Poligami Dalam Islam. Assalamualaikum.Wr.Wb. Ta'addud ( berbilangnya,banyaknya,poligami ),di dalam Al Qur'anulkarim. Di Dalam Al Qur'an sudah jelas-jelas di bolehkannya bagi lelaki untuk berpoligami.Tapi tidak sembarangan poligami.Semua itu ada syarat-syarat yang harus di penuhi oleh kaum lelaki.
Andaikan syarat-syarat itu tidak bisa,atau ia merasa sebelum berpoligami,prasangkanya jauh lebih kuat,mengatakan bahwa ia tidak dapat memenuhi syarat itu,maka diharamkan bagi lelaki untuk melakukannya.( Ini menurut pendapat ulama,diantaranya " Sya'rawi,seorang ulama kontemporer berasal dari mesir ( baru saja almarhum ). Di Dalam Al Qur'an ada disebutkan : " Dan jika kamu takut terhadap hak-hak perempuan anak yatim, ,maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi,dua,tiga,atau empat.Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,maka kawinilah seorang saja,atau budak-budak yang kamu miliki.Yang demikian adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."( Q.S An Nisaa 3 ) Ayat diatas merupakan tanda,adanya poligami dalam islam,tanda tersebut bukanlah bernadakan Wajib,tetapi boleh saja ,dan dikaitkan dengan syarat.( dalam huruf syarat " IN ",( dalam kata " wain khiftum,jika kamu takut " ) dan ada juga jawab syaratnya lafaz " FA " ( dalam kata " fankihuu maathaaba..dst "= maka kawinilah ". Dilanjutkan dengan syarat selanjutnya " maka jika kamu takut tidak berlaku adil ",di jawab langsung oleh ayat selanjutnya " Maka cukup satu saja ".Jadi ,..syarat utama poligami adalah " Berlaku adil ".( Adil disini ada keterangannya lebih lanjut ). Kalau seseorang merasakan,bahwa ia tidak bisa berlaku adil sama istri-istrinya,maka wajib atasnya kawin satu saja.Ngak boleh lebih dari itu.Karena apa,..? Karena seorang muslim,meyakini satu ayat,haruslah meyakini ayat lainnya.Jangan meyakini dan melaksanakan apa yang enak dipandang matanya,lantas melalaikan ,dan tidak melaksanakan apa yang tidak enak dalam kehidupannya.Bukankah Allah sudah mengatakan " Masuklah kamu dalam islam secara keseluruhan,jadi tidak setengah-setengah ".Jangan seenak dewe,dalam melaksanakan ajaran islam itu,apa yang enak dalam hati kita,kita laksanakan,apa yang tidak enak,kita tinggalkan,bahkan tak jarang diantara kita mencari-cari alasan untuk menolaknya. Perlu diketahui,bahwa sebelum ayat ini turun,kaum Arab,termasuk para sahabat,kaum Nasrani,Yahudi,melakukan poligami,dengan jumlah bilangan yang sangat banyak,bahkan sering tidak terbilang saking banyaknya,dan tersembunyinya. Salah satu tujuan ayat ini turun,adalah untuk membatasi jumlah poligami tersebut hanya sebatas empat saja. Tetapi sebelumnya,ayat ini turun dimulai dengan permasalahan anak yatim ( lihat kembali konteks ayat diatas ). Menurut kebiasaannya,didalam Al Qur'an,kalau hal-hal yang di bolehkan,selalu memakai lafaz " Uhilla lakum,Dihalalkan, dibolehkan ".. Sementara dalam ayat An Nisa diatas, kata-kata yang disebutkan bukan Uhilla,tetapi " Pankihuu,maka nikahilah ".Seakan-akan ia bernadakan wajib,tetapi wajib bersyarat,dan syaratnya sangat berat pula..Suatu hal yang sangat besar,bukan sekedar boleh saja. ===Makna bersikap Adil __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! SiteBuilder - Free web site building tool. Try it! http://webhosting.yahoo.com/ps/sb/ ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________