Assalamualaikum wr.wb.
   Kepada Bapak Zubir Amin terlebih dahulu saya
mengucapkan terimakasih banyak atas nasehat dan syaran
dari Bapak,InsyaAllah akan saya coba merealisasikannya
dalam langkah-langkah saya yang akan datang.terutama
utk mengumpulkan hadist-hadist palsu,dan menjelaskan
sebab-sebab kepalsuannya,dan sampai dimana ummat Islam
dapat memakainya dalam kehidupan sehari-hari,dan mana
juga yang harus ditolak atau dibuang
jauh-jauh,meskipun hadist tsb ada dan beredar dalam
kalangan ummat Islam,terutama mengenai Hadist-hadist
yang juga terlalu lemah,tetapi masih juga dipakai
menjadi sandaran bagi ulama-ulama utk menjadikannya
bahan ceramah-ceramah,dikalangan kaum yang awam dalam
masalah itu.Saya melihatnya dikarenakan,kebanyakan
para ulama mengambil bahan utk diceramahkan berasal
dari buku Durratunnaasihiin,yang sebenarnya didalamnya
banyak hadist yang lemah,bahkan
maudhu,(palsu)sekalipun,tetapi buku tsb,memang sangat
menarik,karena banyak cerita-ceritanya.
    Mengenai Hadist"barang siapa melihat kemaluan
anaknya maka kelak diakhirat Allah tidak akan melihat
wajahnya",hadist ini dikatakan oleh Ibrahim
AnNakhoi(salah seorang ulama Tabiatau
tabi,tabi,tabi,in(masa sesudah sahabat,dan sesudahnya
lagi) )yang sering memursalkan Hadist nabi.(hadist
mursal adalah hadist yang terputus riwayatnya,).Kalau
diperpanjang banyak sekali,yang jelas Hadist Mursal
itu adalah salah satu macam dari hadits yang lemah.
  Dalam riwayat yang lain Ibrahim ini menambahkan,dgn
kata,melihat kemaluan perempuan lain,juga anaknya".
  Sementara ada juga kata-kata tsb,diriwayatkan oleh
perawi lain jga namanya Wahab bin Munabbah,(salah
seorang angkatan ketika,setelah nabi tentunya)dan
beliau adalah Imam yang dapat dipercaya,hanya saja
beliau mengatakan bahwa ia menemukan kata-kata itu ada
di dalam taurat,atau beliau mengatakan dalam riwayat
yang lain,bahwa telah ditemukan,entah dari mana yang
jelas ada tertulis,begitu saja,tanpa menyebutkan asal
usulnya,.kalau diriwayat Wahab tsb,kata-katanya lain
lagi,"Celakalah,dan Dilaknatlah bagi siapa saja
melihat kemaluan wanita,juga kemaluan anaknya
sendiri"saat itu memang saya bertanya dalam
hati,bagaimana dgn seorang ayah melihat kemaluan
anaknya semasa kecil,begitupun seorang suami(maaf bila
saya agak sedikit..).Akhirnya Hadist tsb,saya cari
asal usulnya dan ada dikitab apa saja.Setelah saya
temukan ternyata ada di buku Musannab
Abdurrazzak,jilid 7,kebetulan buku-buku hadist banyak
sama saya,dan saya telusuri perawinya,yah saya
dapatkan memang lemah.Yang pertama jelas ia bukan
perkataan sahabat,apalagi perkataan Nabi Muhammad
Rasulullah SAW.
  Itu sebabnya saya sebutkan pada jawaban saya yang
lalu hadistnya lemah dan tidak bisa dijadikan sumber
hukum,bagi orang yang ingin menghancurkan Islam,bisa
saja hadist-hadist palsu dijadikan mereka utk
mengelabui ummat Islam,terutama bagi mereka yang tidak
tahu ttg hal-hal semacam ini,atau juga para muballig
kita yang tanpa disengaja olehnya,karena ketidak
tahuannya,dan merekapun hanya mengambil dari buku-buku
yang terjemahan saja,lantas dijadikanlah hal itu utk
bahan menceramahi orang,padahal seharusnya bila kita
berceramah,hendaklah dijelaskan derajat hadist
tsb,kalau lemah dikatakan lemah,kalau shahih dikatakan
shahih,karna hadist yang lemahpun boleh juga
dilaksanakan,bila hal itu merupakan ibadah,asalkan
tidak dijadikan patokan utk menghukum sesuatu dan
lemahnya pun ada syarat-syaratnya juga. Mengenai
meliha kemaluan perempuan,baik itu anak,maupun yang
lainnya,sebaiknya memang tidak dilihat,ini mengikuti
Sunnah Rasul yang sekalipun beliau ngak pernah melihat
kemaluan istrinya,begitupun dgn Sahabat Ali
karramahullahulwajhah.Itulah sebabnya Ali digelar
dengan gelaran hal itu,karena Allah memuliakan
wajahnya seumur hidupnya beliau ngak pernah melihat
kemaluan istrinya.nah bagaimana dgn kita?kalau kita
sudah kadungan terlampau,sebaiknya,utk yang akan
datang saja mari sama-sama kita memelihara diri dan
mata kita,meskipun hal itu halal bagi kita,kecuali
dokter tentunya(ntar ada lagi yang nanya pada
saya,bagaimana dgn dokter?)kalau dokter itukan
Darurat(dalam kaedah usul figh"AdDarurah tubihul
mahdzuuraat" Artinya,"yang darurat itu membolehkan
yang dilarang".Semoga jawaban saya kali ini cukup
puas,namun dgn senang hati saya menjawabnya dan
berterimakasih atas pertanyaan,tanggapan dan
saran-saran dari bapak/ibu,saudara-saudari
sekalian.demikian darisaya.Wallahu a,lam
bissawab.Wassalamualaikum Wr.Wb.,



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Send FREE video emails in Yahoo! Mail!
http://promo.yahoo.com/videomail/

RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke