http://www.republika.co.id/Cetak_detail.asp?id=11649&kat_id=43 Setelah Grasi Zuiyen Rais Ajukan PK Laporan: tar JAKARTA -- Langkah Tommy Soeharto, yang mengajukan grasi sekaligus Peninjauan Kembali, diikuti Walikota Padang, Zuiyen Rais. Setelah resmi mengajukan grasi kepada Presiden Abdurahman Wahid, Zuiyen berencana mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya 10 bulan penjara. Padahal di PN Padang ia diputus bebas. Rencana mengajukan PK, kemarin, diungkap penasihat hukumnya, Drs H Mudjadid SH MBL. Ia menolak sinyalemen bahwa pengajuan grasi sekaligus kasasi sekadar trik untuk menunda eksekusi atas diri Zuiyen Rais. Tommy diganjar hukuman 18 bulan, setelah permohonan kasasi jaksa diterima Mahkamah Agung. Karena putusan itu Tommy mengajukan grasi--yang kemudian ditolak oleh Presiden Abdurahman Wahid, juga kasasi. PK yang diajukan tengah diproses pengadilan. Grasi, kata Ketua Umum Lembaga Perlindungan HAM Independen Indonesia, merupakan upaya meminta perlindungan hukum kepada presiden. ''Sebagai kepala daerah, Walikota berhak minta perlindungan kepada atasannya yang melaksanakan fungsi-fungsi koordinatif.'' Grasi dilukiskan sebagai rekayasa politik negara untuk kepentingan semua pihak dan merujuk pada konstitusi. Sementara PK merupakan upaya hukum terakhir yang diatur dalam sistem perundangan di Indonesia. MA disebut penasihat hukumnya hanya terfokus pada UU No 3 tahun 1971 dan mengabaikan UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal, jika merujuk pada UU No 22 tahun 1999, penyusunan dan alokasi dana APBD merupakan wewenang daerah. Pada kasus Zuiyen,jika memang dianggap bersalah-- kesalahan itu lebih bersifat administratif, bukan tindak pidana. Karena apa yang dilakukan Zuiyen, yakni mengalokasikan dana APBD untuk membantu kesejahteraan anggota DPRD, masih dalam batas wewenangnya sebagai Kepala Daerah. Permintaan bantuan itu sendiri datang dari pimpinan DPRD, yang kemudian dibahas dalam mekanisme rapat DPRD. Alokasi anggaran tadi dikukuhkan melalui Perda No 4 tahun 1999 tentang APBD Kodya Padang tahun anggaran 1999/2000 pada mata anggaran bantuan untuk organisasi sosial. Mudjadid menunjuk surat Dirjen PUOD, Prof Dr Ryaas Rasjid yang menyatakan bahwa soal bantuan untuk DPRD merupakan wewenang daerah. Sementara itu surat Mendagri Syarwan Hamid menyatakan bahwa alokasi dana untuk DPRD, merupakan kesalahan administratif. Syarwan minta Gubernur Sumbar menegur Walikota untuk tidak mengulang perbuatan yang sama dikemudian hari dan minta uang yang terlanjur diberikan ke DPRD ditarik kembali. ''Uang itu sudah dikembalikan seluruhnya oleh DPRD. Tak ada kerugian negara di sini, dan klien saya juga tidak menikmati sepeserpun uang itu,'' papar Mudjadid. _____________________________________________________________________________________ Get more from the Web. FREE MSN Explorer download : http://explorer.msn.com Mailing List RantauNet http://lapau.rantaunet.web.id Database keanggotaan RantauNet: http://www.egroups.com/database/rantaunet?method=addRecord&tbl=1 ================================================= Mendaftar atau berhenti menerima dari RantauNet Mailing List, kirimkan email Ke / To: [EMAIL PROTECTED] Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama: - mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda] - berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda] [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ================================================= WEB-EMAIL GRATIS ... @rantaunet.web.id ---> http://mail.rantaunet.web.id ------------------------------------------------------------------------------------------------- WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA =================================================

