*Menelusuri Perjalanan Dewan Membahas Ranperda Tanah Ulayat
Belum Tuntas Meski Sering Studi Band
By padangekspres
Selasa, 27-April-2004, 04:35:18 WIB
Tidak salah jika beberapa kalangan masyarakat menyangsikan kemampuan Panitia
Khusus (Pansus) Ranperda Tanah Ulayat untuk menuntaskan pekerjaan mereka
membahas aturan itu hingga menjadi Perda Tanah Ulayat.
Kesangsian itu cukup beralasan, karena melihat pembahasan yang masih butuh
kajian mendalam dan makan waktu panjang, sementara masa kerja Pansus hanya
sampai bulan Agustus 2004, bersamaan dengan habisnya masa jabatan anggota
dewan saat ini.

Berdasarkan kronologisnya, Ranperda Tanah Ulayat disampaikan pihak eksekutif
ke legislatif sejak tahun 2002. Waktu yang cukup panjang sebenarnya bagi
Pansus untuk melakukan pembahasan bersama ahli, tokoh masyarakat, tokoh adat
yang memahami tentang tanah ulayat, pengumpulan keterangan dari lapangan dan
mengupayakaan masukan dari masyarakat. Hal itu sebenarnya telah dilakukan,
namun kenyataannya sampai detik ini, Ranperda tersebut tak kunjung selesai.

Pansus telah melakukan kunjungan ke beberapa daerah di Sumbar yang memiliki
tanah ulayat cukup luas, seperti Kabupaten Pasaman saat belum dimekarkan,
Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung dan sebagainya. Selain
itu, juga tidak sedikit dana yang habis, karena untuk penyusunan Perda Tanah
Ulayat itu, Pansus juga telah dua kali melakukan kunjungan kerja ke provinsi
lain. Serta ke Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Berbeda halnya dengan Ranperda yang lain dengan waktu yang relatif singkat
mampu dibahas dan diproses menjadi Perda. Seperti Perda Tertib Pemanfaatan
Jalan dan Retribusi Kelebihan Muatan, Perda pajak kendaraan bermotor dan
kendaraan di atas air, Perda pajak dan bea balik nama kerndaraan bermotor
dan kendaraan di atas air serta Perda lainnya.

Meski waktu sudah sangat singkat, Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat,
Moestamir Makmur mengatakan, ia beserta rekan-rekannya dalam Pansus tidak
akan menyerahkan Ranperda itu kembali kepada eksekutif sembari mengakui
ketidakmampuan menuntaskan pekerjaan itu. Pansus katanya akan terus
mengupayakan hingga Ranperda itu dibawa ke rapat paripurna interen. Dengan
demikian, Ranperda selanjutnya akan menjadi tanggung jawab bersama lembaga
legislatif hingga bisa disahkan menjadi Perda.

Hal krusial yang menjadi pembahasan sebelumnya, kata Moestamir Makmur adalah
pasal 11 dalam Ranerda itu yang berbunyi, setelah tanah digunakan investor,
maka dikembalikan ke pemerintah menjadi tanah milik pemerintah.

Saat hal itu disampaikan ke masyarakat, Pansus mendapat reaksi penolakan
keras karena tanah ulayat di Sumbar akan habis. Namun sebagai jalan tengah
agar masyarakat tidak dirugikan dan pelaksanaannya tidak pula menentang
aturan yang lebih tinggi, maka dibuatlah dua butir pasal penengah.

Pertama, untuk mengatur tanah yang terlanjur telah digunakan investor dalam
masa yang cukup lama, maka harus diserahkan ke pemerintah untuk selanjutnya
diserahkan ke ninik mamak sebagai kuasa tanah ulayat. Untuk ke depan, untuk
menggunakan lahan tanah ulayat, maka pihak yang akan menggunakan, mesti
membicarakannya dengan pemegang tanah ulayat tentang biaya dan lama
pemakaian.

Setelah batas waktu berakhir diserahkan ke pemerintah daerah untuk
selanjutnya juga diberikan ke pemegang ulayat. Sementara posisi pemerintah
hanya sebagai fasilitator.

Moestamir mengatakan, sebenarnya tidak ada hambatan, kecuali waktu yang
sangat terbatas. "Dalam beberapa waktu terakhir kesibukan dewan sangat luar
biasa. Seperti membahas RAPBD 2004 hingga disahkan menjadi APBD, menghadapi
Pemilu dan dan saat ini dewan dihadapkan pada Laporan Keterangan
Petangtungjawaban (LKPj) gubernur.

Saat menghadapi banyak pekerjaan itu, saya dan anggota Pansus yang lain
terus mengupayakan untuk menyelesaikan tugas itu. Terakhir saya sudah bicara
dengan Panitia Musyawarah (Panmus) dan pimpinan dewan untuk menentukan waktu
pembahsan. Namun memang waktu padat, dan pembahasan kembali dapat dilakukan
bulan Juli mendatang," tuturnya.
Pada bulan Juli katanya, beberapa langkah penyelesaian akan bisa
dirampungkan secara marathon dalam satu sampai dua minggu. Langkah yang akan
dilakukan adalah pembahasan bersama pakar, pertemuan Pansus dengan
eksekutif, selanjutnya masuk ke pembahasan pada Rapat Paripurna Interen,
hingga ke paripurna tanggapa fraksi untuk pengesahan pada bulan itu juga.

Meski demikian, Moestamir Makmur mengatakan, draf Ranperda yang diajukan
eksekutif ke legislatif bukan berarti setiap kali diajukan mesti menjadi
Perda. Jika dalam pembahasan ditemukan halangan yang tidak memungkinkan
penerapannya, maka akan sangat tidak arif jika sebuah Perda dipaksakan untuk
disahkan. (haj)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2579
8




____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke