Assalamu'alaikum wr.wb.

 Al-Qur�an menjelaskan lebih lanjut tentang hukum zina ini:

�Pezina wanita dan pezina pria cambuklah masing-masing mereka seratus cambukan.�..... 
(QS. An-Nur ayat 2).
Ayat 25 An-Nisa itu merujuk kepada ayat ini. Menurut ayat ini seorang wanita merdeka 
yang melakukan zina harus dihukum dengan dera atau cambukan sebanyak seratus sekali. 
Dan seorang budak wanita melakukan zina maka dihukum dengan separonya , yaitu lima 
puluh cambukan. Jadi hukuman dera ini ada nashnya dalam Al-Qur�an dan itu tidak bisa 
ditakwilkan dan ditafsirkan lagi dengan pengertian yang menyimpang dari hukum yang 
tegas dan jelas itu.

Mengenai hal ini kebanyakan Ulama-Ulama Islam yang memotori gerakan �fundamentalis� 
itu lupa bahwa isi seluruh Al-Qur�an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan adalah 
kewajiban beliau SAW untuk menjalankan hukum-hukum yang terdapat didalamnya. 
Hukum-hukum itu tidaklah diturunkan sekaligus melainkan secara berangsur-angsur.  
Selama suatu hukum belum diwahyukan atau turun maka beliau menjalankan hukum-hukum 
yang dipercayai kaum Yahudi yang dalam hal ini adalah hukum Taurat.

Tetapi bila suatu hukum tentang suatu hal telah diturunkan maka beliau menjalankan 
hukum yang baru turun itu yakni yang sekarang terdapat dalam Al-Qur�an. Contoh yang 
jelas tentang ini ialah hukum mengenai kiblat.  Mula-mula Nabi Muhammad SAW menjadikan 
Baitul Muqaddas sebagi kiblat untuk shalat. Beliau mengikuti apa yang dilakukan kaum 
Yahudi.Tetapi manakala hukum kiblat telah turun dan Ka�bah dijadikan kiblat  bagi 
shalat, maka beliau selanjutnya berkiblat ke Ka�bah dan tak pernah lagi  mengarahkan 
shalat itu ke Baitul Muqaddas.
Bersambung.

Hal demikian berlaku pula dalam masalah zina. Mula-mula beliau menjalankan hukum rajam 
yang terdapat dalam Taurat untuk perbuatan zina. Ketika dua orang Yahudi pria dan 
wanita melakukan perbuatan serong itu, beliau melaksanakan hukuman rajam bagi kedua 
orang yang bersalah itu. Tetapi setelah turun hukum dari Tuhan bahwa orang-orang 
berzina harus diberikan hukuman dera, maka beliau meninggalkan hukum rajam dari dari 
Taurat itu dan menjalankan hukum dera (cambuk) yang terdapat dalam Al-Qur�an. Namun 
demikian Ulama-Ulama yang menyukai kekerasan itu tetap saja mengatakan bahwa hukuman 
buat zina adalah rajam. Mereka mengemukakan bahwa diantara para ulama sudah �ijmak� 
(sepakat) tentang itu.  Soalnya ialah apakah pokok yang yang pertama buat menentukan 
suatu hukum ? Mengenai hal ini semua orang Islam mengaku bahwa Al-Qur�an adalah sumber 
pokok buat segala hukum Islam.

Kalau dalam Al-Qur�an sudah ditetapkan suatu hukum bagi suatu hal, maka hukum-hukum 
lain tidak berlaku lagi. Kalau Nabi Muhammad SAW sendiri tunduk pada cara penerapan 
hukum itu dan beliau menjalankan hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur�an 
dengan meninggalkan cara-cara lain  yang selama ini beliau laksanakan, maka apakah 
�ijmak ulama� lebih tinggi dari sunnah Nabi Muhammad SAW? Apakah ijmak Ulama dapat 
membatalkan suatu hukum yang ditetapkan dalam Al-Qur�an?

Mereka telah mengenyampingkan hukum Al-Qur�an yang tegas itu dengan mengatakan tanpa 
malu-malu bahwa hukuman zina adalah rajam. Untuk itu mereka konon berpegang kepada  
satu riwayat yang dimana Rasulullah SAW menghukum dua orang pezina dengan hukuman 
rajam.

� Telah berkata Umar (Khalifah kedua) dalam pidatonya di muka umum:
�Sesungguhnya telah menurunkan Allah akan Kitab kepada Muhammad SAW, maka adalah di 
antara ayat-ayat yang diturunkan itu ayat �Rajam�. Kami telah membaca dan telah kami 
menghafalkan ayat itu, dan Rasulullah Muham-mad SAW telah merajam orang berzina dan 
kami telah juga menjalankan hukum rajam.  Saya sesungguhnya amat takut di kemudian 
hari kalau-kalau orang akan mengatakan: Rajam tidak ada dalam Kitab Allah, maka dengan 
itu mereka sesat, mening-galkan kewajiban yang telah diturunkan Allah. Maka hukum 
rajam itu hak (sebenarnya) atas orang yang berzina, laki-laki dan perempuan, apabila 
ia muhshan*), apabila ada saksi atas perbuatan itu, atau dia bunting atau dia 
mengaku.� (Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi)

Apabila kita renungkan adalah tidak mungkin sama sekali Saidina Umar telah 
mengeluarkan ucapan seperti itu,karena adanya Al-Qur�an kitab tertulis sebagaimana 
kita lihat sekarang ini adalah berkat pikiran Saidina Umar. Beliaulah yang menyarankan 
kepada  Saidina Abubakar as Siddiq agar Al-Qur�an yang hingga waktu itu masih 
tersimpan didalam otak dalam bentuk hafalan supaya dipindahkan kepada suatu buku. 
Menurut beliau hanya dengan cara inilah  ayat-ayat Kitab Suci itu bisa terpelihara 
dari kekacauan atau hilang. Seandainya tidak demikian,  maka menurut riwayat yang 
dijadikan sandaran sebahagian para Ulama Islam itu, maka  Saidina Umar mengatakan 
bahwa �ada suatu ayat yang tidak terdapat lagi dalam Al-Qur�an�. Rasanya pikiran yang 
sehat tidak mungkin membenarkan bahwa Saidina Umar mengucapkan ucapan demikian. 
Kalaulah memang ada ayat yang belum dimasukkan dalam Al-Qur �an kenapa beliau tidak 
menugaskan Zaid bin Tsabit... atau penulis Al-Qur�an lainnya untuk memasukkan ayat 
tersebut dalam Kitab yang ditulis mereka?
 
Hal yang lain adalah kalau ayat bersangkutan memang pernah ada dalam Al-Qur� an kenapa 
ia merasa takut kepada orang-orang untuk mengembalikan barang sesuatu ketempat 
aslinya? Kalau Saidina Umar dengan berani mengemukakan saran kepada Abubakar , suatu 
saran yang mula-mulanya Abubakar tak berani melaksanakannya mengapa pula Umar kemudian 
berobah menjadi orang pengecut mengenai suatu ayat saja dari Al-Qur�an?

Selanjutnya , kenapa perbuatan mengembalikan suatu ayat ketempat aslinya akan 
dikatakan perbuatan menambah-nambah? Bagaimanapun pemikiran kacau dan tidak 
bertanggung jawab itu tak mungkin ada pada seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang 
dikenal amat cerdas ,rasional dan berani sebagaimana halnya Saidina Umar ini. Kalau 
riwayat itu dianggap benar maka seluruh pernyataan bahwa Al-Qur�an mendapat 
perlindungan dan pemeliharaan dari Tuhan dan terhindar dari campur tangan manusia akan 
hancur lebur dan tidak terbukti sama sekali......
Anehnya lagi Saidina Ali bin Abu Talib mempunyai pikiran yang sama sekali bertentangan 
dengan perkataan yang dinisbahkan kepada Saidina Umar itu.

Menurut riwayat Saidina Ali berkata sesudah mencambuk seorang perempuan yang melakukan 
zina dan kemudian merajamkan sampai mati: �Aku telah mencambuknya untuk mematuhi 
perintah Kitabullah dan aku telah merajamnya sampai mati untuk menuruti sunnah 
Rasulullah�....(Bukhari). 

Dari riwayat ini muncul jelas dua kesimpulan:
1.  Dalam hal menghukum seorang pezina pria dan pezina wanita sunnah Rasulullah 
berbeda dari perintah yang terdapat dalam Al-Qur�an, suatu hal yang tidak mungkin 
terjadi......
 
2.  Kalau menurut Saidina Umar suatu perintah dalam Kitabullah menetapkan hukuman 
rajam bagi perbuatan zina maka menurut Saidina Ali perintah demikian tidak ada dan 
hukuman demikian hanya sunnah nabi Muhammad SAW. Pendapat kedua sahabi besar Islam itu 
tidak mungkin sekali diselaraskan dan juga sama sekali tidak mungkin bahwa kedua 
mereka akan mempunyai pendapat yang saling bertentangan sekali mengenai suatu masalah 
agama yang amat penting.
 
Mengingat semua itu hukuman yang benar untuk perbuatan zina adalah dera atau cambukan 
sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur�an....
Semoga nggak ada yang tersinggung dengan keterangan yang cukup panjang ini...

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Adi N.


> -----Original Message-----
> From: Muhammad Dafiq Saib [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
> Sent: Thursday, November 08, 2001 8:32 AM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [RantauNet] RantauNet] RAJAM BIADAB! Nigeria: Woman Sentenced
> to Death Under Sharia
> 
> 
> 
> Assalamu'alaikum wr.wb.,
> 
> Tabaliak justru Boes. Hukum rajam itu, walaupun bukan
> tasurek dalam al Quran, adolah hukum nan datang dari
> Allah SWT. Indak mungkin Nabi Muhammad SAW tu ka
> mambuek-buek hukum surang. Dan masyarakat Arab
> sabalun kadatangan Islam adolah masyarakat nan sangaik
> 'dakek' jo pazinahan, kawin sabanyak nan mareka
> sanggup, mambao lari binyi urang, kawin jo jando apak,
> bahkan akrab jo pelacuran, dsb.,dsb., namun mareka
> indak mangenal ado hukum rajamko diantaro mareka.
> 
> Masalah hubungan indak ado dalam al Quran tapi ado di
> hadits nabi bukanlah hal nan aneh sacaro faktual.
> Sumbayang atau shalat diparentahkan dalam al Quran,
> tapi baa bana paraktek shalat sacaro detil indak ado
> dalam al Quran, malainkan ditarangkan malalui lisan
> Nabi Muhammad SAW.
> 
> Baliak kapakaro hukuman untuak urang bazina tadi,
> hukuman dera nan dimukasuik dalam surek An Nur ayat 2
> tu, adolah hukuman sacaro umum. Dalam palaksanaan
> sacaro detil itulah ado nan di rajam (kalau urang tu
> alah (panah) balaki/babinyi, atau hukum buang (kalau
> urang tu bujang jo gadih).
> 
> Baitu barangkali Boes.
> 
> Wassalamu'alaikum wr.wb.,
> 
> Lembang Alam
> 
> 




RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
==============================================Mendaftar atau berhenti menerima 
RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
==============================================

Kirim email ke