http://www.republika.co.id/Cetak_detail.asp?id=11649&kat_id=43

Setelah Grasi Zuiyen Rais Ajukan PK
Laporan: tar

JAKARTA -- Langkah Tommy Soeharto, yang mengajukan grasi sekaligus 
Peninjauan Kembali, diikuti Walikota Padang, Zuiyen Rais. Setelah resmi 
mengajukan grasi kepada Presiden Abdurahman Wahid, Zuiyen berencana 
mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya 10 bulan 
penjara. Padahal di PN Padang ia diputus bebas.

Rencana mengajukan PK, kemarin, diungkap penasihat hukumnya, Drs H Mudjadid 
SH MBL. Ia menolak sinyalemen bahwa pengajuan grasi sekaligus kasasi sekadar 
trik untuk menunda eksekusi atas diri Zuiyen Rais.
Tommy diganjar hukuman 18 bulan, setelah permohonan kasasi jaksa diterima 
Mahkamah Agung. Karena putusan itu Tommy mengajukan grasi--yang kemudian 
ditolak oleh Presiden Abdurahman Wahid, juga kasasi. PK yang diajukan tengah 
diproses pengadilan.

Grasi, kata Ketua Umum Lembaga Perlindungan HAM Independen Indonesia, 
merupakan upaya meminta perlindungan hukum kepada presiden. ''Sebagai kepala 
daerah, Walikota berhak minta perlindungan kepada atasannya yang 
melaksanakan fungsi-fungsi koordinatif.'' Grasi dilukiskan sebagai rekayasa 
politik negara untuk kepentingan semua pihak dan merujuk pada konstitusi. 
Sementara PK merupakan upaya hukum terakhir yang diatur dalam sistem 
perundangan di Indonesia.

MA disebut penasihat hukumnya hanya terfokus pada UU No 3 tahun 1971 dan 
mengabaikan UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal, jika 
merujuk pada UU No 22 tahun 1999, penyusunan dan alokasi dana APBD merupakan 
wewenang daerah.

Pada kasus Zuiyen,jika memang dianggap bersalah-- kesalahan itu lebih 
bersifat administratif, bukan tindak pidana. Karena apa yang dilakukan 
Zuiyen, yakni mengalokasikan dana APBD untuk membantu kesejahteraan anggota 
DPRD, masih dalam batas wewenangnya sebagai Kepala Daerah.

Permintaan bantuan itu sendiri datang dari pimpinan DPRD, yang kemudian 
dibahas dalam mekanisme rapat DPRD. Alokasi anggaran tadi dikukuhkan melalui 
Perda No 4 tahun 1999 tentang APBD Kodya Padang tahun anggaran 1999/2000 
pada mata anggaran bantuan untuk organisasi sosial.

Mudjadid menunjuk surat Dirjen PUOD, Prof Dr Ryaas Rasjid yang menyatakan 
bahwa soal bantuan untuk DPRD merupakan wewenang daerah. Sementara itu surat 
Mendagri Syarwan Hamid menyatakan bahwa alokasi dana untuk DPRD, merupakan 
kesalahan administratif.
Syarwan minta Gubernur Sumbar menegur Walikota untuk tidak mengulang 
perbuatan yang sama dikemudian hari dan minta uang yang terlanjur diberikan 
ke DPRD ditarik kembali. ''Uang itu sudah dikembalikan seluruhnya oleh DPRD. 
Tak ada kerugian negara di sini, dan klien saya juga tidak menikmati 
sepeserpun uang itu,'' papar Mudjadid.
_____________________________________________________________________________________
Get more from the Web.  FREE MSN Explorer download : http://explorer.msn.com


Mailing List RantauNet http://lapau.rantaunet.web.id
Database keanggotaan RantauNet:
http://www.egroups.com/database/rantaunet?method=addRecord&tbl=1
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima dari RantauNet Mailing List, kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]

[email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WEB-EMAIL GRATIS ... @rantaunet.web.id ---> http://mail.rantaunet.web.id
-------------------------------------------------------------------------------------------------
WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet
adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================

Kirim email ke