Catatan:
Dari duo berita yang diturunkan MimbarMinang hari senen ko, ambo
secaro pribadi sangek satuju, hanyo itulah salah satu caro untuak
menyelamatkan bangsa iko dari berbagai krisis, terutama itu yang
namonyo koruptorrrrrrrr........ yang bikin negara indonesia
hancurrrr...

T. Lare,
========

Senin, 26/11/2001 09.49 WIB
Syariat Islam Bisa Selamatkan Negara

Padang, mimbarminang.com � Besarnya angka korupsi di Indonesia hingga
bangsa ini dicap sebagai negara dengan angka korupsi terbesar di
dunia terkait erat dengan dasar negara yang tidak memiliki nilai
religius. Karena itu, me-ngembalikan tujuh kata dalam Piagam Jakarta
sebagaimana bentuk awal UUD 1945 adalah salah satu langkah untuk
mengembalikan bang sa ini lebih baik dan jauh tindakan korup itu.

Demikian antara lain benang merah dari Tadabur Ramadhan Pemuda Bulan
Bintang di Gedung Dikti Sumbar, Sabtu (24/11/2001) dengan tema:
Piagam Jakarta: Tonggak Sejarah Pelaksanaan Syariat Islam di
Indonesia.

Tampil sebagai pembicara dalam Tadabur yang dipandu Rahmat Wartira,
SH itu, MS Ka�ban (Sekjen DPP PBB), Ahmad Soemar-gono (Ketua Fraksi
PBB DPR RI), DR. H. Rifyal Ka�bah, S.H (Hakim Agung RI), dan Kandris
Asrin (KNPI Sumbar).

Dibukanya kembali wacana untuk mema-sukkan: �Menjalankan Syariat
Islam bagi Umat Islam� ke dalam UUD 1945 sebagai dasar negara, kata
MS Ka�ban adalah peluang besar ketika undang-undang dasar saat dalam
proses amandemen.

Karenanya itu sebelum amandemen itu selesai, Ka�ban mengatakan Fraksi
PBB tidak akan berhenti untuk memperjuangkan bagaima na Syariat Islam
bisa masuk ke dalam UUD 1945 kembali, meskipun sebagai suara mi-
noritas.

�Ini penting dan harus segera kita masukan kembali. Kita telah
terlalu jauh terjerumus oleh dasar negara yang tidak didasari oleh
nilai-nilai spritual agama Islam sebagaimana yang dicita-citakan oleh
pejuang negara ini dulunya,� kata Ka�ban. Akibatnya, cap sebagai
bangsa korup melekat di bangsa ini.

Sementara Rifyal Ka�bah mengatakan, wacana ini adalah momen bagi
masyarakat Minangkabau, bila ingin mengembalikan filosofi Adat
Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah, maka langkah yang harus
dilakukan tidak lain adalah menjalankan Syariat Islam.

Rifyal Ka�bah juga menguatkan alasan Ka�ban, sebelum Indonesia ini
lahir sebagai sebuah negara, Islam dengan syariatnya telah menyatukan
bangsa-bangsa ini lebih dulu. Bahkan jauh hari sebelum Belanda masuk
ke Indonesia menjajah negeri ini, rakyat Aceh, Sulawesi Selatan,
Banten dan sejumlah daerah lainnya sudah punya satu kesepakatan
dengan menjalankan Syariat Islam.

�Tapi ketika negara ini sudah terbentuk, pemimpin negara yang
tergabung dalam Tim Sembilan yang semula telah menyiapkan konsep yang
sesuai dengan Syariat terpengaruh oleh sikap lain yang mengarah ke
sekularisme, sehingga dasar Syariat Islam itu dirubah,� kata Rifyal.

Sikap-sikap itulah yang membuat dasar negara itu berubah dan bangsa
seperti sekarang ini. Karenanya, ia sangat setuju dan harus
diperjuangan Syariat Islam masuk kembali ke dalam UUD 1945. Selain
sangat urgen, Syariat Islam menurut dia akan menjamin mengemba likan
bangsa ini ke arah yang lebih baik, karena didasari spritual agama
yang kuat. Selain itu, Syariat Islam sesuai dengan konstitusi.

