|
Alasan
Kedelapan
Diambil dari
: Harian Bernas Tanggal : 19 Febriari
2002 Dalam Kasus Pilwagub
DIY Anggota PK
Kembalikan Suap Rp 35 Juta Bernas-Yogya, Di
tengah maraknya dugaan miring berbagai pihak kepada kalangan DPRD DIY -- berkait
isu suap yang menyertai Pilwagub dan pembangunan JEC -- muncul usulan
penyelesaian masalah yang sama sekali lain, dari DPW Partai Keadilan (PK) DIY.
Usulan tersebut berupa mubahalah atau sumpah mati kepada seluruh anggota DPRD.
Seruan tersebut
disampaikan Ketua DPW PK DIY, Agus Purnomo SIp, dalam jumpa pers dengan wartawan
di RM Wong Solo, Jalan Monumen Yogya Kembali, Mlati, Sleman, Senin (18/2). Agus
didampingi sejumlah pengurus lain, di antaranya Ketua Bidang Kebijakan Publik
yang membacakan pernyataan sikap, dan Ketua Bidang Kaderisasi, Iwan
Akbar. Selain itu, DPW PK
DIY juga mengungkap hal lain yang tak kalah menghebohkan, berkait isu suap
pilwagub. Kader PK yang menjadi anggota DPRD DIY, Boedi Dewantoro, sekitar
seminggu sebelum pelaksanaan Pilwagub lalu, mengaku kepada partai sempat
menerima uang suap Rp 35 juta. Namun uang tersebut setelah dua hari, akhirnya
dikembalikan kepada pihak yang memberinya. Menurut Agus Purnomo
-- yang akrab dipanggil Gus Pur -- Boedi yang saat ini sedang melaksanakan
ibadah haji ke tanah suci, terpaksa menerima uang itu untuk sementara, karena
adanya kondisi psikologis. Kondisi psikologis yang dimaksud adalah pertimbangan
keamanan, karena dirinya waktu itu merasa sedang berhadapan dengan sosok yang
powerfull, yaitu salah seorang calon wagub. "Jadi, itu (uang)
memang sempat ngendon di person anggota dewan kita selama 2 hari. Tetapi,
akhirnya dikembalikan. Jadi, uang tidak pernah diterima partai," ujar Gus
Pur. Dikatakannya, Boedi
terus dipantau oleh Dewan Syari'ah Wilayah PK, yang terus melakukan kontrol
terhadap dirinya. Dengan begitu, lanjut Gus Pur, DPW PK DIY sampai saat ini
percaya dengan pengakuan Boedi itu. Sungguh pun
demikian, jika hasil pengusutan pihak kejaksaan menunjukkan Boedi terbukti
dengan meyakinkan terlibat, maka DPW PK DIY akan bertindak tegas dengan mencabut
keanggotaanya dari PK. Untuk itu, telah
dibentuk tim investigasi yang dipimpin Eri Masruri untuk mengumpulkan
informasi. Gus Pur mengatakan,
apa yang dialami Boedi tersebut merupakan fakta politik, bukan hukum. Sehingga,
pihaknya merasa kesulitan untuk mengangkat kasus itu menjadi masalah hukum,
karena tidak adanya alat bukti, misalnya saksi saat serah terima uang, baik dari
pemberi kepada Boedi maupun saat pengembalian, atau berupa
kwitansi. Sebagai konsekuensi
pemberian keterangan kepada pers itu, DPW PK DIY siap membuka siapa pihak yang
menjadi kasir pemberian uang itu. "Yang jelas, yang memberi uang itu adalah
teman satu fraksi (Fraksi Persatuan) dari partai lain. Tentang siapanya, kan
wartawan sudah lebih tahu," katanya. Buktikan
kebenaran Mengenai sumpah
mubahalah, Agus Purnomo mengatakan, mubahalah dimaksudkan untuk membuktikan
kebenaran, apakah mereka terlibat apa tidak dalam dua kasus yang menghebohkan
jagad politik lokal bahkan nasional itu. "Kita menawarkan ini karena prediksi
politik, akan sulit ditemukan bukti hukum terhadap isu suap tersebut,"
katanya. Dalam Islam, kata
Gus Pur, mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berbeda pendapat atas suatu
kebenaran. Mubahalah yang secara harfiah berasal dari kata buhul yang bermakna
ikatan, merupakan cara untuk membuktikan pihak mana yang benar. Pihak yang
mengingkari kebenaran sebagaimana yang ia katakan, dapat mengalami kematian
dalam jangka 40 hari. Dikatakannya pula,
dalam konteks isu suap di kalangan DPRD, mubahalah dilakukan dengan cara
pemberian pengakuan di depan publik. Seluruh anggota DPRD perlu bersumpah,
misalnya dengan mengatakan, "Kalau saya terlibat kasus Pilwagub dan JEC, maka
saya akan mati. Tetapi kalau saya tidak terlibat, yang menuduh saya yang akan
mati." Di sisi lain, DPW PK
DIY tetap mendukung upaya hukum, untuk membongkar kasus itu secara tuntas,
termasuk langkah Kejaksaan Tinggi DIY untuk melakukan penyelidikan. Kepada
seluruh komponen masyarakat, baik partai, LSM, Ormas yang komitmen dengan
reformasi, diharapkan untuk mendukung langkah kejaksaan
tersebut. DPW PK DIY juga
mendukung langkah Gubernur yang akan mengaudit dana proyek pembangunan JEC.
