http://www.kompas.com/kompas-cetak/0202/12/daerah/selu20.htm

Diduga Melakukan Korupsi
Seluruh Anggota DPRD Sumbar Dilaporkan ke Kejaksaan

Padang, Kompas
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) 
melaporkan semua anggota DPRD Sumbar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. 
Para anggota DPRD itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau 
percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi."Dugaan 
tersebut secara kasat mata terlihat dalam proses penyusunan APBD Sumatera 
Barat (Sumbar) tahun 2002, dengan berbagai modus operandi," kata Dr Elwi 
Danil SH MH dari FPSB, kepada Kompas, Senin (11/2) di Padang. Selain Elwi 
Danil, kalangan intelektual yang tergabung dalam FPSB antara lain Dr Mestika 
Zed MA, Rusmazar Ruzuar, Rahmat Wartira SH, Saldi Isra SH MH, Miko Kamal SH.

Laporan FPSB diterima Asisten Datun Kejati Sumbar, Zainal Abidin AY SH, dan 
dijanjikan untuk diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, yang saat 
itu masih berada di luar kota. Pihak Kejati menjanjikan akan mengolah 
laporan FPSB.

Elwi Danil mengatakan, dari analisis yang dilaporkan terhadap Peraturan 
Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Palfon APBD Sumbar tahun 2002, 
khususnya sepanjang menyangkut pos anggaran DPRD Sumbar, telah terjadi 
berbagai bentuk penyimpangan hukum. Di antaranya pengalokasian dana premi 
asuransi pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 2.519.200 per orang setiap 
bulan, sehingga seluruhnya berjumlah 55 x 12 x Rp 2.519.200 = Rp 
1.662.672.000.

Menurut dia, pemberian premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD adalah 
sesuatu yang tidak dikenal dan tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 110 
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Di samping itu, perbuatan 
pengalokasian dana tersebut juga tidak sesuai dengan rasa keadilan 
masyarakat yang tengah dilanda krisis ekonomi.

Oleh sebab itu, pengalokasian dana premi asuransi tersebut merupakan suatu 
bentuk perbuatan melawan hukum, baik dalam pengertian formal maupun materil, 
dan penyalahgunaan wewenang. Karena telah memenuhi rumusan hukum serta 
unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan 
Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 
UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999.

Tunjangan kesejahteraan

Modus lain adalah pengalokasian dana tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 1,32 
milyar. Pengalokasian dana tunjangan kesejahteraan ini dimunculkan lagi pada 
pos lain dalam bentuk pengalokasian dana tunjangan pemeliharaan kesehatan 
sebesar Rp 367,014 juta.

"Padahal, yang dimaksud dengan tunjangan kesejahteraan dalam Pasal 10 PP No 
110 tidak lain adalah tunjangan kesehatan itu sendiri yang diberikan dalam 
bentuk jaminan asuransi kesehatan. Dengan fakta demikian, telah terjadi 
duplikasi pos anggaran tunjangan kesejahteraan," jelas Elwi Danil.

Kemudian pengalokasian dana tunjangan kehormatan sebesar Rp 600 juta. 
Tunjangan kehormatan ini tidak dikenal dalam PP No 110 Tahun 2000, dan oleh 
karena itu tergolong sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan 
penyalahgunaan wewenang menurut UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.

Modus lain dugaan korupsi adalah pengalokasian biaya perjalanan dinas DPRD, 
terutama sekali biaya perjalanan dinas Paket Studi Banding Luar Daerah Masa 
Sidang III sebesar Rp 797,5 juta.

Dengan data itu, lanjut Elwi Danil, sudah terdapat cukup alasan dan bukti 
permulaan bagi aparat kejaksaan untuk melakukan tindakan penyidikan, dan 
menetapkan semua anggota DPRD Sumbar sebagai tersangka pelaku tindak pidana 
korupsi.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Masfar Rasyid SH, yang ditemui secara terpisah 
mengatakan, pihaknya siap menghadapi pengaduan FPSB. "Kami dari DPRD Sumbar 
siap bertemu di pengadilan. Kalau sudah dilaporkan ke Kejati, upaya yang 
bisa kami lakukan nantinya adalah melakukan pembelaan di pengadilan," 
ujarnya.



======================================================================
                       Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================


_________________________________________________________________
Chat with friends online, try MSN Messenger: http://messenger.msn.com


RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke