Bismillaah, Ar-Rahmaan, Ar-Rahiim
Sesungguhnya segala puji hanyalah untuk Allah, yang Mencipta dan Memelihara 
seluruh sistem ('alam) sesuai Kehendak-Nya dengan Kasih dan Sayang yang 
tiada batasnya. Dia pula-lah yang memiliki wewenang untuk menilai dan 
memberikan apresiasi atau memberikan sanksi. Kepada-Nyalah kita semua 
mengabdi dan memohon segala pertolongan.
---

Saudaraku umat Muslim dan Non-Muslim yang kusayangi.
Hari-hari terakhir ini, Daerah Istimewa Aceh dan bahkan Indonesia tengah 
dirundung berbagai musibah. Setengah orang musibah berupa bencana apa pun 
dirasakan sebagai "ketidakadilan", itu karena iman mereka yang belum 
memadai untuk dirinya. Akan tetapi sebagian besar muslim yang mukmin, 
musibah adalah sebuah bukti betapa Allah Maha Kasih dan Sayangnya kepada 
seluruh Hamba-Nya, karena dengan itu hamba-hamba-Nya itu diingatkan bahwa 
telah melakukan suatu "kesalahan" dalam melaksanakan misi mereka di bumi. 
Dengan itu pulalah Allah akan berkenan memberikan nikmat-nikmat-Nya yang 
lebih besar dan lebih luas lagi.

Kebanyakan kita memahami  "Nikmat Allah" adalah sebuah "kesenangan" yang 
diberikan Allah kepada mereka tanpa sebab, "pokoknya Allah memberikan 
nikmat kepada mereka". Akan tetapi dari berbagai ayat di dalam Al-Kitab 
Al-Qur'an, kata "nikmat" atau nikmat Allah itu memiliki makna "jalan menuju 
kesenangan", atau prosedur untuk mencapai kesenangan.

Dalam rangka ini pulalah, terbetik kabar di Surat Kabar Serambi Indonesia 
koran lokal Aceh yang sebagian Sahamnya di miliki KOMPAS GROUP, sebuah 
berita tentang akan dibentuknya suatu "unsur nikmat", yaitu suatu unsur 
bagaimana Aceh akan menerapkan syariat Islam secara kaffah. Itulah yang 
disebut "Majelis Permusyawaratan Ulama", yang konon akan menggantikan peran 
Majelis Ulama dan akan sederjat dengan DPRD atau semacam MPR-nya Aceh-lah 
begitu.

Mudah-mudah langkah-langkah ini adalah langkah maju agar kita dapat 
melaksanakan peraturan Islam itu secara murni dan menyeluruh, yang dengan 
itu Allah berkenan memberikan kebaikan dan keberuntungan yang banyak kepada 
kita semua, baik di bumi ini  maupun juga untuk "bawa'an" ketika kelak kita 
pulang kepada Allah.

Saudaraku semua yang kusayangi...
Baiklah, silahkah disimak saja kutipan berita tersebut di bawah ini. Mohon 
maaf atas segala kekurangan dalam penyampaian. Marilah kita maju dengan 
syariat Islam, karena tidak ada yang perlu kita khawatirkan dengan 
berlakunya syariat Islam di bumi ini, selama kita tidak melakukan kesalahan 
dan penyimpangan-penyimpanan peraturan.

As-Salaamun alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Syaifuddin Ma'rifatullah - Aceh.
---

Senin, 20 Maret 2001  Serambi Indonesia : http://www.indomedia.com/serambi

MPU akan Dibentuk, Gantikan Peran MUI

Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Propinsi Daerah Istimewa 
Aceh segera dibentuk menggantikan MUI. Peran lembaga ini akan diperluas 
sehingga setara dengan DPRD yang tugasnya menjalankan dan sekaligus 
mengawasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Wagub Aceh Aceh, Ir H Azwar Abubakar kepada Serambi, Senin (19/3), di ruang 
kerjanya mengatakan, pembentukan lembaga MPU tersebut menyahuti Perda No 6 
tahun 2000 (tentang pelaksanaan syariat Islam) yang telah disahkan DPRD. 
"Sebelum lahirnya UU No 44, orang di Aceh telah melaksanakan syariat Islam. 
Namun dengan adanya UU No 44 itu dan ditambah lagi dengan Perda No 6 tahun 
2000, maka dengan adanya payung tersebut maka pelaksanaan syariat Islam itu 
dapat dilakukan lebih mendalam (kaffah)," kata Wagub.

Dengan dibentuknya Majelis Permusyawaratan Ulama, maka nantinya ada Dewan 
Pertimbangan Ulama (DPU). Dengan kehadiran MPU maka di Aceh nantinya ada 
tiga lembaga. Yakni, Pemerintah Daerah, DPRD, dan MPU. "Ketiga lembaga itu 
sederajat."

MPU, kata Wagub, memiliki wewenang normatif, juga memiliki sebagian 
wewenang otoritatif. Sehingga lembaga ini berfungsi mengatur kehidupan 
masyarakat secara keseluruhan. "MPU yang akan memberikan norma-norma itu, 
sesuai dengan al Quran dan Hadist. Lembaga ini memberikan masukan ke DPRD, 
sehingga lahirlah Perda-Perda, antara lain menyangkut hukum. Namun, 
masyarakat tidak perlu menafsirkan hukum dimaksud secara dangkal, seperti 
potong tangan," ujar Azwar Abubakar.

Lembaga MPU itu juga akan memiliki badan pengkajian. Sehingga yang duduk di 
lembaga itu tidak hanya para ulama, juga para ahli dan pakar. Baik itu di 
bidang ekonomi, pembangunan, dan lainnya.

Menurut isi Perda, MPU beranggotakan 18 orang. Walaupun dalam perda tidak 
ditegaskan dari mana saja anggotanya yang akan direkrut, tapi akan 
diusahakan dari seluruh tingkat II.

Karena dirasakan kurang, ada pemikiran yang mengusulkan untuk menambah 
keanggotaannya, sehingga menjadi 27 orang. Termasuk di dalamnya para ahli 
dan pakar-pakar tersebut. "Ini baru sebagai masukan dan belum final. Kalau 
memang anggota MPU itu ditambah, maka tergantung DPRD untuk memperbaiki 
kembali Perda No 6 tahun 2000 tersebut."

Di dalam MPU juga akan ada komisi-komisinya. Bahkan, mengingat pentingnya 
peranan dari MPU tersebut, bisa jadi di tingkat II nantinya akan dibentuk 
dinas-dinas sampai ke tingkat kecamatan.

Sehingga pelaksanaan syariat dan hukum Islam itu, betul-betul diterapkan di 
seluruh lapisan kehidupan masyarakat, sekaligus pelaksanaannya dapat 
diawasi sampai ke tingkat bawah.

Mengingat MPU itu menggantikan peranan MUI selama ini dan sekaligus 
wewenangnya diperluas, maka dalam pembentukannya diserahkan kepada 
ulama-ulama termasuk ulama yang selama ini aktif di MUI. "Mandat 
pembentukan MPU itu diserahkan ke MUI dan nantinya akan dibahas bersama 
melalui musyawarah ulama yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pada 
pertemuan ulama Aceh dengan Gubernur Abdullah Puteh di Meuligo pekan lalu 
masalah pembentukan MPU ini juga sempat disinggung. Bahkan para ulama pada 
kesempatan itu menyambut baik rencana pembentukan MPU tersebut," kata 
Azwar.(kan)


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-~>
Make good on the promise you made at graduation to keep
in touch. Classmates.com has over 14 million registered
high school alumni--chances are you'll find your friends!
http://us.click.yahoo.com/n4HqaC/DMUCAA/4ihDAA/TqRVlB/TM
---------------------------------------------------------------------_->

Untuk Penegakan Syari'ah Islam, sumbangkan zakat, infaq, dan sedekah anda ke: 
Majelis Mujahidin
BNI Syari'ah Yogyakarta
No. 801.000020199.001

Untuk subscribe ke milis sabili kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Untuk unsubscribe dari milis sabili kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED]

 

Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ 


Kirim email ke