Assalamu'alaikum WW

Dari kompas Minggu kapatang, babaliak barito tantang uda Yen

Wassalam
Z Chaniago -


http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0010/08/utama/wali02.htm

Wali Kota Padang Zuiyen Rais Divonis Hukuman Penjara

Padang, Kompas
Wali Kota Padang Drs H Zuiyen Rais MS yang sempat dinon- aktifkan Menteri 
Dalam Negeri selama tujuh bulan, akhirnya diputus Mahkamah Agung (MA) 
hukuman penjara. Keputusan di luar dugaan itu membuat sejumlah pejabat di 
Sumbar terkejut. Bahkan Zuiyen Rais langsung ke Jakarta untuk mencari tahu 
soal keputusan tersebut.

Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar SH ketika ditanya wartawan mengaku 
belum menerima vonis MA tersebut. "Sampai hari ini saya belum terima vonis 
atas kasus Wali Kota Zuiyen Rais. Ini betul, bukan bohong," kata Zainal, 
seusai melantik kepala perwakilan BPKP Sumbar dan kepala kantor daerah perum 
pegadaian Padang, Sabtu (7/10) di Padang.

Sumber Kompas di Kantor Gubernur mengatakan, secara resmi Gubernur Zainal 
Bakar memang belum menerima vonis atas kasus Zuiyen, tetapi sebuah 
penjajakan sampai ke MA mendapat informasi keputusan MA atas perkara nomor 
366/K/PID/ 2000 yang diputus majelis hakim MA tanggal 25 September 2000, 
benar adanya.

Seperti diberitakan, Zuiyen sempat jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) 
Padang dan dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dengan perintah 
supaya terdakwa ditahan karena penyalahgunaan wewenang. Namun, oleh hakim PN 
yang dipimpin Hajjah Nuraina Agus SH, Zuiyen Rais akhirnya diputus bebas 
murni. Setelah sekitar tujuh bulan dinonaktifkan Mendagri Surjadi Soedirdja, 
Zuiyen diangkat kembali menjadi Wali Kota Padang tanggal 20 Juli 2000 
(Kompas, 21/7/2000).

Gubernur Zainal menjelaskan, sekiranya benar MA memutuskan Zuiyen Rais 
bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 bulan, Zuiyen Rais 
harus menaati hukum. "Proses hukumnya tentu harus jalan dan Wali Kota Padang 
harus mentaati putusan itu," katanya.

Secara terpisah, Asisten I Setdaprop Sumbar, Drs Rusdi Lubis mengatakan 
pihaknya tetap akan melakukan kontak dengan Depdagri soal kebenaran isi 
putusan MA tersebut. Menurut dia, sampai kontak terakhir yang dilakukan 
Sabtu (7/10), Depdagri menyatakan masih belum menerima tembusan keputusan 
dari MA.

"Mendagri bisa kembali mengeluarkan SK Non-Aktif atau langsung 
memberhentikan Zuiyen. Tetapi, Zuiyen masih berkesempatan mengajukan 
peninjauan kembali (PK) jika memiliki bukti-bukti baru, atau mengaku 
bersalah dan minta grasi kepada presiden," kata Lubis.

Sementara itu, Boy Yendra Tamin SH MH, salah seorang penasihat hukum Zuiyen 
Rais menegaskan, jika betul-betul Zuiyen telah dapat dinyatakan bersalah, 
maka ia tak bisa diberhentikan begitu saja dari jabatannya sebagai Wali Kota 
Padang.

Zuiyen Rais ketika dihubungi sedang berada di Jakarta. Melalui telepon ia 
mengatakan kasus kasasinya di MA masih dalam proses awal


_________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com.

Share information about yourself, create your own public profile at 
http://profiles.msn.com.


Mailing List RantauNet http://lapau.rantaunet.web.id
Database keanggotaan RantauNet:
http://www.egroups.com/database/rantaunet?method=addRecord&tbl=1
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima dari RantauNet Mailing List, kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]

[email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WEB-EMAIL GRATIS ... @rantaunet.web.id ---> http://mail.rantaunet.web.id
-------------------------------------------------------------------------------------------------
WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet
adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================

Kirim email ke