kalau cuman berjalan di arus ramai, tidak usah berbangga denagn mencatutkan
nama asli;
anda tahu dong kalau saya sering mengeritik islam dan saya sering
berkoar-koar bahwa negara indonesia penindas ini perlu dibubarkan?

anda pikir konyol apa membusungkan dada siapa saya, sementara banyak (tidak
semua) orang yang mengaku beragama islam 'ringan tangan' tangan menganiaya
bahkan membunuh orang krn merasa keyakinannya terganggu;
seolah-olah yang berbeda dengannya harus ditumpas;
sementara rejim bejat ini terus berkuasa menguras harta, menindas manusia,
di seluruh pelosok daerah 'indonesia';
lalu saya berkoar-koar membusungkan dada di tengah jalan minta membubarkan
indonesia?

tapi kalau anda bukan 'anak bawang' di dunia diskusi internet, tentu anda
tahu identitas saya yang sebenarnya;

kemudian,
apa hak anda melarang saya menggunakan kata jihad? apa dasarnya?
kok anda sampai mengkaitkan dengan "haq" dan "bathil"?
karena saya tidak 'islam' seperti anda; saya islam, boss...;

punya istilah aja sombong;
anda berinternet ini kan penemuan orang yang anda cap 'kafir' itu;
nggak pernah tu orang "kafir" itu melarang anda berinternet;

lalu, darimana anda tahu saya belajar islam dari yahudi?
asal!
saya belajr islam di surau dari kecil;
pengetahuan islam saya ya seadanya;
tapi yang saya bawa ke forum ini saat ini adalah RAJAM;
baca artikel yg saya forward silahkan anda tanggapi.
itu tindakan biadab, sekali lagi biadab!
kalau anda bilang tidak biadab;
jg diam aja di risti geger kalong situ;
busungkan dada anda, silahkan kampanye teriak, bahwa rajam harus
diberlakukan;

kalau sudah begitu, boleh kita berhadapan;
asal anda punya cara yang manusiawi dalam membawa ide anda;

ini diskusi saya lempar ke milis, bukan ke email pribadi anda;
saya tak ada urusan denagn pribadi anda;
makanya saya kembalikan ke milis;
catt.: saya jarang akses surau, kalau minangnet dan rantaunet sering, walaus
ering cuman pasif;

udah, gue mau lunch dulu;
di restoran orang kafir, di wendy's.

=urpas=



----- Original Message -----
From: Heru Irman
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, October 25, 2001 11:33 AM
Subject: RE: [surau] RAJAM BIADAB! Nigeria: Woman Sentenced to Death Under
Sharia


Saya mejunjung syariat Islam karena saya mengaku Muslim.
catat : saya, heru (nama asli) tidak bersembunyi dibalik alias.

mohon anda jgn menggunakan istilah islam (jihad), anda mencampurkan yg haq
dan kebatilan.
Firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila
dikatakan kepada kamu: "Berangkatlah (untuk berperang/jihad) pada jalan
Allah,
kamu berasa berat dan ingin tinggal di tempat kamu ? Apakah kamu berpuas
hati dengan kehidupan dunia sebagai ganti kehidupan akhirat? Pada hal
kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan akhirat) hanyalah
sedikit."- Surah at-Taubah: ayat 38

mengenai implementasi salah satu hukuman (rajam), seharusnya ada konferensi
para ulama seluruh dunia yg membahas detail aturan, langkah2 serta tata cara
peradilannya, walaupun sulit krn umat islam (negara2 islam) masih
terkungkung o/ aturan2 dan budaya kafir. (namanya juga dunia fana tempat
cobaan bagi manusia)
Bukankan hukuman gantung, suntik mati, tembak, dan kursi listrik serta ruang
gas racun adalah kejam dan biadab juga? (masa' krn tuduhan & kalah
dipengadilan (publik,juri&hakimnya terlanjur benci)orang bisa dihukum mati?
padahal belum tentu bersalah bahkan mungkin kena fitnah).

Tapi biasalah hawa nafsu manusia selalu mengajak memusuhi ajaran Tuhannya.
Belajar dulu ttg Islam, jgn hanya belajar dari informasi Yahudi.

Ah udahlah, saya su'uzon... anda pasti orang yg benci/alergi Islam maupun
Muslim dan segala yg berhubungan/kedengerannya mirip dgn 2 hal tsb.

Silahkanlah bakar amarah, sebar fitnah, sebar kebencian&kebatilan pada umat
islam. Monggo...
"aku berlindung kepada Tuhanku (yg memelihara&menciptakan) manusia, Raja
bagi Manusia, Tuhan bagi Manusia, dari godaan Syaiton yg
membisiki(merusak&menutup hati) manusia, baik syaiton itu dari bangsa Jin
maupun Manusia..." Surah AN Nas

-----Original Message-----
From: Urpas [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Thursday, October 25, 2001 10:33 AM
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]
Subject: [surau] RAJAM BIADAB! Nigeria: Woman Sentenced to Death Under
Sharia


apalah kata ulama, kata orang siak;
peristiwa rajam, seperti di bawah ini hanya tega dilakukan oleh manusia yang
hatinya gelap-hitam;
yang nurani kemanusiaannya lenyap;

kalau syariah islam yang didengung-dengungkan di indonesia dan di sumatera
barat juga memuat aturan seperti ini;
saya adalah PENENTANG syariat islam!
catat : saya, urpas.

mari berjihad menentang rajam!

=urpas=


http://www.hrw.org/press/2001/10/nigeria1023.htm

Nigeria: Woman Sentenced to Death Under Sharia

(New York, October 23, 2001) Human Rights Watch today condemned a
recent ruling by an Islamic court in Northern Nigeria that sentenced
Safiya Hussaini Tungar-Tudu to death by stoning. The court issued the
death sentence after finding her guilty of having pre-marital sex.

"Women have a basic right to control their sexual autonomy," said
LaShawn R. Jefferson, executive director of the Women's Rights
Division of Human Rights Watch. "When a woman is punished so severely
for having pre-marital sex, her right to make free decisions
regarding her body is violated."
The Islamic court in Gwadabawa, Sokoto State, in northern Nigeria
sentenced Ms. Tungar-Tudu to death after finding her guilty of having
pre-marital sex, a punishable offense under Sharia law. Ms. Tungar-
Tudu, who is pregnant, has until November 8 to file an appeal. The
court's ruling is pending approval by the governor of Sokoto State
after which a date to mete out the punishment will be fixed. The man
she allegedly had sex with was set free by the same court after
concluding that it lacked sufficient evidence to prosecute him for
the alleged adultery.

Human Rights Watch opposes the death penalty in all circumstances
because of its inherent cruelty. Additionally, international law
strictly prohibits the imposition of capital punishment on a pregnant
woman.

In recent years, several states in Muslim-dominated northern Nigeria
have extended the application of Sharia law to criminal offenses,
imposing Sharia punishments for theft and other crimes, and
criminalizing acts such as pre-marital sex and alcohol consumption.

Ms. Tungar-Tudu's conviction for pre-marital sex is the second one to
be reported in northern Nigeria. In September 2000, an Islamic court
in the northern state of Zamfara, sentenced Bariya Ibrahim Magazu, a
teenage girl, to 180 lashes for pre-marital sex and bringing false
charges against men with whom she allegedly had sex. Despite protests
by international and Nigerian human rights groups against her
sentence, officials authorized the flogging of Ms. Magazu. Even
though her appeal remained pending, the sentence was carried out; she
was lashed one hundred times on January 19, 2001.

In another case, a Sharia court found a sixteen-year-old boy guilty
of stealing money. He was sentenced to the amputation of his hand.
Amputation is an extreme form of corporal punishment, which is
expressly prohibited by the Convention on the Rights of the Child.
Human Rights Watch wrote to the governor of Kebbi State on October
12, 2001, expressing its concern over the case.

Human Rights Watch called on the Nigerian government to protect Ms.
Tungar-Tudu from the arbitrary meting out of a harsh and unacceptable
punishment, and to ensure that the courts operate in accordance with
international human rights law and the bill of rights in Nigeria's
own constitution.






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Get your FREE credit report with a FREE CreditCheck
Monitoring Service trial
http://us.click.yahoo.com/Gi0tnD/bQ8CAA/ySSFAA/IYOolB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah
Kami
 akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan  bumi,  tetapi
mereka
 mendustakan (ayat-ayat Kami) itu,  maka  Kami  siksa  mereka  disebabkan
 perbuatannya (A'RAAF 7:96)
============================================================================
==
Alamat-alamat e-mail Surau:
   Mengirimkan artikel/opini          :  [EMAIL PROTECTED]
   Mendaftarkan diri                  :  [EMAIL PROTECTED]
   Mengundurkan diri sementara        :  [EMAIL PROTECTED]
   Kembali aktif                      :  [EMAIL PROTECTED]
   Mengundurkan diri selamanya        :  [EMAIL PROTECTED]
   Kontak Admin                       :  [EMAIL PROTECTED]

Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/


RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke