi dan penegakan hukum.
Jika kita cermati UU 22/1999, maka
Perda prov 9/2000 tak bener, karena prosesnya tak melalui mandat dari pemerintah
kab dan kota di Sumbar. Tetapi perda 9 tersebut memang harus juga dibikin
propinsi karena untuk membatalkan perda 13/84 (yang juga produk prov). Cuma
perda 9 tersebut kelewat detail ngatur nagari, akibatnya masing-masing pemda kab
bikin perda yang isinya tak sinergi dengan perda 9.
Terlepas dari berbagai kekurangan
yang ada, menyikapi uu 22/99 dgn balik ba nagari merupakan kecerdasan sendiri
bagi Minangkabau. Kalo saat ini masih centang parenang, menurutku itu hal yang
wajar. Sudah 20 th masyarakat minang yang sudah memiliki budaya organisasi
pemerintahan dipaksa oleh UU untuk tunduk meninggalkan budayanya, kini belik
lagi. Wajarlah kalo kini ribut dan saling berargumen berebut bener tentang
sistem pemerintahan nagari. Tapi aku yakin akan segera tiba bola akan berputar
pada porosnya.
Nah.... akan lebih sip acara
kawan-kawan di jogya nanti juga mbahas seputar pemerintahan nagari. Yang
kucermati saat ini, masih banyak pemerintahan nagari yang belum tahu apa saja
aset yang dimliki yang dapat dikelola menjadi sumber pendapatan nagari. Sekedar
tahu emang iya, tapi tahu dengan ukuran yang jelas masih belum. Misalnya, satu
nagari berapa luas wilayahnya, dimana batasnya, parak pisangnya ada berapo
laweh, ulayat kaum caniago dimana. berapa laweh, berbatasan dengan tanah
siapa, dan apa saja isinya........dst..dst.... sampe kini alun ado peta wilayah
apolai peta tematik spt tataguno lahan dsb. Padahal dengan m,emiliki data ini
nagari akan lebih konkrit buek rencana pengelolaan yang akhirnyo bisa jadi
pendapatan nagari yang otonomi itu.... Sampai kini untuk biaya pengelolaan nagari yang katanya
OTONOM sebagian buuuesar pakai DAUN (dana alokasi untuk
nagari)
Selama periode 2003, sebagian besar
nagari sibuk bikin PERNA (Peraturan nagari), dan ini emang ada pelatihannya dari
pemkab. Padahal secara adat, masyarakat kan sudah punya aturan (biarpun tak
tertulis). Tentang perna ini ada kekuatiranku, karena pola pikir legalistik ini
akan mengikis nilai-nilai adat minangkabau. Ada perna yang secara detail ngatur
tentang larangan berselingkuh, adolai tentang atasi pertengkaran..dll..dll.
Padahal ini adat kan sudah mengatur hal ini termasuk siapa-siapa yang memilki
kewajiban dan berwenang menagani, lengkap dengan caranya. Bicara tentang low
enforcement dari perna ini, bisa jadi overlapping kewenangan antara adat dan
pemerintah. Terus akhirnya saling menyalahkan dan persoalan tak
selesai...ujung-ujungnya Pengadilan Negeri. Habislah peran adat.
Disisi lain, jika nagari bener-bener
menjadi nagari yang Minangkabau (bukan sekedar nama pengganti desa), maka
otonomi akan segera terjadi. Demikian dengan sistem dan aturan nagari jika tidak
menghilangkan ruh minangkabau, maka tatanan sosial akan semakin
membaik. Nagari yang otonom pada tahapannya akan mendorong pemkab yang
bener. Korupsi dll akan bisa diatasi hanya dari masyrakat nagari. Tak
bakal korupsi dan low enforcement jalan jika masyarakat dan
pemerintahan nagari masih centang parenang.
Dah ngantuk nih...... semene disik
urun rembugku, semoga yang sedikit ini bisa beri inspirasi ke kawan-kawan untuk
nambah masukan
Salam
RMDi
|
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
