Sabtu, 02/06/2001 Pengukuhan Dipertuan Kinali Terkendala PASAMAN, Mimbar Minang -- Suasana mencekam mewarnai Pengukuhan Yang Dipertuan Kinali VI (YDK VI) Kamis (31/5/2001) lalu. Bila saja Pemkab Pasaman terlambat merespon keingingan warga Suku Jambak, maka cakak banyak antara Suku Jambak dengan Suku Koto Kenagarian Kinali dapat dipastikan akan menelan puluhan korban. Warga Suku Jambak menilai pengukuhan Yang Dipertuan Kinali VI tidak sah secara adat, karena itu harus dibatalkan. Namun, warga Suku Koto bersikukuh bahwa YDK VI adalah hak mutlak keturunan Suku Koto. Untuk penyelesaiannya, Wakil Bupati Benny Utama, S.H., yang hadir waktu itu mengatakan bahwa Pemkab belum akan melibatkan YDK VI dalam setiap acara resmi sampai selesainya perma-salahan adat di antara anak Nagari Kinali. Sementara itu Ketua Yayasan Rang Mudo Pasaman Saiyo (Rampass), Hendra, S.E., yang hadir dalam pengukuhan itu menghimbau pada kedua belah pihak agar tidak memperpanjang masalah. Apalagi kedua suku adalah satu kenagarian, artinya satu keturunan juga dan pada dasarnya semua warga Pasaman bersaudara. Peristiwa penolakan pengukuhan YDK VI oleh Suku Jambak, berawal dari perselisihan antara kedua suku tentang siapa yang berhak menduduki jabatan itu. Menurut, Dt. Bando Panjang salah seorang Hakim Nan Barampek, sesuai silsilah dan tatanan adat yang berlaku di Kinali, hak menjabat sebagai YDK terletak pada Suku Koto. Sedangkan Suku Jambak berdasarkan adaik lamo pusako usang berhak untuk posisi Urek Tunggangnya dengan Gelar Majo Sadeo. Sehubungan Pengukuhan YDK VI, kata Dt. Bando Panjang, secara adat memang menjadi hak Tuanku Asrul menggantikan kakaknya, Tuanku Zainul Bahri yang meninggal dunia. Pernah YDK IV dijabat salah seorang suku Jambak tapi itu menyalahi adat, karena semua YDK (kecuali YDK IV) dipangku anak kemenakan Suku Koto. Hal itu dipertegas Andi, tokoh muda Kinali. Menurutnya, penunjukan Tuanku Asrul sebagai YDK IV telah disahkan Urek Tunggang Majo Sadeo, Hakim Nan Barampek, Basa Nan Barampek serta Bandua Nan Barampek Kamis (26/3/2001). Diperkuat pula dengan Surat Pernyataan Ahli Waris Suku Koto ter-tanggal 23 September 1999 dan Surat Pernyataan Niniakmamak Kinali tanggal 29 Maret 1996. Berbeda dengan dua komentar di atas, Jamalis Mamak Kampuang Durian Ki-langan dari Suku Jambak mengatakan penunjukan Tuangku Asrul sebagai YDK oleh Ilyas Majo Sadeo tidak sah. Karena Majo Sadeo yang sebenarnya bukan Ilyas tapi M. Nazif sesuai kesepakatan Suku Jambak. Apalagi, seharusnya yang memasangkan Saluak pada YDK adalah Yang Dipertuan Parik Batu, ternyata dia tidak hadir. Begitu juga yang berhak melewakan gala YDK, Simarajo Nan Angun juga tidak datang. Sehingga pengukuhan YDK VI tidak sah menurut adat. Lebih radikal dari pendapat Jamalis, Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Pelajar Kinali Firdaus mengancam bila pengukuhan itu tidak dibatalkan maka akan terjadi pertumpahan darah. Karena ratusan warga Suku Jambak dari Kampung Durian Kilangan telah siap menyerang warga Suku Koto dengan senjata tajam lengkap.(yto) ____________________________________________________________________ Get free email and a permanent address at http://www.netaddress.com/?N=1 RantauNet http://www.rantaunet.com ================================================Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke / To: [EMAIL PROTECTED] Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama: - mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda] - berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda] Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ================================================WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA ================================================