Kalau belum baca mungkin ini bermamfaat.
http://kompas.com/kompas-cetak/0202/20/opini/peni32.htm
Penipuan Tawaran Investasi Agrobisnis
F Rahardi

BEBERAPA tahun terakhir ini banyak tawaran investasi agrobisnis yang
diiklankan di media massa. Tawaran itu amat menarik, dengan risiko nol dan
persentase keuntungan amat tinggi. Karena itu, banyak pemilik modal atau
mereka yang terdesak keadaan, terbujuk mengikuti program yang ditawarkan
itu . Model tawaran investasi demikian, bukan monopoli tahun-tahun terakhir
ini. Tahun 1980-an dulu, pernah ada tawaran untuk investasi lele dumbo yang
juga menghebohkan. Kejadian ini dikenal masyarakat sebagai kasus Haji Lele.
Pernah pula ada tawaran investasi (umum) yang juga ramai diberitakan di
media massa sebagai kasus Yayasan Keluarga Adil Makmur (YKAM).
Tahun 1960 dan 1970-an pun kasus demikian sudah ada, hanya skalanya lebih
kecil. Beberapa pemilik empang ikan di Parung dan Ciseeng menawarkan kerja
sama dengan para pemilik modal di Jakarta. Semua kejadian itu berakhir
dengan hilangnya uang yang ditanam pemilik modal. Terutama mereka yang
melakukan investasi pada periode tengah dan akhir. Sebab mereka yang ikut
pada tahap awal selalu menerima kembali modal dan keuntungannya sebagai
"pancingan". Pola penipuan demikian lazim disebut arisan berantai.

Tawaran investasi yang disampaikan ke masyarakat luas akhir-akhir ini, jauh
lebih canggih dengan skala usaha lebih luas dan modal lebih besar. Program
pertama yang dilepas ke masyarakat adalah tawaran untuk investasi kebun
lengkeng di Guang Dong, RRC. Tercatat proyek ini sebanyak dua kali
mengadakan promosi di Jakarta berupa display dan pameran, diikuti iklan
cukup mencolok di koran. Banyak pemilik modal Indonesia, terutama yang
beretnis Cina, tertarik mencoba menanamkan uangnya. Sebab, secara
psikologis, mereka masih menderita trauma kerusuhan massal Mei 1998. Dalam
angan-angannya, seandainya Indonesia terus rusuh, mereka bisa mengungsi ke
negeri leluhur karena sudah punya lahan di sana. Tak lama kemudian disusul
tawaran investasi ternak burung unta dan berkebun anggur di Australia.
Barangkali karena diilhami dua tawaran terdahulu, maka tak lama kemudian
berbagai tawaran untuk investasi agrobisnis bermunculan di koran-koran dan
media massa lainnya. Ada yang menawarkan budidaya sayuran semusim seperti
cabai, beternak itik, menanam jati super, membesarkan gurame, dan
lain-lain.

Sejak tawaran yang amat gencar itu disampaikan ke masyarakat, saya mendapat
pertanyaan yang juga amat gencar dari berbagai pihak, termasuk media massa.
Bagaimana prospek tawaran-tawaran itu? Saya selalu menjawab, ini penipuan
dan ilegal. Akan tetapi, jawaban saya ditertawakan banyak pihak. Bahkan
sebuah majalah berita terkemuka terang-terangan mengatakan, pendapat saya
keliru. Sebab keuntungan investasi di sektor agrobisnis memang bisa amat
menguntungkan dan dikemukakan contoh-contoh. Padahal, yang saya sampaikan
bukan soal menguntungkan atau tidak, tetapi pola kerja sama dalam program
itulah yang salah. Tawaran-tawaran itu hanya memanfaatkan kebodohan pemilik
modal yang tidak tahu hukum. Lebih-lebih setelah terjadi krisis ekonomi
sekarang ini, agrobisnis dianggap sebagai salah satu sektor yang bisa
menjadi alternatif investasi menarik.


***
KESALAHAN pertama dari program itu adalah sifatnya yang ilegal.
Mengumpulkan dana publik secara terbuka dengan beriklan di media massa
adalah menyalahi ketentuan, karena yang boleh mengumpulkan dana publik
demikian hanya bank. Dana masyarakat yang tersimpan dalam bank dilindungi
undang-undang perbankan yang bersifat universal. Masyarakat yang berniat
memanfaatkan dana yang tersimpan dalam bank itu akan dikenai berbagai
persyaratan teknis untuk menjamin keamanannya. Misalnya, kreditor harus
memiliki aset sebagai koleteral, yang nilainya lebih tinggi dari dana yang
dipinjam. Karena itu, menanamkan dana dalam bentuk deposito di bank
merupakan alternatif paling aman. Namun, ada keluhan, tingkat suku bunga
deposito terlalu kecil, masyarakat ingin memutar modalnya berupa investasi
dalam bentuk lain. Bila hal itu yang ingin dilakukan, alternatifnya adalah
membeli saham dari perusahaan-perusahaan yang sudah go public.

Namun, permainan dalam bursa saham memerlukan keterampilan yang tidak
dimiliki masyarakat awam, selain risikonya cukup besar. Karena itu, ketika
ada tawaran untuk investasi di sektor agrobisnis, masyarakat menyambutnya
dengan antusias. Berdalih "kerja sama" inilah maka berbagai program
investasi ditawarkan. Bila benar hal ini merupakan kerja sama, maka
mestinya juga mengikuti aturan main bentuk-bentuk kerja sama di sektor
agrobisnis. Faktor-faktor dalam agrobisnis antara lain modal, lahan, dan
keterampilan (skill). Bila kita
ingin melakukan kerja sama menanam padi di sawah, misalnya, maka nilai sewa
lahan sawah di Jawa sekitar Rp 2,5 juta-Rp 4 juta/hektar/tahun, tergantung
tingkat kesuburan dan tingkat strategis atau tidaknya lokasi. Modal untuk
menanam padi dan palawija di sawah sekitar Rp 2 juta/musim tanam. Lahan
dengan nilai sewa Rp 4 juta biasanya bisa ditanami sampai empat kali dalam
setahun. Dua kali padi dan dua kali palawija.

Berarti perbandingan share pemilik modal dan pemilik lahan, dalam setahun
Rp 8 juta dan Rp 4 juta atau 2:1. Modal penanaman Rp 2 juta sudah termasuk
upah tenaga kerja. Jadi pemilik lahan hanya punya share sawah senilai Rp 4
juta/tahun. Bila pemilik lahan mengerjakan lahannya tanpa dibiayai pemilik
modal, maka modal untuk menanam padi hanya berupa benih, pupuk, dan
pestisida. Nilainya sekitar Rp 1 juta/hektar/ musim tanam. Jadi bila
pemilik lahan mengerjakan lahan itu tanpa diupah, pemilik modal hanya perlu
mengeluarkan dana Rp 1 juta untuk sekali musim tanam. Share-nya menjadi
pemilik lahan dan skill Rp 8 juta sementara pemilik modal hanya Rp 4
juta/tahun. Atau tetap 2 : 1 tetapi dua bagi pemilik lahan dan skill, serta
satu bagi pemilik modal.

Namun, yang terjadi di masyarakat, biasanya bukan begitu. Kadang ada iklan
berbunyi: dibutuhkan "tambahan" modal untuk kegiatan agrobisnis yang
menguntungkan dengan sistem bagi hasil. Bagi hasilnya 50 : 50. Jelas
pemilik modal amat dirugikan. Sebab nilai modal yang diminta, sebenarnya
sudah termasuk sewa lahan dan biaya tenaga kerja.


***
KERJA sama antara pemilik modal dengan pemilik lahan dan skill mestinya
menggunakan perhitungan yang rasional. Misalnya, bila ada 10 orang,
masing-masing punya modal Rp 10 juta dan dikumpulkan akan terhimpun modal
Rp 100 juta. Bila mereka akan bekerja sama dengan pemilik lahan dan tenaga
ahli untuk menanam cabai dengan cara kerja sama, maka skalanya bisa
mencapai tiga hektar. Pemilik lahan hanya punya share Rp 4 juta (sewa lahan
sawah per hektar selama setahun) kali tiga (hektar) atau Rp 12 juta. Tenaga
ahli (yang harus mau kerja tanpa digaji) hanya punya share Rp 1,5 juta
(gaji per bulan) kali 12 = Rp 18 juta. Jadi pemilik modal share Rp 100
juta, pemilik lahan hanya Rp 12 juta, sementara pemilik skill hanya Rp 18
juta. Karena nilai share-nya paling tinggi, biasanya pemilik modal akan
"menaruh" orang kepercayaannya untuk mengontrol penggunaan uang. Mereka
akan memasang tenaga akunting.

Bila nilai akumulasi modal yang terkumpul itu menjadi terlalu besar, maka
mestinya proyek ini diformalkan dalam bentuk badan hukum. Bentuknya bisa
perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Dalam PT, para pemilik modal
merupakan pemegang saham yang akan memilih beberapa di antara mereka
sebagai dewan komisaris. Dewan komisaris akan menunjuk seorang profesional
sebagai manajer atau direktur. Lahan cukup disewa atau seandainya dilakukan
kerja sama maka nilai jual lahan (untuk tanaman tahunan) dan sewa lahan
(untuk tanaman semusim) dianggap sebagai share. Bila bentuk badan hukum
yang dipilih berupa koperasi, maka para pemilik modal tadi adalah anggota
koperasi. Mereka akan memilih dewan pengurus. Dewan pengurus akan mencari
tenaga profesional untuk mengelola kegiatan sebagai manajer atau direktur.
Dengan demikian kontrol kegiatan dan keuangan tetap ada di tangan pemilik
modal, bukan di tangan pemilik lahan atau pemilik keterampilan.

Dalam program tawaran investasi yang marak akhir-akhir ini, tiap individu
bisa dipungut antara Rp 10 juta-Rp 50 juta. Proyek-proyek besar bisa
menghimpun sampai ratusan pengikut. Dengan masing-masing dipungut Rp 10
juta bila terkumpul 200 peserta, sudah akan terhimpun modal Rp 2 milyar.
Dengan modal sebesar itu, sebenarnya para investor sudah bisa membentuk PT
atau koperasi dan membayar tenaga profesional untuk mengelola kegiatan.
Mestinya mereka yang telah menghimpun modal ini justru yang harus pasang
iklan di media massa untuk mencari tenaga profesional atau mencari lahan,
bukan terbalik seperti terjadi seperti sekarang. Akan tetapi, itulah
kebodohan pemilik modal yang awam dalam bisnis yang menyangkut aspek hukum
dan legalitas. Hingga begitu ada
iklan tawaran kerja sama investasi mereka tidak berpikir panjang dan
langsung menanamkan uangnya. Dengan harapan
iming-iming keuntungan tinggi dan risiko nol.

Memang ada juga tawaran rasional. Misalnya, program agrobisnis sayuran di
Cipanas. Perusahaan ini hanya menawarkan penjualan lahan untuk dikelola
menjadi kebun sayur. Pengelolaan kebun dilakukan sendiri oleh pembeli
lahan. Namun, perusahaan ini juga menawarkan bimbingan teknis gratis dan
membantu menampung hasilnya. Ada juga tawaran kapling kebun tanaman keras
yang harus dibeli investor. Sementara perusahaan hanya akan menangani
hal-hal yang bersifat kolektif. Misalnya, perawatan tanaman, pengairan, dan
pemupukan serta pemberantasan hama dan penyakit. Bila pemilik kebun tidak
mampu memasarkan hasilnya, akan ditampung perusahaan induk. Program inilah
mestinya yang dikembangkan di masyarakat. Program-program investasi yang
selama ini ditawarkan, mestinya dilarang pihak yang berwajib sebab
merupakan penipuan. Mestinya media massa juga tidak memasang iklannya.
Sebab iklan rokok dan
minuman keras pun banyak yang tidak bersedia memasang. Apalagi iklan yang
terang-terangan merugikan masyarakat.


* F Rahardi Ketua Forum Kerja Sama Agrobisnis.

----- Original Message -----
From: "Natsir M." <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, February 21, 2002 7:48 AM
Subject: [RantauNet] Investasi Agrobisnis





RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke