Status Tanah Ulayat dan Potensinya, (Bagian Terakhir dari Dua Tulisan)
Oleh H Kamardi Rais Dt P Simulie

By padangekspres, Kamis, 18-Maret-2004, 04:15:08 WIB

Di dalam kitab Tambo dikatakan bahwa ulayat Panghulu (ulayat adat) terdiri
dari:
Sagalo nego utan tanah Dari rumpuik nan sahalai Capo nan sabuah Jirek nan
sabatang Sampai ka batu nan saincek Aie nan satitiak, telaga, tasik,
tegalan, bukit Sampai ka lauik nan sadidih Kok ngalau jo lurah ado pauni Ka
ateh taambun jangan Ka bawah takasiak bulan Panghulu nan punyo ulayat

Berapa % hak Panghulu, berapa % hak negara dan berapa pengelolanya?

Jenis Tanah Ulayat

Ada empat macam jenis Tanah Ulayat yakni, pertama, Ulayat Rajo yakni tanah
atau hutan lebat yang terletak jauh dari kampung, koto atau nagari. Ulayat
Rajo ini biasanya berada di kawasan rantau seperti fatwa adat mengatakan
Luhak dibari Panghulu, rantau dibari ba Rajo.

Kedua, Ulayat Nagari yaitu tanah adat milik nagari misalnya untuk fasilitas
umum, tanah lapang, kolam atau tabek nagari, tanah untuk kantor, sekolah,
masjid, rumah sakit atau poliklinik, tanah cadangan berupa belukar muda, dan
lain-lain.

Ketiga, Ulayat Suku adalah tanah cadangan bagi suatu suku yang ada dalam
nagari tersebut. Misalnya tanah suku yang digunakan untuk perkebunan atau
perladangan milik bersama.

Keempat, Ulayat Kaum adalah tanah milik kaum bisa sebagai tanah cadangan
yang kelak jika anggota kaum semakin berkembang, maka tanah kaum itu dengan
izin panghulunya dapat mendirikan rumah, membuat kebun bersama, sawah atau
ladang. Semuanya itu tetap tak dapat tak boleh dipindahtangankan. Airnya
boleh diminum, buahnya boleh dimakan artinya boleh diusahakan dan dikelola
sebagaimana telah dijelaskan di atas. Semua tanah ulayat itu atau tanah
Pusako Tinggi itu di bawah pengawasan Panghulu.

Status Tanah Ulayat

Status juga berarti kedudukan merupakan wadah hak-hak dan
kewajiban-kewajiban. Bagaimana status atau kedudukan Tanah Ulayat tersebut
di tengah masyarakat kita dan di negara kita.Tanah Ulayat di tengah masyarak
at kita telah diuraikan sebelumnya. Tanah Ulayat merupakan tanah milik
bersama di bawah kendali atau pengawasan Panghulu. Tanah yang demikian itu
boleh dikelola, boleh diusahakan sebagaimana tersirat dari fatwa adat "
buahnya boleh dimakan dan aimya boleh diminum."

Tentunya setelah melalui prosedur atau izin dari penguasa Tanah Ulayat yakni
Panghulu atau Ninik Mamak. Dan kalau dilarikan kepada negara bagaimana
status Tanah Ulayat, marilah pula kita lihat pasal 5 UUPA (UU No. 5 Tahun
1960) yang berbunyi: "Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang
angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan
sosialisme Indonesia serta dengan peraturan lainnya, segala sesuatu
mengindahkan unsur-unsur yang bersandar kepada hukum agama."

Lebih tinggi dari itu adalah konstitusi negara kita yakni UUD 1945 pasal 18
yang sekarang telah diamandemen, namun intinya tidaklah berubah betul. Dulu,
oleh pembuat undang-undang dasar ini The Founding Fathers negara kita Bung
Hatta, Soepomo, Bung Karno, Moh Yamin, dan lain-lain, ada penjelasan dari
pasal 18 UUD 1945 tersebut berbunyi: "Dalam teritoir Negara Indonesia
terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende landschapen dan Volksgemenschapen,
seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di
Palembang, dan sebagainya. Zelfbesturende artinya daerah yang mempunyai
pemerintahan sendiri dan volksgamenschapen artinya milik rakyat
bersama.Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat
dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Jadi, ketika negara ini akan
didirikan, budaya lokal atau budaya etnis telah dihormati oleh The Founding
Fathers Republik ini. Yang dihormati itu bukan saja daerah atau etnisnya,
tapi juga budaya dan adat-istiadatnya yang berlaku. Di kaki burung Garuda
dituliskan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Sekarang, masyarakat adat atau
masyarakat tradisionil menanyakan, apakah negara menghormati konstitusi atau
tidak? Pada dasarnya tak ada tanah negara, yang ada itulah yang dikatakan
Tanah Ulayat (tanah adat).

Pengalaman Masa Lampau

Pada zaman penjajahan Belanda dulu investor menggunakan Pasal 720 Burgerlijk
Wetboek (BW) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk golongan Eropah yang
terjemahannya Hak Guna Usaha (Erfpachtsregt) adalah hak keberadaan untuk
menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain dengan kewajiban
membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang
pemilikannya, baik berupa uang maupun hasil atau pendapatan.

Dengan digunakannya alas hak Erfpacht tersebut di atas

1. Tanah tidak lepas dad pemiliknya.
2. Investor berkewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah sebagai
pengakuan tentang kepemilikannya. Setelah Jepang masuk investor meninggalkan
Indonesia, menurut adat tanah harus kembali kepada pemiliknya (kabau pai
kubangan tingga).

Sayangnya, melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok
Agraria) Tanah eks Erfpacht tersebut dikonversi menjadi tanah negara. Pada
masa Orde Baru peraturan tentang pemanfaatan tanah ulayat belum ada,
sedangkan investor memedukan tanah untuk perusahaan. Untuk mengatasinya
pemerintah menggunakan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960),
dengan prosedur pemilik ulayat menyerahkan tanah kepada Pemerintah Daerah.
Kemudian Pemerintah Daerah menyerahkannya kepada investor untuk diganti alas
haknya menjadi HGU, akibatnya:

1. Tanah lepas dad pemiliknya menjadi tanah Negara
2. Investor tidak mempunyai kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik
ulayat.
3. Menurut catatan sampai sekarang tanah ulayat yang sudah lepas dari
pemiliknya lk. 182.141,56 HA, karena diganti alas haknya menjadi Hak Guna
Usaha.

Kemudian setelah negeri kita merdeka, oleh Pemerintah diprogramkan
pembangunan ekonomi secara besar-besaran yang dalam kenyataannya kebutuhan
terhadap tanah (hutan) sangatlah besar. Tanah atau hutan itu adalah tanah
ulayat adat. Pada tahun 1993 keluar Keppres No. 55 yang intinya pengakuan
tanah bagi kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah. Disepakatilah
tentang bentuk dan besarnya ganti rugi.

Lalu kita lihat kenyataannya bahwa masyarakat adat yang memegang hak ulayat
tersebut berada pada posisi tawar yang sangat lemah. Yang terjadi adalah
hasil musyawarah itu tidak mencerminkan keinginan yang sebenarnya dari
masyarakat adat atau pemegang hak ulayat. Apalagi kalau kita mengingat pada
fatwa adat bahwa terhadap tanah ulayat dan pusako tinggi tidak boleh
dipindahtangankan. Tanah ulayat atau pusako tinggi tersebut hanya boleh
dinikmati hasilnya (buahnya boleh dimakan, airnya yang boleh diminum,
tanahnya tidak boleh lepas kepada yang lain).

Habis diusahakan/diolah atau dinikmati, tanah tetap tinggal seperti biasa.'
Kabau tagak kubangan tingga, nan dapek dibawo, luluak sado nan lakek di
badan ; kok pabrik bawalah kambali (pambawo babaliak, tapatan tingga).
Karena itu tidak mungkin tanah ulayat untuk di HGU-kan. Hal itu berakibat
lepasnya Hak Ulayat Adat. Laruik salamo iko, hutan adat bagaikan gadis
cantik dan genit tapi sudah banyak yang tidak perawan lagi. Chinsaw, mesin
gergaji kini bersenandung di dalam hutan belantara.

Padahal oleh nenek moyang tetap diperingatkan bahwa hutan larangan itu
(hutan dalam) tak boleh dijamah. Diingatkan bahwa hutan tersebut sakti,
kayunya tak boleh ditebang, bunganya tak boleh dipetik, dan sebagainya.
Inilah semacam kearifan lokal dalam memelihara tanah dan hutan adat.

Penutup

Demikianlah yang dapat saya sampaikan dalam tulisan ini. Sudah saya jelaskan
tentang status atau kedudukan Tanah Ulayat adat di Minangkabau yang pada
dasarnya telah mencakup pula terhadap potensi tanah ulayat itu sendiri,
walaupun tidak saya bicarakan secara khusus.

Menyangkut dengan Clean Development Mechanism/CDM (Mekanisme Pembangunan
Bersih), apakah itu dengan tujuan mengurangi emisi gas dari rumah kaca, saya
serahkan kepada para ahlinya.Yang penting segalanya "bacaro" dan dalam
batas-batas dan koridor hak-hak ulayat sebagaimana yang saya terangkan di
atas.

*Penulis adalah Ketua Umum LKAAM Sumatera BaratPadang Ekspres Online :
http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2325
3


____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke