Untuk sanak kasadonyo, mohon maaf ambo jarang bana mancigok ka milis awak ko. Maklum, lagi sibuk-sibuknyo. Sabagai pambuka kato, ambo kirimkan babarapo tulisan ambo salamo tahun 2002 ko.
 
salam,
 
Indra J. Piliang
===========
 

Koran Tempo, 1 Maret 2002

Pembusukan Negara:

Sejumlah PR untuk Amien Rais

 

Oleh

Indra J. Piliang

 

Dalam pernyataan hari Selasa Amien Rais menyebutkan bahwa sumber proses pembusukan negara ada dalam tiga institusi: (1) Menteri BUMN, Laksamana Sukardi; (2) BPPN, Putu Ary Suta; (3) institusi yang tidak terlalu langsung menyangkut uang, tapi menimbulkan policy yang memang keliru yaitu kantor Menko Ekuin, Dorodjatun Kuntjorodjakti. Ucapan ini menjadi penting, karena langsung menohok institusi pemerintah yang ditengarai secara bisik-bisik sebagai sumber pendanaan partai politik menjelang the real political game and political war, Pemilu 2004.

 

Pernyataan ini akan menimbulkan proses ketegangan politik baru. Amien memang terkenal dengan sikapnya yang tetap ingin �menjewer� setiap pengendali pemerintahan, sekalipun didahului oleh loyalitas dan dukungan politik yang nyaris tanpa reserve ketika pertama kali disokongnya. Terlepas dari apakah Amien tetap on the right track way dalam menggagas impiannya untuk menjadi RI 1, terasa sekali makna simbolis yang tajam dari pernyataan Amien kali ini.

 

Apabila yang terjadi selama pemerintahan Abdurahman Wahid baru sebatas pembusukan politik (political decay), kini Amien langsung menyebut pembusukan negara (state decay). Negara, dalam hal ini, masih dipandang sebagai pemerintah. Padahal, pemerintah hanyalah satu elemen tunggal dari berbagai elemen penyelenggara negara Indonesia. Pemerintah hanyalah sebatas pengendali negara secara periodik, dalam siklus Pemilu Lima Tahunan. Sedangkan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi NKRI, tetap berada di tangan MPR.

 

***

 

Dari sinilah, Amien seakan melupakan sumber pembusukan negara lainnya, yaitu dalam lembaga legislatif sendiri. Sebagai pembuat konstitusi, MPR telah banyak menghabiskan waktu, bahkan menunda pemuatan pasal-pasal reformis seperti (1) mengeluarkan TNI/Polri dari MPR dan DPR; (2) memilih paket presiden dan wakil presiden secara langsung, tanpa harus lewat second round; (3) menuntaskan berbagai permasalahan yang muncul di masa lalu, akibat KKN, pelanggaran HAM, dan pelencengan kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan penguasa.

 

Di level DPR, pembusukan negara malah kian parah. Dari sekitar 240-an UU yang harus dikeluarkan oleh DPR, belum sepertiganya terpenuhi. Kalaupun terpenuhi, kebanyakan yang keluar adalah UU pembentukan atau pemekaran wilayah. Revisi UU Politik yang harus selesai tahun depan, kini seperti menyimpan bom waktu, mengingat masih sedikitnya perdebatan di level anggota legislatif, juga pelibatan masyarakat didalamnya dalam mengajukan usulan.

 

Disamping harus merevisi UU. No. 2/1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum, dan UU No. 4 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD; anggota DPR bersama pemerintah harus merampungkan UU Pemilihan Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati secara langsung. Berikutnya juga penyusunan UU tentang Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Disamping, tentunya, merevisi UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Apabila pembuatan atau revisi UU ini tidak dilakukan sampai tahun 2003, dipastikan �teori� pembusukan negara semakin menemukan pijakannya.

 

***

 

Apabila Amien memohon agar, �� tiga circle proses pembusukan negara ini dihentikan dengan teriakan media massa, teriakan rekan-rekan LSM dengan teriakan DPR dan segala macam yang memungkinkan��, saya juga memohon kepada Amien Rais dan politisi Indonesia lainnya untuk menghentikan proses pembusukan negara yang berasal dari institusi legislatif. Sebab, hampir semua penyebab pembusukan negara itu bersumber dari institusi negara sendiri, baik eksekutif atau legislatif.

 

Pembusukan negara juga berlangsung pada lembaga yudikatif yang belum menempatkan diri sebagai lembaga independen tempat dewi keadilan menutup diri dari manusia yang datang mencari keadilan, tanpa melihat statusnya. Sejauh ini, lembaga yudikatif juga tergantung kepada legislatif untuk membuat UU dalam mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Perdata (KUHP-KUHAP). Keputusan politik saja tidak cukup, seperti tergambarkan dalam persoalan penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Seperti diketahui, keputusan politik DPR tentang kasus itu yang tidak dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat, telah menjadi argumen hukum pengacara dari Jenderal-jenderal yang dipanggil sebagai saksi oleh KPP HAM. Dalam hal ini, bisakah keputusan politik yang belum dibuat pijakan Undang-undangnya, juga perubahan dalam KUHP-KUHAP, dijadikan sebagai argumen hukum? Sebagai orang yang awam soal hukum, saya sungguh bertanya-tanya.

 

Coba kita lihat UU No. 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, pasal 1: �Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku II KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara�.� Dan coba kita simak Pasal 107c: �Barangsiapa  yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan  dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.�

 

Bunyi UU yang menandakan betapa paranoidnya DPR Hasil Pemilu 1997, ternyata malah masih ada dalam sumber  hukum kita. Padahal, UU No. 26/1999 tentang Pencabutan UU No. 11/Pnps/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi telah menunjukkan kemajuan. Entah sengaja atau tidak, berdasarkan penegakkan UU No. 27/1999 inilah muncul keinginan kelompok-kelompok di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan sweeping dan pembakaran buku-buku kiri, tahun lalu. Padahal sudah menjadi realitas keseharian, tentang bagaimana intens-nya peredaran buku-buku yang mengutip Karl Marx dan Lenin. Dan betapa pasca Tragedi WTC tanggal 11 september 2001 lalu, fokus pembicaraan lebih mengarah kepada buku-buku �Islam Fundamentalis�.  Mempelajari karya-karya Osama bin Laden, misalnya, bukan berarti harus menjadi Osama. Betapa paradoksnya keadaan Undang-undang kita, dalam menyikapi perkembangan zaman yang cenderung berubah cepat.

 

Amien Rais tentu tak harus mengurangi kadar kekritisannya kepada �tiga institusi negara� yang disebutkannya, karena bagaimanapun persoalan yang diungkap Amien itu merupakan masalah besar di bidang perekonomian. Tetapi, sekali lagi, lewat kewenangannya yang besar, juga lewat politisi PAN di DPR-MPR, Amien tentu juga harus �menjewer� rekan-rekannya, agar mengerjakan pekerjaan rumah yang banyak itu, dalam usaha legislasi dan institusionalisasi politik. Sebagai mantan anak buah Amien Rais di DPP PAN, saya merasa perlu untuk juga �menjewer� telinga Amien Rais, sembari terus menjewer telinga sendiri tiap pagi, demi banyak pekerjaan rumah kita masing-masing. Jakarta, @2002.

 

Indra J. Piliang, peneliti CSIS dan mantan fungsionaris DPP PAN. 

 

 

 

 

Kirim email ke