Poligami Dalam Islam.
Assalamualaikum.Wr.Wb.

Ta'addud ( berbilangnya,banyaknya,poligami ),di dalam
Al Qur'anulkarim.
Di Dalam Al Qur'an sudah jelas-jelas di bolehkannya
bagi lelaki untuk berpoligami.Tapi tidak sembarangan
poligami.Semua itu ada syarat-syarat yang harus di
penuhi oleh kaum lelaki.

Andaikan syarat-syarat itu tidak bisa,atau ia merasa
sebelum berpoligami,prasangkanya jauh lebih
kuat,mengatakan bahwa ia tidak dapat memenuhi syarat
itu,maka diharamkan bagi lelaki untuk melakukannya.(
Ini menurut pendapat ulama,diantaranya "
Sya'rawi,seorang ulama kontemporer berasal dari mesir
( baru saja almarhum ).

Di Dalam Al Qur'an ada disebutkan : " Dan jika kamu
takut terhadap hak-hak perempuan anak yatim, ,maka
kawinilah wanita-wanita yang kamu
senangi,dua,tiga,atau empat.Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil,maka kawinilah seorang
saja,atau budak-budak yang kamu miliki.Yang demikian
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."( Q.S
An Nisaa 3 )

Ayat diatas merupakan tanda,adanya poligami dalam
islam,tanda tersebut bukanlah bernadakan Wajib,tetapi
boleh saja ,dan dikaitkan dengan syarat.( dalam huruf
syarat " IN ",( dalam kata " wain khiftum,jika kamu
takut " ) dan ada juga jawab syaratnya lafaz " FA " (
dalam kata " fankihuu maathaaba..dst "= maka kawinilah
".

Dilanjutkan dengan syarat selanjutnya " maka jika kamu
takut tidak berlaku adil  ",di jawab langsung oleh
ayat selanjutnya " Maka cukup satu saja ".Jadi
,..syarat utama poligami adalah " Berlaku adil ".(
Adil disini ada keterangannya lebih lanjut ).

Kalau seseorang merasakan,bahwa ia tidak bisa berlaku
adil sama  istri-istrinya,maka wajib atasnya kawin
satu saja.Ngak boleh lebih dari itu.Karena apa,..?

Karena seorang muslim,meyakini satu ayat,haruslah
meyakini ayat lainnya.Jangan meyakini dan melaksanakan
apa yang enak dipandang matanya,lantas melalaikan ,dan
tidak melaksanakan apa yang tidak enak dalam
kehidupannya.Bukankah Allah sudah mengatakan "
Masuklah kamu dalam islam secara keseluruhan,jadi
tidak setengah-setengah ".Jangan seenak dewe,dalam
melaksanakan ajaran islam itu,apa yang enak dalam hati
kita,kita laksanakan,apa yang tidak enak,kita
tinggalkan,bahkan tak jarang diantara kita
mencari-cari alasan  untuk menolaknya.

Perlu diketahui,bahwa sebelum ayat ini turun,kaum
Arab,termasuk para sahabat,kaum
Nasrani,Yahudi,melakukan poligami,dengan jumlah
bilangan yang sangat banyak,bahkan sering tidak
terbilang saking banyaknya,dan tersembunyinya.

Salah satu tujuan ayat ini turun,adalah untuk
membatasi jumlah poligami tersebut hanya sebatas empat
saja.

Tetapi sebelumnya,ayat ini turun dimulai dengan
permasalahan anak yatim ( lihat kembali konteks ayat
diatas ).

Menurut kebiasaannya,didalam Al Qur'an,kalau hal-hal
yang di bolehkan,selalu memakai lafaz " Uhilla
lakum,Dihalalkan, dibolehkan "..

Sementara dalam ayat An Nisa diatas, kata-kata yang
disebutkan bukan Uhilla,tetapi " Pankihuu,maka
nikahilah ".Seakan-akan ia bernadakan wajib,tetapi
wajib bersyarat,dan syaratnya sangat berat pula..Suatu
hal yang sangat besar,bukan sekedar boleh saja.

===Makna bersikap Adil



__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! SiteBuilder - Free web site building tool. Try it!
http://webhosting.yahoo.com/ps/sb/
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke