Labiah elok paraturan nan biaso2 sajo tapi dijalankan, dari sagalo macam paraturan nan aneh2 jo canggih tapi cuma sakadar diateh karateh. Sadangkan Al Qur'an nan lah jaleh2 wahyu Tuhan kalau cuma sakadar dikajikan sajo nyatonyo indak maagiah bakeh apo2. JD Assalamu'alauikum WW Banyak caro untuak manghilangkan maksiat , minimal mangurangi maksiat... salah satu caro dengan Perda.. Ado komentar ?? Wassalam Z Chaniago - Palai Rinuak ====================================================================== ====================================================================== http://www.kompas.com/kompas-cetak/0108/15/daerah/dprd19.htm >Rabu, 15 Agustus 2001 DPRD Sumbar Setujui Ranperda Pekat Padang, Kompas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberantasan Maksiat (Pekat) yang mendapat sorotan luas dari kalangan masyarakat, akhirnya lolos juga di DPRD Sumatera Barat. Sebanyak 11 fraksi yang hadir-dari 13 fraksi yang ada-pada sidang paripurna DPRD, Selasa (14/8), semuanya menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda. Persetujuan itu diwujudkan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 7/SB/2001 tentang Usul Inisiatif DPRD Sumatera Barat tentang Rancangan Peraturan Daerah Pemberantasan Maksiat. Dua fraksi yang tak hadir adalah dari fraksi PKB dan PKP. "Dengan diberlakukannya Perda ini nantinya, diyakini akan dapat meminimalisasi tindakan-tindakan amoral yang selama ini sudah semakin gencar masuk ke Sumatera Barat," kata Guspardi Gaus dari Fraksi PPP. Ranperda yang disetujui terdiri IX Bab dan 14 Pasal. Soal jam terlarang bagi perempuan keluar rumah mulai pukul 22.00 sampai 04.00, akhirnya ditiadakan. Sebab, kalau hal itu diberlakukan, banyak aktivitas kaum perempuan yang terganggu. Lagi pula, orang berbuat maksiat, kalau itu ada, tak pandang waktu. Namun demikian, yang mendapat sorotan sejumlah pihak yang dimintai komentarnya adalah pasal 7, yaitu tentang sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan, selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta bagi pelaku maksiat. Kemudian, terpidana juga diumumkan sekurang-kurangnya pada tiga media cetak dan elektronik dengan memuat biodata terpidana secara lengkap. Bahkan, terpidana yang berasal dari aparat pemerintah daerah, baik sipil maupun militer, mendapat hukuman tambahan berupa sanksi administrasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya sebatas itu, setiap terpidana, menurut pasal 10, yang telah menjalani hukumannya diwajibkan menjalani pembinaan pada pusat-pusat rehabilitasi yang telah tersedia. Ranperda yang disetujui juga memuat satu pasal tentang tuntutan ganti rugi. Bila ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan penyidikan, penuntutan dan peradilan, bisa mengajukan tuntutan ganti kerugian ====================================================================== Alam Takambang Jadi Guru ====================================================================== _________________________________________________________________ Get your FREE download of MSN Explorer at http://explorer.msn.com/intl.asp RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung =============================================== RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

