Labiah elok paraturan nan biaso2 sajo tapi dijalankan, dari sagalo 
macam paraturan nan aneh2 jo canggih tapi cuma sakadar diateh 
karateh. Sadangkan Al Qur'an nan lah jaleh2 wahyu Tuhan kalau 
cuma sakadar dikajikan sajo nyatonyo indak maagiah bakeh apo2.

JD


Assalamu'alauikum WW

Banyak caro untuak manghilangkan maksiat , minimal mangurangi maksiat...
salah satu caro dengan Perda..

Ado komentar ??

Wassalam
Z Chaniago - Palai Rinuak

======================================================================

======================================================================

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0108/15/daerah/dprd19.htm

>Rabu, 15 Agustus 2001

DPRD Sumbar Setujui Ranperda Pekat

Padang, Kompas
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberantasan Maksiat (Pekat) yang 
mendapat sorotan luas dari kalangan masyarakat, akhirnya lolos juga di DPRD 
Sumatera Barat. Sebanyak 11 fraksi yang hadir-dari 13 fraksi yang ada-pada 
sidang paripurna DPRD, Selasa (14/8), semuanya menyetujui Ranperda ini untuk 
dijadikan Perda.

Persetujuan itu diwujudkan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 7/SB/2001 
tentang Usul Inisiatif DPRD Sumatera Barat tentang Rancangan Peraturan 
Daerah Pemberantasan Maksiat. Dua fraksi yang tak hadir adalah dari fraksi 
PKB dan PKP.

"Dengan diberlakukannya Perda ini nantinya, diyakini akan dapat 
meminimalisasi tindakan-tindakan amoral yang selama ini sudah semakin gencar 
masuk ke Sumatera Barat," kata Guspardi Gaus dari Fraksi PPP.

Ranperda yang disetujui terdiri IX Bab dan 14 Pasal. Soal jam terlarang bagi 
perempuan keluar rumah mulai pukul 22.00 sampai 04.00, akhirnya ditiadakan. 
Sebab, kalau hal itu diberlakukan, banyak aktivitas kaum perempuan yang 
terganggu. Lagi pula, orang berbuat maksiat, kalau itu ada, tak pandang 
waktu.

Namun demikian, yang mendapat sorotan sejumlah pihak yang dimintai 
komentarnya adalah pasal 7, yaitu tentang sanksi pidana kurungan maksimal 
dua bulan, selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta 
bagi pelaku maksiat.

Kemudian, terpidana juga diumumkan sekurang-kurangnya pada tiga media cetak 
dan elektronik dengan memuat biodata terpidana secara lengkap. Bahkan, 
terpidana yang berasal dari aparat pemerintah daerah, baik sipil maupun 
militer, mendapat hukuman tambahan berupa sanksi administrasi, sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya sebatas itu, setiap terpidana, menurut pasal 10, yang telah 
menjalani hukumannya diwajibkan menjalani pembinaan pada pusat-pusat 
rehabilitasi yang telah tersedia.

Ranperda yang disetujui juga memuat satu pasal tentang tuntutan ganti rugi. 
Bila ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan penyidikan, penuntutan 
dan peradilan, bisa mengajukan tuntutan ganti kerugian


======================================================================
                       Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================




_________________________________________________________________
Get your FREE download of MSN Explorer at http://explorer.msn.com/intl.asp


RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke