http://www.kompas.com/kompas-cetak/0202/07/daerah/lagi19.htm
Lagi, Dana Aspirasi DPRD Sumbar Rp 11 Milyar
Padang, Kompas
Setelah penetapan APBD Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2002 mendapat sorotan
luas berbagai elemen masyarakat, kini dana aspirasi sebesar Rp 11 milyar
dipertanyakan masyarakat. Bagi 55 anggota DPRD Sumbar, tahun 2002 adalah
untuk kedua kalinya mereka mendapatkan dana aspirasi sebesar Rp 11 milyar.
Bahkan, ada kemungkinan dana aspirasi tahun ini membengkak menjadi Rp 18,5
milyar.
Asisten Sekwilda Sumbar Yulrizal Baharin ketika ditemui Rabu (6/2) di
kantornya, membenarkan bahwa tahun ini DPRD Sumbar menganggarkan dana
aspirasi dalam APBD Sumbar 2002 sebesar Rp 11 milyar, sama dengan jumlah
tahun 2001.
"Kalau ada rencana DPRD Sumbar seperti yang diekspos koran daerah untuk
meminta tambahan anggaran Rp 7,5 milyar lagi, mungkin saja. Karena
berdasarkan aspirasi yang diterimanya dari masyarakat saat kunjungan kerja,
dan dengar pendapat, pertemuan dengan ormas dan organisasi kepemudaan, masih
ada aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti, di luar dari anggaran Rp
11 milyar yang sudah ditetapkan," katanya.
Soal dana aspirasi yang dianggarkan DPRD Sumbar yang ditetapkan dalam APBD
ini, menurut Yulrizal, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbar hanya melaksanakan
apa yang menjadi keputusan politik DPRD. Artinya, setiap anggota DPRD
mendapat kuota Rp 200 juta, dengan catatan alokasi dana digunakan untuk
daerah pemilihan.
Untuk apa uang Rp 200 juta itu digunakan, setiap anggota DPRD Sumbar harus
memasukkan proposal, yang diketahui wali nagari atau camat. Bantuan boleh
untuk prasarana/sarana ibadah, taman pengajian Al Quran (TPA)/Taman
Pengajian Seni Al Quran (TPSA), tempat pendidikan Islam, yang lokasinya
harus daerah asal pemilihan masing-masing anggota.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, yang
dihubungi secara terpisah menilai dana aspirasi itu sebagai dana politik
yang tujuannya untuk menghabiskan uang rakyat, dan atau semacam cara untuk
mengorupsi.
"Dana aspirasi Rp 11 milyar itu tidak ada dasar hukumnya. Yang dilakukan
DPRD adalah pekerjaan eksekutif. Lantas, siapa yang mengontrol DPRD,
bagaimana pertanggungjawabannya? Harusnya dana aspirasi ini ditiadakan saja,
dan dialihkan untuk anggaran pembangunan untuk mengentaskan kemiskinan,
menanggulangi puluhan ribu anak balita yang terancam gizi buruk, busung
lapar," katanya.
Kalau acuannya dana aspirasi itu untuk dana politik masing-masing anggota
DPRD di daerah pemilihannya, bagaimana dengan anggota yang berasal dari
TNI/Polri, yang tidak punya daerah asal pemilihan?
Bahkan tahun 2001 lalu, dana aspirasi ada yang digunakan untuk membangun
kantor partai. "Jangan-jangan dana aspirasi ini menjadi alat kolusi antara
eksekutif-legislatif, tanpa memikirkan kepentingan rakyat banyak. Pihak
pemda atau gubernur tak berani menolak anggaran DPRD untuk dana aspirasi
ini, mungkin karena khawatir laporan pertanggungjawabannya ditolak nantinya
oleh DPRD Sumbar," tambah Saldi Isra.
Sedangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang, Zenwen Pador SH, juga
memberikan penilaian serupa. "DPRD melakukan kewenangan pengelolaan keuangan
daerah. Dana aspirasi tersebut tidak ada dasar hukumnya," katanya
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================
_________________________________________________________________
Chat with friends online, try MSN Messenger: http://messenger.msn.com
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================