|  | Sabtu, 18/08/2001 08:00 WIB Paskibra Sumbar Dikenai Pungutan Rp810 Ribu PADANG, mimbarminang.com -- Menjadi anggota paskibra (pasukan pengibar bendera) yang bertugas dalam upacara peringatan HUT RI ke-56 di halaman kantor Gubernur Sum-bar, ternyata, tidak gratis. Soalnya, sebanyak 54 paskibra Sumbar diketahui telah 'menyumbang' Rp810 ribu per-orang atau dengan total keseluruhannya sekitar Rp43,7 juta untuk kegiatan upacara itu.
Kasus yang cukup memalukan itu terungkap ketika para wartawan yang mendapat 'bocoran' informasi tersebut mengkonfirmasikannya kepada Gubernur H. Zainal Bakar seusai upacara, Jumat kemarin. Justru Gubernur sangat terkejut karena merasa tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk memungut uang dari para anggota paskibra.
Karena itu pula Gubernur Zainal Bakar berjanji segera akan menyelesaikan kasus yang dinilainya cukup memalukan tersebut. "Saya berharap kasus itu tidak sampai menjadi 'noda' dalam khitmad-nya peri-ngatan HUT Kemerdekaan RI di daerah ini. Saya akan selesaikan persoalan ini secepatnya, saya berjanji untuk itu," tegasnya.
Menurut informasi yang dikum-pulkan Mimbar Minang, pungutan itu diberlakukan bagi anggota paskibra yang sudah lulus seleksi dan masuk dalam kelompok yang akan mengibarkan bendera merah putih dalam upacara HUT RI di halaman kantor Gubernur. Pungutan sebesar Rp810 ribu itu diminta untuk biaya operasional pelaksanaan latihan dan perlengkapan Anggota Paskibra hingga upacara HUT RI yang menelan biaya Rp60 juta tersebut.
Salah seorang Panitia Paskibra Drs. Yusri Mahfat, mengaku bahwa proses persetujuan pungutan itu memang tidak langsung diketahui Gubernur, karena urusannya selesai di tingkat Asisten Gubernur. "Saya tidak sampai mengurusnya ke Gubernur, hanya sampai pada asisten," katanya kepada wartawan usai upacara HUT RI.
Ia mengatakan, dipungutnya biaya itu cukup beralasan karena Pemda tidak menyediakan dana untuk penyelenggaraan Paskibra itu, sekalipun keberadaan kelompok pengi-bar bendera ini dibutuhkan setiap tahunnya.
Yusril Mahfad juga menegaskan bahwa pungutan sebesar Rp810 ribu itu tidak paksaan, melainkan sumbangan sukarela para orang tua yang anaknya ikut terpilih menjadi anggota Paskibra. "Itu hanya sumbangan sukarela untuk membantu pemenuhan kebutuhan perlengkapan Paskibra, termasuk konsumsi. Dan itu seharusnya menjadi tanggung jawab Pemda," jelas Kepala Bidang Pembinaan Generasi Muda pada Depdiknas Sumbar itu. Bahkan, katanya sumbangan Rp810 ribu itu tetap saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuh an yang seharusnya. "Kebutuhan kita yang sesungguhnya untuk masing-masing anggota Paskibra adalah sebesar Rp2 juta," jelas Yusri Mahfad.
Namun menurut salah seorang sumber yang dikutip Antara di kantor gubernur kemarin, menyebutkan kalau Pemda Sumbar telah menyerahkan dana sebesar Rp22 juta untuk mempersiapkan kelengkapan sebanyak 54 orang siswa-siswi anggota Paskibra tersebut.
Karena itu berbagai pihak sangat menyayangkan terjadinya pungutan yang dinilai tidak manusiawi itu. Bahkan, menurut beberapa sumber, seorang anggota Paskibra akan gagal terpilih jika tidak bisa menyediakan dana sebesar yang telah ditetapkan pihak Depdiknas tersebut.
"Dulu, menjadi anggota Paskibra merupakan sebuah ajang prestasi, tetapi sekarang sepertinya sudah menjadi lahan komersialisasi dan itu sangat memprihatinkan," ujar sumber yang menolak disebutkan jati dirinya.
Masih menurut sumber yang sama, yang lebih memprihatinkan lagi adalah ketika salah seorang anggota Paskibra yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk menyediakan dana sebanyak itu meskipun ia sudah lulus seleksi. Untunglah teman-teman di sekolahnya berhasil mengum-pulkan uang untuk membayar pungutan tersebut.
"Mungkin karena mereka begitu bangganya dengan terpilihnya rekan mereka itu menjadi anggota Paskibra, sehingga dengan sukarela bersedia menghimpun dana untuk membayar pungutan tersebut," katanya.(son)
|  |
+ Mamiek: Harta di brankas itu milik warisan keluarga - Warisan keluarga atau warisan rakyat? + Tiga mantan Presiden tak hadir dalam detik-detik proklamasi di Istana Merdeka - Takut warisannya ditanya rakyat
|
|