Assalamualaikum ww
Inyik-Inyik, Mamak, Angku... warga rantau net semua
ini saya kirimkan perda kota bkt no. 9 itu...
gimana ada sesuai ngak dengan palsafah orang minag "adat basandi sara,
sara basandi kitabullah"
maaf agak panjang...
salam
hendra stm
==============
PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI
NOMOR 9 TAHUN 2000
TENTANG
PENERTIBAN DAN PENINDAKAN PENYAKIT MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BUKITTIGGI
Meninbang : a. bahwa beberapa perbuatan yang terjadi dewasa ini
merupakan penyakit masyarakat yang cukup meresahkan tetapi akibat
hukumnya belum terjangkau oleh ketentuan perundang � undangan yang
berlaku, sehingga langkah � langkah penertiban dan penindakan belum
dapat dilaksanakan
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Bukittinggi sebagai Kota yang
tertib, aman dan nyaman dengan msyarakatnya yang kokoh adat dan agama,
diperlukan adanya aturan tentang penertiban dan penindakan terhadap
penyakit masyarakat sehingga tercapai pula sebagian ketertiban umumyang
dicita � citakan
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut hurup a dan b
diatas perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Undang � undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah O Otonom Kota Besar dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah ( lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20 )
2. Undang � undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya
undang � undang nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan
Hukum pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab
undang � undang Hukum Pidana ( lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 );
3. Undang � undang Nomor 3 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang � undang
Hukum Acara Pidana ( lembaran Negara RI Nomor 76 tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209 );
4. Undang � undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3039 )
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Koordinasi Kegiatan
Intansi Vertikal di Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor );
6. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang teknik penyusunan
Peraturan Perundang � undangan dan bentuk undang � undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan presiden ( lembaran Negara
RI Tahun 1999 Nomor 70 );
7. Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor 04.PW-07-03 Tahun 1984 tentang
Wewenang Penyidik Pegawai Negri Sipil );
8. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2000 tentang penyidik
Pegawai Negeri sipil.
Mengingat lagi : Pendapat dan saran lapisan masyarakat yang
meliputi Civitas Akademika, Ninik Mamak , Alim Ulama , Cerdik Pandai,
Bundo Kanduang, SLM, LBH, Pedagang makanan dan minuman serta Muspida dan
Ketua Pengadilan Negri Bukittinggi pada tanggal 16,18,25 dan 26
September 2000.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BUKITTINGGI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI TENTANG PENERTIBAN DAN
PENINDAKAN PENYAKIT MASYARAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bukittinggi.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Bukittinggi.
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.
5. Pejabat adalah Pegawai Negri yang diberi tugas tertentu untuk
melakukan penertiban sesuai dengan Perturan perundang � undangan yang
berlaku.
6. Ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan
Pemerintah dan Masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tertib aman
dan tenram.
7. Penyakit masyarakat adalah hal � hal atau perbuatan yang terjadi
ditengah � tengah masyarakat yang tidak menyenangkan msyarakat atau
meresahkan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan agama dan adat
serta tatakrama kesopanan sedangkan akibat hukumnya bagi sipelaku ada
yang belum terjangkau oleh ketentuan perundang � undangan yang ada.
8. Wanita tuna susila adalah wanita yang memenuhi kebutuhan hidupnya
baik memperoleh imbalan maupun tidak, yang menyimpang dari ketentuan
hukum, agama adat dan tatakrama kesopanan yang berlaku dimasyarakat.
9. Laki � laki hidung belang adalah laki � laki yang membayar atau
dibayar atas layanan lahir atau batin oleh wanita tuna susila atau
pasangan diluar nikah baik secara langsung maupun tidak langsung.
10. Pelacur adalah laki � laki maupun perempuan yang melakukan hubungan
kelamin dengan lawan jenisnya atau sesama jenisnya dengan berulang �
ulang dan atau berganti � ganti pasangan dengan maksud untuk
memdapatkan kepuasan seksual dan materi.
11. Pelacuran adalah suatu bentuk tertentu dari hubungan kelamin diluar
pernikahan dengan pola tertentu dan hampir selalu dengan pembayaran baik
untuk persebadanan maupun untuk kegiatan sek lainnya dengan kepuasan
yang diinginkan oleh yang bersngkutan.
12. Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan
hukum, agama, adat dan tata krama kesopanan, antara lain wanita
tunasusila, laki � laki hidung belang, meminum � minuman keras, serta
perbuatan maksiat lainnya yang belum terjangkau oleh hukum yang
berlaku.
13. Tempat maksiat adalah lokasi yang diduga atau dipandang sebagai
sarana untuk melakukan transaksi atau negosiasi kearah maksiat maupun
sarana untuk melakukan perbuatan maksiat itu sendiri.
14. Perantara adalah orang yang menghubungkan secara langsung maupun
tidak langsung antara pasangan � pasangan berlawanan jenis kearah
terlaksananya perbuatan maksiat, baik mendapat atau tidak imbalan atas
ushanya tersebut.
15. Kedai kaki lima adalah sarana atau perlengkapan yang mudah dibongkar
pasang untuk tempat usaha menjual makanan dan minuman.
16. Warung nasi selama bulan Ramadhan adalah restoran, rumah makan ,
kedai kaki lima maupun tempat lainnya yang melayani orang makan dan
minum ditempat tersebut disiang hari baik secara terang � terangan
maupun secara sembunyi � sembunyi yang sering disebut warung kelambu
17. Minuman keras adalah minuman yang beralkohol dengan kadar alkohol 5%
sampai 20% untuk golongan B dan kadar alkohol 20% sampai 55% untuk
golongan C.
18. Video game dan play station atau sejenisnya adalah permainan yang
diperogram melalui layar kaca dengan membayar jumlah tertentu.
19. Bilyard adalah suatu permainan yang menggunakan bola kecil dari
gading yang mempergunakan tongkat panjang diatas meja persegi yang
berlapis kain lakan.
20. Rumah bilyard adalah tempat yang digunakan untuk permainan bilyard
yang dipungut bayaran.
21. Diskotik dan sejenisnya adalah ruang atau gedung hiburan tempat
mendengarkan musik atau berdansa mengikuti irama musik.
22. Backing adalah orang atau kelompok yang melindungi atau memberikan
jasanya baik secara fisik maupun non fisik sehingga terjadi perbuatan
maksiat.
23. Bungalo atau sejenisnya adalah tempat peristirahatan seperti
didaerah pegunungan dan perbukitan .
24. Kafe adalah tempat minum kopi dan sejenisnya yang pengunjungnya
dihibur dengan musik.
25. Mess dan sejenisnya adalah rumah tempat tinggal bersama yang
sifatnya sementara atau sebagai tempat menginap tamu.
26. Penginapan adalah suatau usaha kemersial yang menggunakan seluruh
atau sebagian bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk
memperoleh jasa pelayanan, tempat bermalam dan sejanisnya dan dpat
dilengkapi dengan pelayanan makan dan minum serta layanan lainnya yang
tidak bertentangan denga perundang � undangan yang berlaku.
BAB II
KLASIFIKASI PENYAKIT MASYARAKAT
Pasal 2
Penyakit masyarakat yang merupakan objek yang diatur dalam Peraturan
Daerah ini diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Yang dilakukan sendiri oleh pelaku secara langsung maupun tidak
langsung seperti :
a Wanita tunasusila atau laki � laki hidung belang
b Meminun dan atau menjual minuman keras didepan umum.
c Berjualan atau membuka warung nasi, makanan dan minuman lainnya baik
restoran, rumah makan atau kaki lima lainnya pada siang hari bulan
Ramadhan dengan melayani makan dan minum.
d Memasang atau menempelkan gambar � gambar atau sejenisnya dengan
maksud dilihat umum yang dirasakan melanggara tata krama kesopanan baik
adat dan agama, kecuali yang telah diatur oelh perundang � undangan yang
belaku.
e Memasang atau memajang poster hasil media cetak dan penerbitan
elektronik lainnya yang menonjol kan seksualitas sehingga berakibat
meruksak tata krama, adat dan agama, kecuali yang telah diatur oleh
undang � undang yang berlaku.
2. Penyalahgunaan tempat usaha untuk melakukan maksiat :
a Hotel, losmen, bungalo, mess, penginapan atau sejenisnya
b Restoran, kafe serta kedai minum lainnya.
c Rumah bilyard, diskotik, salon kecantikan serta tempat hiburan
lainnya.
d Objek � objek wisata, taman � taman dan sejenisnya.
3. Orang atau kelompok orang yang menjadi perantara ataupun backing yang
memberi peluang untuk terjadinya hal tersebut ayat (1) dan (2) diatas.
BAB III
PENERTIBAN DAN PELARANGAN
Pasal 3
Bahagian pertama
Penertiban
Dalam rangka penertiban Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
berwenang memerintahkan untuk :
1. Melakukan tindakan prepentif maupun tindakan represif sesuai dengan
ketentuan perundang � undangan yang berlaku terhadap pelaku perbuatan
maksiat.
2. Menentukan tempat � tempat atau lokasi serta waktu tertentu untuk
diizinkan membuka usaha menjual makanan dan minuman selama bulan
Ramdhan.
3. Menghentikan seluruh kegiatan rumah bilyard, diskotik, kafe Video
Games dan Play station serta sejenisnya selama bulan Ramadhan.
4. Menghentikan untuk sementara selama bulan Ramadhan kegiatan atau hal
� hal yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, d dan e Peraturan
Daerah ini.
Pasal 4
Bahagian kedua
Pelarangan
Setiap orang atau kelompok dilarang :
1. Melakukan kegiatan atau perbuatan sebagai wanita tuna susila, laki �
laki hidung belang, atau melakukan transaksi, negosiasi maupun perantara
kearah terjadinya maksiat atau memberikan kesempatan tempat maupun
tempat usaha, peluang untuk terjadinya perbuatan tersebut.
2. Meminum � minuman keras untuk diri sendiri atau menyediakan untuk
orang lain, atau menperjual belikannya didepan umum
3. Membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, menerima, menyimpan,
memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.
4. Melkukan kegiatan sebgaimana dimaksud pasal 3 ayat (4) Peraturan
Daerah ini.
5. Melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) Peraturan
Daerah ini.
6. Melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3)
Peraturan Daerah ini.
BAB IV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 5
1. Penyidikan dilakukan oleh Pejabat Penyidik Utama ( POLRI ) dan atau
Pejabat Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah
Daerah yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang �
undangan yang berlaku.
2. Dalam melakukan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negri Sipil
sebagai ayat (1) pasal ini berwenang:
a Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak
pidana.
b Melakukan tindakan pertama pada saat itu tempat kejadian dan melakukan
pemeriksaan.
c Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan pemeriksa tanda pengenal
diri pemeriksa.
d Melakukan penyitaan benda atau surat.
e Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
f Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi.
g Mendatangkan orang atau ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara.
h Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari
penyidik umum, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut
bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum
memberitahukan hal tersebut kepada penunutu umum, tersangka atau
keluarga.
i Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud ayat (2)
pasal ini membuat berita acara setiap tindakan tentang :
a Pemeriksaan tersangka
b Pemasukan rumah
c Penyitaan benda
d Pemeriksaan surat
e Pemeriksaan saksi
f Pemeriksaan ditempat kejadian.
4. Berita acara sebagai dimaksud ayat (3) pasal ini dikirimkan
tembusannya kepada Kejaksaan Negri melalui Penyidik utama (POLRI)
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 6
1. Diancam dengan hukuman kurungan setinggi � setingginya 4 (empat)
bulan atau denda sebesar � besarnya Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah)
bagi barang siapa yang melanggar ketentuan tentang larangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini.
2. Tindak pidana sebagimana tersebut ayat (1) pasal ini adalah
pelanggaran.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
1. Hal � hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah setelah
berkonsultasi dengan DPRD.
2. Peraturan Daerah ini untuk selanjutnya dapta disebut dengan Peraturan
Daerah tentang penyakit masyarakat.
Pasal 8
Perturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan agar
setiap orang dapat mengetahuinya memrintahkan mengundangkannya dengan
menenpatkannya dalam lembaran Daerah Kota Bukittinggi.
Di tetapkan di : Bukittinggi
Pada tanggal : 18 Oktober 2000
WALIKOTA BUKITTINGGI
Dto
Drs. H Djufri
Di undangakan di Bukittinggi
Pada tanggal 20 Oktober 2000
Plt . SEKRETARIS DAERAH KOTA BUKITTINGGI
Dto.
Drs. H. HAM IR ROSHA
NIP. 410002621
LEMBARAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2000 NOMOR 10
PENJELASAN
PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI
NOMOR 9 TAHUN 2000
TENTANG
PENERTIBAN DAN PENYAKIT MASYARAKAT
I. Penjelasan Umum
Latar Belakang
Bahwa perbuatan maksiat yang merupakan penyakit masyarakat, yang
dirasakan meresahkan masyarakat sedangkan akibat hukumnya ada yang belum
terjangkau oleh ketentuan perundang � undangan yang berlaku sehingga
langkah � langkah penertiban dan penindakan belum dapat dilaksanakan
Untuk melindungi Kota Bukittinggi dari ancaman penyakit masyarakat
tersebut perlu adanya aturan tentang penertiban dan penindakan agar Kota
Bukittinggi yang dikenal kuat adat dan agamanya dapat tercapai sebagian
ketertiban umum yang dicita � citakan
II. Penjelasan Pasal demi Pasal
Penjelasan pasal 1 sampai dengan pasal 8 cukup jelas.
Mailing List RantauNet http://lapau.rantaunet.web.id
Database keanggotaan RantauNet:
http://www.egroups.com/database/rantaunet?method=addRecord&tbl=1
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima dari RantauNet Mailing List, kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
[email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WEB-EMAIL GRATIS ... @rantaunet.web.id ---> http://mail.rantaunet.web.id
-------------------------------------------------------------------------------------------------
WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet
adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================