Ass.ww
Mbo forwardkan surek haram MUI ttg Ajinomoto.
Walau sacaro ilmiah mangecekan indak haram, Pandapek mbo tetap haram. Satiok
benda nan tasinggung basah jo babi sajo harus disucikan (dicuci) 7 kali nan
salah satunyo jo tanah suci. Apo lai mamakai Bactosoyton sebagai media
perantara nan jaleh basinggungan sacaro kimiawi atau fisika, labiah dakek
dari basingguangan basah nantun.
Baa gak ati nan lain.
Wass.ww
St.P
-----Original Message-----
From: Hilal Achmad [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Friday, January 19, 2001 2:12 PM
To: 'STM'; '[EMAIL PROTECTED]'
Subject: siaran pers MUI tentang Fatwa Haram AJINOMOTO
Siaran Pers Majelis Ulama Indonesia
Tentang Fatwa Haram Produk Ajinomoto
Sehubungan dengan Kasus PT Ajinomoto Indonesia, Dewan Pimpinan Majelis Ulama
Indonesia, dengan senantiasa mengharap rahmat, taufiq dan ridha Allh
subhaanahu wa ta'ala menyampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Komisi Fatwa MUI pada tanggal 16 Desember 2000 telah memutuskan HARAM
atas produk Monosodium Glutamat (MSG?Vetsin) untuk dikonsumsi umat Islam
2.Produk MSG yang dinyatakan haram adalah produk bulan Juni s/d 23 November
2000 yang menggunakan bahan pendukung Bactosoyton yang mengandung enzim babi
(porcine) dalam proses pengembangbiakan kultus bakteri
3.Bahan nutrisi Bactosoytone adalah bahan yang dipakai oleh pabrik sejak
Juni 2000 (tanpa pemberitahuan pada LP POM MUI) untuk mengganti bahan
Polypeptone yang mengandung enzim sapi, yang dipakai pada perusahaan
tersebut sejak memperoleh sertifikat pada Desember 1998
4.MUI dapat memahami penjelasan dari sudut ilmu pengetahuan bahwa enzim babi
pada Bactosoytone tidak terbawa pada produk akhir MSG Ajinomoto, walaupun
ada juga pakar yang menyatakan bahwa enzim babi tersebut telah mengalami
interaksi dalam proses produksi
5.Komisi Fatwa MUI selain mempertimbangkan teori ilmiah di atas, sangat
mendasarkan oendapat atas alasan hukum agama(syara') yang mempunyai
ketentuan/kaidah dan metodologi tertentu. Dalam penentuan status HARAM atas
produk MSG tersebut pada butir 1(satu) di atas, komisi fatwa setelah
melakukan beberapa kali sidang (termasuk kunjungan ke pebarik di Mojokerto,
Jawa Timur, bersama LP POM MUI) mendasarkan pada alasan alasan utama sebagai
berikut :
a. Adanya pencampuran (ikhtilat) yang bersifat maknawi, yaitu bahwa enzim
babi yang digunakan dalam proses MSG Ajonomoto tersebut (walaupun secara
teori ilmiah tidak terbawa pada produk akhir) telah mengalami interaksi,
karenanya tidak mungkin tidak tercampur secara maknawi (bersenyawa) dengan
produk(produk akhir ada karena adanya zat zat awal yang terlibat dalam
proses)
b. Adanya pemanfaatan(intifa') zat haram dalam proses produksi, maka produk
akhirnyapun adalah HARAM . Hal ini dimaksudkan untuk menghindari
keragu-raguan (syubhat), terutama atas produk produk yang dikonsumsi kaum
muslimin.
6.Fatwa MUI tersebut dikeluarkan atas dasar tanggung jawab keagamaan
(Masuliyah Diniyah) bagi umat Islam yang diperintahkan oleh Agamanya untuk
hanay mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (Halalan wa Thayyiban) serta
menghindari makanan/minuman yang meragukan(Syubhat). Fatwa tersebut adalah
hasil kesepakatan para ulama/fuqoha yang mempunyai otoritas keilmuan dalam
bidang penetapan hukum Islam
7. Fatwa MUI rentang produk MSG adalah FINAL dan tidak akan dirubah selama
tidak ada alasan-alasan syar'i('illat) yang lebih kuat.
8.Demikianlah penjelasan Dewan Pimpinan MUI untuk dimaklumi
Wassalaam
Bandung 10 Januari 2001
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
Ketua Umum
K.H. M.A. Sahal Mahfudh
Sekretaris Umum
Dr.H.M. Din Syamsudin
#Mushola Mailing List
RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================