Assalamu'alaikum wr.wb. Al-Qur�an menjelaskan lebih lanjut tentang hukum zina ini:
�Pezina wanita dan pezina pria cambuklah masing-masing mereka seratus cambukan.�..... (QS. An-Nur ayat 2). Ayat 25 An-Nisa itu merujuk kepada ayat ini. Menurut ayat ini seorang wanita merdeka yang melakukan zina harus dihukum dengan dera atau cambukan sebanyak seratus sekali. Dan seorang budak wanita melakukan zina maka dihukum dengan separonya , yaitu lima puluh cambukan. Jadi hukuman dera ini ada nashnya dalam Al-Qur�an dan itu tidak bisa ditakwilkan dan ditafsirkan lagi dengan pengertian yang menyimpang dari hukum yang tegas dan jelas itu. Mengenai hal ini kebanyakan Ulama-Ulama Islam yang memotori gerakan �fundamentalis� itu lupa bahwa isi seluruh Al-Qur�an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan adalah kewajiban beliau SAW untuk menjalankan hukum-hukum yang terdapat didalamnya. Hukum-hukum itu tidaklah diturunkan sekaligus melainkan secara berangsur-angsur. Selama suatu hukum belum diwahyukan atau turun maka beliau menjalankan hukum-hukum yang dipercayai kaum Yahudi yang dalam hal ini adalah hukum Taurat. Tetapi bila suatu hukum tentang suatu hal telah diturunkan maka beliau menjalankan hukum yang baru turun itu yakni yang sekarang terdapat dalam Al-Qur�an. Contoh yang jelas tentang ini ialah hukum mengenai kiblat. Mula-mula Nabi Muhammad SAW menjadikan Baitul Muqaddas sebagi kiblat untuk shalat. Beliau mengikuti apa yang dilakukan kaum Yahudi.Tetapi manakala hukum kiblat telah turun dan Ka�bah dijadikan kiblat bagi shalat, maka beliau selanjutnya berkiblat ke Ka�bah dan tak pernah lagi mengarahkan shalat itu ke Baitul Muqaddas. Bersambung. Hal demikian berlaku pula dalam masalah zina. Mula-mula beliau menjalankan hukum rajam yang terdapat dalam Taurat untuk perbuatan zina. Ketika dua orang Yahudi pria dan wanita melakukan perbuatan serong itu, beliau melaksanakan hukuman rajam bagi kedua orang yang bersalah itu. Tetapi setelah turun hukum dari Tuhan bahwa orang-orang berzina harus diberikan hukuman dera, maka beliau meninggalkan hukum rajam dari dari Taurat itu dan menjalankan hukum dera (cambuk) yang terdapat dalam Al-Qur�an. Namun demikian Ulama-Ulama yang menyukai kekerasan itu tetap saja mengatakan bahwa hukuman buat zina adalah rajam. Mereka mengemukakan bahwa diantara para ulama sudah �ijmak� (sepakat) tentang itu. Soalnya ialah apakah pokok yang yang pertama buat menentukan suatu hukum ? Mengenai hal ini semua orang Islam mengaku bahwa Al-Qur�an adalah sumber pokok buat segala hukum Islam. Kalau dalam Al-Qur�an sudah ditetapkan suatu hukum bagi suatu hal, maka hukum-hukum lain tidak berlaku lagi. Kalau Nabi Muhammad SAW sendiri tunduk pada cara penerapan hukum itu dan beliau menjalankan hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur�an dengan meninggalkan cara-cara lain yang selama ini beliau laksanakan, maka apakah �ijmak ulama� lebih tinggi dari sunnah Nabi Muhammad SAW? Apakah ijmak Ulama dapat membatalkan suatu hukum yang ditetapkan dalam Al-Qur�an? Mereka telah mengenyampingkan hukum Al-Qur�an yang tegas itu dengan mengatakan tanpa malu-malu bahwa hukuman zina adalah rajam. Untuk itu mereka konon berpegang kepada satu riwayat yang dimana Rasulullah SAW menghukum dua orang pezina dengan hukuman rajam. � Telah berkata Umar (Khalifah kedua) dalam pidatonya di muka umum: �Sesungguhnya telah menurunkan Allah akan Kitab kepada Muhammad SAW, maka adalah di antara ayat-ayat yang diturunkan itu ayat �Rajam�. Kami telah membaca dan telah kami menghafalkan ayat itu, dan Rasulullah Muham-mad SAW telah merajam orang berzina dan kami telah juga menjalankan hukum rajam. Saya sesungguhnya amat takut di kemudian hari kalau-kalau orang akan mengatakan: Rajam tidak ada dalam Kitab Allah, maka dengan itu mereka sesat, mening-galkan kewajiban yang telah diturunkan Allah. Maka hukum rajam itu hak (sebenarnya) atas orang yang berzina, laki-laki dan perempuan, apabila ia muhshan*), apabila ada saksi atas perbuatan itu, atau dia bunting atau dia mengaku.� (Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi) Apabila kita renungkan adalah tidak mungkin sama sekali Saidina Umar telah mengeluarkan ucapan seperti itu,karena adanya Al-Qur�an kitab tertulis sebagaimana kita lihat sekarang ini adalah berkat pikiran Saidina Umar. Beliaulah yang menyarankan kepada Saidina Abubakar as Siddiq agar Al-Qur�an yang hingga waktu itu masih tersimpan didalam otak dalam bentuk hafalan supaya dipindahkan kepada suatu buku. Menurut beliau hanya dengan cara inilah ayat-ayat Kitab Suci itu bisa terpelihara dari kekacauan atau hilang. Seandainya tidak demikian, maka menurut riwayat yang dijadikan sandaran sebahagian para Ulama Islam itu, maka Saidina Umar mengatakan bahwa �ada suatu ayat yang tidak terdapat lagi dalam Al-Qur�an�. Rasanya pikiran yang sehat tidak mungkin membenarkan bahwa Saidina Umar mengucapkan ucapan demikian. Kalaulah memang ada ayat yang belum dimasukkan dalam Al-Qur �an kenapa beliau tidak menugaskan Zaid bin Tsabit... atau penulis Al-Qur�an lainnya untuk memasukkan ayat tersebut dalam Kitab yang ditulis mereka? Hal yang lain adalah kalau ayat bersangkutan memang pernah ada dalam Al-Qur� an kenapa ia merasa takut kepada orang-orang untuk mengembalikan barang sesuatu ketempat aslinya? Kalau Saidina Umar dengan berani mengemukakan saran kepada Abubakar , suatu saran yang mula-mulanya Abubakar tak berani melaksanakannya mengapa pula Umar kemudian berobah menjadi orang pengecut mengenai suatu ayat saja dari Al-Qur�an? Selanjutnya , kenapa perbuatan mengembalikan suatu ayat ketempat aslinya akan dikatakan perbuatan menambah-nambah? Bagaimanapun pemikiran kacau dan tidak bertanggung jawab itu tak mungkin ada pada seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal amat cerdas ,rasional dan berani sebagaimana halnya Saidina Umar ini. Kalau riwayat itu dianggap benar maka seluruh pernyataan bahwa Al-Qur�an mendapat perlindungan dan pemeliharaan dari Tuhan dan terhindar dari campur tangan manusia akan hancur lebur dan tidak terbukti sama sekali...... Anehnya lagi Saidina Ali bin Abu Talib mempunyai pikiran yang sama sekali bertentangan dengan perkataan yang dinisbahkan kepada Saidina Umar itu. Menurut riwayat Saidina Ali berkata sesudah mencambuk seorang perempuan yang melakukan zina dan kemudian merajamkan sampai mati: �Aku telah mencambuknya untuk mematuhi perintah Kitabullah dan aku telah merajamnya sampai mati untuk menuruti sunnah Rasulullah�....(Bukhari). Dari riwayat ini muncul jelas dua kesimpulan: 1. Dalam hal menghukum seorang pezina pria dan pezina wanita sunnah Rasulullah berbeda dari perintah yang terdapat dalam Al-Qur�an, suatu hal yang tidak mungkin terjadi...... 2. Kalau menurut Saidina Umar suatu perintah dalam Kitabullah menetapkan hukuman rajam bagi perbuatan zina maka menurut Saidina Ali perintah demikian tidak ada dan hukuman demikian hanya sunnah nabi Muhammad SAW. Pendapat kedua sahabi besar Islam itu tidak mungkin sekali diselaraskan dan juga sama sekali tidak mungkin bahwa kedua mereka akan mempunyai pendapat yang saling bertentangan sekali mengenai suatu masalah agama yang amat penting. Mengingat semua itu hukuman yang benar untuk perbuatan zina adalah dera atau cambukan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur�an.... Semoga nggak ada yang tersinggung dengan keterangan yang cukup panjang ini... Wassalamu'alaikum wr.wb. Adi N. > -----Original Message----- > From: Muhammad Dafiq Saib [mailto:[EMAIL PROTECTED]] > Sent: Thursday, November 08, 2001 8:32 AM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: [RantauNet] RantauNet] RAJAM BIADAB! Nigeria: Woman Sentenced > to Death Under Sharia > > > > Assalamu'alaikum wr.wb., > > Tabaliak justru Boes. Hukum rajam itu, walaupun bukan > tasurek dalam al Quran, adolah hukum nan datang dari > Allah SWT. Indak mungkin Nabi Muhammad SAW tu ka > mambuek-buek hukum surang. Dan masyarakat Arab > sabalun kadatangan Islam adolah masyarakat nan sangaik > 'dakek' jo pazinahan, kawin sabanyak nan mareka > sanggup, mambao lari binyi urang, kawin jo jando apak, > bahkan akrab jo pelacuran, dsb.,dsb., namun mareka > indak mangenal ado hukum rajamko diantaro mareka. > > Masalah hubungan indak ado dalam al Quran tapi ado di > hadits nabi bukanlah hal nan aneh sacaro faktual. > Sumbayang atau shalat diparentahkan dalam al Quran, > tapi baa bana paraktek shalat sacaro detil indak ado > dalam al Quran, malainkan ditarangkan malalui lisan > Nabi Muhammad SAW. > > Baliak kapakaro hukuman untuak urang bazina tadi, > hukuman dera nan dimukasuik dalam surek An Nur ayat 2 > tu, adolah hukuman sacaro umum. Dalam palaksanaan > sacaro detil itulah ado nan di rajam (kalau urang tu > alah (panah) balaki/babinyi, atau hukum buang (kalau > urang tu bujang jo gadih). > > Baitu barangkali Boes. > > Wassalamu'alaikum wr.wb., > > Lembang Alam > > RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 ==============================================Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ==============================================

