kalau cuman berjalan di arus ramai, tidak usah berbangga denagn mencatutkan nama asli; anda tahu dong kalau saya sering mengeritik islam dan saya sering berkoar-koar bahwa negara indonesia penindas ini perlu dibubarkan?
anda pikir konyol apa membusungkan dada siapa saya, sementara banyak (tidak semua) orang yang mengaku beragama islam 'ringan tangan' tangan menganiaya bahkan membunuh orang krn merasa keyakinannya terganggu; seolah-olah yang berbeda dengannya harus ditumpas; sementara rejim bejat ini terus berkuasa menguras harta, menindas manusia, di seluruh pelosok daerah 'indonesia'; lalu saya berkoar-koar membusungkan dada di tengah jalan minta membubarkan indonesia? tapi kalau anda bukan 'anak bawang' di dunia diskusi internet, tentu anda tahu identitas saya yang sebenarnya; kemudian, apa hak anda melarang saya menggunakan kata jihad? apa dasarnya? kok anda sampai mengkaitkan dengan "haq" dan "bathil"? karena saya tidak 'islam' seperti anda; saya islam, boss...; punya istilah aja sombong; anda berinternet ini kan penemuan orang yang anda cap 'kafir' itu; nggak pernah tu orang "kafir" itu melarang anda berinternet; lalu, darimana anda tahu saya belajar islam dari yahudi? asal! saya belajr islam di surau dari kecil; pengetahuan islam saya ya seadanya; tapi yang saya bawa ke forum ini saat ini adalah RAJAM; baca artikel yg saya forward silahkan anda tanggapi. itu tindakan biadab, sekali lagi biadab! kalau anda bilang tidak biadab; jg diam aja di risti geger kalong situ; busungkan dada anda, silahkan kampanye teriak, bahwa rajam harus diberlakukan; kalau sudah begitu, boleh kita berhadapan; asal anda punya cara yang manusiawi dalam membawa ide anda; ini diskusi saya lempar ke milis, bukan ke email pribadi anda; saya tak ada urusan denagn pribadi anda; makanya saya kembalikan ke milis; catt.: saya jarang akses surau, kalau minangnet dan rantaunet sering, walaus ering cuman pasif; udah, gue mau lunch dulu; di restoran orang kafir, di wendy's. =urpas= ----- Original Message ----- From: Heru Irman To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, October 25, 2001 11:33 AM Subject: RE: [surau] RAJAM BIADAB! Nigeria: Woman Sentenced to Death Under Sharia Saya mejunjung syariat Islam karena saya mengaku Muslim. catat : saya, heru (nama asli) tidak bersembunyi dibalik alias. mohon anda jgn menggunakan istilah islam (jihad), anda mencampurkan yg haq dan kebatilan. Firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: "Berangkatlah (untuk berperang/jihad) pada jalan Allah, kamu berasa berat dan ingin tinggal di tempat kamu ? Apakah kamu berpuas hati dengan kehidupan dunia sebagai ganti kehidupan akhirat? Pada hal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan akhirat) hanyalah sedikit."- Surah at-Taubah: ayat 38 mengenai implementasi salah satu hukuman (rajam), seharusnya ada konferensi para ulama seluruh dunia yg membahas detail aturan, langkah2 serta tata cara peradilannya, walaupun sulit krn umat islam (negara2 islam) masih terkungkung o/ aturan2 dan budaya kafir. (namanya juga dunia fana tempat cobaan bagi manusia) Bukankan hukuman gantung, suntik mati, tembak, dan kursi listrik serta ruang gas racun adalah kejam dan biadab juga? (masa' krn tuduhan & kalah dipengadilan (publik,juri&hakimnya terlanjur benci)orang bisa dihukum mati? padahal belum tentu bersalah bahkan mungkin kena fitnah). Tapi biasalah hawa nafsu manusia selalu mengajak memusuhi ajaran Tuhannya. Belajar dulu ttg Islam, jgn hanya belajar dari informasi Yahudi. Ah udahlah, saya su'uzon... anda pasti orang yg benci/alergi Islam maupun Muslim dan segala yg berhubungan/kedengerannya mirip dgn 2 hal tsb. Silahkanlah bakar amarah, sebar fitnah, sebar kebencian&kebatilan pada umat islam. Monggo... "aku berlindung kepada Tuhanku (yg memelihara&menciptakan) manusia, Raja bagi Manusia, Tuhan bagi Manusia, dari godaan Syaiton yg membisiki(merusak&menutup hati) manusia, baik syaiton itu dari bangsa Jin maupun Manusia..." Surah AN Nas -----Original Message----- From: Urpas [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Thursday, October 25, 2001 10:33 AM To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: [surau] RAJAM BIADAB! Nigeria: Woman Sentenced to Death Under Sharia apalah kata ulama, kata orang siak; peristiwa rajam, seperti di bawah ini hanya tega dilakukan oleh manusia yang hatinya gelap-hitam; yang nurani kemanusiaannya lenyap; kalau syariah islam yang didengung-dengungkan di indonesia dan di sumatera barat juga memuat aturan seperti ini; saya adalah PENENTANG syariat islam! catat : saya, urpas. mari berjihad menentang rajam! =urpas= http://www.hrw.org/press/2001/10/nigeria1023.htm Nigeria: Woman Sentenced to Death Under Sharia (New York, October 23, 2001) Human Rights Watch today condemned a recent ruling by an Islamic court in Northern Nigeria that sentenced Safiya Hussaini Tungar-Tudu to death by stoning. The court issued the death sentence after finding her guilty of having pre-marital sex. "Women have a basic right to control their sexual autonomy," said LaShawn R. Jefferson, executive director of the Women's Rights Division of Human Rights Watch. "When a woman is punished so severely for having pre-marital sex, her right to make free decisions regarding her body is violated." The Islamic court in Gwadabawa, Sokoto State, in northern Nigeria sentenced Ms. Tungar-Tudu to death after finding her guilty of having pre-marital sex, a punishable offense under Sharia law. Ms. Tungar- Tudu, who is pregnant, has until November 8 to file an appeal. The court's ruling is pending approval by the governor of Sokoto State after which a date to mete out the punishment will be fixed. The man she allegedly had sex with was set free by the same court after concluding that it lacked sufficient evidence to prosecute him for the alleged adultery. Human Rights Watch opposes the death penalty in all circumstances because of its inherent cruelty. Additionally, international law strictly prohibits the imposition of capital punishment on a pregnant woman. In recent years, several states in Muslim-dominated northern Nigeria have extended the application of Sharia law to criminal offenses, imposing Sharia punishments for theft and other crimes, and criminalizing acts such as pre-marital sex and alcohol consumption. Ms. Tungar-Tudu's conviction for pre-marital sex is the second one to be reported in northern Nigeria. In September 2000, an Islamic court in the northern state of Zamfara, sentenced Bariya Ibrahim Magazu, a teenage girl, to 180 lashes for pre-marital sex and bringing false charges against men with whom she allegedly had sex. Despite protests by international and Nigerian human rights groups against her sentence, officials authorized the flogging of Ms. Magazu. Even though her appeal remained pending, the sentence was carried out; she was lashed one hundred times on January 19, 2001. In another case, a Sharia court found a sixteen-year-old boy guilty of stealing money. He was sentenced to the amputation of his hand. Amputation is an extreme form of corporal punishment, which is expressly prohibited by the Convention on the Rights of the Child. Human Rights Watch wrote to the governor of Kebbi State on October 12, 2001, expressing its concern over the case. Human Rights Watch called on the Nigerian government to protect Ms. Tungar-Tudu from the arbitrary meting out of a harsh and unacceptable punishment, and to ensure that the courts operate in accordance with international human rights law and the bill of rights in Nigeria's own constitution. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Get your FREE credit report with a FREE CreditCheck Monitoring Service trial http://us.click.yahoo.com/Gi0tnD/bQ8CAA/ySSFAA/IYOolB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (A'RAAF 7:96) ============================================================================ == Alamat-alamat e-mail Surau: Mengirimkan artikel/opini : [EMAIL PROTECTED] Mendaftarkan diri : [EMAIL PROTECTED] Mengundurkan diri sementara : [EMAIL PROTECTED] Kembali aktif : [EMAIL PROTECTED] Mengundurkan diri selamanya : [EMAIL PROTECTED] Kontak Admin : [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