Berkenaan dengan itu, tim audit diminta untuk senantiasa berlaku profesional,
transparan dan waspada. Kepada semua elemen masyarakat, diharap segera
meninggalkan budaya KKN, penggunaan money politics dan membiasakan hidup bersih
yang bukan sekadar retorika. Semakin
menguat Di tempat terpisah,
Koordinator Tim Investigasi independen, Teguh Purnomo, SH, menilai indikasi
terjadinya praktek politik uang dalam pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DIY dan
bagi-bagi uang pelicin dalam pembangunan Gedung Jogja Expo Center (JEC), semakin
menguat. Sebab, dari hasil investigasi gabungan unsur lembaga advokasi hukum di
DIY untuk kedua kasus yang menghebohkan warga DIY itu, ditemukan bukti dan
pengakuan dari fungsionaris partai politik (parpol) yang memiliki kadernya di
kursi legislatif. Salah satu parpol
yang memiliki kadernya di kursi DPRD DIY mengungkapkan, bahwa anggotanya pernah
menerima uang berkisar Rp 35 juta dalam pemilihan Wagub DIY beberapa waktu
lalu. Demikian
disampaikannya kepada Bernas, Senin (18/2) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Yogyakarta. Berdasar hasil temuan itu, Teguh mengharapkan semua elemen yang
berkompeten untuk menuntaskan kedua kasus itu, untuk bersama-sama mendukung dan
mem-back up upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
DIY. "Sudah ada bukti
yang diakui. Sekarang tinggal koordinasi dengan Kejati. Semua elemen sebaiknya
memback up Kejati. Kita harap Kejati juga tak menyia-siakan amanah rakyat
berdasar bukti temuan itu," katanya. Dikatakan Teguh,
unsur lembaga advokasi hukum yang tergabung dalam Tim Investigasi adalah Pusat
Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Atmajaya, Perhimpunan Bantuan
Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Yogyakarta, LBH SKHAPI, LBH Yogyakarta,
Yogyakarta Corruption Watch serta Young Lawyers Club (YLC) Yogyakarta. Pihaknya
menegaskan, di tengah proses investigasi yang tengah berlangsung, pihak Kejati
sebenarnya dapat memanggil semua anggota DPRD DIY. Tetapi, akan lebih
baik bila anggota DPRD DIY yang mengetahui kedua kasus itu secepatnya melapor ke
Kejati DIY. Karena, bila tidak melapor adanya indikasi tindak pidana di
lingkungannya, anggota DPRD DIY justru dapat dituduh sengaja menutup-tutupi
kasus itu. Dampaknya, mereka juga dapat dikenai tuduhan turut serta melindungi
tindak pidana. "Tim investigasi
berkehendak mengontrol kebobrokan Dewan. Kami juga siap melindungi siapa pun
yang berani membongkar kasus itu. Selain itu, para anggota Dewan yang mempunyai
bukti dan tidak terlibat, juga bertanggung jawab kepada konstituen yang memilih
mereka," ujar Teguh. Sementara itu,
menanggapi hasil temuan Tim Investigasi DPW PPP DIY mengenai kasus dugaan uang
pelicin dalam pembangunan Gedung JEC yang melibatkan sejumlah anggota DPRD DIY,
Teguh mengatakan, data tersebut dapat dijadikan bukti adanya indikasi terjadinya
praktek suap dalam proyek Gedung JEC. Sehingga, Kejati DIY juga wajib
menindaklanjuti hasil temuan tersebut. (rts/cr9)
------------------------------------------------- Visit ICMI America at: http://www.icmiamerica.org |
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
