Status Tanah Ulayat dan Potensinya, (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)
Oleh H Kamardi Rais Dt P Simulie

By padangekspres, Rabu, 17-Maret-2004, 06:30:48 WIB

Pendahuluan
Bagi orang Minangkabau, tanah atau hutan merupakan suatu lebensraum. Artinya
suatu ruang hidup yang padanya tumbuh berbagai tanaman yang berguna bagi
manusia dalam kehidupannya.
Di dalam hutan bukan saja aneka ragam hayati yang tumbuh, tapi juga beraneka
jenis binatang yang hidup di dalamnya. Bahkan tanah atau hutan bukan saja
bermakna ekonomis se-mata-mata, melainkan juga punya nilai sosio-budaya dan
religius. Bahwa tanah dan hutan bukan hanya hak orang sekarang, tetapi juga
hak generasi yang akan datang, sesuai maksud ayat 9 surat An-Nisa, "Dan
hendaklah mereka menjaga jangan sampai meninggalkan anak-anak yang lemah di
belakangnya, karena dikhawatiri akan sengsara."

Setelah manusia tutup mata juga memerlukan tanah untuk tempat istirahat
terakhir baginya.Itulah yang dikatakan dalam mamangan adat : Hidup dikandung
adat, mati dikandung tanah. Karena itu nenek moyang orang Minang sejak dari
dahulunya menyadari akan lebensraum tersebut hingga selalu berupaya dalam
hidupnya untuk mewariskan pusaka yang antara lain pusaka tak bergerak berupa
sebidang atau dua bidang tanah untuk anak cucunya di belakangan hari.

Di dalam gurindam adat dikatakan:
Bidak-biriak tabang ka samak
Tibo di samak tabang ka halaman
Hinggok dakek tanah bato
Dari niniak turun ka mamak
Dari mamak turun ka kamanakan
Adat jo pusako baitu juo

Pada masa dulu orang menganggap seseorang itu miskin jika tidak punya tanah
sejengkal pun atau tidak menerima harta pusaka berupa areal pertanahan dari
mamak atau ibunya secara adat matrilineal. Seorang anak Minang akan menerima
warisan adat dan pusaka yang diungkapkan oleh gurindam adat di atas, dari
ninik ke mamak dan dari mamak ke kemenakan. Pusaka (pusako) adalah berupa
harta benda dan sako adalah berupa jabatan kepenghuluan yang bergelar datuk.
Bagi yang tak punya keduanya, pusako harato dan pusako dalam bentuk sako
(datuk), maka orang akan bertanya-tanya atau berbisik desus di dalam
kampung.

Si Anu itu mungkin urang datang malakok atau orang yang terdampar ke kampung
ini lalu kemudian diselamatkan Datuk di kampung kita. Hal itu bukan tak
mungkin terjadi dalam suatu kehidupan yang panjang. Misalnya suatu nagari
atau kampung dilanda kemiskinan yang hebat. Sawah tidak menjadi akibat
serangan gajah atau bencana alam lainnya seperti kemarau, banjir, longsor
(galodo), dan lain-lain. Maka penduduk nagari tersebut mencoba menyelamatkan
hidupnya ke nagari lain, pada nagari tetangga dekat atau jauh. Di kampung
baru itu dia bersama keluarganya "menepat" atau bersandar kepada sebuah kaum
(datuk). Malakok artinya ia bersandar kepada seorang datuk. Kalau ia orang
bersuku Caniago di kampung yang ia tinggalkan, maka sebaiknya ia 'malakok'
kepada suku Caniago pula di nagari baru tersebut.

Menurut yang biasa prosedurnya tidaklah sulit. Ada sedikit kenduri dengan
menyembelih seekor kambing dan mengundang makan setidaknya orang yang
se-suku, katakanlah suku Caniago. Pada waktu itu dilewakanlah
(diklarifikasikan) bahwa si Anu itu orang Caniago, sementara keluarganya
orang bersuku Piliang.Oleh kaum (datuk) tempat Malakok (bersandar) keluarga
baru itu diberi sebidang tanah untuk perumahan, tabek (kolam ikan) dan
sebatang pohon kelapa yang telah berbuah sebagai pokok hidup atau modal
baginya.

Demikianlah hubungan orang Minangkabau dengan tanah atau hutan. Lalu yang
ingin saya paparkan pada kesempatan ini adalah Status Tanah Ulayat di
Minangkabau dan Potensinya untuk Penerapan Proyek Mekanisme Pembangunan
Bersih (Clean Development Mechanism/CDM). Untuk itu berikut ini secara
sederhana akan saya uraikan apa yang dimaksud dalam judul makalah ini
terutama tentang status tanah ulayat dan potensinya. Lanjutannya tentang
Mekanisme Pembangunan Bersih/CDM akan saya serahkan kepada para ahlinya.

Ulayat dan Hak Ulayat

Apa yang dikatakan Ulayat ? Ulayat berasal dari bahasa Arab, artinya suatu
daerah atau suatu kawasan. Hak ulayat adalah hak komunal atau hak bersama
segolongan penduduk atas se-bidang/kawasan tanah tertentu. Di Minangkabau
menurut hukum adatnya, yang disebut hak ulayat adalah hak bersama kaum atau
suku atau nagarinya terhadap suatu kawasan tanah di bawah pengawasan
Panghulu. Hak ulayat adalah hak yang timbul akibat hubungan antara
masyarakat hukum adat dengan wilayah sekitarnya (Rumusan Seminar Hukum Adat
Nasional di Yogyakarta, 1977).

Hak ulayat adalah hak yang dimiliki oleh suatu masyarakat hukum adat untuk
menguasai seluruh tanah se-isinya di dalam lingkungan wilayahnya (Comelis
van Vollenhoven). Nah, siapa pula yang dikatakan masyarakat adat itu?
Masyarakat adat adalah kelompok komunitas yang memiliki asal-usul dari
leluhurnya, turun-temurun mendiami wilayah tertentu, memiliki sistem nilai
tersendiri, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan teritori
tersendiri pula.

Tentang Tanah Ulayat

Menurut ajaran adat Minangkabau, Tanah Ulayat adalah tanah adat dan diatur
dengan hukum adat yang turun-temurun dari nenek moyang sampai ke generasi
berikutnya.Tanah Ulayat sebagaimana halnya juga Pusaka Tinggi tak dapat
dipindahtangankan kepada siapa pun. Ia dipusakai secara turun-temurun dalam
keadaan utuh. Itulah yang disebut "tanah ulayat itu dijual tak dimakan beli,
digadai tak dimakan sando (sandera). Mahal tak dapat dibeli, murah tak dapat
diminta".

Tapi antara tanah ulayat dengan hak ulayat memiliki asas terpisah
(horizontal splitsen/horizontal splitting) artinya hak yang digunakan di
sana adalah hak menikmati hasilnya. Boleh ditanami, diolah, digarap,
diusahakan, dikelola, dan sebagainya, maka ambillah hasilnya, makanlah
buahnya, minumlah airnya, jangan berlebihan tapi tanahnya tidak boleh
dipindahtangankan. Dalam Quran diingatkan Tuhan : "Kulu wasrabu min
rizqilla, wala tushrifu" (Makan dan minumlah dari rezeki yang diberikan
Allah, tapi jangan berlebihan).

*Penulis adalah Ketua Umum LKAAM Sumatera BaratPadang Ekspres Online :
http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2323
0



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke