Meskipun memalukan tapi paling tidak dari kasus ko bisa awak ambiak sisi
baik tentang upaya penegakan hukum di Sumbar. Mudah-mudahan sajo, tegasnya
penanganan kasus korupsi di DPD ko bisa manular ka kasus-kasus lain,
sekaligus mambuek kecut nan lain.

FYI, berita iko nampaknyo sabana manjadi perhatian urang banyak,
sampai-sampai koran lokal di Kalimantan Barat manjadikannyo headline news
seperti tatulih dibawah

Salam,
Dessy

Pontianak Post
Selasa, 18 Mei 2004
43 Anggota DPRD Sumbar Dipenjara
Kompak Korupsi Dana APBD 2002Rp 5,9 Miliar


Padang,-  Di tengah lesunya pemberantasan korupsi, muncul contoh tegas dari
Padang. Sebanyak 43 pimpinan dan anggota DPRD Sumbar divonis penjara di PN
Padang kemarin. Mereka dianggap terbukti kompak melakukan korupsi dana APBD
Sumbar 2002 sebesar Rp 5,9 miliar.

Dari 55 anggota DPRD Sumbar, nyaris semuanya terlibat dalam kasus pencurian
uang negara ini. Para anggota F-TNI/Polri kini sedang diusut dalam peradilan
terpisah. Sedangkan tiga orang yang tidak terlibat adalah Syahrial (wakil
ketua DPRD dari FTNI-Polri), Afrizal (FPKP) dan M. Zen Gomo (FPAN).

Dalam vonis kemarin, Ketua DPRD Arwan Kasri M.K., 55, beserta kedua
wakilnya, Masfar Rasyid, 57, dan Ny Hasmetri Oktini binti Hasmetri alias Ny
Titi Nazief Lubuk, 55, dijebloskan ke penjara 2 tahun 3 bulan penjara
ditambah dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Dalam sidang majelis hakim beranggotakan lima orang yang dipimpin ketua
majelis hakim Bustami Nusyirwan itu juga menghukum ketiganya membayar uang
pengganti. Arwan sebesar Rp 101,7 juta, Masfar Rasyid sebesar Rp 114,5 juta
dan Titi sebesar Rp 112,3 juta.

Sedangkan 40 anggotanya divonis dengan dua tahun penjara. Mereka juga
masing-masing didenda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Mereka juga
harus mengembalikan uang pembagian hasil korupsi yang mereka terima. ''Di
tengah tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya pemberantasan tindak
pidana korupsi, seharusnya para terdakwa berdiri dibenteng terdepan dalam
pemberantasan korupsi. Tetapi malah kenyataannya justru sebaliknya melakukan
tindak pidana korupsi,'' tandas hakim Bustami.

Meski begitu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yuspar dkk
yang sebelumnya menuntut para terdakwa 4,5 tahun penjara untuk unsur
pimpinan dan 4 tahun penjara untuk anggota dewan plus denda sebesar Rp 200
juta subsidair 2 tahun kurungan.

Pengusutan kasus korupsi di DPRD Sumbar ini menarik perhatian masyarakat.
Termasuk, saat pembacaan vonis tersebut diwarnai dengan aksi damai dari
gabungan mahasiswa Padang yang menyebut dirinya Formasi (Forum Mahasiswa
Antikorupsi). Mereka bersorak dan bersujud syukur ketika vonis itu menyebut
para anggota DPRD itu bersalah.

Pembacaan vonis pertama yang dimulai sekitar 10.55 Wib untuk unsur pimpinan
yang dipimpin langsung oleh Bustami, yang ketua PN Padang. Vonis selanjutnya
untuk dua berkas anggota dewan yang digabung menjadi satu, yakni berkas
Marfendi Cs dan Azmal Zen Cs yang dipimpin majelis lima hakim Irama Chandra
Ilja dkk. Terakhir, terhadap berkas Arius Sampeno Cs dan Abdul Manaf Taher
Cs kembali dipimpin oleh Bustami Nusyirwan SH hingga pukul 17.00 Wib.

Dalam vonisnya hakim menyebut, APBD ditetapkan kepentingan pembangunan guna
mensejahterakan masyarakat. PAD Sumbar yang relatif kecil harusnya dikelola
seefisien mungkin. ''Namun, yang terjadi para terdakwa sebagai wakil rakyat
dengan segala upaya pendekatan dalam mengelola PAD untuk mensejahterahkan
dirinya sendiri atau kelompok DPRD tanpa memperdulikan aspirasi yang
berkembang ditengah-tengah masyarakat,'' papar hakim.

Hakim menyebut adanya demo warga dan aspirasi perorangan maupun kelompok
dalam menyikapi APBD.

Dengan telak hakim menyebut perbandingan anggaran untuk anggota DPRD sendiri
dan untuk warga. Dipaparkan, asuransi jiwa anggota DPRD sebesar Rp 3 miliar
lebih dan tunjangan kehormatan Rp 600 juta. Padahal, anggaran obat-obatan
untuk RS Pariaman yang Rp 150 juta dan untuk dinas pendidikan yaitu biaya
penyelenggaraan sekolah hanya Rp 874 juta. Mereka juga dinilai menyalahi PP
No 110/2000 tentang kedudukan keuangan anggota DPRD.

Perbuatan mereka juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Yakni,
unsur setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dilakukan dengan
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
dari jabatan atau kedudukan atau yang lebih dikenal dengan penyalahgunaan
kekuasaan (detournement de pouvoir). Begitupun dengan unsur kerugian negara
atau perekonomian negara, serta unsur memperkaya diri dinilai bisa
dibuktikan.

Mereka dinyatakan terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar dakwaan
subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah
dan ditambah UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan primer tak
terbukti.

Di sisi lain, ada yang mengejutkan. Pasalnya, dalam vonis juga dilampirkan
pendapat berbeda (dissenting opinion). Dari sembilan hakim yang menangani
perkara pidana tersebut, terdapat tiga orang hakim yang berbeda pendapat
yakni Irama Chandra Ilja, Desnayetti dan Machri Hendra.

Ketiganya menilai bahwa perbuatan yang dilakukan empat puluh tiga anggota
dewan tersebut terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana.
''Untuk itu kami menilai bahwa para terdakwa sepatutnya diputus lepas dari
segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging),'' demikian pendapat
ketiga hakim itu. Mereka juga menyebut PP nomor 110/2000 itu sudah dicabut.

Atas vonis tersebut, Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri beserta kedua wakilnya
langsung menyatakan menolak bunyi putusan tersebut dan melakukan upaya
banding. Pernyataan banding juga disampaikan 40 anggotanya.

Selain kasus di DPRD Sumbar, di provinsi ini juga ada kasus korupsi massal
lain menyangkut DPRD Padang. Kejaksaan Negeri Padang menahan 10 anggota DPRD
Padang terkait dugaan korupsi APBD 2002 sebesar Rp 10 miliar lebih.

Mereka adalah adalah Zainul Arifin (FPPP), Masran Nasution (FPAN), AKBP Etty
Saridin MZ (F-TNI/Polri), Amril Jilha (FPAN), Syafriadi Autid (FPAN),
Irdinansyah Tarmizi (FPG), Jonhar Junir (mantan anggota FPDIP), Irvantonius
R.B. (FPDIP), Khairul Ikhwan (FPK) dan Syaukani (FPBB).(vin/jpnn)



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke