Berikut kiriman berita dari teman Anda yang beralamat di:
[EMAIL PROTECTED]
----------------------------------------
Pesan pengirim:
Pemda Sumbar bagaimana ini?
----------------------------------------
Media Indonesia, Senin, 12 November 2001

Ajukan Pemda Sumbar ke Pengadilan
* Pemerintah Pusat Harus Beri Pelajaran

JAKARTA (Media): Pemerintah berhak mengajukan ke pengadilan pihak yang
mengambil alih Semen Padang secara sepihak. Karena tindakan tersebut
jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 22/1999 dan No 25/1999
bahwa badan usaha milik negara (BUMN) tidak termasuk kewenangan atau aset
yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Pemerintah pusat harus bisa bersikap tegas dalam hal ini. Kalau tidak,
nanti akan muncul kasus-kasus lain di mana pemerintah pusat didesak dengan
action-action sepihak seperti itu. Pemerintah harus memberikan pelajaran
pada masyarakat yang berbuat sepihak seperti itu, jika tidak tindakan
serupa akan diikuti masyarakat lainnya," ujar mantan Menteri Keuangan
Bambang Sudibyo seusai mengikuti acara Bincang Sabtu di Mario's Place,
akhir pekan lalu.

Menurut Bambang, dalam pelaksanaan otonomi daerah banyak aspirasi daerah
yang tidak terkendali dan berlebih-lebihan. Salah satu sebabnya adalah
ekspektasi yang berlebih-lebihan akibat ketidakpahaman masyarakat dan
pemerintah daerah.

Masalah pengambilalihan Semen Padang secara sepihak oleh Pemda Sumatra
Barat, lanjut Bambang, merupakan contoh bahwa sampai sekarang pemda masih
tidak memahami bahwa BUMN tetap menjadi aset pemerintah.

"Tapi mereka tetap menganggap bahwa BUMN itu adalah aset daerah. Jadi ini
terjadi karena ketidakpahaman mereka dan mereka melakukan itu secara
sepihak," katanya.

Bambang menilai, satu-satunya solusi yang bisa dilakukan pemerintah pusat
adalah solusi hukum, karena undang-undangnya sudah jelas. Meskipun UU
tersebut kini tengah mengalami revisi, tapi selama revisi itu belum
ditetapkan maka UU tersebut tetap berlaku.

"Pemerintah daerah ikut terlibat dalam akuisisi sepihak Semen Padang,
artinya pemda sudah melanggar hukum. Masalahnya, berani tidak pemerintah
pusat mengajukan pemda ke meja hijau," tegas Bambang.

Ia menilai, dalam banyak hal pemerintah pusat selalu tidak tegas dan
memberikan peluang untuk diperlakukan kurang ajar oleh berbagai pihak,
termasuk pemda, masyarakat, dan kreditor. Padahal, yang paling penting
dilakukan pemerintah sekarang ini adalah penegakan hukum.

"Coba hukum itu dipakai sebagai kriteria dalam melangkah, sehingga kalau
pemerintah itu secara hukum sudah terikat untuk melepas Semen Padang pada
Cemex mestinya hal itu dilakukan," ungkapnya.

Menurut Bambang, jika penegakan hukum tersebut bisa dikompromikan maka hal
ini memberikan pelajaran pada publik bahwa pemerintah bisa diperlakukan
seperti itu. Dan akibatnya pemerintah akan terus-menerus diganggu dengan
tindakan-tindakan sepihak masyarakat seperti itu.

"Kalau Pemda Sumbar bisa mengambil alih Semen Padang, maka Yogyakarta juga
bisa begitu, demikian pula daerah lainnya. Maka akhirnya bukan tidak
mungkin sekolah-sekolah dasar dijarah untuk dijadikan perumahan atau
rumah-rumah sakit dijadikan toko, seenaknya sendiri. Kalau terus-menerus
seperti itu pemerintah akan kehilangan power," papar Bambang.

Menurut dia, pemerintah seharusnya taat dengan perjanjian yang telah
disepakati pada waktu itu dengan pihak Cemex untuk menyerahkan Semen
Padang. Karena meskipun perjanjian tersebut dilakukan ketika Menneg BUMN
dipegang Tanri Abeng pada masa pemerintahan Habibie, tetapi perjanjian
tersebut menjadi warisan yang harus dilaksanakan pemerintahan yang
sekarang. (Mel/X-7)

Sumber: http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?ID=2001111123420802
----------------------------------------
http://www.mediaindo.co.id/
Copyright � 1999-2001 Media Indonesia. All rights reserved.


RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke