http://www.kompas.com/kompas-cetak/0202/12/daerah/selu20.htm
Diduga Melakukan Korupsi
Seluruh Anggota DPRD Sumbar Dilaporkan ke Kejaksaan
Padang, Kompas
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB)
melaporkan semua anggota DPRD Sumbar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Para anggota DPRD itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau
percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi."Dugaan
tersebut secara kasat mata terlihat dalam proses penyusunan APBD Sumatera
Barat (Sumbar) tahun 2002, dengan berbagai modus operandi," kata Dr Elwi
Danil SH MH dari FPSB, kepada Kompas, Senin (11/2) di Padang. Selain Elwi
Danil, kalangan intelektual yang tergabung dalam FPSB antara lain Dr Mestika
Zed MA, Rusmazar Ruzuar, Rahmat Wartira SH, Saldi Isra SH MH, Miko Kamal SH.
Laporan FPSB diterima Asisten Datun Kejati Sumbar, Zainal Abidin AY SH, dan
dijanjikan untuk diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, yang saat
itu masih berada di luar kota. Pihak Kejati menjanjikan akan mengolah
laporan FPSB.
Elwi Danil mengatakan, dari analisis yang dilaporkan terhadap Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Palfon APBD Sumbar tahun 2002,
khususnya sepanjang menyangkut pos anggaran DPRD Sumbar, telah terjadi
berbagai bentuk penyimpangan hukum. Di antaranya pengalokasian dana premi
asuransi pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 2.519.200 per orang setiap
bulan, sehingga seluruhnya berjumlah 55 x 12 x Rp 2.519.200 = Rp
1.662.672.000.
Menurut dia, pemberian premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD adalah
sesuatu yang tidak dikenal dan tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 110
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Di samping itu, perbuatan
pengalokasian dana tersebut juga tidak sesuai dengan rasa keadilan
masyarakat yang tengah dilanda krisis ekonomi.
Oleh sebab itu, pengalokasian dana premi asuransi tersebut merupakan suatu
bentuk perbuatan melawan hukum, baik dalam pengertian formal maupun materil,
dan penyalahgunaan wewenang. Karena telah memenuhi rumusan hukum serta
unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan
Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999.
Tunjangan kesejahteraan
Modus lain adalah pengalokasian dana tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 1,32
milyar. Pengalokasian dana tunjangan kesejahteraan ini dimunculkan lagi pada
pos lain dalam bentuk pengalokasian dana tunjangan pemeliharaan kesehatan
sebesar Rp 367,014 juta.
"Padahal, yang dimaksud dengan tunjangan kesejahteraan dalam Pasal 10 PP No
110 tidak lain adalah tunjangan kesehatan itu sendiri yang diberikan dalam
bentuk jaminan asuransi kesehatan. Dengan fakta demikian, telah terjadi
duplikasi pos anggaran tunjangan kesejahteraan," jelas Elwi Danil.
Kemudian pengalokasian dana tunjangan kehormatan sebesar Rp 600 juta.
Tunjangan kehormatan ini tidak dikenal dalam PP No 110 Tahun 2000, dan oleh
karena itu tergolong sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan
penyalahgunaan wewenang menurut UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.
Modus lain dugaan korupsi adalah pengalokasian biaya perjalanan dinas DPRD,
terutama sekali biaya perjalanan dinas Paket Studi Banding Luar Daerah Masa
Sidang III sebesar Rp 797,5 juta.
Dengan data itu, lanjut Elwi Danil, sudah terdapat cukup alasan dan bukti
permulaan bagi aparat kejaksaan untuk melakukan tindakan penyidikan, dan
menetapkan semua anggota DPRD Sumbar sebagai tersangka pelaku tindak pidana
korupsi.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Masfar Rasyid SH, yang ditemui secara terpisah
mengatakan, pihaknya siap menghadapi pengaduan FPSB. "Kami dari DPRD Sumbar
siap bertemu di pengadilan. Kalau sudah dilaporkan ke Kejati, upaya yang
bisa kami lakukan nantinya adalah melakukan pembelaan di pengadilan,"
ujarnya.
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================
_________________________________________________________________
Chat with friends online, try MSN Messenger: http://messenger.msn.com
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================