http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=2000120800095432

Penyidikan Darlis Ilyas Tunggu Izin Tertulis Presiden
Media Indonesia - Nusantara (08/12/2000 00:09 WIB)

PADANG (Media): Kapolda Sumbar, Brigjen Didy Kusumayadi, mengatakan pihaknya 
akan memeriksa dan menyidik kasus Wali Kota Payakumbuh, Darlis Ilyas, jika 
sudah ada izin tertulis langsung dari presiden.
"Kami tidak dapat memeriksa Darlis tanpa izin langsung dari presiden," 
katanya di Padang, kemarin, menanggapi aksi anggota DPRD Payakumbuh yang 
memilih `menggembok` kantor Dewan sebagai wujud protes terhadap Pemda dan 
Polda Sumbar yang dinilai tidak serius menindaklanjuti proses penyidikan 
terhadap Darlis Ilyas.

Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Selasa lalu (5/12), memenuhi janjinya 
menyerahkan `kunci` kantor Dewan kepada Gubernur Sumbar, yang diserahkan 
langsung oleh ketuanya, Chin Star, dan diterima Wakil Gubernur Fachri Ahmad.

Namun `kunci` tersebut bukan berbentuk fisik atau kunci betulan, melainkan 
berupa surat hasil keputusan DPRD setempat untuk menggembok kantor hingga 
keluarnya SK Non Aktif (NA) bagi Wali Kota Payakumbuh.

Chin Star, kepada wartawan, mengatakan DPRD Payakumbuh memprotes gubernur 
yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti surat presiden yang ditandatangani 
Wapres Megawati Soekarnoputri tentang izin penyidikan terhadap Darlis Ilyas.

Padahal, dalam surat tertanggal 13 Oktober 2000 itu, presiden sudah 
mengizinkan pihak penyidik untuk melakukan tugasnya. Surat itu sendiri 
ditindaklanjuti dengan persetujuan Mendagri dan Otoda Surjadi Soedirdja 
melalui surat tertanggal 7 November 2000.

Soal keberadaan surat izin Wapres dan Mendagri itu sendiri, Kapolda Didy 
Kusumayadi menegaskan keduanya tidak bisa dijadikan alasan untuk dapat 
dilakukannya penyidikan.

"Tanpa ada surat izin langsung dari presiden kami tidak bisa melakukan 
penyidikan, apalagi yang saya terima itu baru tembusan dari surat Wapres 
saja," jelasnya.

Namun, ia mengakui Polda Sumbar melalui surat bertanggal 31 Oktober 2000 
sudah melayangkan surat kepada presiden guna meminta izin tertulis bagi 
penyidikan Darlis Ilyas. Hanya saja, sampai kini belum ada jawaban.

Pada kesempatan itu, Didy Kusumayadi mengatakan izin pemeriksaan dan 
penyidikan terhadap seorang kepala daerah harus ditandatangani langsung oleh 
presiden, tidak boleh hanya oleh wapres.

"Undang-undang mengatur begitu, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 1999. 
Kita tidak mau gegabah karena bisa saja kita dituntut balik atau 
dipraperadilankan oleh yang merasa dirugikan," katanya.

Ditanya apakah hal itu hanya sekadar alasan Kapolda untuk mengulur-ulur 
waktu, ia membantah. Namun, ketika ditanya apakah keterlambatan penyidikan 
itu terjadi karena Darlis adalah mantan anggota polisi (brimob-red), Didy 
hanya tertawa lebar. "Bukan soal itu. Yang jelas, begitu ada izin dari 
presiden, langsung kita periksa dia," kata Didy.

Sementara itu, Gubernur Sumatra Barat, Zainal Bakar, mengaku sangat prihatin 
dan menyesalkan aksi penggembokan kantor Dewan oleh anggota DPRD Payakumbuh. 
"Saya prihatin dengan sikap yang diambil oleh para anggota Dewan. Seharusnya 
hal itu tidak perlu terjadi," katanya kepada wartawan di Padang, Rabu.

_____________________________________________________________________________________
Get more from the Web.  FREE MSN Explorer download : http://explorer.msn.com


RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

Atau kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet
adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================

Kirim email ke