Nomor : 132/LBH-PDG/VIII/2001       Padang, 23 Agustus
2001
Lamp  :  1 (satu) Kronologis Kasus
Perihal : Mohon Dukungan

Kepada Yth,
Kawan-Kawan Yang Consern
Terhadap Perjuangan Petani
Di
Tempat

Dengan Hormat,

Pada tanggal 10 Agustus 2001 jam 03.30 - 04.00 WIB
telah terjadi penangkapan
dengan sewenang-wenang terhadap dua orang petani
(Yulisman & Fitrizal
Rahmad) yang bertempat tinggal di Nagari Kapar Kec.
Pasaman Kab. Pasaman
oleh aparat kepolisian Polsek Pasaman (Kronologis
terlampir). Berdasarkan
informasi keluarga korban, penangkapan tersebut
berhubungan dengan kejadian
demo penduduk nagari Kapar ke Polsek Simpang Empat,
ketika tujuh orang
anggotanya ditangkap ketika mengolah lahan ulayat
mereka pada tahun 2000
yang lalu. Pada  saat demonstrasi penduduk tersebut,
terjadi kerusakan
kantor Polsek yang menyebabkan dua orang anggota
masyarakat Nagari Kapar
dipidana, masing-masingnya dipidana sebanyak 2 bulan
15 hari & 2 bulan 29
hari.

Setelah penangkapan terjadi, Yulisman ditemukan
terkapar dirumah sakit Yarsi
Simpang Empat dengan kondisi babak belur, sedangkan Si
Id masih berada
ditahanan Polsek Simpang Empat Pasaman. Karena
Yulisman merasa terancam dan
merasa tidak nyaman di RS. Yarsi Simpang Empat
tersebut, berdasarkan lobby
masyarakat, maka Yulisman dipindahkan perawatannya ke
RS di Lubuk Sikaping
(Ibu Kota Kab. Pasaman).

Sebagai upaya untuk melindungi korban dari penangkapan
yang sewenang-wenang
tersebut, keluarga korban kemudian mempraperadilankan
Polsek Simpang Empat,
Pasaman atas dasar tidak syahnya penangkapan dan
penahanan. Persidangan akan
dimulai pada hari Senen tanggal 27 Agustus 2001. Mulai
hari Selasa tanggal
21 Agustus 2001, aparat Kepolisian Polres Pasaman
berupaya untuk memproses
Yulisman. Pada hari  Rabu tanggal 22 Agustus 2001,
aparat  Kepolisian
kembali memaksa membawa Yulisman kembali ke sel agar
dengan mudah proses
penyidikan dilakukan. Padahal secara psikologis,
Yulisman masih mengalami
trauma berat dan untuk kembali kesel dalam kondisi
sekarang ini, justru akan
membuat kondisi Yulisman bertambah parah.

Tindakan paksaan kembali kesel tersebut,
mengindikasikan strategi Polisi
untuk menggugurkan upaya pra peradilan yang dilakukan
oleh keluarga korban.
Karena Polisi akan berusaha sesegera mungkin
melimpahkan berkas perkara
kepada Jaksa Penuntut Umum, sebelum proses persidangan
pra peradilan
diputus. Berdasar KUHAP Pasal 82 Ayat (1) huruf d yang
berbunyi "dalam hal
suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan
negeri, sedangkan
pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan
belum selesai, maka
permintaan tersebut gugur". Sehingga Polisi tidak lagi
mempertanggungjawabkan tindakan penangkapan dan
penahanan dengan
sewenang-wenang yang mereka lakukan.

Oleh karena itu kami mohon dukungan & desakan dari
kawan-kawan agar Yulisman
tidak dipindahkan ke sel/tahanan Polisi dengan dasar
pertimbangan diatas
(Aspek Psikologi korban & Indikasi Strategi
pengguguran pra peradilan).
Desakan dapat ditujukan kepada

Kapolsek Pasaman
D/a
Simpang Empat Kec. Pasaman
Kab. Pasaman
Prop. Sumbar

Dan tembusan ditujukan kepada
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Di Jakarta
Indonesia

2. Kapolda Sumbar
D/a Jl. Sudirman
Kodya Padang
Prop. Sumatera Barat
Fax. (0751) 33416

3. Kapolresta Pasaman
D/a Lubuk Sikaping
Kab. Pasaman
Prop. Sumbar
Fax. (0753) 20051

4. LBH Padang
Jl. Raden Saleh No. 20 Padang
Telp. (0751) 56059, 53908
Fax.  (0751) 40252

Demikianlah atas dukungannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
LBH Padang




A F R I N A L D I, S H
Koor Div. SDA





-------------------------
LBH Padang
Jl. Raden Saleh No 20
Padang 25114
Telp (0751) 53908, 56059
Fax (0751) 40252
email : [EMAIL PROTECTED]


=====
aphuk
telp. 0751.53908/56059/0811669330
fax. 0751.40252
e-mail: [EMAIL PROTECTED]
        [EMAIL PROTECTED]
        [EMAIL PROTECTED]

____________________________________________________________
Do You Yahoo!?
Get your free @yahoo.co.uk address at http://mail.yahoo.co.uk
or your free @yahoo.ie address at http://mail.yahoo.ie

RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke