|
Jumat,
25/05/2001 08:00 WIB
Sutiyoso Cukup Sebagai 'Mamak' PADANG,
mimbarminang.com -- Ketua Umum LKAAM Sumbar H.Ka-mardi Rais Dt P
Simulie meng-imbau Pengurus Gebu Minang di Jakarta untuk tetap
berhati-hati memberikan gelar tradisio-nal bagi seseorang agar tidak
terjadi pelecehan terhadap adat itu sendiri. Hal itu
dikemukakan Kamardi Rais Dt P Simulie ketika diminta tanggapannya
oleh Mimbar Minang Kamis (24/5), di Padang sehubungan rencana
pengang-katan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sebagai "Ninik
Ma-mak" orang Minang di Jakarta dalam suatu acara "Minang
Marantang Sayang," Ahad (27/5) lusa.
Menurut Pak Datuk, adat Minang itu memang luwes dan universal
sifatnya, tapi ia jangan dipandang bukan saja sebagai budaya
(tradisi dan adat istiadat) melainkan juga sebagai norma, berupa
aturan-aturan di tengah masyarakat. Karena itu segala sesuatunya ada
aturannya, ada ketentuan-nya.
"Keluwesan
itu terlihat dari kata pepatah dimana bumi dipijak di situ langit
dijunjung, artinya nenek moyang kita mengajarkan suatu kearifan agar
kita dengan bijak melaku-kan penyesuaian di tempat kita
berada," kata Datuk Simulie. Meskipun demikian, kata Pak Datuk, jangan-lah lupa bahwa ada
ketentuan berikutnya dalam adat Minang seperti tergambar dalam
pepatah "cupak sepanjang betung, adat sepanjang jalan".
Artinya, adat Minang yang universal itu boleh berdiri jika disana
ada jalan (perkam-pungan).
Sedangkan yang
namanya cupak sepanjang betung artinya ada aturannya. Atas dasar itulah, Ketua LKAAM
menyaran-kan agar perantau Minang di Jakarta tidak gegabah
mengangkat Gubernur Sutiyoso sebagai "Ninik Mamak", tapi
cukup sebagai "Mamak" orang Minang di DKI Jakarta, seperti
pernah dilakukan terhadap Gubernur Jabar Yogi S Memet di era Orde
Baru lalu.
Sebab kalau "Ninik Mamak"
itu artinya seba-gai penghulu, seorang Datuk. Soalnya seorang Ninik
Mamak di Minangkabau, menurut Kamar-di, harus ada inggiran sako,
banda dituruikkan aie, dan harus ditungggua panabaungan.
"Artinya ada alur dan leluhurnya di Minangka-bau. Jadi tidak
secara sembarangan," kata Kamardi lagi. (isr)
|
|