Sabtu, 02/06/2001 
Pengukuhan Dipertuan Kinali Terkendala 

PASAMAN, Mimbar Minang -- Suasana mencekam mewarnai Pengukuhan Yang Dipertuan

Kinali VI (YDK VI) Kamis (31/5/2001) lalu. Bila saja Pemkab Pasaman terlambat

merespon keingingan warga Suku Jambak, maka cakak banyak antara Suku Jambak 
dengan Suku Koto Kenagarian Kinali dapat dipastikan akan menelan puluhan 
korban.

Warga Suku Jambak menilai pengukuhan Yang Dipertuan Kinali VI tidak sah 
secara adat, karena itu harus dibatalkan. Namun, warga Suku Koto bersikukuh 
bahwa YDK VI adalah hak mutlak keturunan Suku Koto.

Untuk penyelesaiannya, Wakil Bupati Benny Utama, S.H., yang hadir waktu itu 
mengatakan bahwa Pemkab belum akan melibatkan YDK VI dalam setiap acara resmi

sampai selesainya perma-salahan adat di antara anak Nagari Kinali.

Sementara itu Ketua Yayasan Rang Mudo Pasaman Saiyo (Rampass), Hendra, S.E., 
yang hadir dalam pengukuhan itu menghimbau pada kedua belah pihak agar tidak 
memperpanjang masalah. Apalagi kedua suku adalah satu kenagarian, artinya 
satu keturunan juga dan pada dasarnya semua warga Pasaman bersaudara.

Peristiwa penolakan pengukuhan YDK VI oleh Suku Jambak, berawal dari 
perselisihan antara kedua suku tentang siapa yang berhak menduduki jabatan 
itu. Menurut, Dt. Bando Panjang salah seorang Hakim Nan Barampek, sesuai 
silsilah dan tatanan adat yang berlaku di Kinali, hak menjabat sebagai YDK 
terletak pada Suku Koto. Sedangkan Suku Jambak berdasarkan adaik lamo pusako 
usang berhak untuk posisi Urek Tunggangnya dengan Gelar Majo Sadeo.

Sehubungan Pengukuhan YDK VI, kata Dt. Bando Panjang, secara adat memang 
menjadi hak Tuanku Asrul menggantikan kakaknya, Tuanku Zainul Bahri yang 
meninggal dunia. Pernah YDK IV dijabat salah seorang suku Jambak tapi itu 
menyalahi adat, karena semua YDK (kecuali YDK IV) dipangku anak kemenakan 
Suku Koto.
Hal itu dipertegas Andi, tokoh muda Kinali. Menurutnya, penunjukan Tuanku 
Asrul sebagai YDK IV telah disahkan Urek Tunggang Majo Sadeo, Hakim Nan 
Barampek, Basa Nan Barampek serta Bandua Nan Barampek Kamis (26/3/2001). 
Diperkuat pula dengan Surat Pernyataan Ahli Waris Suku Koto ter-tanggal 23 
September 1999 dan Surat Pernyataan Niniakmamak Kinali tanggal 29 Maret 1996.

Berbeda dengan dua komentar di atas, Jamalis Mamak Kampuang Durian Ki-langan 
dari Suku Jambak mengatakan penunjukan Tuangku Asrul sebagai YDK oleh Ilyas 
Majo Sadeo tidak sah. Karena Majo Sadeo yang sebenarnya bukan Ilyas tapi M. 
Nazif sesuai kesepakatan Suku Jambak.

Apalagi, seharusnya yang memasangkan Saluak pada YDK adalah Yang Dipertuan 
Parik Batu, ternyata dia tidak hadir. Begitu juga yang berhak melewakan gala 
YDK, Simarajo Nan Angun juga tidak datang. Sehingga pengukuhan YDK VI tidak 
sah menurut adat.

Lebih radikal dari pendapat Jamalis, Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Pelajar

Kinali Firdaus mengancam bila pengukuhan itu tidak dibatalkan maka akan 
terjadi pertumpahan darah. Karena ratusan warga Suku Jambak dari Kampung 
Durian Kilangan telah siap menyerang warga Suku Koto dengan senjata tajam 
lengkap.(yto) 


    




____________________________________________________________________
Get free email and a permanent address at http://www.netaddress.com/?N=1

RantauNet http://www.rantaunet.com
================================================Mendaftar atau berhenti menerima 
RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
================================================WebPage RantauNet dan Mailing List 
RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
================================================

Kirim email ke