Waalaikumsalam.Wr.Wb. Saya jawab sekaligus.
Pertama mengenai pertanyaan Mak Boes kemaren,apakah yang dimaksud ayat yang saya sebutkan kemaren boleh dikawini itu janda atau perawan ? Dalam ayat tidak ada disebutkan untuk kawin kedua kalinya itu statusnya janda,atau perawan.Yang disebutkan hanyalah " Maka kawinilah oleh kamu dari perempuan yang kamu sukai dua-tiga,empat ( tp ingat konteks ayat sebelum dan sesudah ayat diatas ada syaratnya yang sudah kita jelaskan ) Dalam penafsiran ayat tersebutpun,saya belum menemukan status wanita yang akan dikawini( janda atau perawan ).Hanya saja,kita lihat saja kemaslahatannya mana yang lebih besar. Ada kaedah ushul Fiqh mengatakan : " Menolak mudharat lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaatnya ".Undang-undang ushul Fiqh ini bisa kita ambil juga dalam berbagai hal.Salah satu contoh,kalau saja dalam suatu diskusi mudharatnya itu lebih banyak dari pada manfaatnya,maka menolak ,atau menghindari mudharat lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaatnya. Di Dalam Hadist Rasulullah bagi mereka yang belum pernah menikah,dianjurkan agar mengawini yang muda belia,perawan dan penyayang,serta dapat melahirkan anak.( Ini khusus bagi mereka yang masih bujangan tulen,perjaka ). Rasulullah bersabda : " Kawinilah oleh kamu wanita yang penyayang dan dapat melahirkan anak ". Sabdanya lagi,ketika beliau bertanya pada seorang lelaki yang akan menikah,: Apakah perawan atau janda yang akan kamu kawini itu,.? ".Lantas lelaki itu menjawab : " Janda ".Apa jawab Rasulullah SAW ? " Mengapa tidak yang masih perawan saja,karena perawan itu bisa kamu mainkan dan memainkan kamu ". Ini Hadist khusus bagi mereka yang belum pernah menikah sama sekali.Tapi bagi mereka yang sudah pernah menikah,lain lagi tuntunannya. Rasulullah sendiri bujangan,mengawini janda Khadijah,sudah tua,beliau muda,tidak menjadi masalah kan..? Begitupun dengan beliau menikah dengan Aisyah saat itu umur 6 thn,berkumpulnya beliau dengn Aisyah setelah Aisyah berumur 9 tahun.Umur beliau ketika itu berapa..? Tapi ini kekhususan-kekhususan yang ada pada beliau.Tapi tidak semua yang dikhususkan pada beliau kita bisa mencontohnya. Masing-masing janda ,ataupun perawan punya kelebihan masing-masing.Kita lihat saja apa tujuan,atau niat kita menikahi wanita-wanita itu.Itu saja patokannya. " Sesungguhnya segala amalan itu di nilai dari niat seseorang ". Pernah saya katakan,bahwa masalah perkawinan ini banyak sekali tuntunan Fiqh didalamnya.Dan tidak kan mungkin membicarakannya sekejap.Dan saya tidak kan mungkin menuangkannya keseluruhan.( waktu saya yang sangat singkat,sangat sibuk sekali ) Begitupun dengan masalah poligami ini.Baik itu di ranah Minang,atau daerah lain,sama saja. Apakah yang dimaksud dek Arnoldison ini,masalah yang terjadi di Minang,anak disandarkan ke Ibu ? Maksudnya apa,..? Suku..? Suku tidak menjadi masalah.Tapi yang terpenting adalah anak harus dinisbahkan ke ayah,Seperti Si Falgent bin Arnoldison ( kalau nama ayahnya Arnoldison. Kecuali anak zina saja yang dinisbahkan ke ibunya.Anak zina inipun banyak pula macamnya.Kalau keduanya menikah ketika umur janin sang anak baru berumur dua atau tiga bulan ( saya kurang tahu pasti ),maka anak boleh dinisbahkan ke ayah setelah anak ini lahir,bila mereka menikah. Tapi kalau mereka menikahnya setelah anak dalam kandungan berumur lebih dari 4 bulan keatas,maka anak tersebut tetap dinisbahkan ke ibunya.karena ia tetap merupakan anak di luar nikah,anak yang di buat bukan menurut syariat Islam. Tapi bila mereka tidak menikah anak di nisbahkan ke ibunya.Si A Binti si B.( Masalah anak zina ini ada dalam buku2 Islam,hanya saja,saya ngak sempat cari dimana ,kecuali bongkar buku lagi,maaf saya lupa,tp tetap ingat hukumnya ). Selama ini setahu saya di Minang yang ada nisbah ke Ibu hanyalah masalah suku saja.Seperti saya Rahima Sikumbang Sarmadi.Ibu saya yang Sikumbang,saya tetap ikut adat istiadat Minang,namun tetap nama saya pakai Sarmadi,yaitu nama ayah saya. Jadi apa salahnya poligami di masyarakat Minang ,hanya karena faham Matrilineal.( Oh yah,.supaya lebih jelas lagi,maksud pertanyaan dek Arnoldison,bisa saya tahu yang dek Arnoldison maksudkan apa,..? ).Kira-kira apa hubungannya antara poligami dengan hukum Matrilineal ? Mengenai pertanyaan dek siapa itu,namanya susah amat. Bahwa di kota-kota besar,seringnya wanita karier yang tidak ,atau belum mau kawin,sampai umur lanjut ,tapi masalah sex di lampiaskan dengan free sex.Karena dengan kesendirian mereka mereka bisa lebih bebas dan tenang,bisa membiayai diri mereka sendiri.( seperti yang adek katakan ). Memang ini suatu fenomena masyarakat sekarang.Dan ini akibat dari lunturan budaya Barat, merasa bebas dengan kesendirian dan berfree sex bebas dengan siapa saja yang ia sukai.( Siapa saja bisa ia berhubungan intim,karena kebebasannya itu ). Masalah ini kalau kita perpanjang,saya ngak berani,takut nantik ada yang berpraduga jelek,karena sangatlah sensitifnya.Kalau saya bicara blak..blakkan begini,nantik di kira mentang - mentang saya sudah kawin,sudah bahagia ,sudah punya anak dan sebagainya itu. Padahal,..saya berbicara ini bukan masalah subjektif,saya bicara sebagai orang yang memahami agama,andaikan saja ada yang tersinggung dengan pembicaraan saya tentang apa saja selama ini,itu di luar kemampuan saya.Karena saya bicara secara umum,realita yang terjadi di masyarakat kita sekarang.Tidak ada tujuannya ke person.Yang namanya pendakwah,muballighah,ustadzah,tentu ia berbicara secara umum.Kalau ada yang tersinggung berarti dakwah saya mengena setrumnya.Kayak listrik aliran positif di pertemukan dengan aliran negatif lengket ( bertemu ),maka jadilah ia listrik yang berfungsi. Demikian dulu jawaban saya. Wassalam.Rahima.S.Sarmadi.Lc ( 34 ) --- Arnoldison <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaykum wr.wb > > Ada pertanyaan uni Rahima, > > Mungkinkah dalam masyarakat minang bisa > berpoligami, karena kuatnya > faham matrilineal ? > > Wassalamu'alaykum wr.wb > > Arnoldison __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! SiteBuilder - Free web site building tool. Try it! http://webhosting.yahoo.com/ps/sb/ ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________