lah di bubarkan dek Gus Dur departemen ko,
di kecekannyo manjadi tampek korupsi...eh di
iduikkan baliak dek pamarentah kini ko..ah lah
ka jadi..baco dek sanak barito ko.

Ba a tu Mak Sati?

wass,
Boes


Media Indonesia, 24/2/2002 00:28 WIB
http://www.mediaindo.co.id/aktual/berita.asp?ID=10664

Pejabat Sosial Maluku Sunat Dana Pengungsi Rp750 Juta

TUAL (Media): Terjadinya bencana terkadang diharapkan oleh sementara pejabat
sosial. Mereka berpeluang untuk melakukan penyelewengan bantuan. Paling
tidak ini terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku, dana pengungsi
Rp750 juta lebih raib.

Penyaluran bantuan dana lauk pauk 2001, bagi 16.489 pengungsi di Kabupaten
Maluku Tenggara Barat (MTB), Maluku, sebesar Rp3.883.159.500, diduga terjadi
penyelewengan yang merugikan negara sebesar Rp750.249.500.

Sekretaris Kecamatan Tanimbar Utara W Sabono dan Petugas Sosial Kecamatan
John Lalin kepada Antara di Larat, Jumat, mengatakan, sinyalemen ini dapat
dibuktikan dengan pembagian uang lauk pauk tahap II, III dan IV kepada
pengungsi di Kecamatan Tanimbar Utara yang tidak sesuai prosedur.

Nilainya bervariasi dari jumlah Rp100.000 per-orang sampai pembagian yang
tertinggi sebesar Rp190.000 per-orang, dari jumlah seharusnya Rp235.500
per-orang, sedangkan jatah beras 400 ton lebih untuk kabupaten MTB diuangkan
Rp2.000 per kilogram.

Dikatakan, cara pembagian tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku sehingga perlu diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari proses pembagian tersebut terjadi selisih Rp45.500 per orang yang
apabila dikalikan dengan jumlah pengungsi di MTB sebanyak 16.489 orang, maka
jumlah dana yang raib ditangan pejabat Dinas Sosial MTB dan Satgas sebesar
Rp750.249.500.

Selain amburadulnya dana yang disalurkan Satgas Rony Watumlawar dan Pede
Batlayery di Tanimbar Utara itu, dilaporkan pengungsi tidak diberikan jatah
beras, tapi diuangkan dengan nilai Rp2.000 per kilogram. Dengan alasan
ketiadaan biaya trasportasi, maka beras dari gudang Dolog Tual ke Saumlaki
untuk selanjutnya dibagikan ke seluruh pengungsi yang tersebar di tiga
kecamatan di daerah itu.

Keterangan Satgas ini sangat bertentangan dengan penjelasan Kepala Dinas
Sosial MTB Hery Lerebulan yang mengatakan biaya transport 857 ton beras
sepenuhnya akan diperoleh dari bantuan dana pemerintah Jepang sebesar Rp130
juta, sehingga tidak perlu ada kebijakan lain yang menyimpang dari hak-hak
pengungsi.

Kepala Dinas Sosial Maluku Tenggara Idris Baranyanan yang menerima laporan
penyimpangan dana pengungsi di MTB itu menegaskan akan mengkonfirmasikan
permasalahan tersebut dengan Bupati MTB untuk penyelesaian tuntas
berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Kebijakan itu sangat tidak prosedural karena lebih banyak merugikan
pengungsi yang selama ini menggantungkan hidup dari bantuan tersebut,
sehingga perlu dikonfirmasikan ke Bupati MTB SJ Oratmangun, bila perlu
ditingkatkan ke pengadilan demi kebenaran hukum," katanya. (Ant/Her/OL-01)



RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke