http://www.kompas.com/kompas-cetak/0202/06/DAERAH/apbd20.htm
APBD Sumatera Barat 2002 Boros
Padang, Kompas
Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat tahun 2002,
yang hanya ditetapkan berdasarkan plafon dan tanpa rincian mata anggaran
berpeluang boros, sehingga memenuhi unsur korupsi sebagaimana diamanatkan UU
Nomor 31 Tahun 1999.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, seharusnya aparat yang berwenang sudah
bisa menetapkan para anggota DPRD dan beberapa orang dari eksekutif yang
terlibat langsung dalam perumusan dan pengesahan APBD 2002 sebagai tersangka
pelaku tindak pidana korupsi.
Demikian benang merah yang mengemuka dalam diskusi bertajuk Analisis Kritis
APBD 2002 dari Berbagai Aspek yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Padang. Tampil sebagai narasumber Miko Kamal SH, konsultan hukum dan
Direktur Anggrek Law Firm, dan Werry Darta Taifur, ahli ekonomi dan
Sekretaris Pusat Studi Kependudukan Universitas Andalas, Padang.
Hadir antara lain ahli hukum bidang politik Dr Elwi Dahnil, ahli hukum
tatanegara Saldi Isra, Ketua Pusat Kajian Sosial Budaya dan Ekonomi
Universitas Negeri Padang Dr Mestika Zed MA, Wakil Ketua Kadin Sumbar Bidang
Hubungan Luar Negeri Rusmazar Ruzuar, praktisi hukum Rahmat Wartira SH, dan
Direktur LBH Padang Zenwen Pador SH dan sejumlah aktivis LSM dan mahasiswa.
Miko Kamal mengatakan, APBD 2002 yang telah ditetapkan DPRD Sumbar cerminan
anti-partisipasi publik. Dengan gaya penetapan yang hanya berdasarkan plafon
itu, yang terjadi kemudian adalah masyarakat harus mencocok-cocokkan
anggaran yang tersedia dengan kegiatan pembangunan yang diinginkannya.
Artinya, APBD tidak disusun berdasarkan kebutuhan, tetapi berdasarkan jumlah
uang yang tersedia.
Sorotan tajam
"DPRD Sumbar kentara sekali sedang melakukan penyelamatan terhadap anggaran
mereka terlebih dahulu yang dianggap kontroversial dan mendapat sorotan
tajam hampir dari seluruh lapisan masyarakat. Prinsipnya, sorotan tajam dan
keberatan atas anggaran DPRD (termasuk uang asuransi yang bikin heboh) boleh
jalan terus, yang penting bagiannya diselamatkan lebih dahulu," ujarnya.
Menurut Miko, apabila ditinjau dari aspek tindak pidana korupsi, kelakuan
DPRD Sumbar menetapkan plafon terlebih dahulu, justru semakin membuka dua
peluang sekaligus dijeratnya mereka dengan UU No-mor 31 Tahun 1999. Pertama,
menyangkut uang yang berjumlah Rp 18 milyar yang tidak sesuai dengan rasa
keadilan, terutama uang asuransi. Kedua, penetapan plafon tanpa menetapkan
mata anggaran yang mengibuli masyarakat dan anti-partisipatif.
Seperti diberitakan, APBD Sumbar 2002 ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD
Sumbar Nomor 02/SB/2002, tanggal 31 Januari 2002. APBD yang ditetapkan
berdasarkan plafon, tanpa rincian mata anggaran. APBD Sumbar tahun 2002
ditetapkan sebesar Rp 453.762.005.640, mengalami kenaikan sekitar Rp
7.500.000.000 dari RAPBD yang diajukan sebelumnya Rp 446.262.005.640 dan
berimbang dengan anggaran belanja
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================
_________________________________________________________________
Send and receive Hotmail on your mobile device: http://mobile.msn.com
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================