Tiap Tahun DPR Dilanda Isu Suap Sudah Dianggap Hal yang Biasa Media Indonesia - Berita Utama (22/09/2001 00:12 WIB) SUMPAH/JANJI yang diucapkan anggota DPR ketika pertama kali dilantik, tampaknya belum ampuh mencegah terjadinya suap dan korupsi di lembaga perwakilan rakyat ini. Hampir setiap tahun, lembaga yang anggotanya mengaku sebagai wakil rakyat dan tempat menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah ini, diterpa isu suap. Dalam empat tahun terakhir, sejak 1997 hingga September 2001, tercatat 13 isu suap menerpa wakil rakyat yang bersemayam di Senayan itu. Rinciannya, tahun 1997 terungkap tiga isu suap, tahun 1999 sebanyak lima isu suap, tahun 2000 dua isu suap, dan tahun 2001 ini sebanyak tiga isu suap. Isu suap tahun 1997 diawali kunjungan tujuh anggota DPR atas undangan PT Arco Indonesia ke Amerika Serikat. Dalam temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terdapat dana sekitar Rp800 juta yang dibebankan ke dalam biaya produksi oleh PT Arco. Pembebanan dana sebesar itu dinilai BPK tidak wajar. Berdasarkan pemberitaan saat itu, dana Rp800 juta tersebut diduga diperuntukkan bagi biaya perjalanan pimpinan Komisi VI berserta istri, termasuk anggota DPR Agung Laksono dan Aulia Rachman. Pembengkakan biaya terjadi karena harus mencarter pesawat dari Texas ke Atlanta untuk kepentingan dua anggota Dewan yang ingin melihat Olimpiade. Padahal keduanya tidak termasuk rombongan lima anggota DPR yang mendapat izin dari pimpinan DPR ke AS. Delapan bulan kemudian, beredar pemberitaan tentang adanya cincin emas palsu yang diberikan untuk kenang-kenangan kepada anggota DPR periode 1992-1997. Cincin tersebut diketahui palsu setelah beberapa anggota DPR masa bakti 1992-1997 memeriksa cincin itu ke toko emas. Kadar emas yang seharusnya 22 karat untuk masing-masing cincin, ternyata hanya 5 karat alias sepuhan. Persoalan cincin emas palsu itu tidak terlepas dari kongkalikong antara pihak Sekretariat Jenderal DPR dan perusahaan pemenang tender. Satu bulan berikutnya, beredar dokumen surat Pjs Sesjen Depnaker kepada Dirut PT Jamsostek tentang dana Rp7,1 miliar yang dikeluarkan berkaitan dengan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Setahun kemudian, tepatnya Februari 1999, DPR kembali dilanda isu suap. Kali ini yang dituding adalah Tim Tarif Komisi IV DPR, yang saat itu sedang membahas kenaikan tarif telepon. Dua bulan berikutnya, yaitu April 1999, DPR diramaikan oleh isu suap yang dilakukan sejumlah anggota Komisi VIII yang saat itu sedang membahas tentang siapa yang berhak mengawasi bank, apakah wewenang itu tetap diberikan kepada BI atau kepada lembaga baru yang dibentuk kemudian. Pemerintah tetap menginginkan pengawasan bank oleh BI, sementara sejumlah fraksi di Komisi VIII menyarankan pembentukan lembaga independen. Empat bulan kemudian, pembahasan RUU Migas menjadi perhatian publik. Isu suap dalam pembahasan RUU Migas ini berawal dari pernyataan staf ahli Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina Sumarno Dipodisastro. DIA mensinyalir terjadi pengkotak-kotakan Pansus RUU Migas atas dua kelompok. Kelompok itu terdiri dari kelompok pembela kepentingan Pertamina dan pembela kepentingan pemerintah (era Mentamben Kuntoro Mangkusubroto). Selain itu, dalam pembahasan RUU Migas juga beredar isu sopir seorang anggota Pansus yang lari membawa satu koper berisi uang. Konon uang itu diperoleh dari Pertamina. Selain itu, masih dalam kaitan RUU Migas, beredar isu setiap anggota Pansus RUU Migas yang mendukung Pertamina dijanjikan mendapat izin membuka SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) dengan fasilitas khusus dari Pertamina. Pada penghujung tahun 1999 DPR dilanda dua isu suap. Pertama isu suap ketika Komisi IX melakukan kunjungan kerja ke BNI dan Bank Mandiri. Berdasarkan data yang diedarkan Masyarakat Pencinta Reformasi, saat itu, uang dari BNI diberikan dalam amplop masing-masing Rp5 juta, sementara dari Bank Mandiri ditransfer ke rekening anggota sebesar sekitar Rp15 juta. Pada bulan yang sama (Desember), pernyataan Menko Ekuin Kwik Kian Gie yang menuding enam anggota DPR menerima suap dari PT Texmaco dan BNI, mengundang protes dari parlemen. Isu suap di tahun 2000, muncul pada bulan Maret. Tudingan itu ditujukan kepada Panitia Kerja (Panja) BLBI DPR. Pihak yang takut namanya disebut dalam rekomendasi Panja soal penyalahgunaan dana BLBI, diduga telah menyetorkan dana US$100.000 kepada anggota tertentu. Empat bulan berikutnya, tepatnya Juli 2000, berkembang isu suap sebesar Rp100 miliar dari pemerintah kepada Pansus RUU Pajak. Akibat isu itu, pembahasan RUU Pajak yang sudah sampai pada tingkat Panitia Kerja (Panja) pada 16 Juli 2000, dikembalikan kepada Panitia Khusus. Tahun 2001, lagi-lagi DPR dilanda isu suap. Anggota Dewan yang sudah mendapatkan banyak fasilitas serta gaji besar mencapai sekitar Rp12 juta per bulan, mengajukan permintaan pengadaan mesin cuci untuk rumah dinas mereka dengan total nilai Rp3 miliar. Selain itu, anggota Dewan juga mendapat dana komunikasi dengan total nilai Rp20 miliar. Kasus terakhir yang masih segar dan ramai dibicarakan saat ini adalah tercecernya cek perjalanan milik Dirjen Anggaran Anshari Ritonga di lantai VIII Gedung Nusantara I DPR, yang diperuntukkan bagi Aberson Marle Sihaloho. Baik Anshari Ritonga, maupun Aberson selalu memberikan keterangan yang berbeda bahkan bertentangan. Pengamat politik Syamsuddin Harris menilai, buruknya moral anggota DPR tidak terlepas dari peran lembaga eksekutif. Pemerintah atau BUMN, selalu memanfaatkan kelemahan anggota DPR untuk mengegolkan tujuannya. "Penelusuran tentang suap menyuap di DPR itu susah-susah gampang. Opini publik saat ini sudah menganggap suap-menyuap di DPR sebagai hal biasa," tegas Syamsudin Harris. (Khairil Huda/P-1) RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

