KRONOLOGIS KASUS
TANAH ULAYAT NAGARI KAPAR
KEC. PASAMAN KAB. PASAMAN
LATAR BELAKANG
Nagari kapar adalah sebuah kenagarian yang terletak di
Kec. Pasaman Kab. Pasaman. Nagari Kapar terletak
didataran yang landai, datar dan disebelah barat
berbatasan dengan Nagari Sasak dipantai barat lautan
hindia. Nagari Kapar sebagaimana layaknya daerah
Pasaman Barat, kab Pasaman sangat potensial untuk
dijadikan daerah perkebunan besar. Nagari Kapar yang
terbagi atas tiga desa yaitu; Desa Kapar Timur, Desa
Kapar Utara & Desa Kapar Selatan, berpenduduk kurang
lebih 5000 jiwa dengan luas areal tanah Ulayat Nagari
Kapar � 3500 Ha.
Ketika kebijakan perkebunan menyentuh kab. Pasaman
diawal tahun 1980-an, nagari kapar sebenarnya
dicadangkan untuk pencetakan sawah baru dengan irigasi
batang Tongar. Tetapi karena proyek tersebut gagal
maka mulailah perkebunan besar merambah Nagari Kapar.
Untuk itu pada tanggal 23 Januari 1980 dibuatlah satu
surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh
beberapa ninik mamak Nagari Kapar (Pucuk Adat Luak
Saparampek Kapar-Syahrun Gampo Alam, Induak Nan
Barampek Luhak Saparampek Kapar-Azis Rajo Mahmud,
Bahar. A Jando Lela, Bahak Udin Rangkayo Mudo & Japar
Sutan Ameh). Keputusan tersebut berisi pernyataan
areal yang menjadi ulayat Nagari kapar. Didalam surat
pernyataan tersebut dinyatakan;
1. Bahwa yang dimaksud dengan tanah ulayat, adalah
tanah ulayat Luak Saparampek Nagari Kapar dengan
batas-batas sebagai berikut:
 Dengan Nagari Lingkuang Aur : Mulai dari
Tarok Tongga, Padang Durian Hijau terus ke Bintungan
Sarang alang di Talao Titisan Kiduak, terus ke
Rantiang Tibarau sampai ke Lubuak Languang.
 Dengan nagari koto Baru : Mulai dari tarok
Tongga, terus ke Anak air Pabatuan, Sailiran Batang
Sungai Talang sampai ke Tikalak Basi.
 Dengan Nagari Sasak : Mulai dari Tikalak
Basi, terus ke Tunggua Hitam Pamatang Sariak, sampai
ke Labuang Sigoro-Goro/Pulau Kalimonyo.
 Dengan Batang Pasaman : Mulai dari Lubuak
Languang, Sapantakan Galah (sejauh lontaran galah)
dari Batang Pasaman, seiliran Batang Pasaman terus ke
Labuang Sigoro-Goro/Pulau Kalimonyo.
2. Bahwa tanah ulayat tersebut dapat digunakan untuk
keperluan pembangunan, baik untuk kepentingan
pemerintah maupun kepentingan nagari Kapar sendiri,
berupa:
 Proyek landasan udara yang terletak di
kampuang Laban, Jorong Kapar Utara
 Proyek percetakan sawah baru di Baramban
Sasak, Pematang Jambu.
 Mulai perbatasan Lubuak Languang, seiliran
Batang Pasaman menuju Rantau Panjang akan digunakan
untuk cadangan lahan perkebunan tanaman tua dan
tanaman pertanian lainnya.
3. Bahwa setiap badan hukum/ badan usaha lain yang
ingin mendapatkan lahan tersebut mesti seizin pucuk
adat bersama ninik mamak yang menandatangani surat ini
dengan persetujuan Daulat Parik Batu beserta hakim
Parit Batu, Pasaman.
4. Bahwa kebulatan ini dibuat adalah demi kepentingan
serta untuk mengangkat taraf hidup cucu kemenakan yang
berekonomi lemah.
Jika diperhatikan, materi isi dari surat diatas,
ternyata ninik mamak Nagari Kapar juga membuka peluang
untuk masuknya infestor yang akan menanamkan modalnya
di Nagari Kapar. Pada pon tiga surat keputusan
tersebut dinyatakan bahwa setiap badan hukum/ badan
usaha lain yang ingin mendapatkan lahan tersebut mesti
seizin pucuk adat bersama ninik mamak yang
menandatangani surat ini dengan persetujuan Daulat
Parik Batu beserta hakim Parit Batu, Pasaman. Ini
artinya adalah undangan untuk para infestor membangun
perkebunan di wilayah nagari Kapar, walaupun pada
prinsipnya, nagari Kapar juga mendukung pemda untuk
membangun sawah baru diatas tanah ulayatnya.
Pada tanggal 3 April 1981 diadakanlah rapat ninik
mamak dan pemuka masyarakat Nagari Kapar yang akan
membicarakan soal kehadiran masyarakat pendatang ke
wilayah Nagari Kapar. Pada rapat tersebut kemudian
diputuskan bahwa:
1. Penerimaan pendatang baru dari daerah Jambak/Padang
Sari disetujui.
2. Tempat/lokasi perkampungan yang akan ditempati oleh
pendatang tersebut adalah di Lajur Pematang Lubuk
Gadang dan pangkal pematang ke Tandikat.
3. Luas tanah yang akan diberikan kepada masyarakat
pendatang berupa satu persil untuk perumahan
ditetapkan seluas 0,25 Ha, dan untuk persawahan seluas
1,75 Ha. Jadi luas maksimum yang diberikan adalah 2 Ha
setiap KK.
4. Lokasi tanah persawahan yang diberikan kepada para
pendatang terletak di perbanjaran masyarakat Lubuak
Gadang sampai ke Batas Batang Saman.
5. Tanah pesawahan yang sudah dimiliki oleh anak
kemenakan dalam Nagari Kapar, tidak akan diganggu
gugat. Sepanjang anak kemenakan tersebut dapat
menunjukkan tanda bukti yang syah bahwa areal tersebut
adalah miliknya.
6. Kepada para pendatang diminta ganti rugi sebanyak
Rp. 75.000,- per Ha persil tanah dengan tiga kali
tahap pembayaran.
I. Tahap pertama, setelah memenuhi syarat pemindahan
dan setelah menandatangani surat perjanjian/pernyataan
yang disediakan untuk itu oleh pemerintahan Nagari
Kapar, dengan pembayaran sebanyak 35 % dari
keseluruhan kewajiban.
II. Tahap kedua, sebesar 35 %. Pembayaran dilakukan
setelah panen pertama pada areal yang sudah diberikan.
III. Tahap ketiga, sebanyak 30 %, dibayar setelah
empat bulan pembayaran tahap kedua .
Dalam rapat ini juga ditunjuk orang yang akan mengurus
segala sesuatu yang berhubungan dengan penerimaan anak
kemenakan baru dari Jambak. Maka ditugaskanlah
Kerapatan Adat Nagari Kapar untuk mengurus segala
sesuatunya.
Ganti rugi tanah tempat pendatang baru ditempatkan
kemudian menimbulkan gejolak ditengah-tengah anak
nagari Kapar, karena tidak adanya transparansi & yang
menikmati ganti rugi tersebut hanyalah sekelompok
ninik mamak saja.
Sejak mulai dikeluarkannya keputusan adat tanggal 23
Januari 1980, gong dimulainya penjualan tanah-tanah
ulayat nagari Kapar kepada Pihak Ketiga tanpa
keterlibatan anak kemenakan. Penjualan-penjualan ini
menimbulkan keresahan. Perjuangan-perjuangan yang
dilakukan oleh anak nagari Kapar & sebagian kecil
ninik mamak nagari Kapar untuk mengembalikan lagi
tanah ulayat kepada anak nagari, dihadapkan dengan
pemanggilan-pemanggilan Oleh aparat kepolisian & ABRI
(Polsek Simpang Empat & Koramil Simpang Empat). Bahkan
lebih jauh, kelompok ninik mamak yang melakukan
penjualan tersebut, membiayai para pemuda untuk
menteror anak nagari yang berjuang.mengembalikan tanah
ulayat.
Tanah ulayat yang dilakukan pelepasan hak dengan
perincian sebagai berikut :
1. Sebelum tahun 1990 � 60 Ha dijual oleh Sdr. Bahar
A dkk (Kepala rombongan ninik mamak yang menjual tanah
ulayat Nagari Kapar). Kepada Sdr. H. Zainir (pengusaha
dari Padang).
2. Pada tahun 1991 � 240 Ha diolah oleh kelompok Tani
RTTSK, asli orang Kapar yang berasal dari 3 Desa
tersebut di atas, namun oleh Sdr. Bahar dkk. Masih
ingin dijual kepada PT. Permata Hijau Pasaman (PHP).
3. Sebelum tahun 1994, Sdr. Bahar A, dkk. Menjual � 70
Ha kepada Sdr. Jayus.
4. Pada tahun 1995 tanah ulayat adat Nagari Kapar
diserahkan oleh Sdr. Bahar. A dkk kepada PT. Permata
Hijau Pasaman (PHP) seluas � 2200 Ha.
5. Pada tahun 1995, Sdr. Bahar. A dkk menjual lagi
tanah ulayat Nagari Kapar kepada H. Sarmal, seluas �
10 Ha.
6. Pada tahun 1996, kelompok tani Sidodadi yang
dibentuk oleh Sdr. Bahar. A dkk dengan didanai oleh
Dt. Dawar, seorang pengusaha dan ninik mamak nagari
Air Gadang, mengusai tanah ulayat nagari Kapar seluas
� 400 Ha
7. Pada tahun 1996, salah seorang anak nagari kapar
yang bernama H. Buyung Norman, mengolah tanah ulayat
nagari Kapar seluas � 300 Ha.
8. Pada tahun 1997, � 12 Ha tanah ulayat nagari Kapar,
dijual oleh Sdr. Bahar. A dkk, kepada karyawan RS.
Yarsi, Pasaman.
9. Sisa tanah ulayat nagari Kapar seluas � 200,
kemudian diolah secara bersama-sama oleh anak nagari
Kapar. Dimana lahan sisa ini juga akan dijual oleh
Bahar. A.
Pelepasan hak atas tanah ulayat tersebut, dilakukan
seiring dengan penghancuran tatanan adat lokal yang
dilakukan oleh sekelompok ninik mamak dengan
dilegitimasi oleh Pemda serta aparat di Kab. Pasaman.
Berdasarkan struktur adat nagari Kapar, fungsi tanah
ulayat adalah untuk cadangan bagi anak kemenakan kelak
dikemudian hari. Tetapi oleh ninik mamak, dilakukan
penjualan kepada pihak ketiga. Disamping itu, jika ada
ninik mamak yang menentang penjualan tanah ulayat
tersebut, maka dengan mudah diganti, walaupun secara
hukum adat, anak kemenakannya masih mempertahankan
sebagai pimpinan suku. Ninik mamak tandingan tadi
kemudian dilegitimasi oleh pemda TK II Pasaman.
Catatan terakhir, jumjlah ninik mamak di nagari Kapar
telah membengkak menjadi 22 orang dengan beberapa
gelar adat (sako) rangkap. Dimana seharusnya, ninik
mamak nagari Kapar hanya berjumlah 12 orang.
Kriminalisasi Terhadap Perjuangan Masyarakat
Kenagarian Kapar
Pada tahun 1999, masyarakat kenagarian Kapar mulai
mengolah lahan sisa dari yang dijual oleh para ninik
mamak (� 200 Ha). Kelompok ninik mamak yang dikomandoi
oleh Bahar. A melalui orang suruhannya, melakukan
teror dan intimidasi terhadap masyarakat. Salah
seorang petani korban bernama Boy Martin, dibacok
ketika sedang menggarap. Pembacokan dilakukan oleh
Buyuang Picak, salah seorang kaki tangan Bahar. A,
yang menyebabkan luka robek di kepala bagian kiri
bawah Boy Martin.
Selanjutnya, ketika masyarakat Kapar sedang menggarap
lahan yang tersisa tersebut, tiba-tiba didatangi oleh
Bahar. A dan kawan-kawan beserta aparat kepolisian
Polsek Simpang Empat, dengan maksud mengintimidasi
masyarakat agar jangan mengolah lahan sisa tersebut.
Pada saat itu Polisi menangkap tujuh orang masyarakat
yaitu sebagai berikut:
1. Firdaus
2. Iwan
3. Pingai
4. Acong
5. Sisyam
6. Ijen
7. Ucok.
Ketujuh orang tersebut kemudian dibawa dan ditahan
dalam tahanan Polsek Simpang Empat (Pasaman).
Setelah masyarakat mengetahui adanya anak nagari Kapar
yang ditahan oleh pihak Kepolisian, secara spontan
masyarakat kenagarian Kapar berkumpul di pasar Kapar,
membicarakan penangkapan yang dilakukan oleh aparat
Kepolisian Polsek Pasaman tanpa alasan yang jelas.
Selanjutnya masyarakat sepakat untuk mengirimkan
utusan ke Polsek Pasaman untuk mengkonfirmasi soal
penangkapan ketujuh orang masyarakat Kapar tersebut.
Sesampainya di Polsek Simpang Empat Pasaman, utusan
masyarakat Kapar bertanya ke petugas jaga, apakah ada
saudara kami yang diambil dari lahan, lalu petugas
menjawab “ada”, “orang yang ditahan
ini titipan Bapak Bahar A dan Waka Polres dan utusan
yang empat orang tersebut memohon agar orang ini
dilepaskan, karena kesalahannya tidak jelas dan tidak
ada surat penahanan. Kembali petugas tersebut menjawab
“tidak bisa”, karena Waka Polres yang
menitipkan, sedangkan Waka Polres sudah pulang ke Lb.
Sikaping yang berjarak � 90 km. Lalu utusan masyarakat
tersebut minta sekali lagi supaya saudaranya
dilepaskan, sambil berkata, “kalau tidak
dikeluarkan nanti akan datang massa yang lebih
banyak”, lalu petugas tersebut hanya berkata
“tidak bisa” . Disaat negosiasi itu sedang
berlangsung, massa yang berasal dari Nagari Kapar,
datang secara spontan dan langsung menuju sel tahanan.
Mereka membuka kunci tahanan dan akhirnya semua
tahanan yang ada ikut lari keluar.
Saat peristiwa tersebut berlangsung, terjadi kegaduhan
dan tiba-tiba kaca-kaca Polsek Pasaman pecah. Lalu
aparat melepaskan peluru karet dan peluru tajam
keudara. Akibat dari tembakan yang dilakukan oleh
aparat Kepolisian Polsek Pasaman tersebut, ada
beberapa masyarakat yang terkena peluru karet. Sering
dengan semakin gencarnya aparat Kepolisian melepaskan
tembakan menyebabkan masyarakat bubar dan kembali ke
rumah masing-masing.
Besoknya tanggal 29-4–2000, nagari kapar
didatang satu truk petugas polisi dan satu Toyota
Kijang serta beberapa motor dengan senjata lengkap.
Aparat melakukan sweping dan menyatakan mau perang
dengan masyarakata Nagari Kapar. Berbagai ancaman
dikeluarkan oleh aparat sambil melepaskan tembakan ke
udara.
Setelah peristiwa itu berlangsung ini bebarapa orang
anak nagari Kapar diambil paksa serta dipukul oleh
polisi pada saat mereka duduk di warung dan saat
bekerja. Anak nagari Kapar yang ditangkap tersebut
lalu dibawa ke polsek Kec. Pasaman, di Simpang Empat.
Sebagian masyarakat Kenagarian Kapar yang ingin
ditangkap oleh polisi saat peristiwa tersebut tidak
berada ditempat. Kemudian aparat Kepolisian melakukan
penggeledahan di rumah-rumah penduduk. Tindakan
sweping dan penyisiran yang dilakukan oleh aparat
Kepolisian tersebut menimbulkan ketakutan yang luar
biasa bagi penduduk nagari Kapar. Sebagian besar anak
nagari yang berjenis kelamin laki-laki, melarikan diri
dari nagari Kapar, kehutan-hutan sekeliling nagari,
kekebun-kebun yang jauh dipelosok perkampungan,
meninggalkan anak dan istrinya. Setelah keadaan tidak
memungkinkan lagi, sebagian anak nagari melarikan diri
keluar Propinsi, terutama ke Jakarta.
Tanggal 30-4-2000 jam 9.00 WIB, polisi bersama dengan
kaki tangan Sdr. Bahar A datang lagi ke nagari Kapar
untuk mencari penduduk laki-laki yang masih tersisa.
Pada saat itu bertemu dengan Sdr. Bujang (zulkifli)
yang sedang membersihkan motor dirumahnya. Bujang
kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasaman.
Sepanjang perjalanan mulai dari nagari Kapar, Sdr
Bujang dipukuli. 5 hari setelah itu, ditangkap lagi
anak nagari Kapar yang berada di Air gadang Pasaman
yaitu anak bapak Asik (Alisman) dengan sangkaan
melarikan diri. Padahal faktanya, dia sedang berada di
rumah ibu tirinya.
Melihat kondisi ini, pada tanggal 17 Mei 2000,
sebagian besar ibu-ibu yang sudah tidak tahan lagi
dengan intimidasi aparat, kemudian mendatangi DPRD
Pasaman, berdemonstrasi. Mereka mendesak anggota DPRD
Pasaman untuk menyelesaikan persolaan Kapar.
Mengusahakan pemulihan keamanan dan mendesak Dewan
untuk menyampaikan kondisi terakhir nagari Kapar
kepada Kapolres Pasaman. Para ibu-ibu ini dipimpin
oleh, Ibu Mai, Ibu Inar dan One.
Masyarakat nagari Kapar yang ditahan oleh polisi baru
dibebaskan setelah membayar uang jaminan Rp.
500.000,-/orang dan segel 2 buah. Keluarga Bujang,
karena sudah tertekan, kemudian memenuhi semua
persyaratan agar Bujang segera bebas dari tahanan
Polisi.
Pada awal bulan Juni 2000 Bahar A dengan kaki
tangannya beserta Waka Polres Pasaman menangkap
Yurisman di daerah Rao dan ditahan di sel Polres.
Selama ditahanan Polres, Yurisman dipukuli sampai
kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Lb. Sikaping.
PENDAMPINGAN LBH PADANG
Anak nagari Kapar yang melarikan diri ke Jakarta,
kemudian mencoba melakukan terobosan dalam berjuang
dengan menemui KOMNAS HAM, Kapolri & LBH Jakarta
(YLBHI). Awal Agustus 2000, anak nagari Kapar efektif
ditangani oleh LBH Padang.
Proses pendampingan intensif pada tahap awal adalah
pendampingan dipersidangan. Dua orang anak nagari
Kapar diproses sampai ketingkat pemeriksaan didepan
persidangan PN. Lubuk Sikaping. Alisman & Yurisman
dituduh melakukan kekerasan terhadap
benda/penghancuran kantor Polsek Pasaman di Simpang
Empat.
Disamping pendampingan langsung didepan persidangan,
LBH Padang juga melakukan penguatan ditengah-tengah
anak nagari Kapar. Anak nagari yang melarikan diri
kehutan, kekebun-kebun & keluar propinsi sudah mulai
pulang kembali.
