Status Tanah Ulayat dan Potensinya, (Bagian Terakhir dari Dua Tulisan) Oleh H Kamardi Rais Dt P Simulie
By padangekspres, Kamis, 18-Maret-2004, 04:15:08 WIB Di dalam kitab Tambo dikatakan bahwa ulayat Panghulu (ulayat adat) terdiri dari: Sagalo nego utan tanah Dari rumpuik nan sahalai Capo nan sabuah Jirek nan sabatang Sampai ka batu nan saincek Aie nan satitiak, telaga, tasik, tegalan, bukit Sampai ka lauik nan sadidih Kok ngalau jo lurah ado pauni Ka ateh taambun jangan Ka bawah takasiak bulan Panghulu nan punyo ulayat Berapa % hak Panghulu, berapa % hak negara dan berapa pengelolanya? Jenis Tanah Ulayat Ada empat macam jenis Tanah Ulayat yakni, pertama, Ulayat Rajo yakni tanah atau hutan lebat yang terletak jauh dari kampung, koto atau nagari. Ulayat Rajo ini biasanya berada di kawasan rantau seperti fatwa adat mengatakan Luhak dibari Panghulu, rantau dibari ba Rajo. Kedua, Ulayat Nagari yaitu tanah adat milik nagari misalnya untuk fasilitas umum, tanah lapang, kolam atau tabek nagari, tanah untuk kantor, sekolah, masjid, rumah sakit atau poliklinik, tanah cadangan berupa belukar muda, dan lain-lain. Ketiga, Ulayat Suku adalah tanah cadangan bagi suatu suku yang ada dalam nagari tersebut. Misalnya tanah suku yang digunakan untuk perkebunan atau perladangan milik bersama. Keempat, Ulayat Kaum adalah tanah milik kaum bisa sebagai tanah cadangan yang kelak jika anggota kaum semakin berkembang, maka tanah kaum itu dengan izin panghulunya dapat mendirikan rumah, membuat kebun bersama, sawah atau ladang. Semuanya itu tetap tak dapat tak boleh dipindahtangankan. Airnya boleh diminum, buahnya boleh dimakan artinya boleh diusahakan dan dikelola sebagaimana telah dijelaskan di atas. Semua tanah ulayat itu atau tanah Pusako Tinggi itu di bawah pengawasan Panghulu. Status Tanah Ulayat Status juga berarti kedudukan merupakan wadah hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Bagaimana status atau kedudukan Tanah Ulayat tersebut di tengah masyarakat kita dan di negara kita.Tanah Ulayat di tengah masyarak at kita telah diuraikan sebelumnya. Tanah Ulayat merupakan tanah milik bersama di bawah kendali atau pengawasan Panghulu. Tanah yang demikian itu boleh dikelola, boleh diusahakan sebagaimana tersirat dari fatwa adat " buahnya boleh dimakan dan aimya boleh diminum." Tentunya setelah melalui prosedur atau izin dari penguasa Tanah Ulayat yakni Panghulu atau Ninik Mamak. Dan kalau dilarikan kepada negara bagaimana status Tanah Ulayat, marilah pula kita lihat pasal 5 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) yang berbunyi: "Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan lainnya, segala sesuatu mengindahkan unsur-unsur yang bersandar kepada hukum agama." Lebih tinggi dari itu adalah konstitusi negara kita yakni UUD 1945 pasal 18 yang sekarang telah diamandemen, namun intinya tidaklah berubah betul. Dulu, oleh pembuat undang-undang dasar ini The Founding Fathers negara kita Bung Hatta, Soepomo, Bung Karno, Moh Yamin, dan lain-lain, ada penjelasan dari pasal 18 UUD 1945 tersebut berbunyi: "Dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende landschapen dan Volksgemenschapen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Zelfbesturende artinya daerah yang mempunyai pemerintahan sendiri dan volksgamenschapen artinya milik rakyat bersama.Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Jadi, ketika negara ini akan didirikan, budaya lokal atau budaya etnis telah dihormati oleh The Founding Fathers Republik ini. Yang dihormati itu bukan saja daerah atau etnisnya, tapi juga budaya dan adat-istiadatnya yang berlaku. Di kaki burung Garuda dituliskan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Sekarang, masyarakat adat atau masyarakat tradisionil menanyakan, apakah negara menghormati konstitusi atau tidak? Pada dasarnya tak ada tanah negara, yang ada itulah yang dikatakan Tanah Ulayat (tanah adat). Pengalaman Masa Lampau Pada zaman penjajahan Belanda dulu investor menggunakan Pasal 720 Burgerlijk Wetboek (BW) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk golongan Eropah yang terjemahannya Hak Guna Usaha (Erfpachtsregt) adalah hak keberadaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun hasil atau pendapatan. Dengan digunakannya alas hak Erfpacht tersebut di atas 1. Tanah tidak lepas dad pemiliknya. 2. Investor berkewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah sebagai pengakuan tentang kepemilikannya. Setelah Jepang masuk investor meninggalkan Indonesia, menurut adat tanah harus kembali kepada pemiliknya (kabau pai kubangan tingga). Sayangnya, melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria) Tanah eks Erfpacht tersebut dikonversi menjadi tanah negara. Pada masa Orde Baru peraturan tentang pemanfaatan tanah ulayat belum ada, sedangkan investor memedukan tanah untuk perusahaan. Untuk mengatasinya pemerintah menggunakan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), dengan prosedur pemilik ulayat menyerahkan tanah kepada Pemerintah Daerah. Kemudian Pemerintah Daerah menyerahkannya kepada investor untuk diganti alas haknya menjadi HGU, akibatnya: 1. Tanah lepas dad pemiliknya menjadi tanah Negara 2. Investor tidak mempunyai kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik ulayat. 3. Menurut catatan sampai sekarang tanah ulayat yang sudah lepas dari pemiliknya lk. 182.141,56 HA, karena diganti alas haknya menjadi Hak Guna Usaha. Kemudian setelah negeri kita merdeka, oleh Pemerintah diprogramkan pembangunan ekonomi secara besar-besaran yang dalam kenyataannya kebutuhan terhadap tanah (hutan) sangatlah besar. Tanah atau hutan itu adalah tanah ulayat adat. Pada tahun 1993 keluar Keppres No. 55 yang intinya pengakuan tanah bagi kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah. Disepakatilah tentang bentuk dan besarnya ganti rugi. Lalu kita lihat kenyataannya bahwa masyarakat adat yang memegang hak ulayat tersebut berada pada posisi tawar yang sangat lemah. Yang terjadi adalah hasil musyawarah itu tidak mencerminkan keinginan yang sebenarnya dari masyarakat adat atau pemegang hak ulayat. Apalagi kalau kita mengingat pada fatwa adat bahwa terhadap tanah ulayat dan pusako tinggi tidak boleh dipindahtangankan. Tanah ulayat atau pusako tinggi tersebut hanya boleh dinikmati hasilnya (buahnya boleh dimakan, airnya yang boleh diminum, tanahnya tidak boleh lepas kepada yang lain). Habis diusahakan/diolah atau dinikmati, tanah tetap tinggal seperti biasa.' Kabau tagak kubangan tingga, nan dapek dibawo, luluak sado nan lakek di badan ; kok pabrik bawalah kambali (pambawo babaliak, tapatan tingga). Karena itu tidak mungkin tanah ulayat untuk di HGU-kan. Hal itu berakibat lepasnya Hak Ulayat Adat. Laruik salamo iko, hutan adat bagaikan gadis cantik dan genit tapi sudah banyak yang tidak perawan lagi. Chinsaw, mesin gergaji kini bersenandung di dalam hutan belantara. Padahal oleh nenek moyang tetap diperingatkan bahwa hutan larangan itu (hutan dalam) tak boleh dijamah. Diingatkan bahwa hutan tersebut sakti, kayunya tak boleh ditebang, bunganya tak boleh dipetik, dan sebagainya. Inilah semacam kearifan lokal dalam memelihara tanah dan hutan adat. Penutup Demikianlah yang dapat saya sampaikan dalam tulisan ini. Sudah saya jelaskan tentang status atau kedudukan Tanah Ulayat adat di Minangkabau yang pada dasarnya telah mencakup pula terhadap potensi tanah ulayat itu sendiri, walaupun tidak saya bicarakan secara khusus. Menyangkut dengan Clean Development Mechanism/CDM (Mekanisme Pembangunan Bersih), apakah itu dengan tujuan mengurangi emisi gas dari rumah kaca, saya serahkan kepada para ahlinya.Yang penting segalanya "bacaro" dan dalam batas-batas dan koridor hak-hak ulayat sebagaimana yang saya terangkan di atas. *Penulis adalah Ketua Umum LKAAM Sumatera BaratPadang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2325 3 ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
