http://www.kompas.com/kompas-cetak/0202/06/DAERAH/apbd20.htm

APBD Sumatera Barat 2002 Boros

Padang, Kompas
Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat tahun 2002, 
yang hanya ditetapkan berdasarkan plafon dan tanpa rincian mata anggaran 
berpeluang boros, sehingga memenuhi unsur korupsi sebagaimana diamanatkan UU 
Nomor 31 Tahun 1999.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, seharusnya aparat yang berwenang sudah 
bisa menetapkan para anggota DPRD dan beberapa orang dari eksekutif yang 
terlibat langsung dalam perumusan dan pengesahan APBD 2002 sebagai tersangka 
pelaku tindak pidana korupsi.

Demikian benang merah yang mengemuka dalam diskusi bertajuk Analisis Kritis 
APBD 2002 dari Berbagai Aspek yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum 
(LBH) Padang. Tampil sebagai narasumber Miko Kamal SH, konsultan hukum dan 
Direktur Anggrek Law Firm, dan Werry Darta Taifur, ahli ekonomi dan 
Sekretaris Pusat Studi Kependudukan Universitas Andalas, Padang.

Hadir antara lain ahli hukum bidang politik Dr Elwi Dahnil, ahli hukum 
tatanegara Saldi Isra, Ketua Pusat Kajian Sosial Budaya dan Ekonomi 
Universitas Negeri Padang Dr Mestika Zed MA, Wakil Ketua Kadin Sumbar Bidang 
Hubungan Luar Negeri Rusmazar Ruzuar, praktisi hukum Rahmat Wartira SH, dan 
Direktur LBH Padang Zenwen Pador SH dan sejumlah aktivis LSM dan mahasiswa.

Miko Kamal mengatakan, APBD 2002 yang telah ditetapkan DPRD Sumbar cerminan 
anti-partisipasi publik. Dengan gaya penetapan yang hanya berdasarkan plafon 
itu, yang terjadi kemudian adalah masyarakat harus mencocok-cocokkan 
anggaran yang tersedia dengan kegiatan pembangunan yang diinginkannya. 
Artinya, APBD tidak disusun berdasarkan kebutuhan, tetapi berdasarkan jumlah 
uang yang tersedia.

Sorotan tajam

"DPRD Sumbar kentara sekali sedang melakukan penyelamatan terhadap anggaran 
mereka terlebih dahulu yang dianggap kontroversial dan mendapat sorotan 
tajam hampir dari seluruh lapisan masyarakat. Prinsipnya, sorotan tajam dan 
keberatan atas anggaran DPRD (termasuk uang asuransi yang bikin heboh) boleh 
jalan terus, yang penting bagiannya diselamatkan lebih dahulu," ujarnya.

Menurut Miko, apabila ditinjau dari aspek tindak pidana korupsi, kelakuan 
DPRD Sumbar menetapkan plafon terlebih dahulu, justru semakin membuka dua 
peluang sekaligus dijeratnya mereka dengan UU No-mor 31 Tahun 1999. Pertama, 
menyangkut uang yang berjumlah Rp 18 milyar yang tidak sesuai dengan rasa 
keadilan, terutama uang asuransi. Kedua, penetapan plafon tanpa menetapkan 
mata anggaran yang mengibuli masyarakat dan anti-partisipatif.

Seperti diberitakan, APBD Sumbar 2002 ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD 
Sumbar Nomor 02/SB/2002, tanggal 31 Januari 2002. APBD yang ditetapkan 
berdasarkan plafon, tanpa rincian mata anggaran. APBD Sumbar tahun 2002 
ditetapkan sebesar Rp 453.762.005.640, mengalami kenaikan sekitar Rp 
7.500.000.000 dari RAPBD yang diajukan sebelumnya Rp 446.262.005.640 dan 
berimbang dengan anggaran belanja



======================================================================
                       Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================


_________________________________________________________________
Send and receive Hotmail on your mobile device: http://mobile.msn.com


RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke