http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=2000120800095432 Penyidikan Darlis Ilyas Tunggu Izin Tertulis Presiden Media Indonesia - Nusantara (08/12/2000 00:09 WIB) PADANG (Media): Kapolda Sumbar, Brigjen Didy Kusumayadi, mengatakan pihaknya akan memeriksa dan menyidik kasus Wali Kota Payakumbuh, Darlis Ilyas, jika sudah ada izin tertulis langsung dari presiden. "Kami tidak dapat memeriksa Darlis tanpa izin langsung dari presiden," katanya di Padang, kemarin, menanggapi aksi anggota DPRD Payakumbuh yang memilih `menggembok` kantor Dewan sebagai wujud protes terhadap Pemda dan Polda Sumbar yang dinilai tidak serius menindaklanjuti proses penyidikan terhadap Darlis Ilyas. Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Selasa lalu (5/12), memenuhi janjinya menyerahkan `kunci` kantor Dewan kepada Gubernur Sumbar, yang diserahkan langsung oleh ketuanya, Chin Star, dan diterima Wakil Gubernur Fachri Ahmad. Namun `kunci` tersebut bukan berbentuk fisik atau kunci betulan, melainkan berupa surat hasil keputusan DPRD setempat untuk menggembok kantor hingga keluarnya SK Non Aktif (NA) bagi Wali Kota Payakumbuh. Chin Star, kepada wartawan, mengatakan DPRD Payakumbuh memprotes gubernur yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti surat presiden yang ditandatangani Wapres Megawati Soekarnoputri tentang izin penyidikan terhadap Darlis Ilyas. Padahal, dalam surat tertanggal 13 Oktober 2000 itu, presiden sudah mengizinkan pihak penyidik untuk melakukan tugasnya. Surat itu sendiri ditindaklanjuti dengan persetujuan Mendagri dan Otoda Surjadi Soedirdja melalui surat tertanggal 7 November 2000. Soal keberadaan surat izin Wapres dan Mendagri itu sendiri, Kapolda Didy Kusumayadi menegaskan keduanya tidak bisa dijadikan alasan untuk dapat dilakukannya penyidikan. "Tanpa ada surat izin langsung dari presiden kami tidak bisa melakukan penyidikan, apalagi yang saya terima itu baru tembusan dari surat Wapres saja," jelasnya. Namun, ia mengakui Polda Sumbar melalui surat bertanggal 31 Oktober 2000 sudah melayangkan surat kepada presiden guna meminta izin tertulis bagi penyidikan Darlis Ilyas. Hanya saja, sampai kini belum ada jawaban. Pada kesempatan itu, Didy Kusumayadi mengatakan izin pemeriksaan dan penyidikan terhadap seorang kepala daerah harus ditandatangani langsung oleh presiden, tidak boleh hanya oleh wapres. "Undang-undang mengatur begitu, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 1999. Kita tidak mau gegabah karena bisa saja kita dituntut balik atau dipraperadilankan oleh yang merasa dirugikan," katanya. Ditanya apakah hal itu hanya sekadar alasan Kapolda untuk mengulur-ulur waktu, ia membantah. Namun, ketika ditanya apakah keterlambatan penyidikan itu terjadi karena Darlis adalah mantan anggota polisi (brimob-red), Didy hanya tertawa lebar. "Bukan soal itu. Yang jelas, begitu ada izin dari presiden, langsung kita periksa dia," kata Didy. Sementara itu, Gubernur Sumatra Barat, Zainal Bakar, mengaku sangat prihatin dan menyesalkan aksi penggembokan kantor Dewan oleh anggota DPRD Payakumbuh. "Saya prihatin dengan sikap yang diambil oleh para anggota Dewan. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi," katanya kepada wartawan di Padang, Rabu. _____________________________________________________________________________________ Get more from the Web. FREE MSN Explorer download : http://explorer.msn.com RantauNet http://www.rantaunet.com ================================================= Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 Atau kirimkan email Ke / To: [EMAIL PROTECTED] Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama: - mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda] - berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda] Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ================================================= WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA =================================================

