Status Tanah Ulayat dan Potensinya, (Bagian Pertama dari Dua Tulisan) Oleh H Kamardi Rais Dt P Simulie
By padangekspres, Rabu, 17-Maret-2004, 06:30:48 WIB Pendahuluan Bagi orang Minangkabau, tanah atau hutan merupakan suatu lebensraum. Artinya suatu ruang hidup yang padanya tumbuh berbagai tanaman yang berguna bagi manusia dalam kehidupannya. Di dalam hutan bukan saja aneka ragam hayati yang tumbuh, tapi juga beraneka jenis binatang yang hidup di dalamnya. Bahkan tanah atau hutan bukan saja bermakna ekonomis se-mata-mata, melainkan juga punya nilai sosio-budaya dan religius. Bahwa tanah dan hutan bukan hanya hak orang sekarang, tetapi juga hak generasi yang akan datang, sesuai maksud ayat 9 surat An-Nisa, "Dan hendaklah mereka menjaga jangan sampai meninggalkan anak-anak yang lemah di belakangnya, karena dikhawatiri akan sengsara." Setelah manusia tutup mata juga memerlukan tanah untuk tempat istirahat terakhir baginya.Itulah yang dikatakan dalam mamangan adat : Hidup dikandung adat, mati dikandung tanah. Karena itu nenek moyang orang Minang sejak dari dahulunya menyadari akan lebensraum tersebut hingga selalu berupaya dalam hidupnya untuk mewariskan pusaka yang antara lain pusaka tak bergerak berupa sebidang atau dua bidang tanah untuk anak cucunya di belakangan hari. Di dalam gurindam adat dikatakan: Bidak-biriak tabang ka samak Tibo di samak tabang ka halaman Hinggok dakek tanah bato Dari niniak turun ka mamak Dari mamak turun ka kamanakan Adat jo pusako baitu juo Pada masa dulu orang menganggap seseorang itu miskin jika tidak punya tanah sejengkal pun atau tidak menerima harta pusaka berupa areal pertanahan dari mamak atau ibunya secara adat matrilineal. Seorang anak Minang akan menerima warisan adat dan pusaka yang diungkapkan oleh gurindam adat di atas, dari ninik ke mamak dan dari mamak ke kemenakan. Pusaka (pusako) adalah berupa harta benda dan sako adalah berupa jabatan kepenghuluan yang bergelar datuk. Bagi yang tak punya keduanya, pusako harato dan pusako dalam bentuk sako (datuk), maka orang akan bertanya-tanya atau berbisik desus di dalam kampung. Si Anu itu mungkin urang datang malakok atau orang yang terdampar ke kampung ini lalu kemudian diselamatkan Datuk di kampung kita. Hal itu bukan tak mungkin terjadi dalam suatu kehidupan yang panjang. Misalnya suatu nagari atau kampung dilanda kemiskinan yang hebat. Sawah tidak menjadi akibat serangan gajah atau bencana alam lainnya seperti kemarau, banjir, longsor (galodo), dan lain-lain. Maka penduduk nagari tersebut mencoba menyelamatkan hidupnya ke nagari lain, pada nagari tetangga dekat atau jauh. Di kampung baru itu dia bersama keluarganya "menepat" atau bersandar kepada sebuah kaum (datuk). Malakok artinya ia bersandar kepada seorang datuk. Kalau ia orang bersuku Caniago di kampung yang ia tinggalkan, maka sebaiknya ia 'malakok' kepada suku Caniago pula di nagari baru tersebut. Menurut yang biasa prosedurnya tidaklah sulit. Ada sedikit kenduri dengan menyembelih seekor kambing dan mengundang makan setidaknya orang yang se-suku, katakanlah suku Caniago. Pada waktu itu dilewakanlah (diklarifikasikan) bahwa si Anu itu orang Caniago, sementara keluarganya orang bersuku Piliang.Oleh kaum (datuk) tempat Malakok (bersandar) keluarga baru itu diberi sebidang tanah untuk perumahan, tabek (kolam ikan) dan sebatang pohon kelapa yang telah berbuah sebagai pokok hidup atau modal baginya. Demikianlah hubungan orang Minangkabau dengan tanah atau hutan. Lalu yang ingin saya paparkan pada kesempatan ini adalah Status Tanah Ulayat di Minangkabau dan Potensinya untuk Penerapan Proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM). Untuk itu berikut ini secara sederhana akan saya uraikan apa yang dimaksud dalam judul makalah ini terutama tentang status tanah ulayat dan potensinya. Lanjutannya tentang Mekanisme Pembangunan Bersih/CDM akan saya serahkan kepada para ahlinya. Ulayat dan Hak Ulayat Apa yang dikatakan Ulayat ? Ulayat berasal dari bahasa Arab, artinya suatu daerah atau suatu kawasan. Hak ulayat adalah hak komunal atau hak bersama segolongan penduduk atas se-bidang/kawasan tanah tertentu. Di Minangkabau menurut hukum adatnya, yang disebut hak ulayat adalah hak bersama kaum atau suku atau nagarinya terhadap suatu kawasan tanah di bawah pengawasan Panghulu. Hak ulayat adalah hak yang timbul akibat hubungan antara masyarakat hukum adat dengan wilayah sekitarnya (Rumusan Seminar Hukum Adat Nasional di Yogyakarta, 1977). Hak ulayat adalah hak yang dimiliki oleh suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai seluruh tanah se-isinya di dalam lingkungan wilayahnya (Comelis van Vollenhoven). Nah, siapa pula yang dikatakan masyarakat adat itu? Masyarakat adat adalah kelompok komunitas yang memiliki asal-usul dari leluhurnya, turun-temurun mendiami wilayah tertentu, memiliki sistem nilai tersendiri, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan teritori tersendiri pula. Tentang Tanah Ulayat Menurut ajaran adat Minangkabau, Tanah Ulayat adalah tanah adat dan diatur dengan hukum adat yang turun-temurun dari nenek moyang sampai ke generasi berikutnya.Tanah Ulayat sebagaimana halnya juga Pusaka Tinggi tak dapat dipindahtangankan kepada siapa pun. Ia dipusakai secara turun-temurun dalam keadaan utuh. Itulah yang disebut "tanah ulayat itu dijual tak dimakan beli, digadai tak dimakan sando (sandera). Mahal tak dapat dibeli, murah tak dapat diminta". Tapi antara tanah ulayat dengan hak ulayat memiliki asas terpisah (horizontal splitsen/horizontal splitting) artinya hak yang digunakan di sana adalah hak menikmati hasilnya. Boleh ditanami, diolah, digarap, diusahakan, dikelola, dan sebagainya, maka ambillah hasilnya, makanlah buahnya, minumlah airnya, jangan berlebihan tapi tanahnya tidak boleh dipindahtangankan. Dalam Quran diingatkan Tuhan : "Kulu wasrabu min rizqilla, wala tushrifu" (Makan dan minumlah dari rezeki yang diberikan Allah, tapi jangan berlebihan). *Penulis adalah Ketua Umum LKAAM Sumatera BaratPadang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2323 0 ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
