|
Kompas, Selasa, 26 Maret
2002
"Buloggate" dan Logika Publik KASUS penyelewengan dana Bulog kian mengalami deviasi, entah bergeser pada soal politik atau hukum, entah menyangkut konfigurasi politik baru di DPR. Tetapi, yang tak begitu jelas adalah relevansi kasus itu bagi kepentingan masyarakat banyak, dalam usahanya melepaskan diri dari belitan naga besar yang bernama krisis.
Setidaknya, ada empat catatan tentang betapa sulitnya berharap kasus ini demi kepentingan masyarakat, tetapi hanya semata-mata untuk memenuhi kegemaran politisi untuk saling menelanjangi. Pertama, dari segi nama. Sejak awal kasus ini bermula dari penyelewengan dana nonbudgeter Bulog. Anehnya, unsur Bulog jarang disinggung. Bulog yang sudah menjadi sapi perah politisi dan penguasa, telah memamerkan kepada masyarakat tentang adagium negara maling (kleptokrasi). Ketika substansi Buloggate bergeser menjadi semacam Akbargate atau Golkargate, terasa sekali satu deviasi telah dimulai. Sementara, bagaimana Buloggate berpengaruh pada pembenahan Bulog untuk tak lagi menjadi sumber distorsi ekonomi nasional yang menyengsarakan rakyat, kurang disinggung. Hal ini juga terkait dengan gate-gate yang lain (istilah gate terpaksa digunakan, mengingat masyarakat sudah begitu terpengaruh, meski Kompas pernah menulis tentang tak tepatnya menyebut Buloggate, sebagai contoh, karena menyalahi kaidah berbahasa Indonesia). BLBI-gate, misalnya, tidak begitu dipedulikan lagi, padahal upaya mengusutnya amat penting untuk memperbaiki perbankan nasional, sekaligus memutuskan ketergantungan politisi untuk mendapatkan dana partai politik yang berasal dari sumber-sumber keuangan negara, di luar yang sudah ditetapkan UU atau APBN. Agar Bulloggate tak melulu tergeser menjadi Akbargate, pembentukan Pansus Bulog seyogianya berkait dengan upaya membersihkan Bulog yang selama ini ditengarai dikuasai para penyamun. Institusi Bulog yang menguasai hajat hidup orang banyak, menyangkut kebutuhan minimum masyarakat untuk mendapatkan beras murah, misalnya, nyatanya dikuasai kepentingan pemegang kekuasaan. Untuk itu, terasa makin penting agar Buloggate dilihat bukan hanya semata-mata menyangkut Akbar Tandjung, tetapi juga kasus yang sejak 1970-an sudah melanda Bulog. Sebab, bila persoalan ini tak dituntaskan, Bulog mungkin akan menjadi senjata politik semata. Kita tahu, hanya karena institusi Bulog, dua pimpinan politik diremukkan. Andaikan Rizal Ramli menjadi Presiden RI atau Ketua DPR nanti, misalnya, akankah Bulog bisa dijadikan senjata politik, hanya karena pernah memimpin Bulog? Untuk apa institusi negara dipertaruhkan guna menyelesaikan persoalan perseorangan yang idealnya sudah diantisipasi lembaga hukum? Ketika kasus Monica Lewinsky dan kasus Enron meledak di Amerika Serikat, atau ketika Silvio Berlusconi dianggap menggelapkan pajak di Italia, toh, instabilitas politik nasional tidak terjadi. Memang, untuk keterlibatan Estrada di Filipina dalam kasus perjudian mendapatkan reaksi keras, karena tak pantas dilakukan seorang presiden.
***YANG kedua, upaya untuk keluar dari substansi awal, bahwa aliran dana Bulog ditengarai digunakan untuk kepentingan partai politik dalam Pemilu 1999. Bila ini yang terjadi, dipastikan situasi politik akan kian runyam. Mungkin ini yang disebut Amien Rais sebagai tendensi "Pansus Overdosis". Mengapa? Karena pembentukan Pansus Bulloggate II bukan hanya berimplikasi kepada keterlibatan Tandjung, tetapi bisa jadi DPR menggali liang kuburnya sendiri. Bila terbukti dana Bulog mengalir ke partai-partai politik, lewat Pansus Buloggate II, maka pansus itu implicitly bisa juga berarti "Pansus Pembubaran DPR". Aliran dana partai politik itu bukan saja menyalahi UU pemilu, tetapi juga diperoleh dengan cara tidak sah. Untuk konteks inilah ucapan Abdurrahman Wahid tentang tak hanya Tandjung yang menerima dana Bulog, menjadi relevan. Wahid sebetulnya masih bicara dalam kaitan dengan "Maklumat Presiden 23 Juli" yang salah satunya adalah menggelar pemilu ulang. Bila partai-partai politik besar terbukti menerima aliran dana Bulog, keinginan menggelar pemilu ulang tentu terpenuhi. Social cost-nya kian tinggi. Political magnitude dari Buloggate II bukan hanya overdosis, tetapi sudah mendekati kiamat besar politik. Dari sini terlihat sejumlah tulisan pengamat, antara lain Denny JA (paling tidak dalam tulisannya di empat media massa nasional), untuk membedakan Partai Golkar dengan Tandjung dan, menyelamatkan Partai Golkar, menjadi penting. Saya melihatnya lebih sebagai upaya untuk menyelamatkan organisasi politik sipil, menyelamatkan Partai Golkar sebagai sebuah jaringan, struktur, atau tulang belulang politik sipil, ketimbang menyelamatkan orang-orangnya yang kalau terbukti bersalah memang harus dihukum. Hal lain adalah bisa jadi Partai Golkar termasuk organisasi politik sipil yang paling establish, dengan makin sedikitnya pengaruh kelompok militer di dalamnya, ketimbang partai politik lain. Tentu hal itu dengan cara tidak melanggar hukum, khususnya UU Politik yang jelas-jelas memberi sanksi bila partai politik terbukti melanggar ketentuan dalam bidang pendanaan. Dan adalah bagian dari demokrasi bila ada usaha membonsai kekuatan politik Partai Golkar guna mengalahkannya dalam Pemilu 2004. Akhirnya, pilihan yang tersedia makin sedikit, apakah supremasi sipil bisa menggeser supremasi militerisme yang terbukti mampu memberi kestabilan politik jangka panjang, khususnya sejak dukungan militer atas Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan posisi militer selama Orde Baru. Tentu upaya penyelamatan Partai Golkar yang disebut kalangan pengamat harus disertai tekanan agar Partai Golkar benar-benar serius membebaskan diri dari abuse of power yang selama ini dipraktikkan, lalu kini balik dituduhkan kepada rezim Megawati yang juga didukung Partai Golkar di kabinet.
***KETIGA, terjadinya kebohongan logika publik dengan memutar balik kasus ini sebagai kasus politik atau kasus hukum. Baru kali ini upaya memutar balik soal ini, terjadi amat intensif. Padahal, banyak peristiwa lain yang juga bisa dipandang dengan kacamata yang sama dan nyatanya tak dipersoalkan, kecuali sejarawan. Apakah Abdurrahman jatuh karena hukum, atau karena politik? Apakah kejatuhan Soekarno oleh MPRS adalah keputusan hukum atau politik, mengingat keanggotaan MPRS tidak dipilih dalam pemilu, tetapi diangkat? Apakah pengunduran diri Soeharto 21 Mei 1998 sah secara hukum, atau secara politik, mengingat MPR tidak pernah membuat satu TAP MPR pun tentang itu? Lalu bagaimana dengan rekomendasi DPR untuk kasus-kasus hukum, seperti terjadi dalam Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II? Bagaimana dengan fungsi DPR yang salah satunya adalah legislasi? Bisakah DPR dipisahkan dari hukum, sekaligus politik? Upaya untuk menyeret perdebatan hanya melulu masalah hukum atau politik dalam Buloggate II itu menunjukkan, kebohongan publik masih berlangsung. Dan itu terang-terangan, seakan tak ada lagi referensi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan atas keberlangsungan demokrasi di negeri ini. Pantas bila kemudian terjadi frustrasi akademik yang begitu intensif kini. Frustrasi bukan hanya melanda kalangan terpelajar-dalam beberapa diskusi publik-tetapi juga melanda kalangan aktivis akibat kelelahan menghadapi peningkatan grafik, bahkan supremasi, kebohongan logika publik. Keempat, haru-biru politik Buloggate II makin tergeser dari upaya penghapusan Indonesia sebagai ranking satu negara koruptor. Persoalannya kini, stabilitas pemerintahan koalisi akan goyah karena bisa jadi Partai Golkar menarik diri, seperti diungkap petinggi Partai Golkar dalam 24 jam pertama penahanan Tandjung. Padahal, instabilitas pemerintahan, bahkan instabilitas negara, lebih banyak disebabkan korupsi, abuse of power, ketimbang koalisi partai politik dalam tubuh pemerintah (eksekutif). Rezim Soeharto akhirnya goyah juga, meski ABRI, birokrasi, dan Golkar (ABG) amat solid saat itu, terbukti dengan pengangkatan kembali Soeharto menjadi Presiden untuk ketujuh kalinya, meski dalam berbagai polling mahasiswa dinyatakan tak layak lagi memerintah. Penghapusan korupsi adalah poin utama pemerintahan untuk mencegah instabilitas politik. Karena korupsi berakibat kepada krisis kepercayaan. Kondisi distrust yang kini melanda masyarakat kepada partai politik, lebih disebabkan karena korupsi (dalam skala luas abuse of power), ketimbang konflik internal partai politik. Untuk itu, agar sandera kebohongan (logika) publik tak terus terjadi, persoalan yang lebih substansial dalam Buloggate II harus didahulukan. Jangan sampai, Bulog dan BUMN atau lembaga pemerintahan lainnya yang menaungi hajat hidup orang banyak menjadi sapi perahan politisi hanya untuk bisa mendapatkan segenggam kekuasaan politik. Relevansi Pansus Buloggate II lebih pada usaha ini, ketimbang merembet ke persoalan internal kalangan partai politik. Bulog yang makin terbebas dari partai politik, atau partai politik yang terbebas dari money politics, jauh lebih relevan bagi pembangunan demokrasi, ketimbang menyeret soal ini pada logika formal politisi: hukum atau politik. Indra J Piliang Peneliti CSIS, anggota Dewan Etik Perhimpunan Rakyat Jakarta untuk Pemberantasan Korupsi (berantaS) |