Selama persidangan berlangsung, anak nagari Kapar
dengan antusias menunjukkan solidaritas mengikuti
persidangan walaupun jarak antara Nagari Kapar dengan
Ibu Kota Kabupaten Pasaman (Lubuk Sikaping) 3 jam
perjalanan. Banyaknya massa yang selalu mengikuti
persidangan menimbulkan protes-protes dari JPU maupun
Majelis Hakim. Ketika akan meminta penangguhan
penahanan, pihak PN Lubuk Sikaping terkesan
mempersulit. Setelah dilakukan diskusi, Anak Nagari
Kapar sepakat membentuk tim lobby yang terdiri dari
sekelompok ibu-ibu. Jika gagal, maka mereka siap untuk
menduduki PN Lubuk Sikaping. Setelah melalui tahap
negosiasi yang sangat alot, maka kedua anak nagari
Kapar tersebut mendapat penangguhan penahanan.
Terakhir, Alisman & Yurisman diputuskan bersalah &
dihukum masing-masing 3 bulan 15 hari & 3 bulan 29
hari. Hukuman yang dijatuhkan tersebut, sama dengan
masa penahanan kedua anak nagari Kapar tersebut.
Setelah perkara pidana tersebut putus, fokus
pendampingan diarahkan ke proses pengembalian tanah
ulayat nagari Kapar yang telah terjual. Selain diskusi
kritis dua kali sebulan, LBH Padang melakukan
pelatihan para legal pada bulan Desember 2000. Selain
itu, melihat potensi & tingkat resistensi yang
dimiliki oleh kaum perempuan Nagari Kapar, maka salah
satu staff LBH padang, melakukan pendampingan khusus
kepada kaum perempuan.
Setelah masyarakat mulai kuat, intensitas keterlibatan
LBH dalam pendampingan masyarakat mulai dikurangi.
Masyarakat mulai melakukan diskusi rutin sendiri.
Dalam diskusi tersebut kemudian terbentuk organisasi
perjuangan yang diberi nama Rintisan Reformasi
Masyarakat Kenagarian Kapar (RRMKK) yang diketuai oleh
Sapir Sutan Pamuncak.
Kelompok masyarakat yang tergabung kedalam RRMKK terus
mengadakan pertemuan rutin setiap hari kamis untuk
mensosialisasikan permasalahan dan untuk menggalang
dukungan yang lebih besar dari masyarakat lainnya.
Dikeluarkannya dua orang penduduk Kapar yang sekarang
dalam proses pemerikasaan di PN Lubuk Sikaping dari
tahanan kehakiman, cukup membangkitkan rasa percaya
diri masyarakat dalam berjuang untuk memperoleh
hak-haknya. Hal ini terbukti dengan banyaknya
masyarakat yang menghadiri diskusi kritis, � 100
orang.
Beberapa masyarakat masih trauma untuk berkumpul dan
masih ada yang belum pulang ke kampung sejak kejadian
masyarakat kena sweping oleh Aparat kepolisian RI.
Secara garis besar masyarakat Kapar saat ini terbagi
atas tiga kelompok yaitu:
1. Kelompok yang aktif berjuang yaitu kelompok RRMKK
2. Kelompok yang setengah hati/abu-abu. Mereka hanya
melihat perkembangan keberhasilan perjuangan RRMKK
dari waktu-kewaktu.
3. kelompok lawan.
Kelompok Bahar A dari informasi terakhir yang didapat
dari masyarakat sudah mulai retak. Tuntutan sudah
mulai berdatangan dari orang-orang yang pernah membeli
tanah dari Bahar. A dan kelompoknya. Kantor kelompok
tani Sidodadi sudah dikosongkan. Hal ini membuat
masyarakat semakin hati-hati dalam bertindak,
khususnya untuk turun kelahan yang 200 Ha. Karena
pengosongan kantor Kelompok Tani Sidodadi
dikahwatirkan merupakan pancingan dan jebakan dari
kelompok Bahar A.
Beberapa orang ninik mamak sudah mulai berani
mendukung perjuangan kelompok RRMKK. Diantaranya Dt.
Rangkayo Mudo yang berdomisili di Padang Tujuah.
Dilapangan sempat dilakukan diskusi kritis antara tim
CO LBH Pdang dengan Dt. Rangkayo Mudo dan beliau
menunjukkan kontribusinya dengan meminjamkan tambo
Parik Batu. Dalam pertemuan dengan masyarakat, beliau
masih sangat hati-hati berbicara.
Dalam diskusi kritis dengan masyarakat digambarkan
tentang ekses negatif dari kebijakan-kebijakan
perkebunan khususnya terhadap tanah ulayat. Diharapkan
upaya ini dapat mengkerucutkan tujuan perjuangan yang
sesungguhnya. Ditengah-tengah masyarakat masih
terdapat perbedataan tujuan perjuangan. Sekelompok
kecil (pemuka RRMKK) menginginkan tanah ulayat kapar
seluruhnya kembali kepada Nagari Kapar disaat kontrak
perusahaan perkebunan habis. Sekelompok besar
masyarakat menginginkan plasma. Sampai terakhir
diskusi, tujuan ini belum dapat dirumuskan dan
direkomendasikan masyarakat untuk mengadakan pertemuan
kembali untuk membicarakan hal ini tanpa kehadiran
LBH.
LBH mencoba mendiskusikan mengenai konflik masyarakat
dengan Bahar. A. Sebab pemikiran masyarakat saat ini
masih diliputi oleh perasaan bagaimana menumbangkan
Bahar A dan menyeret kedepan hukum untuk
memepertanggung jawabkan segala perbuatan yang pernah
dilakukannya. Kekurangpahaman beberapa tokoh RRMKK
terhadap inti perjuangan yang sebenarnya cendrung
menyebabkan setiap diskusi kritis lebih tersita untuk
membahas persolan Bahar. A dan beberapa tokoh RRMKK
sudah tidak rasional lagi dalam menyikapi hal
tersebut. Dikhawatirkan akibat dari tidak rasionalnya
masyarakat dalam memandang dan menyikapi sepak terjang
Bahar. A menyebabkan dukungan terhadap perjuangan yang
sesungguhnya akan kurang dan semangat untuk berjuang
akan turun karena dianggab perjuangan sudah selesai
disaat Bahar A sudah dapat ditumbangkan. Disisi LBH
sendiri, kenyataan ini membuat posisi LBH tidak nyaman
dalam mendampingi masyarakat Kapar. Karena kemungkinan
konflik akan menjadi konflik horizontal akan semakin
kuat. Dalam hal ini Tim CO LBH sudah mencoba
mendiskusikan dengan masyarakat dan dengan tokoh
RRMKK. Pada tingkat tokoh RRMKK, hal ini dapat
dipahami setelah melewati diskusi kritis.
Dalam beberapa kali diskusi kritis yang dilakukan
dengan masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa
masyarakat berkeinginan untuk menggarap kembali tanah
ulayat Luhak � Kapar yang menjadi awal pemicu masalah
di Kapar. Tanah kosong seluas 200 Ha tersebut
mempunyai batas-batas sepadan sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatas dengan Batang Saman
Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Talang
Sebelah selatan berbatas dengan Sialang
Sebelah utara berbatas dengan Batang Biu Simpang
Empat.
Diatas tanah seluas 200 Ha tersebut dilakukan
pembersihan lahan oleh Kelompok Tani Sidodadi
(Kelompok Bahar. A). Pada awalnya lahan ini termasuk
kedalam hak konsesi Kelompok Tani Sidodadi seluas 400
Ha dengan bapak angkat Bank Nagari Sumbar. Pengelolaan
dilakukan oleh Dt. Dawar seorang pengusaha dari Air
Gadang. Lahan yang seluas 200 Ha tersebut sudah
dibersihkan dan dikapling oleh Kelompok tani Sidodadi.
Ketika terjadi konflik antara masyarakat dengan
kelompok Bahar. A, yang berujung kepada larinya
penduduk karena sweping yang dilakukan oleh aparat
Kepolisian RI. Sebagian tanah tersebut dijual oleh
Sutan Saidi (ninik mamak Simpang Empat) kepada PT.
Karya 69. PT. Karya 69 kemudian menanam pohon jeruk
sebanyak � 3000 batang. Setelah masyarakat kembali
dari pelariannya dan kasus ini sudah didampingi oleh
LBH Padang, masyarakat mengirim surat protes kepada
PT. Karya 69 yang intinya menyebutkan bahwa tanah yang
200 Ha tersebut dalam keadaan sengketa. Sejak itu PT.
Karya 69 menghentikan kegiatannya. Menurut keterangan
masyarakat, dalam melakukan penjualan lahan Sutan
Saidi tampa ada konfirmasi dengan ninik mamak Kapar,
sehingga menyebabkan tanah objek penjualan termasuk
kedalam wilayah ulayat Kapar. Pada tingkat ninik mamak
yang pro kepada masyarakat sudah diadakan
penyelesaian. Tetapi tidak mendapat tanggapan positif
dari Sutan Saidi. Sutan Saidi tidak menghadiri
pertemuan yang dgelar untuk menyelesaikan persoalan
tersebut. Kondisi terakhir tanah masih status Quo.
Disisi lain, kelompok Bahar. A masih melakukan
penjualan terhadap tanah yang luasnya 200 Ha tersebut
dalam bentuk kapling-kapling kepada pendatang yang
bersuku Batak. Masyarakat sudah melarang penduduk
datangan tersebut untuk berladang dan menyuruh
penduduk tersebut untuk meminta kembali uang yang
dibayarkan kepada Bahar. A.
Disamping melakukan pembangunan institusi perjuangan,
anak nagari Kapar, mulai melakukan rekleming terhadap
lahan 200 Ha yang pada awal kasus sempat jadi pemicu
konflik. Diatas tanah tersebut kemudian didiriakan
kelompok tani Tunas Mekar dengan ketua Yurisman (Anak
nagari Kapar yang disidang). Seksi lapangan/keamanan
ditunjuk Yulisman Tipalan. Terakhir, dibawah RRMKK
kebudian bergabung dua kelompok tani yaitu kelompok
tani RTTSK & Tunas Mekar
Setelah kurang lebih selama 6 bulan mengolah lahan
tersebut, anak nagari Kapar kemudian membentuk
koperasi untuk mencari dana bagi pembangunan kebun
bersama diatas tanah 200 Ha tersebut.
Selain kegiatan diatas, anak nagari Kapar juga
melakukan pengaduan terhadap tindak pidana penipuan &
pemalsuan yang dilakukan oleh Bahr, A. Tetapi
pengaduan tersebut, tidak begitu ditanggapi oleh
Polresta Pasaman di Lubuk Sikaping. Rencana kedepan,
anak nagari Kapar akan meneruskan pengaduan ke Polda
Sumbar & Kapolri.
Pada tanggal 19 April 2001, bersama dengan organisasi
tani lokal lain yang tergabung kedalam P2TANRA, anak
nagari Kapar melakukan demonstrasi ke DPRD Sumatera
Barat. Dalam aksi yang diikuti oleh  500 orang
petani tersebut, para petani menuntut dikembalikannya
tanah-tanah mereka. Pertemuan dengan DPRD Sumbar akan
dilanjutkan pada tanggal 8 Mei 2001 yang akan datang,
dengan menghadirkan para pihak yang terlibat dalam
perampasan tanah ulayat milik petani.
=====
aphuk
telp. 0751.53908/56059/0811669330
fax. 0751.40252
e-mail: [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
____________________________________________________________
Do You Yahoo!?
Get your free @yahoo.co.uk address at http://mail.yahoo.co.uk
or your free @yahoo.ie address at http://mail.yahoo.ie
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================