Assalamu'alaikum wr.wb.
Ambo ikuik nimbrung saketek tantang masalah zakat dan pajak.
Begini, saya termasuk orang yang tidak setuju bila pajak disamakan dengan zakat, karena
Zakat adalah perintah dari yang agung dengan hitungan dan persentase yang jelas, dan sasarannyapun sudah jelas, yaitu orang yang tidak mampu (jenis yang 8), dan di akhirat mendapat ganjaran dari Allah SWT.
Sedangkan pajak adalah peraturan penguasa yang tidak baku, bisa berubah-rubah standarnya, dan lagi sasaran pajak itu umum termasuk orang-orang yang mampu, seperti pembangunan jalan-jalan tol yang nota bene dinikmati orang-orang berduit.
Sedangkan pembayaran pajak atas orang kafir di masa rasulullah, hal itu dikarenakan mereka tidak punya tanggung jawab dan kewajiban untuk mempertahankan negara, mereka tidak ikut perang, maka mereka bayar pajak. Jadi pajak ketika itu bukanlah sama dengan zakat yang dikeluarkan umat Islam, zakat dikeluarkan oleh orang yang punya harta sejumlah tertentu sedangkan pajak adalah kewajiban pr
Do You Yahoo!?
Buy the perfect holiday gifts at Yahoo! Shopping.

