Bismillaah, Ar-Rahmaan, Ar-Rahiim
Sesungguhnya segala puji hanyalah untuk Allah, yang Mencipta dan Memelihara
seluruh sistem ('alam) sesuai Kehendak-Nya dengan Kasih dan Sayang yang
tiada batasnya. Dia pula-lah yang memiliki wewenang untuk menilai dan
memberikan apresiasi atau memberikan sanksi. Kepada-Nyalah kita semua
mengabdi dan memohon segala pertolongan.
---
Saudaraku umat Muslim dan Non-Muslim yang kusayangi.
Hari-hari terakhir ini, Daerah Istimewa Aceh dan bahkan Indonesia tengah
dirundung berbagai musibah. Setengah orang musibah berupa bencana apa pun
dirasakan sebagai "ketidakadilan", itu karena iman mereka yang belum
memadai untuk dirinya. Akan tetapi sebagian besar muslim yang mukmin,
musibah adalah sebuah bukti betapa Allah Maha Kasih dan Sayangnya kepada
seluruh Hamba-Nya, karena dengan itu hamba-hamba-Nya itu diingatkan bahwa
telah melakukan suatu "kesalahan" dalam melaksanakan misi mereka di bumi.
Dengan itu pulalah Allah akan berkenan memberikan nikmat-nikmat-Nya yang
lebih besar dan lebih luas lagi.
Kebanyakan kita memahami "Nikmat Allah" adalah sebuah "kesenangan" yang
diberikan Allah kepada mereka tanpa sebab, "pokoknya Allah memberikan
nikmat kepada mereka". Akan tetapi dari berbagai ayat di dalam Al-Kitab
Al-Qur'an, kata "nikmat" atau nikmat Allah itu memiliki makna "jalan menuju
kesenangan", atau prosedur untuk mencapai kesenangan.
Dalam rangka ini pulalah, terbetik kabar di Surat Kabar Serambi Indonesia
koran lokal Aceh yang sebagian Sahamnya di miliki KOMPAS GROUP, sebuah
berita tentang akan dibentuknya suatu "unsur nikmat", yaitu suatu unsur
bagaimana Aceh akan menerapkan syariat Islam secara kaffah. Itulah yang
disebut "Majelis Permusyawaratan Ulama", yang konon akan menggantikan peran
Majelis Ulama dan akan sederjat dengan DPRD atau semacam MPR-nya Aceh-lah
begitu.
Mudah-mudah langkah-langkah ini adalah langkah maju agar kita dapat
melaksanakan peraturan Islam itu secara murni dan menyeluruh, yang dengan
itu Allah berkenan memberikan kebaikan dan keberuntungan yang banyak kepada
kita semua, baik di bumi ini maupun juga untuk "bawa'an" ketika kelak kita
pulang kepada Allah.
Saudaraku semua yang kusayangi...
Baiklah, silahkah disimak saja kutipan berita tersebut di bawah ini. Mohon
maaf atas segala kekurangan dalam penyampaian. Marilah kita maju dengan
syariat Islam, karena tidak ada yang perlu kita khawatirkan dengan
berlakunya syariat Islam di bumi ini, selama kita tidak melakukan kesalahan
dan penyimpangan-penyimpanan peraturan.
As-Salaamun alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Syaifuddin Ma'rifatullah - Aceh.
---
Senin, 20 Maret 2001 Serambi Indonesia : http://www.indomedia.com/serambi
MPU akan Dibentuk, Gantikan Peran MUI
Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Propinsi Daerah Istimewa
Aceh segera dibentuk menggantikan MUI. Peran lembaga ini akan diperluas
sehingga setara dengan DPRD yang tugasnya menjalankan dan sekaligus
mengawasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Wagub Aceh Aceh, Ir H Azwar Abubakar kepada Serambi, Senin (19/3), di ruang
kerjanya mengatakan, pembentukan lembaga MPU tersebut menyahuti Perda No 6
tahun 2000 (tentang pelaksanaan syariat Islam) yang telah disahkan DPRD.
"Sebelum lahirnya UU No 44, orang di Aceh telah melaksanakan syariat Islam.
Namun dengan adanya UU No 44 itu dan ditambah lagi dengan Perda No 6 tahun
2000, maka dengan adanya payung tersebut maka pelaksanaan syariat Islam itu
dapat dilakukan lebih mendalam (kaffah)," kata Wagub.
Dengan dibentuknya Majelis Permusyawaratan Ulama, maka nantinya ada Dewan
Pertimbangan Ulama (DPU). Dengan kehadiran MPU maka di Aceh nantinya ada
tiga lembaga. Yakni, Pemerintah Daerah, DPRD, dan MPU. "Ketiga lembaga itu
sederajat."
MPU, kata Wagub, memiliki wewenang normatif, juga memiliki sebagian
wewenang otoritatif. Sehingga lembaga ini berfungsi mengatur kehidupan
masyarakat secara keseluruhan. "MPU yang akan memberikan norma-norma itu,
sesuai dengan al Quran dan Hadist. Lembaga ini memberikan masukan ke DPRD,
sehingga lahirlah Perda-Perda, antara lain menyangkut hukum. Namun,
masyarakat tidak perlu menafsirkan hukum dimaksud secara dangkal, seperti
potong tangan," ujar Azwar Abubakar.
Lembaga MPU itu juga akan memiliki badan pengkajian. Sehingga yang duduk di
lembaga itu tidak hanya para ulama, juga para ahli dan pakar. Baik itu di
bidang ekonomi, pembangunan, dan lainnya.
Menurut isi Perda, MPU beranggotakan 18 orang. Walaupun dalam perda tidak
ditegaskan dari mana saja anggotanya yang akan direkrut, tapi akan
diusahakan dari seluruh tingkat II.
Karena dirasakan kurang, ada pemikiran yang mengusulkan untuk menambah
keanggotaannya, sehingga menjadi 27 orang. Termasuk di dalamnya para ahli
dan pakar-pakar tersebut. "Ini baru sebagai masukan dan belum final. Kalau
memang anggota MPU itu ditambah, maka tergantung DPRD untuk memperbaiki
kembali Perda No 6 tahun 2000 tersebut."
Di dalam MPU juga akan ada komisi-komisinya. Bahkan, mengingat pentingnya
peranan dari MPU tersebut, bisa jadi di tingkat II nantinya akan dibentuk
dinas-dinas sampai ke tingkat kecamatan.
Sehingga pelaksanaan syariat dan hukum Islam itu, betul-betul diterapkan di
seluruh lapisan kehidupan masyarakat, sekaligus pelaksanaannya dapat
diawasi sampai ke tingkat bawah.
Mengingat MPU itu menggantikan peranan MUI selama ini dan sekaligus
wewenangnya diperluas, maka dalam pembentukannya diserahkan kepada
ulama-ulama termasuk ulama yang selama ini aktif di MUI. "Mandat
pembentukan MPU itu diserahkan ke MUI dan nantinya akan dibahas bersama
melalui musyawarah ulama yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pada
pertemuan ulama Aceh dengan Gubernur Abdullah Puteh di Meuligo pekan lalu
masalah pembentukan MPU ini juga sempat disinggung. Bahkan para ulama pada
kesempatan itu menyambut baik rencana pembentukan MPU tersebut," kata
Azwar.(kan)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-~>
Make good on the promise you made at graduation to keep
in touch. Classmates.com has over 14 million registered
high school alumni--chances are you'll find your friends!
http://us.click.yahoo.com/n4HqaC/DMUCAA/4ihDAA/TqRVlB/TM
---------------------------------------------------------------------_->
Untuk Penegakan Syari'ah Islam, sumbangkan zakat, infaq, dan sedekah anda ke:
Majelis Mujahidin
BNI Syari'ah Yogyakarta
No. 801.000020199.001
Untuk subscribe ke milis sabili kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Untuk unsubscribe dari milis sabili kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/