Welcome to the club, dan ambo mhn sato ciek diskusi.

Saya percaya Bank Syariah sudah mengarah ke yang lebih baik dan kebetulan 
sekali Bapak dari BI yang tentunya lebih mengerti dengan bbg sistem 
perbankan. Sebagai orang Islam saya dan milis Islam lainnya pasti sangat 
mendukung segala upaya kearah yg lebh baik tsb.
Mengenai Bunga dan Riba, mungkin pengetahuan saya masih setengah2, tapi jika 
kita tetapkan bunga bank adalah riba dan adalah dosa menggunakannya, maka 
kita akan mengalami kesulitan definisi selanjutnya dan terdapat kontradiksi. 
Apakah modal dasar BNI Syariah dll itu juga tidak ada kaitannya dengan Bank 
Commercial, IMF dan pinjaman lain yang menerapkan sistem bunga?
Karena dengan globalisasi yang sudah terjadi ini, bahkan untuk subsidi beras 
yang kita makan msh sangat berkaitan dengan Bank, pinjaman dan Bunga yang 
mana prinsip2 standarnya bukan berdasarkan Islam. Apakah kita berdosa, atau 
pemerintah saja, atau yang membuat undang2 perbankan?

Mungkin diskusi riba ini msh akan sangat panjang, tapi berkaitan dengan 
topik2 sebelumnya jika memang kita ingin membantu saudara kita sesama 
Muslim, mungkin yang pertama harus dicapai adl keberhasilan dakwah 
menyadarkan saudara2 kita yang rejekinya lebih (kaya) untuk lebih peduli, 
mau membantu, berzakat, atau minimal mau menyimpan uangnya di Bank Syariah, 
koperasi atau apa saja yang benar2 sampai kpd tujuan tsb. Jangan biarkan 
mereka menyimpan uang di Bank commercial dan tidak mengambil bunganya karena 
takut makan RIBA, sedangkan masih banyak saudaranya kaum muslimin yang untuk 
makan saja tidak punya, yang kadang terpaksa ambil jalan pintas, dan bahkan 
ada yang convert/pindah agama "menerima tawaran pencerahan ekonomi".
Untuk kasus ini, dimana kita sering membicarakan kristenisasi misalnya, mana 
yang lebih berdosa kita memanfaatkan bank atau kita biarkan mereka dijadikan 
target operasi orang Kafir?

Masalah selanjutnya adalah kemampuan dan pengetahuan mereka masyarakat 
ekonomi lemah tsb. dlm berurusan dengan bank. Selain dakwah, kalau perlu 
kita juga harus mengajarkan cara bikin proposal dan perbankan Syariah harus 
lebih gencar memberikan informasi, melakukan pelatihan2 kewirausawanan, 
management, leadership dll. kepada mereka, supaya perputaran dana bank tetap 
lancar, tidak macet yang mana sangat dihindari bank commercial yang sangat 
hati2 dan menerapkan filter 6C:
1. Character. The first thing that loan officers look for when reviewing a 
proposal is evidence of your trustworthiness.
2. Capability to Manage the Business. Banks need to  be sure that the 
person/people making the business decisions know what they are doing.
3. Capacity. If the bank feels that confident about your personal background 
and your ability to make good judgments when making business decisions, the 
next step for them is to determine the capability of your business to turn 
up a profit.
4. Collateral and Guarantees. Your collateral is important, but banks put 
more premium on the potential profitability of your business proposal.
5. Context of the Business. No business exists in a vacuum, and loan 
officers would look at a number of factors that may potentially impact on 
your kind of business.
6. Conditions or Terms of Loans.  The nature of your loan request is another 
important factor that could affect the results of your application.

Terlepas dari hukum riba, pada dasarnya standar persaratan perbankan ini 
cukup fair, masalah kita adalah bagaimana caranya supaya masayarakat ekonomi 
lemah yang akan dibantu Bank Syariah ini dapat menikmati suntikan modal 
dengan bertanggung jawab.

Menurut hemat saya, selain mendirikan Bank Syariah, kita harus membantu 
mereka supaya mereka dapat berusaha/business dengan baik untuk selanjutnya 
dapat diberi fasilitas/bantuan perbankan. Pemerintah juga hrs bertanggung 
jawab memberikan space untuk berkembangnya usaha kecil dan menengah, memberi 
proteksi melalui undang2, melarang bisnis besar menghancurkan usaha mereka.
Kalau kita berhenti sampai penyediaan dana saja spt dana JPS, sudah dapat 
ditebak yang akan terjadi selanjutnya: kredit macet, program pemerintah 
gagal, orang yang dibantu merasa berdosa, putus asa, dihina dan disimpulkan 
bahwa mereka adl orang yang kurang bisa dipercaya dan memang tidak bisa 
dibantu!
Jadi melalui project Bank Syariah ini kalau memang sudah jelas target yang 
akan dibantu, kalau memang sdh sesuai dengan ajaran Islam dan perundang2an, 
maka haruslah kaum muslimin total bersama2 membantu dan bekerja sama dengan 
institusi2 Islam lainnya.

Demikian dari ambo, talabiah takurang mohon maaf.

Wassalam,
Rudy Gunawan Syarfi

Nasirwan <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]

Assalamualaikum wr.wb.,

Dunsanak kasadonyo.
Ambo iyo baru join dalam milist iko.
berikut adalah bbrp pemikiran nan mungkin bisa  dijadikan masukan bagi
awak2.
sebagai orang minang, falsafah "adat basandi syara, syara basandi
kitabullah" alah sadari ketek kito pahami.  salain itu dalam praktek
kehidupan dan kegiatan ekonomi masyrakat minang,  banyak nilai2  yg
arahnya adalah penerapan prinsip-prinsip barek samo dipikua, ringan samo
dijinjing, balabo samo dibagi, marugi samao ditangguang.

Dari kaji kito sawaktu disurau lai paham  dikito bhw riba adalah haram
hukumnya.  nah, memperhatikan caro2 karajo bank konvensional dlm
pemberian kredit dan akad2 simpanan, iyo dapat diraso2 bhw bunga bank
itu samo jo riba....

ambo tertarik utk diskusi mengenai hal2 iko.
berikut ambo lampirkan cuplikan pendek ttg hal itu.

di sumatra barat kiniko ado 4 BPR Syariah dan rencananya pada bulan
september 2001 iko Kantor Cabang Syariah BNI akan mulai beroperasi di
Padang. Bank Syariah Mandiri dalam waktu dakek juo ka beroperasi di
Padang

wasalam
nasirwan

------------------------------------------------------------------------
....
Pada kenyataannya, Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang
pembayaran bunga... Dalam Kitab Perjanjian Lama maupun perjanjian baru pun 
terdapat larangan riba.

Pola perkembangan lembaga keuangan syariah tersebut dapat dikelompokkan 
kedalam tiga bentuk, yaitu:

1. para bankir atau investor swasta melakukan
pengembangan lembaga keuangan syariah secara mandiri, berdasarkan
tuntutan kebutuhan masyarakat... sejalan dengan perundang-undangan yang 
berlaku.
2. enforcement langsung pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya 
perundang-undangan untuk mengembangkan sistem keuangan syariah...
3. Pelaksanaan pengembangan lembaga keuangan
syariah diserahkan kepada mekanisme pasar berdasarkan adanya tuntutan
kebutuhan masyarakat dan kesediaan lembaga-lembaga keuangan menyediakan
jasa yang dibutuhkan tersebut.

Di Indonesia, pengembangan perbankan syariah dilatarbelakangi oleh
beberapa dasar pertimbangan, yang antara lain adalah:

1. dalam masyarakat kita terdapat sebagian masyarakat yang belum
terlayani oleh lembaga perbankan oleh karena keyakinan bahwa perbankan
konvensional...
2. Pengembangan perbankan syariah adalah sejalan dengan program
restrukturisasi perbankan...
3. Pengembangan perbankan syariah adalah juga dilakukan dalam
rangka pengembangan sistem perbankan alternatif yang memiliki
karakteristik dan keunggulan tertentu...Unsur moralitas,...
---
Disamping latar belakang pengembangan yang diuraikan di atas,
nilai-nilai yang diterapkan dalam perbankan syariah seperti prinsip bagi
hasil atau prinsip kemitraan pada hakikatnya sejalan dengan prinsip
gotong royong yang dianut sejak lama oleh masyarakat Indonesia.
---
Tradisi adatminangkabau dengan falsafah dasar adat basandi syarak, syarak 
basandikitabullah serta falsafah "berat sama dipikul ringan sama dijinjing

   _____


_________________________________________________________________
Get your FREE download of MSN Explorer at http://explorer.msn.com/intl.asp


RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke