|
Untuk sanak kasadonyo, mohon maaf ambo jarang bana
mancigok ka milis awak ko. Maklum, lagi sibuk-sibuknyo. Sabagai pambuka kato,
ambo kirimkan babarapo tulisan ambo salamo tahun 2002 ko.
salam,
Indra J. Piliang
===========
Koran
Tempo, 1 Maret 2002 Pembusukan
Negara: Sejumlah
PR untuk Amien Rais Oleh Indra
J. Piliang Dalam pernyataan hari Selasa Amien Rais menyebutkan bahwa sumber proses pembusukan negara ada dalam tiga institusi: (1) Menteri BUMN, Laksamana Sukardi; (2) BPPN, Putu Ary Suta; (3) institusi yang tidak terlalu langsung menyangkut uang, tapi menimbulkan policy yang memang keliru yaitu kantor Menko Ekuin, Dorodjatun Kuntjorodjakti. Ucapan ini menjadi penting, karena langsung menohok institusi pemerintah yang ditengarai secara bisik-bisik sebagai sumber pendanaan partai politik menjelang the real political game and political war, Pemilu 2004. Pernyataan ini akan menimbulkan proses ketegangan politik baru.
Amien memang terkenal dengan sikapnya yang tetap ingin �menjewer� setiap
pengendali pemerintahan, sekalipun didahului oleh loyalitas dan dukungan politik
yang nyaris tanpa reserve ketika pertama kali disokongnya. Terlepas dari
apakah Amien tetap on the right track way dalam menggagas impiannya untuk
menjadi RI 1, terasa sekali makna simbolis yang tajam dari pernyataan Amien kali
ini. Apabila
yang terjadi selama pemerintahan Abdurahman Wahid baru sebatas pembusukan
politik (political decay), kini Amien langsung menyebut pembusukan negara
(state decay). Negara, dalam hal ini, masih dipandang sebagai pemerintah.
Padahal, pemerintah hanyalah satu elemen tunggal dari berbagai elemen
penyelenggara negara Indonesia. Pemerintah hanyalah sebatas pengendali negara
secara periodik, dalam siklus Pemilu Lima Tahunan. Sedangkan sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi NKRI, tetap berada di tangan MPR.
*** Dari
sinilah, Amien seakan melupakan sumber pembusukan negara lainnya, yaitu dalam
lembaga legislatif sendiri. Sebagai pembuat konstitusi, MPR telah banyak
menghabiskan waktu, bahkan menunda pemuatan pasal-pasal reformis seperti (1)
mengeluarkan TNI/Polri dari MPR dan DPR; (2) memilih paket presiden dan wakil
presiden secara langsung, tanpa harus lewat second round; (3) menuntaskan
berbagai permasalahan yang muncul di masa lalu, akibat KKN, pelanggaran HAM, dan
pelencengan kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan penguasa.
Di level
DPR, pembusukan negara malah kian parah. Dari sekitar 240-an UU yang harus
dikeluarkan oleh DPR, belum sepertiganya terpenuhi. Kalaupun terpenuhi,
kebanyakan yang keluar adalah UU pembentukan atau pemekaran wilayah. Revisi UU
Politik yang harus selesai tahun depan, kini seperti menyimpan bom waktu,
mengingat masih sedikitnya perdebatan di level anggota legislatif, juga
pelibatan masyarakat didalamnya dalam mengajukan usulan.
Disamping harus merevisi UU. No. 2/1999 tentang Partai Politik, UU
No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum, dan UU No. 4 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR dan DPRD; anggota DPR bersama pemerintah harus merampungkan UU
Pemilihan Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati secara langsung. Berikutnya
juga penyusunan UU tentang Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Disamping,
tentunya, merevisi UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Apabila pembuatan atau
revisi UU ini tidak dilakukan sampai tahun 2003, dipastikan �teori� pembusukan
negara semakin menemukan pijakannya. *** Apabila
Amien memohon agar, �� tiga circle proses pembusukan negara ini
dihentikan dengan teriakan media massa, teriakan rekan-rekan LSM dengan teriakan
DPR dan segala macam yang memungkinkan��, saya juga memohon kepada Amien Rais
dan politisi Indonesia lainnya untuk menghentikan proses pembusukan negara yang
berasal dari institusi legislatif. Sebab, hampir semua penyebab pembusukan
negara itu bersumber dari institusi negara sendiri, baik eksekutif atau
legislatif. Pembusukan negara juga berlangsung pada lembaga yudikatif yang
belum menempatkan diri sebagai lembaga independen tempat dewi keadilan menutup
diri dari manusia yang datang mencari keadilan, tanpa melihat statusnya. Sejauh
ini, lembaga yudikatif juga tergantung kepada legislatif untuk membuat UU dalam
mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Perdata (KUHP-KUHAP). Keputusan
politik saja tidak cukup, seperti tergambarkan dalam persoalan penembakan
mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Seperti diketahui, keputusan
politik DPR tentang kasus itu yang tidak dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran
HAM berat, telah menjadi argumen hukum pengacara dari Jenderal-jenderal yang
dipanggil sebagai saksi oleh KPP HAM. Dalam hal ini, bisakah keputusan politik
yang belum dibuat pijakan Undang-undangnya, juga perubahan dalam KUHP-KUHAP,
dijadikan sebagai argumen hukum? Sebagai orang yang awam soal hukum, saya
sungguh bertanya-tanya. Coba
kita lihat UU No. 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, pasal 1: �Menambah 6
(enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku II KUHP
tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara�.� Dan coba kita simak Pasal 107c:
�Barangsiapa yang secara melawan
hukum di muka umum dengan lisan, tulisan
dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam
masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.�
Bunyi UU
yang menandakan betapa paranoidnya DPR Hasil Pemilu 1997, ternyata malah masih
ada dalam sumber hukum kita.
Padahal, UU No. 26/1999 tentang Pencabutan UU No. 11/Pnps/1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi telah menunjukkan kemajuan. Entah sengaja atau
tidak, berdasarkan penegakkan UU No. 27/1999 inilah muncul keinginan
kelompok-kelompok di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan sweeping
dan pembakaran buku-buku kiri, tahun lalu. Padahal sudah menjadi realitas
keseharian, tentang bagaimana intens-nya peredaran buku-buku yang mengutip Karl
Marx dan Lenin. Dan betapa pasca Tragedi WTC tanggal 11 september 2001 lalu,
fokus pembicaraan lebih mengarah kepada buku-buku �Islam Fundamentalis�. Mempelajari karya-karya Osama bin Laden,
misalnya, bukan berarti harus menjadi Osama. Betapa paradoksnya keadaan
Undang-undang kita, dalam menyikapi perkembangan zaman yang cenderung berubah
cepat. Amien
Rais tentu tak harus mengurangi kadar kekritisannya kepada �tiga institusi
negara� yang disebutkannya, karena bagaimanapun persoalan yang diungkap Amien
itu merupakan masalah besar di bidang perekonomian. Tetapi, sekali lagi, lewat
kewenangannya yang besar, juga lewat politisi PAN di DPR-MPR, Amien tentu juga
harus �menjewer� rekan-rekannya, agar mengerjakan pekerjaan rumah yang banyak
itu, dalam usaha legislasi dan institusionalisasi politik. Sebagai mantan anak
buah Amien Rais di DPP PAN, saya merasa perlu untuk juga �menjewer� telinga
Amien Rais, sembari terus menjewer telinga sendiri tiap pagi, demi banyak
pekerjaan rumah kita masing-masing. Jakarta, @2002.
Indra J.
Piliang, peneliti CSIS dan mantan fungsionaris DPP PAN. |
- [RantauNet] Pakasam Indra Piliang
- [RantauNet] Pakasam Boes Roestam
- Re: [RantauNet] Pakasam Sjamsir Alam
- Re: [RantauNet] Pakasam Boes Roestam
- RE: [RantauNet] Pembusukan Negara (1) Irdam Syah
- RE: [RantauNet] Pembusukan Negara (1) harman
- Re: [RantauNet] Pembusukan Negara (1) Indra Piliang

