Assalamu'alaikum WW Dari kompas Minggu kapatang, babaliak barito tantang uda Yen Wassalam Z Chaniago - http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0010/08/utama/wali02.htm Wali Kota Padang Zuiyen Rais Divonis Hukuman Penjara Padang, Kompas Wali Kota Padang Drs H Zuiyen Rais MS yang sempat dinon- aktifkan Menteri Dalam Negeri selama tujuh bulan, akhirnya diputus Mahkamah Agung (MA) hukuman penjara. Keputusan di luar dugaan itu membuat sejumlah pejabat di Sumbar terkejut. Bahkan Zuiyen Rais langsung ke Jakarta untuk mencari tahu soal keputusan tersebut. Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar SH ketika ditanya wartawan mengaku belum menerima vonis MA tersebut. "Sampai hari ini saya belum terima vonis atas kasus Wali Kota Zuiyen Rais. Ini betul, bukan bohong," kata Zainal, seusai melantik kepala perwakilan BPKP Sumbar dan kepala kantor daerah perum pegadaian Padang, Sabtu (7/10) di Padang. Sumber Kompas di Kantor Gubernur mengatakan, secara resmi Gubernur Zainal Bakar memang belum menerima vonis atas kasus Zuiyen, tetapi sebuah penjajakan sampai ke MA mendapat informasi keputusan MA atas perkara nomor 366/K/PID/ 2000 yang diputus majelis hakim MA tanggal 25 September 2000, benar adanya. Seperti diberitakan, Zuiyen sempat jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Padang dan dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan karena penyalahgunaan wewenang. Namun, oleh hakim PN yang dipimpin Hajjah Nuraina Agus SH, Zuiyen Rais akhirnya diputus bebas murni. Setelah sekitar tujuh bulan dinonaktifkan Mendagri Surjadi Soedirdja, Zuiyen diangkat kembali menjadi Wali Kota Padang tanggal 20 Juli 2000 (Kompas, 21/7/2000). Gubernur Zainal menjelaskan, sekiranya benar MA memutuskan Zuiyen Rais bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 bulan, Zuiyen Rais harus menaati hukum. "Proses hukumnya tentu harus jalan dan Wali Kota Padang harus mentaati putusan itu," katanya. Secara terpisah, Asisten I Setdaprop Sumbar, Drs Rusdi Lubis mengatakan pihaknya tetap akan melakukan kontak dengan Depdagri soal kebenaran isi putusan MA tersebut. Menurut dia, sampai kontak terakhir yang dilakukan Sabtu (7/10), Depdagri menyatakan masih belum menerima tembusan keputusan dari MA. "Mendagri bisa kembali mengeluarkan SK Non-Aktif atau langsung memberhentikan Zuiyen. Tetapi, Zuiyen masih berkesempatan mengajukan peninjauan kembali (PK) jika memiliki bukti-bukti baru, atau mengaku bersalah dan minta grasi kepada presiden," kata Lubis. Sementara itu, Boy Yendra Tamin SH MH, salah seorang penasihat hukum Zuiyen Rais menegaskan, jika betul-betul Zuiyen telah dapat dinyatakan bersalah, maka ia tak bisa diberhentikan begitu saja dari jabatannya sebagai Wali Kota Padang. Zuiyen Rais ketika dihubungi sedang berada di Jakarta. Melalui telepon ia mengatakan kasus kasasinya di MA masih dalam proses awal _________________________________________________________________________ Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com. Share information about yourself, create your own public profile at http://profiles.msn.com. Mailing List RantauNet http://lapau.rantaunet.web.id Database keanggotaan RantauNet: http://www.egroups.com/database/rantaunet?method=addRecord&tbl=1 ================================================= Mendaftar atau berhenti menerima dari RantauNet Mailing List, kirimkan email Ke / To: [EMAIL PROTECTED] Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama: - mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda] - berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda] [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ================================================= WEB-EMAIL GRATIS ... @rantaunet.web.id ---> http://mail.rantaunet.web.id ------------------------------------------------------------------------------------------------- WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA =================================================