Meminta Hak

Keduanya sependapat untuk mengatakan dalam upaya mengembalikan
Syariat itu, tidak ada yang mesti dicemaskan. Apalagi kemung kinan
akan munculnya ancaman akan keluar dari NKRI oleh sejumlah daerah di
bagian Timur Indonesia bila Syariat Islam tetap dimasukan dalam
amandemen UUD 1945.

Bagi Ka�ban, bila pernyataan itu muncul dari minoritas bangsa ini,
maka Ka�ban justru meminta umat Islam mengeluarkan pernyataan lebih
awal, bagaimana kalau umat Islam keluar dari NKRI bila Syariat Islam
tidak dikemba-likan. �Bukankah kita mayoritas, kenapa kita tidak bisa
meminta hak,� kata Ka�ban.

Ia menyangsikan, bila amandemen UUD 1945 sekarang upaya itu tidak
berhasil, maka setelah itu upaya untuk mengamandemen UUD 1945 akan
semakin sulit.

Masih kata Ka�ban, Syariat Islam cukup mampu mengikat semua unsur
masyarakat di Indonesia ini. Ia curiga, ketegangan-ketegangan yang
terjadi di tengah bangsa selama ini, terkait erat dengan tidak adanya
ikatan itu.

Sementara Ahmad Soemargono menekankan pentingnya belajar dari
sejarah, kenapa mesti Syariat Islam dicantumkan ke dalam Piagam
Jakarta. Ahmad melihat, Syariat Islam sangat berhubungan langsung
dengan perjuangan bangsa ini sebagai bangsa dengan mayoritas agama
Islam.

�Sebagaimana dicantumkan dalam Pembu-kaan UUD 1945, dan kenyataannya
Tuhan benar-benar telah menunjukkan kekuasaan dan memberikan rahmat
kepada kita dengan memberikan kemerdekaan itu tepat pada bulan
Ramadhan. Sejarah bangsa ini tidak terlepas dari kenyataan itu dan
ini harus menjadi catatan bagi kita untuk mengembalikan Syariat Islam
itu,� kata Ahmad. Bila tidak, ia kuatir bangsa ini tidak akan pernah
berubah.

Ahmad menilai, selama ini besarnya korupsi selain dipengaruhi oleh
warna sekulerisme, juga menganut paradigma dusta. Sehingga korupsi
yang dilakukan banyak orang saat ini, sama sekali tidak disadari
sebagai sebuah keasalahan, karena melakukan diatas rasional mereka
sendiri.

�Ini tidak mungkin kita biarkan. Kita harus mengingatkan kepada semua
masyarakat, bahwa azab itu tidak hanya diberikan Allah kepada umat
yang mungkar, tapi juga kepada umat yang shaleh yang membiarkan
kemungkaran itu terjadi,� katanya. Karena itu, ia meminta
keterlibatan ulama-ulama di daerah untuk ikut membangkitkan kembali
dan menghidupkan Syariat Islam di tengah masyarakat.

Amandemen UUD 1945 belum selesai tapi sudah mendekati penyelesaian.
Meski begitu, Fraksi PPP dan Fraksi PBB meski dalam jumlah kecil,
sebagaimana dikatakan Ka�ban tidak akan menyerah dan meminta semua
orang menghor-mati apa yang mereka usulkan. �Kami tidak menginginkan
voting, kami ingin apa yang kami perjuangkan bersama PPP ini untuk
dihormati,� katanya.(son)
===================================================================

Senin, 26/11/2001
Sumbar Wajib Laksanakan Syariat Islam

Padang, Mimbar Minang � Anggota DPRD Sumbar di Komisi E (Kesra), Buya
Drs. H. Khaidir Khatib Bandaro berpendapat, penerapan syariat Islam
di Ranah Miang sudah menjadi kewajiban, sebagai masyarakat yang
menjunjung tinggi agama dan nilai-nilai adat. �Komitmen terhadap
agama dan adat tersebut tertuang jelas dalam filosofi yang menjadi
pedoman hidup masyarakat Minang yang berbunyi Adat Basandi Syarak,
Syarak Basandi Kitabullah,� ujarnya, Ahad kemarin.

Khaidir Khatib Bandaro yang juga merupakan salah satu tokoh
dibelakang kelahiran Perda pencegahan dan pemberantasan maksiat yang
selalu bersuara lantang tentang syariat Islam di Ranah Minang ini
menjelaskan filosofi tersebut berarti bahwa tatanan dan nilai-nilai
adat Minang bersendikan agama, dan agama bersendikan Kitabullah
(Alqur�an).

Khaidir Khatib mengatakan, daerah berpenduduk 4,5 juta jiwa yang
mayoritas muslim ini sekarang perlu mengupayakan syariat Islam
sebagaimana yang dilakukan Aceh dan segera menyusul Sulsel. �Kita
lihat beberapa daerah sudah lebih maju selangkah dibandingkan Sumbar
dalam merealisasikan syariat Islam,� ujarnya.

Dalam upaya lebih memfokuskan program penerapan syariat Islam, Kata
Buya Khaidir, sudah saatnya Sumbar membentuk sebuah panitia atau
badan khusus yang melibatkan tiga unsur tokoh masyarakat Minang yang
dikenal dengan Tigo Tungku Sajarangan yang terdiri atas alim ulama,
ninik mamak dan cadiak-pandai. �Mereka perlu berkumpul untuk membahas
atau merencanakan, mempelajari dan menyiapkan langkah-langkah yang
perlu diambil demi penegakkan syariat Islam di daerah itu,� ujarnya.

Buya mengatakan, di masa lalu upaya menggemakan syariat Islam di
Ranah Minang nampaknya kurang mendapat respon, namun kini seiring
telah diberlakukan Perda pencegahan dan pemberantasan maksiat
diharapkan perjuangan menegakkan syariat Islam bisa menjadi kenyataan.

Bentuk Komite Persiapan
Sementara intelektual muslim Drs.H. Syahbuddin yang dikontak Mimbar
Minang Ahad petang menyatakan, pemberlakuan Syariat Islam di Sumbar
tidak harus menunggu diamandemennya Pasal 29 yang memasukan Kewajiban
Melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluknya sebagaimana yang tertuang
dalam Piagam Jakarta. �Jauh sebelum Indonesia lahir, Minangkabau
(kini Sumbar-red) sudah punya Piagam Bukit Marapalam yang merupakan
komitmen mendasar untuk melaksakan Adat Basandi Syara�, Syara�
Basandi Kitabullah yang intinya adalah Syariat Islam,� tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar H. Masfar Rasyid SH, dalam perbincangan
dengan Mimbar Minang sebelumnya juga menegaskan, Piagam Bukit
Marapalam yang pernah disalin asli oleh Inyiak Canduang tersebut
merupakan komitmen bersama para ulama dan pemuka adat serta cadiak-
pandai Ranah Minang yang bahkan mempunyai sangksi bila tidak
menerapkannya. �Jika tidak salah, sangsinya berbunyi; ka ateh indak
bapucuak, ka bawah indak baurek, di tangah digiriak kumbang,� jelas
H. Masfar saat itu.

Melihat makin rusaknya sendi-sendi agama dan adat terutama yang
menimpa kawulamuda Minangkabau hari ini. �Mungkin sangsi pelanggaran
atas Piagam Bukit Marapalam dengan tidak menjalankan ABS-SBK yang
intinya Syariat Islam itulah, yang kita jalani di Sumbar hari ini,�
timpal H. Syahbudin.

Namun dia menilai, Sumbar belum terlambat untuk kembali ke ABS-SBK,
kembali ke Syariat Islam. Seperti juga disarankan Buya Khaidir, dia
berharap semua komponen urek tunggang masyarakat adat Minangkabau
yakni alim ulama, ninik mamak dan cadiak-pandai perlu segera duduk
semeja menyusun strategi dan langkah-langkah bagi pembentukan Komite
Persiapan Pemberlakuan Syariat Islam. �Sementara tanggalkan �baju�
partai, jabatan, dan formalitas lainnya. Mari kita duduk selaku urang
awak yang sungguh-sungguh ingin kembali ke jatidiri urang awak, yakni
menegakan Syariat Islam,� sarannya. (dod/ant)



Get your Free E-mail at http://minangkabau.zzn.com
____________________________________________________________
Get your own FREE Web and POP E-mail Service in 14 languages at http://www.zzn.com.

RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 ==============================================Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ==============================================

Kirim email ke