Assalamu'alaikum WW

Dari KOmpas , katonyo PaK Gub mengkritik perda maksiat...
btw apo ZB alah punyo konsep yang labiah hebat nan sasuai standar ??

Wassalam
Z Chaniago - Palai Rinuak


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0109/11/DAERAH/gube23.htm
 >Slasa, 11 September 2001

Gubernur Sumbar Kritik Ranperda Pemberantasan Maksiat
- Dinilai Tidak Memenuhi Standar Pembentukan Perda

Padang, Kompas
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberantasan Maksiat (Pekat) yang 
telah disetujui DPRD Sumbar mendapat kritikan tajam dari Gubernur Sumatera 
Barat Zainal Bakar. Kritikan itu disampaikan dalam sidang DPRD Sumbar, Senin 
(10/9). Ia menilai, Ranperda Pekat tersebut tidak memenuhi standar 
pembentukan peraturan daerah."Peraturan yang lebih rendah tidak boleh 
mengatur hal-hal yang sudah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi. 
Ranperda Pekat yang diajukan DPRD Sumbar dalam banyak hal substansinya sudah 
diatur oleh peraturan yang lebih tinggi, bahkan dalam bentuk undang-undang," 
kata Zainal Bakar.

Ia mengungkapkan, peraturan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan 
hak-hak masyarakat. Peraturan daerah yang akan dibentuk harus memperhatikan 
hak-hak masyarakat sehingga pada pasal-pasal dalam peraturan daerah dimaksud 
harus dihindari intervensi terhadap hak-hak asasi manusia.

Jika maksiat dalam arti luas ini diatur melalui sebuah perda yang berlaku 
secara kondisional untuk masyarakat tertentu, akan menemukan kendala-kendala 
di lapangan, baik kendala yuridis maupun kendala sosiologis, bahkan dapat 
membuka peluang untuk melakukan maksiat berikutnya. Karena, jika masyarakat 
terlalu diatur dengan ketentuan yang sangat ketat, mereka akan berupaya 
mencari celah untuk melanggarnya.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, Gubernur Zainal mengatakan, 
dari aspek sosial, upaya pemberantasan maksiat setidaknya perlu 
memperhatikan dua hal. Pertama, aspek struktural, yakni perlu peraturan yang 
mengikat dan berlaku secara menyeluruh sesuai sasaran yang dituju. Kedua, 
aspek kontekstual, yakni dengan melihat secara sosiologis kenyataan dalam 
masyarakat, sejauh mana perilaku masyarakat menyimpang dari norma-norma 
sosial yang disepakati dan telah menjadi kaidah umum.

Kritik lain yang disampaikan Zainal adalah tentang kenapa tanggapan Gubernur 
baru dimintakan setelah DPRD menyetujui Ranperda itu. "Menurut Peraturan 
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001, tanggapan Gubernur seharusnya disampaikan 
sebelum Ranperda ini ditetapkan sebagai usul inisiatif Dewan. Sedangkan 
pembahasan selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan 
ranperda atas prakarsa kepala daerah," tambahnya.

Kita, lanjut Zainal, memahami Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang 
Pemerintahan Daerah, dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang 
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan 
Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden, di mana dinyatakan bahwa 
pembatalan sebuah perda dapat disebabkan oleh karena perda itu sendiri 
bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, dalam arti mekanismenya 
tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang 
tingkatannya lebih tinggi dan bertentangan dengan kepentingan umum.

Tidak tepat

Pada bagian lain, Gubernur Zainal juga menilai Ranperda yang diberi judul 
Pemberantasan Maksiat itu tidak tepat. Karena dalam bahasa hukum dan 
perundang-undangan mencerminkan hal itu sudah terjadi, dengan kata lain 
delik telah terjadi secara sempurna. Jika perbuatan itu telah terjadi, maka 
undang-undang nasional telah mengaturnya, seperti dalam KUHP, Undang-Undang 
tentang Psikotropika, Narkotika, dan Undang-Undang tentang Penyiaran. 
Sedangkan yurisdiksi yang dapat diatur dalam perda adalah norma-norma yang 
mengatur tentang pencegahan sebelum terjadinya delik.

Menanggapi tentang saksi pidana dalam perda, Zainal mengatakan, seharusnya 
tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi seperti KUHP. Seharusnya 
perda tidak memuat hukuman minimal, tetapi hukuman maksimal. Hukuman minimal 
nantinya ditentukan oleh hakim sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku 
berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Dan, sesuai dengan hasil rapat bupati/wali kota se-Sumatera Barat, 20 
Agustus 2001, menyarankan agar perda yang akan ditetapkan oleh Pemerintah 
Provinsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan maksiat sebaiknya 
dalam bentuk peraturan daerah payung yang akan dijadikan pedoman oleh 
kabupaten/kota untuk menetapkan peraturan daerah yang lebih bersifat 
operasional di daerahnya masing-masing," papar Zainal






======================================================================
                       Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================


_________________________________________________________________
Get your FREE download of MSN Explorer at http://explorer.msn.com/intl.asp


RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke