Rabu, 28/11/2001 07:45 wib

JAKARTA, mimbarminang.com -- Proses akuisisi PT Semen Padang ke PT
Semen Gresik tahun 1995 dan privatisasi saham pemerintah di PT Semen
Gre-sik oleh Cemex SA de CV tahun 1998 mengalami banyak cacat hukum.
Karena itu, komisi II DPR RI yang antara lain membidangi masalah
hukum akan mencoba meng-kaji kembali permasalahan tersebut secara
tuntas untuk kemudian � bila terbukti ada penyimpangan � persoalan
ini diminta diproses hukum pula. Demikian ditegaskan anggo-ta Komisi
II DPR-RI, Patrialis Akbar, ketika menerima unsur �Tigo Tungku
Sajarangan� Lubuk Kilangan yang berang-gotakan sekitar 12 orang di
Sekretariat Komisi II, Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta Selasa (27/11)
kemarin.

Sebelumnya, Patrialis ikut mendampingi Ketua DPR Akbar Tanjung ketika
meneri-ma kelompok masyarakat yang dipimpin Wakil Ketua PAN Lubuk
Kilangan, Padang Ir. Syafril Ulbi dan Ketua Ikatan Keluarga Lubuk
Kilangan Jakarta, Sudirman Munir, SH.

Menurut Patrialis, cacat hukum tersebut terlihat dari penegasan
Menteri Keuangan Nomor S-326/MK.061/1995 tanggal 5 Juni 1995 kepada
masing masing direksi perusa-haan (Semen Padang, Semen Gresik, dan
Semen Tonasa), bahwa ketiga perusahaan itu hanya dikonsolidasi secara
administratif. Tetapi, kenyata-annya, PT Semen Padang dijadikan anak
perusahaan PT Semen Gresik. Itu artinya, kata Patrialis, yang terjadi
sebenar-nya adalah akuisisi yaitu pembelian sebuah perusahaan oleh
perusahaan yang lain.

Demikian juga ketika peme-rintah melakukan privatisasi sebagian
sahamnya di PT Semen Gresik ke Palacifield NV tahun 1998, yang jelas
jelas telah melanggar sejumlah pasal Keputusan Presiden Nomor
103/1998. Selain pro-ses privatisasi ini tidak tran-sparan,
pemerintah telah mem-berikan hak-hak istimewa kepada investor asing
dengan cara melanggar berbagai keten-tuan untuk menguasai BUMN semen
di Indonesia ini.

�Bila untuk proses privati-sasi pemerintah, sudah mem-buat suatu
ketentuan apakah dengan undang undang atau-pun Keppres, bila
peraturan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, itu namanya me-
langgar dan cacat hukum,� tegasnya.

Karena itu, Patrialis akan membawa masalah cacat hu-kum konsolidasi
dan privatisa-si PT Semen Padang ini ke komisi II untuk diselidiki.
�Bila kemudian memang terja-di pelanggaran, maka kita meminta aparat
penegak hu-kum memprosesnya untuk mendapat akn keadilan di tengah
tengah masyarakat,� katanya.

Berkaitan dengan hukum tersebut, Ketua IKKL Jakarta, Sudirman Munir,
SH yang juga salah seorang pengacara di ibukota ini, menambahkan,
sebagai pemegang 25 persen saham di Gresik, Cemex justru mendapat
kekuasaan 50 persen. Kemudian dari berbagai sumber data yang ada,
katanya, siapa sesungguh nya pemegang saham PT Semen Gresik yang
dikatakan milik Cemex itu juga tidak jelas.

�Karena itu, melalui DPR, kita meminta pemerintah dan aparat penegak
hukum meng-usut persoalan ini, termasuk soal CSPA (Conditional Sale
and Purchase Agreement/Perjanjian Bersyarat) antara pemerintah dan
Cemex yang justru menjadi �pangka bala� dari berbagai persoalan yang
sekarang ditimbulkannya,� kata Sudirman.

Kajian Bersama

Ketua DPR Akbar Tanjung merespons rencana Komisi II, V dan IX untuk
mengkaji kembali berbagai kelemahan yang terjadi baik dalam akuisisi
maupun privatisasi PT Semen Padang itu. Komisi II mengkaji aspek
hukum-nya, Komisi V dari sisi industri dan perdagang an, dan Komisi
IX dari sisi privatisasi.

Disamping itu, Akbar tetap mendukung tuntutan spin off PT Semen
Padang. Karena itu, hasil kajian dari Komisi komisi DPR ini nantinya
diharapkan memperbesar peluang bagi pemerintah untuk meloloskan
permintaan orang Sumatra Barat itu.

Pada sisi lain, Patrialis Akbar menjelaskan pula bahwa sampai
sekarang tak seorang pun diantara 14 anggota DPR-RI dan MPR utusan
Sumbar yang setuju put option. �Saya jamin, sampai hari ini kami yang
di DPR ini tidak terpengaruh dengan mereka yang pro Cemex,� ujarnya.

Meski mengaku memaafkan mereka yang sengaja membawa bawa nama namanya
untuk mempengaruhi masyarkat, namun Patrialis tetap pada tekadnya
untuk memperjuangkan spin off PT Semen Padang itu.

Ia malah mengusulkan agar tim spin off PT Semen Padang yang ada di
Sumbar diperluas dengan melibatkan semua unsur. Kalau bisa, katanya,
tim itu harus berada di Jakarta karena keputusan apapun tentang Semen
Padang akan dilakukan di Jakarta, �Ya, paling tidak, ada unsur tim
berada di Jakarta ini,� katanya. (sal)



Get your Free E-mail at http://minangkabau.zzn.com
____________________________________________________________
Get your own FREE Web and POP E-mail Service in 14 languages at http://www.zzn.com.

RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 ==============================================Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ==============================================

Kirim email ke