Sabtu, 02/06/2001
Pengukuhan Dipertuan Kinali Terkendala
PASAMAN, Mimbar Minang -- Suasana mencekam mewarnai Pengukuhan Yang Dipertuan
Kinali VI (YDK VI) Kamis (31/5/2001) lalu. Bila saja Pemkab Pasaman terlambat
merespon keingingan warga Suku Jambak, maka cakak banyak antara Suku Jambak
dengan Suku Koto Kenagarian Kinali dapat dipastikan akan menelan puluhan
korban.
Warga Suku Jambak menilai pengukuhan Yang Dipertuan Kinali VI tidak sah
secara adat, karena itu harus dibatalkan. Namun, warga Suku Koto bersikukuh
bahwa YDK VI adalah hak mutlak keturunan Suku Koto.
Untuk penyelesaiannya, Wakil Bupati Benny Utama, S.H., yang hadir waktu itu
mengatakan bahwa Pemkab belum akan melibatkan YDK VI dalam setiap acara resmi
sampai selesainya perma-salahan adat di antara anak Nagari Kinali.
Sementara itu Ketua Yayasan Rang Mudo Pasaman Saiyo (Rampass), Hendra, S.E.,
yang hadir dalam pengukuhan itu menghimbau pada kedua belah pihak agar tidak
memperpanjang masalah. Apalagi kedua suku adalah satu kenagarian, artinya
satu keturunan juga dan pada dasarnya semua warga Pasaman bersaudara.
Peristiwa penolakan pengukuhan YDK VI oleh Suku Jambak, berawal dari
perselisihan antara kedua suku tentang siapa yang berhak menduduki jabatan
itu. Menurut, Dt. Bando Panjang salah seorang Hakim Nan Barampek, sesuai
silsilah dan tatanan adat yang berlaku di Kinali, hak menjabat sebagai YDK
terletak pada Suku Koto. Sedangkan Suku Jambak berdasarkan adaik lamo pusako
usang berhak untuk posisi Urek Tunggangnya dengan Gelar Majo Sadeo.
Sehubungan Pengukuhan YDK VI, kata Dt. Bando Panjang, secara adat memang
menjadi hak Tuanku Asrul menggantikan kakaknya, Tuanku Zainul Bahri yang
meninggal dunia. Pernah YDK IV dijabat salah seorang suku Jambak tapi itu
menyalahi adat, karena semua YDK (kecuali YDK IV) dipangku anak kemenakan
Suku Koto.
Hal itu dipertegas Andi, tokoh muda Kinali. Menurutnya, penunjukan Tuanku
Asrul sebagai YDK IV telah disahkan Urek Tunggang Majo Sadeo, Hakim Nan
Barampek, Basa Nan Barampek serta Bandua Nan Barampek Kamis (26/3/2001).
Diperkuat pula dengan Surat Pernyataan Ahli Waris Suku Koto ter-tanggal 23
September 1999 dan Surat Pernyataan Niniakmamak Kinali tanggal 29 Maret 1996.
Berbeda dengan dua komentar di atas, Jamalis Mamak Kampuang Durian Ki-langan
dari Suku Jambak mengatakan penunjukan Tuangku Asrul sebagai YDK oleh Ilyas
Majo Sadeo tidak sah. Karena Majo Sadeo yang sebenarnya bukan Ilyas tapi M.
Nazif sesuai kesepakatan Suku Jambak.
Apalagi, seharusnya yang memasangkan Saluak pada YDK adalah Yang Dipertuan
Parik Batu, ternyata dia tidak hadir. Begitu juga yang berhak melewakan gala
YDK, Simarajo Nan Angun juga tidak datang. Sehingga pengukuhan YDK VI tidak
sah menurut adat.
Lebih radikal dari pendapat Jamalis, Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Pelajar
Kinali Firdaus mengancam bila pengukuhan itu tidak dibatalkan maka akan
terjadi pertumpahan darah. Karena ratusan warga Suku Jambak dari Kampung
Durian Kilangan telah siap menyerang warga Suku Koto dengan senjata tajam
lengkap.(yto)
____________________________________________________________________
Get free email and a permanent address at http://www.netaddress.com/?N=1
RantauNet http://www.rantaunet.com
================================================Mendaftar atau berhenti menerima
RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
================================================WebPage RantauNet dan Mailing List
RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
================================================