Meskipun memalukan tapi paling tidak dari kasus ko bisa awak ambiak sisi baik tentang upaya penegakan hukum di Sumbar. Mudah-mudahan sajo, tegasnya penanganan kasus korupsi di DPD ko bisa manular ka kasus-kasus lain, sekaligus mambuek kecut nan lain.
FYI, berita iko nampaknyo sabana manjadi perhatian urang banyak, sampai-sampai koran lokal di Kalimantan Barat manjadikannyo headline news seperti tatulih dibawah Salam, Dessy Pontianak Post Selasa, 18 Mei 2004 43 Anggota DPRD Sumbar Dipenjara Kompak Korupsi Dana APBD 2002Rp 5,9 Miliar Padang,- Di tengah lesunya pemberantasan korupsi, muncul contoh tegas dari Padang. Sebanyak 43 pimpinan dan anggota DPRD Sumbar divonis penjara di PN Padang kemarin. Mereka dianggap terbukti kompak melakukan korupsi dana APBD Sumbar 2002 sebesar Rp 5,9 miliar. Dari 55 anggota DPRD Sumbar, nyaris semuanya terlibat dalam kasus pencurian uang negara ini. Para anggota F-TNI/Polri kini sedang diusut dalam peradilan terpisah. Sedangkan tiga orang yang tidak terlibat adalah Syahrial (wakil ketua DPRD dari FTNI-Polri), Afrizal (FPKP) dan M. Zen Gomo (FPAN). Dalam vonis kemarin, Ketua DPRD Arwan Kasri M.K., 55, beserta kedua wakilnya, Masfar Rasyid, 57, dan Ny Hasmetri Oktini binti Hasmetri alias Ny Titi Nazief Lubuk, 55, dijebloskan ke penjara 2 tahun 3 bulan penjara ditambah dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Dalam sidang majelis hakim beranggotakan lima orang yang dipimpin ketua majelis hakim Bustami Nusyirwan itu juga menghukum ketiganya membayar uang pengganti. Arwan sebesar Rp 101,7 juta, Masfar Rasyid sebesar Rp 114,5 juta dan Titi sebesar Rp 112,3 juta. Sedangkan 40 anggotanya divonis dengan dua tahun penjara. Mereka juga masing-masing didenda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Mereka juga harus mengembalikan uang pembagian hasil korupsi yang mereka terima. ''Di tengah tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya pemberantasan tindak pidana korupsi, seharusnya para terdakwa berdiri dibenteng terdepan dalam pemberantasan korupsi. Tetapi malah kenyataannya justru sebaliknya melakukan tindak pidana korupsi,'' tandas hakim Bustami. Meski begitu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yuspar dkk yang sebelumnya menuntut para terdakwa 4,5 tahun penjara untuk unsur pimpinan dan 4 tahun penjara untuk anggota dewan plus denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 tahun kurungan. Pengusutan kasus korupsi di DPRD Sumbar ini menarik perhatian masyarakat. Termasuk, saat pembacaan vonis tersebut diwarnai dengan aksi damai dari gabungan mahasiswa Padang yang menyebut dirinya Formasi (Forum Mahasiswa Antikorupsi). Mereka bersorak dan bersujud syukur ketika vonis itu menyebut para anggota DPRD itu bersalah. Pembacaan vonis pertama yang dimulai sekitar 10.55 Wib untuk unsur pimpinan yang dipimpin langsung oleh Bustami, yang ketua PN Padang. Vonis selanjutnya untuk dua berkas anggota dewan yang digabung menjadi satu, yakni berkas Marfendi Cs dan Azmal Zen Cs yang dipimpin majelis lima hakim Irama Chandra Ilja dkk. Terakhir, terhadap berkas Arius Sampeno Cs dan Abdul Manaf Taher Cs kembali dipimpin oleh Bustami Nusyirwan SH hingga pukul 17.00 Wib. Dalam vonisnya hakim menyebut, APBD ditetapkan kepentingan pembangunan guna mensejahterakan masyarakat. PAD Sumbar yang relatif kecil harusnya dikelola seefisien mungkin. ''Namun, yang terjadi para terdakwa sebagai wakil rakyat dengan segala upaya pendekatan dalam mengelola PAD untuk mensejahterahkan dirinya sendiri atau kelompok DPRD tanpa memperdulikan aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat,'' papar hakim. Hakim menyebut adanya demo warga dan aspirasi perorangan maupun kelompok dalam menyikapi APBD. Dengan telak hakim menyebut perbandingan anggaran untuk anggota DPRD sendiri dan untuk warga. Dipaparkan, asuransi jiwa anggota DPRD sebesar Rp 3 miliar lebih dan tunjangan kehormatan Rp 600 juta. Padahal, anggaran obat-obatan untuk RS Pariaman yang Rp 150 juta dan untuk dinas pendidikan yaitu biaya penyelenggaraan sekolah hanya Rp 874 juta. Mereka juga dinilai menyalahi PP No 110/2000 tentang kedudukan keuangan anggota DPRD. Perbuatan mereka juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Yakni, unsur setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena dari jabatan atau kedudukan atau yang lebih dikenal dengan penyalahgunaan kekuasaan (detournement de pouvoir). Begitupun dengan unsur kerugian negara atau perekonomian negara, serta unsur memperkaya diri dinilai bisa dibuktikan. Mereka dinyatakan terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan primer tak terbukti. Di sisi lain, ada yang mengejutkan. Pasalnya, dalam vonis juga dilampirkan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dari sembilan hakim yang menangani perkara pidana tersebut, terdapat tiga orang hakim yang berbeda pendapat yakni Irama Chandra Ilja, Desnayetti dan Machri Hendra. Ketiganya menilai bahwa perbuatan yang dilakukan empat puluh tiga anggota dewan tersebut terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana. ''Untuk itu kami menilai bahwa para terdakwa sepatutnya diputus lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging),'' demikian pendapat ketiga hakim itu. Mereka juga menyebut PP nomor 110/2000 itu sudah dicabut. Atas vonis tersebut, Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri beserta kedua wakilnya langsung menyatakan menolak bunyi putusan tersebut dan melakukan upaya banding. Pernyataan banding juga disampaikan 40 anggotanya. Selain kasus di DPRD Sumbar, di provinsi ini juga ada kasus korupsi massal lain menyangkut DPRD Padang. Kejaksaan Negeri Padang menahan 10 anggota DPRD Padang terkait dugaan korupsi APBD 2002 sebesar Rp 10 miliar lebih. Mereka adalah adalah Zainul Arifin (FPPP), Masran Nasution (FPAN), AKBP Etty Saridin MZ (F-TNI/Polri), Amril Jilha (FPAN), Syafriadi Autid (FPAN), Irdinansyah Tarmizi (FPG), Jonhar Junir (mantan anggota FPDIP), Irvantonius R.B. (FPDIP), Khairul Ikhwan (FPK) dan Syaukani (FPBB).(vin/jpnn) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
