Kalau belum baca mungkin ini bermamfaat. http://kompas.com/kompas-cetak/0202/20/opini/peni32.htm Penipuan Tawaran Investasi Agrobisnis F Rahardi
BEBERAPA tahun terakhir ini banyak tawaran investasi agrobisnis yang diiklankan di media massa. Tawaran itu amat menarik, dengan risiko nol dan persentase keuntungan amat tinggi. Karena itu, banyak pemilik modal atau mereka yang terdesak keadaan, terbujuk mengikuti program yang ditawarkan itu . Model tawaran investasi demikian, bukan monopoli tahun-tahun terakhir ini. Tahun 1980-an dulu, pernah ada tawaran untuk investasi lele dumbo yang juga menghebohkan. Kejadian ini dikenal masyarakat sebagai kasus Haji Lele. Pernah pula ada tawaran investasi (umum) yang juga ramai diberitakan di media massa sebagai kasus Yayasan Keluarga Adil Makmur (YKAM). Tahun 1960 dan 1970-an pun kasus demikian sudah ada, hanya skalanya lebih kecil. Beberapa pemilik empang ikan di Parung dan Ciseeng menawarkan kerja sama dengan para pemilik modal di Jakarta. Semua kejadian itu berakhir dengan hilangnya uang yang ditanam pemilik modal. Terutama mereka yang melakukan investasi pada periode tengah dan akhir. Sebab mereka yang ikut pada tahap awal selalu menerima kembali modal dan keuntungannya sebagai "pancingan". Pola penipuan demikian lazim disebut arisan berantai. Tawaran investasi yang disampaikan ke masyarakat luas akhir-akhir ini, jauh lebih canggih dengan skala usaha lebih luas dan modal lebih besar. Program pertama yang dilepas ke masyarakat adalah tawaran untuk investasi kebun lengkeng di Guang Dong, RRC. Tercatat proyek ini sebanyak dua kali mengadakan promosi di Jakarta berupa display dan pameran, diikuti iklan cukup mencolok di koran. Banyak pemilik modal Indonesia, terutama yang beretnis Cina, tertarik mencoba menanamkan uangnya. Sebab, secara psikologis, mereka masih menderita trauma kerusuhan massal Mei 1998. Dalam angan-angannya, seandainya Indonesia terus rusuh, mereka bisa mengungsi ke negeri leluhur karena sudah punya lahan di sana. Tak lama kemudian disusul tawaran investasi ternak burung unta dan berkebun anggur di Australia. Barangkali karena diilhami dua tawaran terdahulu, maka tak lama kemudian berbagai tawaran untuk investasi agrobisnis bermunculan di koran-koran dan media massa lainnya. Ada yang menawarkan budidaya sayuran semusim seperti cabai, beternak itik, menanam jati super, membesarkan gurame, dan lain-lain. Sejak tawaran yang amat gencar itu disampaikan ke masyarakat, saya mendapat pertanyaan yang juga amat gencar dari berbagai pihak, termasuk media massa. Bagaimana prospek tawaran-tawaran itu? Saya selalu menjawab, ini penipuan dan ilegal. Akan tetapi, jawaban saya ditertawakan banyak pihak. Bahkan sebuah majalah berita terkemuka terang-terangan mengatakan, pendapat saya keliru. Sebab keuntungan investasi di sektor agrobisnis memang bisa amat menguntungkan dan dikemukakan contoh-contoh. Padahal, yang saya sampaikan bukan soal menguntungkan atau tidak, tetapi pola kerja sama dalam program itulah yang salah. Tawaran-tawaran itu hanya memanfaatkan kebodohan pemilik modal yang tidak tahu hukum. Lebih-lebih setelah terjadi krisis ekonomi sekarang ini, agrobisnis dianggap sebagai salah satu sektor yang bisa menjadi alternatif investasi menarik. *** KESALAHAN pertama dari program itu adalah sifatnya yang ilegal. Mengumpulkan dana publik secara terbuka dengan beriklan di media massa adalah menyalahi ketentuan, karena yang boleh mengumpulkan dana publik demikian hanya bank. Dana masyarakat yang tersimpan dalam bank dilindungi undang-undang perbankan yang bersifat universal. Masyarakat yang berniat memanfaatkan dana yang tersimpan dalam bank itu akan dikenai berbagai persyaratan teknis untuk menjamin keamanannya. Misalnya, kreditor harus memiliki aset sebagai koleteral, yang nilainya lebih tinggi dari dana yang dipinjam. Karena itu, menanamkan dana dalam bentuk deposito di bank merupakan alternatif paling aman. Namun, ada keluhan, tingkat suku bunga deposito terlalu kecil, masyarakat ingin memutar modalnya berupa investasi dalam bentuk lain. Bila hal itu yang ingin dilakukan, alternatifnya adalah membeli saham dari perusahaan-perusahaan yang sudah go public. Namun, permainan dalam bursa saham memerlukan keterampilan yang tidak dimiliki masyarakat awam, selain risikonya cukup besar. Karena itu, ketika ada tawaran untuk investasi di sektor agrobisnis, masyarakat menyambutnya dengan antusias. Berdalih "kerja sama" inilah maka berbagai program investasi ditawarkan. Bila benar hal ini merupakan kerja sama, maka mestinya juga mengikuti aturan main bentuk-bentuk kerja sama di sektor agrobisnis. Faktor-faktor dalam agrobisnis antara lain modal, lahan, dan keterampilan (skill). Bila kita ingin melakukan kerja sama menanam padi di sawah, misalnya, maka nilai sewa lahan sawah di Jawa sekitar Rp 2,5 juta-Rp 4 juta/hektar/tahun, tergantung tingkat kesuburan dan tingkat strategis atau tidaknya lokasi. Modal untuk menanam padi dan palawija di sawah sekitar Rp 2 juta/musim tanam. Lahan dengan nilai sewa Rp 4 juta biasanya bisa ditanami sampai empat kali dalam setahun. Dua kali padi dan dua kali palawija. Berarti perbandingan share pemilik modal dan pemilik lahan, dalam setahun Rp 8 juta dan Rp 4 juta atau 2:1. Modal penanaman Rp 2 juta sudah termasuk upah tenaga kerja. Jadi pemilik lahan hanya punya share sawah senilai Rp 4 juta/tahun. Bila pemilik lahan mengerjakan lahannya tanpa dibiayai pemilik modal, maka modal untuk menanam padi hanya berupa benih, pupuk, dan pestisida. Nilainya sekitar Rp 1 juta/hektar/ musim tanam. Jadi bila pemilik lahan mengerjakan lahan itu tanpa diupah, pemilik modal hanya perlu mengeluarkan dana Rp 1 juta untuk sekali musim tanam. Share-nya menjadi pemilik lahan dan skill Rp 8 juta sementara pemilik modal hanya Rp 4 juta/tahun. Atau tetap 2 : 1 tetapi dua bagi pemilik lahan dan skill, serta satu bagi pemilik modal. Namun, yang terjadi di masyarakat, biasanya bukan begitu. Kadang ada iklan berbunyi: dibutuhkan "tambahan" modal untuk kegiatan agrobisnis yang menguntungkan dengan sistem bagi hasil. Bagi hasilnya 50 : 50. Jelas pemilik modal amat dirugikan. Sebab nilai modal yang diminta, sebenarnya sudah termasuk sewa lahan dan biaya tenaga kerja. *** KERJA sama antara pemilik modal dengan pemilik lahan dan skill mestinya menggunakan perhitungan yang rasional. Misalnya, bila ada 10 orang, masing-masing punya modal Rp 10 juta dan dikumpulkan akan terhimpun modal Rp 100 juta. Bila mereka akan bekerja sama dengan pemilik lahan dan tenaga ahli untuk menanam cabai dengan cara kerja sama, maka skalanya bisa mencapai tiga hektar. Pemilik lahan hanya punya share Rp 4 juta (sewa lahan sawah per hektar selama setahun) kali tiga (hektar) atau Rp 12 juta. Tenaga ahli (yang harus mau kerja tanpa digaji) hanya punya share Rp 1,5 juta (gaji per bulan) kali 12 = Rp 18 juta. Jadi pemilik modal share Rp 100 juta, pemilik lahan hanya Rp 12 juta, sementara pemilik skill hanya Rp 18 juta. Karena nilai share-nya paling tinggi, biasanya pemilik modal akan "menaruh" orang kepercayaannya untuk mengontrol penggunaan uang. Mereka akan memasang tenaga akunting. Bila nilai akumulasi modal yang terkumpul itu menjadi terlalu besar, maka mestinya proyek ini diformalkan dalam bentuk badan hukum. Bentuknya bisa perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Dalam PT, para pemilik modal merupakan pemegang saham yang akan memilih beberapa di antara mereka sebagai dewan komisaris. Dewan komisaris akan menunjuk seorang profesional sebagai manajer atau direktur. Lahan cukup disewa atau seandainya dilakukan kerja sama maka nilai jual lahan (untuk tanaman tahunan) dan sewa lahan (untuk tanaman semusim) dianggap sebagai share. Bila bentuk badan hukum yang dipilih berupa koperasi, maka para pemilik modal tadi adalah anggota koperasi. Mereka akan memilih dewan pengurus. Dewan pengurus akan mencari tenaga profesional untuk mengelola kegiatan sebagai manajer atau direktur. Dengan demikian kontrol kegiatan dan keuangan tetap ada di tangan pemilik modal, bukan di tangan pemilik lahan atau pemilik keterampilan. Dalam program tawaran investasi yang marak akhir-akhir ini, tiap individu bisa dipungut antara Rp 10 juta-Rp 50 juta. Proyek-proyek besar bisa menghimpun sampai ratusan pengikut. Dengan masing-masing dipungut Rp 10 juta bila terkumpul 200 peserta, sudah akan terhimpun modal Rp 2 milyar. Dengan modal sebesar itu, sebenarnya para investor sudah bisa membentuk PT atau koperasi dan membayar tenaga profesional untuk mengelola kegiatan. Mestinya mereka yang telah menghimpun modal ini justru yang harus pasang iklan di media massa untuk mencari tenaga profesional atau mencari lahan, bukan terbalik seperti terjadi seperti sekarang. Akan tetapi, itulah kebodohan pemilik modal yang awam dalam bisnis yang menyangkut aspek hukum dan legalitas. Hingga begitu ada iklan tawaran kerja sama investasi mereka tidak berpikir panjang dan langsung menanamkan uangnya. Dengan harapan iming-iming keuntungan tinggi dan risiko nol. Memang ada juga tawaran rasional. Misalnya, program agrobisnis sayuran di Cipanas. Perusahaan ini hanya menawarkan penjualan lahan untuk dikelola menjadi kebun sayur. Pengelolaan kebun dilakukan sendiri oleh pembeli lahan. Namun, perusahaan ini juga menawarkan bimbingan teknis gratis dan membantu menampung hasilnya. Ada juga tawaran kapling kebun tanaman keras yang harus dibeli investor. Sementara perusahaan hanya akan menangani hal-hal yang bersifat kolektif. Misalnya, perawatan tanaman, pengairan, dan pemupukan serta pemberantasan hama dan penyakit. Bila pemilik kebun tidak mampu memasarkan hasilnya, akan ditampung perusahaan induk. Program inilah mestinya yang dikembangkan di masyarakat. Program-program investasi yang selama ini ditawarkan, mestinya dilarang pihak yang berwajib sebab merupakan penipuan. Mestinya media massa juga tidak memasang iklannya. Sebab iklan rokok dan minuman keras pun banyak yang tidak bersedia memasang. Apalagi iklan yang terang-terangan merugikan masyarakat. * F Rahardi Ketua Forum Kerja Sama Agrobisnis. ----- Original Message ----- From: "Natsir M." <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, February 21, 2002 7:48 AM Subject: [RantauNet] Investasi Agrobisnis RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

