KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN DI INDONESIA Nindyo Pramono**) Latar Belakang Masalah
Pada masa pemeritntahan Orde Baru banyak yayasan yang didirikan oleh lembagalembaga atau instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah termasuk BUMN dan BUMD, maupun swasta yang bergerak dalam banyak kegiatan, bahkan banyak yang cenderung komersial. Pembentukan yayasan yang dilakukan oleh pemerintah telah banyak membawa konsekuensi hukum. Sebagian keuangan negara telah "dipisahkan" dalam arti "di lepaskan penguasaannya" untuk mendirikan yayasan tersebut. Keuangan negara yang "dipisahkan" atau "di lepaskan penguasaannya" tersebut bukan lagi milik negara, karena itu negara tidak lagi memiliki kekuasaan secara nyata atas keuangan negara yang dipisahkan tersebut. Namun demikian pendirian yayasan oleh lembaga-lembaga pemerintah termasuk BUMN dan BUMD pada umumnya juga memanfaatkan fasilitas lembaga pemerintah atau BUMN maupun BUMD yang bersangkutan, baik dalam bentuk sarana, prasarana, ataupun kewenangan-kewenangan publik yang melekat pada lembaga pemerintah atau BUMN maupun BUMD tersebut. Kedudukan lembaga pemerintah atau BUMN maupun BUMD sebagai pendiri yayasan pada umumnya diwakili oleh pejabat pada lembaga atau BUMN dan BUMD yang bersangkutan baik secara ex offisio maupun secara pribadi, namun kewenangan-kewenangan publik yang melekat pada sirinya sering "dimanfaatkan" untuk memupuk keuntungan yayasan. Dengan demikian dalam kiprahnya yayasan tersebut tampak seperti kuasa lembaga pemerintah, BUMN atau BUMD. Demikian pula yayasan yang didirikan oleh swasta, tengarai yayasan-yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan telah berubah arah dari tujuan sosial ke tujuan komersil, sehingga aparat pajak mulai mengincar yayasan pendidikan sebagai wajib pajak yang merupakan salah satu target pemasukan pendapatan negara. Keinginan untuk segera memiliki UU Yayasan sebenarnya sudah lama, bahkan belakangan di era reformasi keinginan untuk segera memiliki UU Yayasan itu berbarengan dengan keinginan untuk menertibkan yayasan yang semula didirikan oleh pemerintah dan kemudian dipimpin oleh mantan tokohtokoh pemerintah pemerintahan, seperti mantan Presiden Suharto yang ditengarai sebagai sarang KKN, namun sayang belakangan ini mualai tidak kedengaran lagi karena kalah dengan euforia politik. Sehubungan dengan uraian di atas permasalahan yang muncul adalah bagaimana kedudukan entitas yayasan dalam sistem hukum Indonesia; apakah yang melatarbelakangi seseorang atau masyarakat mendirikan yayasan itu? A. Kedudukan Hukum Yayasan dalam Sistem Hukum Indonesia Yayasan adalah suatu entitas hukum yang keberadaannya dalam lalu lintas hukum di Indonesia sudah di akui oleh masyarakat berdasarkan realita hukum positif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Namun demikian aturan perundangundangan yang mengatur entitas yayasan sebagai badan hukum belum ada sampai saat ini. RUU tentang yayasan telah dibuat oleh pemerintah, namun demikian sampai saat ini belum ada kejelasan nasibnya. Kecenderungan masyarakat memilih bentuk yayasan antara lain karena alasan : (1). Proses pendiriannya sederhana, (2). Tanpa memerlukan pengesahan dari pemerintah, (3). Adanya persepsi dari masyarakat bahwa yayasan bukan merupakan subyek pajak (Setiawan, 1992 : 201) Pengakuan yayasan sebagai badan hukum yang berarti sebagai subyek hukum mandiri seperti halnya orang, secara teoritis dalam kenyataannya hanya didasarkan antara lain : karena adanya kekayaan terpisah, tidak membagi kekayaan atau penghasilannya kepada pendiri atau pengurusnya, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai organisasi yang teratur, didirikan dengan akta notaris. (Tobing, 1996, 6 Pitlo, 1986 : 335, Ali, 1987 : 70). Ciri demikian memang cocok dengan ciriciri badan hukum pada umumnya, yaitu adanya kekayaan terpisah, adanya tujuan tertentu, adanya kepentingan sendiri dan adanya organisasi yang teratur (Pramono, 1947 : 24, Rido. 1977 : 56). Berdasarkan hukum kebiasaan dan asumsi hukum yang berlaku umum di masyarakat, maka dapat dikemukakan ciriciri yayasan sebagai suatu entitas hukum sebagai berikut : 1. Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku, 2. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas berbeda halnya dengan PT, Koperasi dn badan hukum yang lain, 3. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, unutk tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan tujuantujuan idiil yang lain, 4. Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan, 5. Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan, 6. Yayasan, mempunyai kedudukan yang mandiri, sebagai akibat dari adanya kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya dan mempunyai tujuan sendiri beda atau lepas dari tujuan pribadi pendirian atau pengurus, 7. Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang yang berarti ia diakui sebagai subyek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, 8. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan bila tujuan yayasan bertentangan dengan hukum, dapat dilikuidasi dan dapat dinyatakan pailit (Sri Rejeki, 1999 : 56, Tobing, 1990 : 6-8). Dengan dikeluarkannya UU No. 16 Tahun 2001 dan mengacu pada di atas, dapat disimpulkan bahwa yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat, yang berarti diakui subyek hukum mandiri yang terlepas dari kedudukan subyek hukum para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subyek hukum mandiri berarti yayasan dapat menyandang hak dan kewajiban, dapat menjadi debitur maupun kreditur, dengan kata lain yayasan dapat melakukan hubungan hukum apapun dengan pihak ketiga. Kapan ia menjadi badan hukum menurut UU Yayasan adalah sejak akta pendiriannya yang dibuat di hadapan Notaris disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundangundangan dan HAM. Bagi yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumukan dalam TBNRI atau didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait, tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya UU Yayasan yang baru. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah penyesuaian wajib diberitahukan kepada Menteri. Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu 5 (tahun) dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri dan /atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundangundangan wajib mengumumkan iktisar laporan tahunan sebgaimana dimaksud oleh Pasal 52 Ayat (1) UU Yayadan yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum UU Yayasan diundangkan. Pengumuman ini tidak menghapus hak dari pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dna penuntutan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran hukum. B. Yayasan Sebagai Entitas Hukum Privat Ditinjau dari cara pendirian atau pembentukannya, jenis yayasan dapat dibagi dua yaitu yayasan yang didirikan oleh Penguasa atau pemerintah termasuk BUMN dan BUMD dan yayasan yang didirikan oleh orang perorangan atau swasta. Yayasan yang didirikan oleh Pemerintah sebelum keluarnya UU Yayasan, ada yang didirikan hanya dengan Surat Keputusan dari Pejabat yang berwenang untuk itu dan ada yang didirikan dengan akta notaris. Kekayaan awal yayasan seperti ini dapat diambilkan dari kekayaan negara yang "dipisahkan" atau "dilepaskan penguasanya" dari pemerintah dan dari kekayaan pribadi sendiri. Dahulu pernah diperdebatkan apakah pada tempatnya Penguasa atau Pemerintah mendirikan yayasan yang pada hakekatnya merupakan entitas hukuym privat? Peraturan perundangundangan yang melarang hal itu memang tidak ada, namun demikian perlu dicermati atau dikaji ulang, urgensi pendirian yayasan oleh pemrintah atau BUMN dan BUMD tersebut. Hal ini perlu dicermati, karena begitu yayasan didirikan, yayasan tersebut akan berada dalam bingkai hukum privat, ia akan menjadi entitas hukum privat dengan segala konsekuensi yuridisnya. Kedudukan kekayaan negara yang "dipisahkan"atau "dilepaskan penguasaannya", secara yuridis akan dapat disamakan dengan "hibah", sehingga segala konsekuensi penggunaan, pengelolaan, dan pengawasan atas kekayaan tersebut akan lepas sama sekali dari pihak yang memberi atau yang menghibahkan. Yayasan yang didirikan oleh swasta atau perorangan biasanya dilakukan dengan akta notaris dan menurut UU Yayasan yan gbaru justru harus dengan akta notaris. Kekayaan yang dipisahkan datang dari milik para pendiri atau pengurus yayasan yang bersangkutan. Kebiasaan yang terjadi akta notaris tersebut didaftarkan di Kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Banyak dijumpai di masyarakat yayasan yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, pendidikan dan lain sebagainya yang didirikan oleh pihak swasta. Dewasa ini terdapat kecenderungan seseorang mendirikan yayasan yang sudah menyimpang dari tujuan semula. Banyak dijumpai yayasan yang sudah mengarah kepada usahausaha yang berorientasi profit sebagaimana halnya sebuah perusahaan. Ia telah melakukan kegaiatan usaha sedemikian rupa dalam lalu lintas dagang. Unsurunsur menjalankan perusahaan, seperti membuat dokumen perusahaan, mempunyai ijin usaha, dikenai pajak, menggaji pengurus dan terutama memperhitungkan atau menghitung untung ruginya dan semua dicatat dalam pembukuan adalah ciriciri suatu kegiatan yang berbentuk hukum perusahaan. Tandatanda yayasan mulai menyimpang dari tujuan semula, secara nyata dituangkan di dalam anggaran dasar suatu yayasan tertentu Dapat dilihat dalam suatu anggaran dasar diatur adanya keanggotaan yayasan yang abadi, pendiri mempunyai kekuasaan mutlak dan abadi bahkan kedudukannya dapat diwariskan. Yayasan tersebut bergerak dalam bidang pendidikan. Pendiri berasumsi bahwa lembaga yang didirikan dalam naungan wadah yayasan tersebut suatu saat kalau berkembang (dalam konteks bisinis "untung"), maka yayasan tersebut harus tidak boleh lepas dari kekuasannya, selaku pendiri. Oleh karena itu untuk mengamankan kedudukannya, di dalam anggaran dasar diatur kedudukan pendiri : abadi, dapat diwariskan, mempunyai hak veto, dan sebagainya. Caracara demikian ditinjau dari hakekat yayasan jelas suatu penyimpangan. Dengan keluarnya UU Yayasan eksistensi Yayasan sebagi entitas hukum privat tidak perlu dipermasalahkan lagi atau tidak perlu diragukan algi. Ia adalah badan hukum privat yang sudah mempunyai landasan yuridis yang kuat. Yayasan pada hakekatnya adalah kekayaan yang dipisahkan yang oleh undangundang diberi status badan hukum. Ia adalah subyek hukum seperti halnya orang. Oleh karena ia bukan orang sungguhan, maka diperlukan organ agar ia bisa berfungsi seperti orang sungguhan. Organ itu yang disebut Pembina, Pengawas dan Pengurus. Analog dengan hukum PT, kedudukan Dewan Pembina itu sama halnya dengan RUPS, Pengawas itu sama halnya dengan Komisaris dan Pengurus itu sama halnya dengan Direksi. Kekayaan yang dipisahkan itu bagi Yayasan diperuntukkan bagi pencapaian tujuan tertentu di bidang sosial, idiil, kemanusiaan dan keagamaan. Dengan demikian Yayasan pada hakekatnya adalah : (1). Harta kekayaan yang dipisahkan, (2). Harta kekayaan tersebut diberi status badan hukum, (3). Keberadaannya untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan tersebut. Secara teoritis Yayasan dapat didirikan oleh satu orang, dua orang atau lebih. Yayasan tidak mempunyai anggota (semacam pemegang saham dalam PT) dan eksistensinya sematamata diperuntukkan untuk mencapai tutujan tertentu dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan tersebut. Oleh sebab itu semua kegiatan yayasan harus diabdikan kepada pencapaian tujuan tersebut. UU Yayasan menegaskan hal ini dengan melarang pembagian hasil usaha kepada organ Yayasan, serta ancaman pidana. Praktek peradilan selama ini terfokus pada syarat pemisahan harta kekayaan dan akta notariil sebagai syarat pendirian Yayasan. Syarat pemisahan harta kekayaan sangat banyak dijadikan alasan menurut para pengurus yayasan karena pada umumnya hasil usaha Yayasan telah dijadikan obyek perebutan kedudukan dalam kepengurusan Yayasan. Anak keturunan kpara pendiri sering muncul jadi pihak berperkara karena melihat adanya kelemahan organisasi yayasan dan karena alasanalasan subyektif. Isi akte pendirian sering dijadikan alasan untuk mengalihkan harta kekayaan yayasan, seolaholah akta pendirian itu dapat diubah setiap saat sesuai dengan keinginan pengurus yayasan (Penggabean, 2001, Pramono, 2001). Praktek-praktek seperti diuraikan di atas itulah yang ingin diluruskan oleh hadirnya UU Yayasan yang baru ini. Yayasan akan ditempatkan pada kedudukan yuridis sebagaimana seharusnya. Ia adalah badan hukum yang berfungsi sosial, idiil dan keagamaan. Ia boleh menjalankan kegiatan usaha, boleh mepunyai sisa hasil usaha tapi tidak boleh profit oriented seperti halnya PT. Sisa hasil usaha tapi tidak boleh profit oriented seperti halnya PT. Sisa hasil usaha boleh ada, tapi tidak boleh dibagi kepada organ yayasan. Ia boleh mendirikan badan usaha, misalnya PT, tapi tidak boleh seluruh aset Yayasan dipakai sebagi modal usaha. Hanya 25% dari seluruh aset yang dibolehkan untuk maksud tersebut. Yayasan harus membuat pembukuan dan pembukuan itu harus diperiksa akuntan publik untuk yayasanyayasan yang mempunyai asset 20 miliar lebih dan atau dapat bantuan 500 juta ke atas. Pembukuan harus diumumkan dan tembusannya harus disampaikan kepada Menteri. Ketentuan ini yang oleh beberapa kalangan dipandang memberatkan. Apa maksud Pemerintah melakukan intervensi sampai sejauh ini kepada yayasan. Seperti ruang gerak yayasan lalu dibatasi, diawasi dan sebagainya. Memang tampaknya untuk tujuan preventif itulah maka Pemerintah memerlukan tembusan laporan dan memerlukan dapat campur tangan jika sekiranya ada yayasan yang ditengarai menyimpang dari visi dan misinya. Oleh karena itu yayasan yang tidak mempunyai problem apapun tidak perlu khawatir dengan hadirnya UU Yayasan. ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________