Dari Gatra.com
http://www.gatra.com/artikel.php?id=33170
Pesangon wakil Rakyat
Pesangon DPRD Sumbar Sekitar Rp 3,3 Miliar
Padang, Selasa, 20 Januari 2004 23:20
TOTAL jumlah pesangon akhir masa jabatan 55 orang pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Barat diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar. Masing-masing wakil rakyat akan menerima Rp 60 juta dan dianggarkan dari APBD Sumbar 2004.
"Angka pastinya jumlah pesangon itu memang belum disepakati dan panitia anggaran masih menampung masukan dari anggota dewan, tapi sebagian besar mengusulkan Rp 60 juta per orang dengan total Rp 3,3 miliar bagi 55 anggota," ujar Ketua Panitia Anggaran DPRD Sumbar, Saidal Masfiuddin kepada ANTARA di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan, angka Rp 60 juta didasarkan dari usulan pesangon Rp 1 juta per bulan di kali 60 bulan (lima tahun masa jabatan DPRD Sumbar periode 1999-2004). Kemudian, angka Rp 60 juta per orang dikalikan jumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumbar yakni 55 orang dan diperoleh angka total uang pesangon akhir jabatan itu sebanyak Rp 3,3 miliar.
Ia menambahkan, angka itu masih bisa berubah tergantung usulan baru dari pembahasan anggaran. Sedangkan angka pasti jumlah pesangon ditetapkan pada rapat paripurna dewan yang dilaksanakan minggu kedua Februari 2004, bertepatan dengan pengesahan APBD 2004.
"Kemungkinan jumlah pasti pesangon setiap anggota dewan antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta," katanya.
Menurut dia, berapa pun akhirnya jumlah total pesangon anggota DPRD Sumbar itu dipastikan tidak akan memberatkan APBD Sumbar 2004, karena sesuai aturan DPRD dapat mengalokasikan anggarannya maksimal 20 persen dari PAD, sedangkan yang dilakukan DPRD Sumbar hanya memakai sekiat 12 persen PAD termasuk di dalamnya untuk uang pesangon.
Ditanya apakah jumlah Rp60 juta per orang sudah patokan yang ideal, Saidal mengatakan, idealnya sesuai UU, anggota DPRD Sumbar setara dengan pejabat eksekutif golongan IV atau eselon II yang pada masa akhir jabatannya menerima uang pensiun seumur hidup.
"Karena posisinya sama, maka idealnya pesangon DPRD provinsi disamakan dengan yang diterima PNS golongan IV tersebut, tapi apakah itu mungkin dilakukan," tambahnya.
Ketika ditanya apakah pihak eksekutif dapat menerima angka sekitar Rp 60 juta tersebut, ia mengatakan, eksekutif nampaknya bisa menerima hal itu karena memang ada aturan hukumnya.
Selain itu, anggaran untuk pesangon legislatif juga diatur dalam UU sehingga tidak ada alasan mempersoalkannya, apalagi hal itu berlaku di seluruh Indonesia dan pusat sedangkan jumlahnya tergantung kemampuan dana masing-masing daerah.
Meski demikian, Saidal Masfiuddin menyatakan, soal pantas tidak pantasnya jumlah pesangon itu dikembalikan kepada masyarakat untuk menilainya.
"Kami tahu, selama ini DPRD Sumbar dihujat sejak diadili di PN Padang, tapi DPRD tetap bekerja siang malam di tengah proses hukumnya," ujarnya.
Kini diakhir masa jabatan dan menerima pesangon, apakah masih dihujat, biarlah rakyat yang menilainya, tambahnya. [Dh, Ant]
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
