Berikut kiriman berita dari teman Anda yang beralamat di: [EMAIL PROTECTED] ---------------------------------------- Pesan pengirim: Pemda Sumbar bagaimana ini? ---------------------------------------- Media Indonesia, Senin, 12 November 2001
Ajukan Pemda Sumbar ke Pengadilan * Pemerintah Pusat Harus Beri Pelajaran JAKARTA (Media): Pemerintah berhak mengajukan ke pengadilan pihak yang mengambil alih Semen Padang secara sepihak. Karena tindakan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 22/1999 dan No 25/1999 bahwa badan usaha milik negara (BUMN) tidak termasuk kewenangan atau aset yang diserahkan kepada pemerintah daerah. "Pemerintah pusat harus bisa bersikap tegas dalam hal ini. Kalau tidak, nanti akan muncul kasus-kasus lain di mana pemerintah pusat didesak dengan action-action sepihak seperti itu. Pemerintah harus memberikan pelajaran pada masyarakat yang berbuat sepihak seperti itu, jika tidak tindakan serupa akan diikuti masyarakat lainnya," ujar mantan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo seusai mengikuti acara Bincang Sabtu di Mario's Place, akhir pekan lalu. Menurut Bambang, dalam pelaksanaan otonomi daerah banyak aspirasi daerah yang tidak terkendali dan berlebih-lebihan. Salah satu sebabnya adalah ekspektasi yang berlebih-lebihan akibat ketidakpahaman masyarakat dan pemerintah daerah. Masalah pengambilalihan Semen Padang secara sepihak oleh Pemda Sumatra Barat, lanjut Bambang, merupakan contoh bahwa sampai sekarang pemda masih tidak memahami bahwa BUMN tetap menjadi aset pemerintah. "Tapi mereka tetap menganggap bahwa BUMN itu adalah aset daerah. Jadi ini terjadi karena ketidakpahaman mereka dan mereka melakukan itu secara sepihak," katanya. Bambang menilai, satu-satunya solusi yang bisa dilakukan pemerintah pusat adalah solusi hukum, karena undang-undangnya sudah jelas. Meskipun UU tersebut kini tengah mengalami revisi, tapi selama revisi itu belum ditetapkan maka UU tersebut tetap berlaku. "Pemerintah daerah ikut terlibat dalam akuisisi sepihak Semen Padang, artinya pemda sudah melanggar hukum. Masalahnya, berani tidak pemerintah pusat mengajukan pemda ke meja hijau," tegas Bambang. Ia menilai, dalam banyak hal pemerintah pusat selalu tidak tegas dan memberikan peluang untuk diperlakukan kurang ajar oleh berbagai pihak, termasuk pemda, masyarakat, dan kreditor. Padahal, yang paling penting dilakukan pemerintah sekarang ini adalah penegakan hukum. "Coba hukum itu dipakai sebagai kriteria dalam melangkah, sehingga kalau pemerintah itu secara hukum sudah terikat untuk melepas Semen Padang pada Cemex mestinya hal itu dilakukan," ungkapnya. Menurut Bambang, jika penegakan hukum tersebut bisa dikompromikan maka hal ini memberikan pelajaran pada publik bahwa pemerintah bisa diperlakukan seperti itu. Dan akibatnya pemerintah akan terus-menerus diganggu dengan tindakan-tindakan sepihak masyarakat seperti itu. "Kalau Pemda Sumbar bisa mengambil alih Semen Padang, maka Yogyakarta juga bisa begitu, demikian pula daerah lainnya. Maka akhirnya bukan tidak mungkin sekolah-sekolah dasar dijarah untuk dijadikan perumahan atau rumah-rumah sakit dijadikan toko, seenaknya sendiri. Kalau terus-menerus seperti itu pemerintah akan kehilangan power," papar Bambang. Menurut dia, pemerintah seharusnya taat dengan perjanjian yang telah disepakati pada waktu itu dengan pihak Cemex untuk menyerahkan Semen Padang. Karena meskipun perjanjian tersebut dilakukan ketika Menneg BUMN dipegang Tanri Abeng pada masa pemerintahan Habibie, tetapi perjanjian tersebut menjadi warisan yang harus dilaksanakan pemerintahan yang sekarang. (Mel/X-7) Sumber: http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?ID=2001111123420802 ---------------------------------------- http://www.mediaindo.co.id/ Copyright � 1999-2001 Media Indonesia. All rights reserved. RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

