Title: Message
Alasan Kedelapan

Diambil dari                : Harian Bernas 

Tanggal   : 19 Febriari 2002 

 

Dalam Kasus Pilwagub DIY

Anggota PK Kembalikan Suap Rp 35 Juta

 

Bernas-Yogya, Di tengah maraknya dugaan miring berbagai pihak kepada kalangan DPRD DIY -- berkait isu suap yang menyertai Pilwagub dan pembangunan JEC -- muncul usulan penyelesaian masalah yang sama sekali lain, dari DPW Partai Keadilan (PK) DIY. Usulan tersebut berupa mubahalah atau sumpah mati kepada seluruh anggota DPRD.

 

Seruan tersebut disampaikan Ketua DPW PK DIY, Agus Purnomo SIp, dalam jumpa pers dengan wartawan di RM Wong Solo, Jalan Monumen Yogya Kembali, Mlati, Sleman, Senin (18/2). Agus didampingi sejumlah pengurus lain, di antaranya Ketua Bidang Kebijakan Publik yang membacakan pernyataan sikap, dan Ketua Bidang Kaderisasi, Iwan Akbar.

 

Selain itu, DPW PK DIY juga mengungkap hal lain yang tak kalah menghebohkan, berkait isu suap pilwagub. Kader PK yang menjadi anggota DPRD DIY, Boedi Dewantoro, sekitar seminggu sebelum pelaksanaan Pilwagub lalu, mengaku kepada partai sempat menerima uang suap Rp 35 juta. Namun uang tersebut setelah dua hari, akhirnya dikembalikan kepada pihak yang memberinya.

 

Menurut Agus Purnomo -- yang akrab dipanggil Gus Pur -- Boedi yang saat ini sedang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci, terpaksa menerima uang itu untuk sementara, karena adanya kondisi psikologis. Kondisi psikologis yang dimaksud adalah pertimbangan keamanan, karena dirinya waktu itu merasa sedang berhadapan dengan sosok yang powerfull, yaitu salah seorang calon wagub.

 

"Jadi, itu (uang) memang sempat ngendon di person anggota dewan kita selama 2 hari. Tetapi, akhirnya dikembalikan. Jadi, uang tidak pernah diterima partai," ujar Gus Pur.

 

Dikatakannya, Boedi terus dipantau oleh Dewan Syari'ah Wilayah PK, yang terus melakukan kontrol terhadap dirinya. Dengan begitu, lanjut Gus Pur, DPW PK DIY sampai saat ini percaya dengan pengakuan Boedi itu.

 

Sungguh pun demikian, jika hasil pengusutan pihak kejaksaan menunjukkan Boedi terbukti dengan meyakinkan terlibat, maka DPW PK DIY akan bertindak tegas dengan mencabut keanggotaanya dari PK.

 

Untuk itu, telah dibentuk tim investigasi yang dipimpin Eri Masruri untuk mengumpulkan informasi.

 

Gus Pur mengatakan, apa yang dialami Boedi tersebut merupakan fakta politik, bukan hukum. Sehingga, pihaknya merasa kesulitan untuk mengangkat kasus itu menjadi masalah hukum, karena tidak adanya alat bukti, misalnya saksi saat serah terima uang, baik dari pemberi kepada Boedi maupun saat pengembalian, atau berupa kwitansi.

 

Sebagai konsekuensi pemberian keterangan kepada pers itu, DPW PK DIY siap membuka siapa pihak yang menjadi kasir pemberian uang itu. "Yang jelas, yang memberi uang itu adalah teman satu fraksi (Fraksi Persatuan) dari partai lain. Tentang siapanya, kan wartawan sudah lebih tahu," katanya.

 

Buktikan kebenaran

 

Mengenai sumpah mubahalah, Agus Purnomo mengatakan, mubahalah dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran, apakah mereka terlibat apa tidak dalam dua kasus yang menghebohkan jagad politik lokal bahkan nasional itu. "Kita menawarkan ini karena prediksi politik, akan sulit ditemukan bukti hukum terhadap isu suap tersebut," katanya.

 

Dalam Islam, kata Gus Pur, mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berbeda pendapat atas suatu kebenaran. Mubahalah yang secara harfiah berasal dari kata buhul yang bermakna ikatan, merupakan cara untuk membuktikan pihak mana yang benar. Pihak yang mengingkari kebenaran sebagaimana yang ia katakan, dapat mengalami kematian dalam jangka 40 hari.

 

Dikatakannya pula, dalam konteks isu suap di kalangan DPRD, mubahalah dilakukan dengan cara pemberian pengakuan di depan publik. Seluruh anggota DPRD perlu bersumpah, misalnya dengan mengatakan, "Kalau saya terlibat kasus Pilwagub dan JEC, maka saya akan mati. Tetapi kalau saya tidak terlibat, yang menuduh saya yang akan mati."

 

Di sisi lain, DPW PK DIY tetap mendukung upaya hukum, untuk membongkar kasus itu secara tuntas, termasuk langkah Kejaksaan Tinggi DIY untuk melakukan penyelidikan. Kepada seluruh komponen masyarakat, baik partai, LSM, Ormas yang komitmen dengan reformasi, diharapkan untuk mendukung langkah kejaksaan tersebut.

 

DPW PK DIY juga mendukung langkah Gubernur yang akan mengaudit dana proyek pembangunan JEC. Berkenaan dengan itu, tim audit diminta untuk senantiasa berlaku profesional, transparan dan waspada. Kepada semua elemen masyarakat, diharap segera meninggalkan budaya KKN, penggunaan money politics dan membiasakan hidup bersih yang bukan sekadar retorika.

 

Semakin menguat

 

Di tempat terpisah, Koordinator Tim Investigasi independen, Teguh Purnomo, SH, menilai indikasi terjadinya praktek politik uang dalam pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DIY dan bagi-bagi uang pelicin dalam pembangunan Gedung Jogja Expo Center (JEC), semakin menguat. Sebab, dari hasil investigasi gabungan unsur lembaga advokasi hukum di DIY untuk kedua kasus yang menghebohkan warga DIY itu, ditemukan bukti dan pengakuan dari fungsionaris partai politik (parpol) yang memiliki kadernya di kursi legislatif.

 

Salah satu parpol yang memiliki kadernya di kursi DPRD DIY mengungkapkan, bahwa anggotanya pernah menerima uang berkisar Rp 35 juta dalam pemilihan Wagub DIY beberapa waktu lalu.

 

Demikian disampaikannya kepada Bernas, Senin (18/2) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Berdasar hasil temuan itu, Teguh mengharapkan semua elemen yang berkompeten untuk menuntaskan kedua kasus itu, untuk bersama-sama mendukung dan mem-back up upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

 

"Sudah ada bukti yang diakui. Sekarang tinggal koordinasi dengan Kejati. Semua elemen sebaiknya memback up Kejati. Kita harap Kejati juga tak menyia-siakan amanah rakyat berdasar bukti temuan itu," katanya.

 

Dikatakan Teguh, unsur lembaga advokasi hukum yang tergabung dalam Tim Investigasi adalah Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Atmajaya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Yogyakarta, LBH SKHAPI, LBH Yogyakarta, Yogyakarta Corruption Watch serta Young Lawyers Club (YLC) Yogyakarta. Pihaknya menegaskan, di tengah proses investigasi yang tengah berlangsung, pihak Kejati sebenarnya dapat memanggil semua anggota DPRD DIY.

 

Tetapi, akan lebih baik bila anggota DPRD DIY yang mengetahui kedua kasus itu secepatnya melapor ke Kejati DIY. Karena, bila tidak melapor adanya indikasi tindak pidana di lingkungannya, anggota DPRD DIY justru dapat dituduh sengaja menutup-tutupi kasus itu. Dampaknya, mereka juga dapat dikenai tuduhan turut serta melindungi tindak pidana.

 

"Tim investigasi berkehendak mengontrol kebobrokan Dewan. Kami juga siap melindungi siapa pun yang berani membongkar kasus itu. Selain itu, para anggota Dewan yang mempunyai bukti dan tidak terlibat, juga bertanggung jawab kepada konstituen yang memilih mereka," ujar Teguh.

 

Sementara itu, menanggapi hasil temuan Tim Investigasi DPW PPP DIY mengenai kasus dugaan uang pelicin dalam pembangunan Gedung JEC yang melibatkan sejumlah anggota DPRD DIY, Teguh mengatakan, data tersebut dapat dijadikan bukti adanya indikasi terjadinya praktek suap dalam proyek Gedung JEC. Sehingga, Kejati DIY juga wajib menindaklanjuti hasil temuan tersebut. (rts/cr9)


-------------------------------------------------
Visit ICMI America at: http://www.icmiamerica.org
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke