lah di bubarkan dek Gus Dur departemen ko, di kecekannyo manjadi tampek korupsi...eh di iduikkan baliak dek pamarentah kini ko..ah lah ka jadi..baco dek sanak barito ko.
Ba a tu Mak Sati? wass, Boes Media Indonesia, 24/2/2002 00:28 WIB http://www.mediaindo.co.id/aktual/berita.asp?ID=10664 Pejabat Sosial Maluku Sunat Dana Pengungsi Rp750 Juta TUAL (Media): Terjadinya bencana terkadang diharapkan oleh sementara pejabat sosial. Mereka berpeluang untuk melakukan penyelewengan bantuan. Paling tidak ini terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku, dana pengungsi Rp750 juta lebih raib. Penyaluran bantuan dana lauk pauk 2001, bagi 16.489 pengungsi di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Maluku, sebesar Rp3.883.159.500, diduga terjadi penyelewengan yang merugikan negara sebesar Rp750.249.500. Sekretaris Kecamatan Tanimbar Utara W Sabono dan Petugas Sosial Kecamatan John Lalin kepada Antara di Larat, Jumat, mengatakan, sinyalemen ini dapat dibuktikan dengan pembagian uang lauk pauk tahap II, III dan IV kepada pengungsi di Kecamatan Tanimbar Utara yang tidak sesuai prosedur. Nilainya bervariasi dari jumlah Rp100.000 per-orang sampai pembagian yang tertinggi sebesar Rp190.000 per-orang, dari jumlah seharusnya Rp235.500 per-orang, sedangkan jatah beras 400 ton lebih untuk kabupaten MTB diuangkan Rp2.000 per kilogram. Dikatakan, cara pembagian tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlu diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari proses pembagian tersebut terjadi selisih Rp45.500 per orang yang apabila dikalikan dengan jumlah pengungsi di MTB sebanyak 16.489 orang, maka jumlah dana yang raib ditangan pejabat Dinas Sosial MTB dan Satgas sebesar Rp750.249.500. Selain amburadulnya dana yang disalurkan Satgas Rony Watumlawar dan Pede Batlayery di Tanimbar Utara itu, dilaporkan pengungsi tidak diberikan jatah beras, tapi diuangkan dengan nilai Rp2.000 per kilogram. Dengan alasan ketiadaan biaya trasportasi, maka beras dari gudang Dolog Tual ke Saumlaki untuk selanjutnya dibagikan ke seluruh pengungsi yang tersebar di tiga kecamatan di daerah itu. Keterangan Satgas ini sangat bertentangan dengan penjelasan Kepala Dinas Sosial MTB Hery Lerebulan yang mengatakan biaya transport 857 ton beras sepenuhnya akan diperoleh dari bantuan dana pemerintah Jepang sebesar Rp130 juta, sehingga tidak perlu ada kebijakan lain yang menyimpang dari hak-hak pengungsi. Kepala Dinas Sosial Maluku Tenggara Idris Baranyanan yang menerima laporan penyimpangan dana pengungsi di MTB itu menegaskan akan mengkonfirmasikan permasalahan tersebut dengan Bupati MTB untuk penyelesaian tuntas berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Kebijakan itu sangat tidak prosedural karena lebih banyak merugikan pengungsi yang selama ini menggantungkan hidup dari bantuan tersebut, sehingga perlu dikonfirmasikan ke Bupati MTB SJ Oratmangun, bila perlu ditingkatkan ke pengadilan demi kebenaran hukum," katanya. (Ant/Her/OL-01) RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

